Imigrasi Ringkus 22 Buron Internasional

ARB INdonesia, JAKARTA – Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam penangkapan buronan internasional. Hingga saat ini November 2023, sebanyak 22 orang Buronan Internasional yang berhasil diringkus berkat kerjasama dengan Kepolisian RI (POLRI) maupun Interpol.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam pers rilis menyampaikan bahwa sebagian besar dari 22 orang buronan asing tersebut telah dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.

“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Jumat (17/11/2023).

Lanjutnya, buronan internasional yang berhasil diamankan Imigrasi secara rinci meliputi 5 orang tersangka penipuan, 5 orang pelaku kejahatan ekonomi, 4 orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, 3 orang terlibat kasus pembunuhan dan 5 orang lainnya merupakan tersangka tindak pidana lainnya.

Adapun yang telah di deportasi oleh petugas imigrasi diantaranya seorang buronan berinisial AS yang berkewarga negaraan ganda Australia dan Italia pada tanggal 19 Februari 2023. Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba.

“Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur,” ungkapnya.

Sementara itu pada bulan September, Imigrasi berhasil menangkap GA Warga Negara (WN) Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat, serta PM buronan interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.

Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan.

Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus dan ia juga sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia. Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukannya.

“LZ kemudian dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia,” papar Silmy Karim.

Lebih lanjut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan pada Bulan Oktober lalu ada 5 WN Tiongkok yang Imigrasi ringkus, diantaranya 3 orang tersangka penipuan dan investasi fiktif dan 2 orang tersangka kasus pembunuhan.

Total tiga orang tersangka pembunuhan yang ditangkap pada bulan Juni berinisial CX dan pada bulan Oktober WJ dan WC. Salah satunya CX menjadi buronan sejak tahun 2006 dan WJ dn Wc sejak tahun 2004 lalu.

“Untuk buronan Penjaminan dan investasi fiktif juga turut menjadi modus kejahatan yang dilakukan oleh YW, LS dan CR yang ditangkap dan dideportasi pada bulan November 2023,” tuturnya.

Pada bulan yang sama kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, petugas imigrasi juga berhasil memancing WL yang merupakan DPO atas kasus kejahatan siber Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang.

Pada saat diamankan, WL juga bersama 2 WN Tiongkok lainnya yang berinisial YW (DPO sejak tahun 2021) dan CW. Mereka juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI yang akan bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya.

“WL dan CW diamankan atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya dinyatakan invalid oleh Pemerintah China, sedangkan YW diamankan atas karena tinggal di Indonesia secara ilegal,” ujarnya.

Hingga saat ini jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara dengan cara melaporkan apabila ada gerak-gerik WNA yang dirasa mencurigakan,” tutup Silmy. (R. Arb).




Visa Jenis Baru Permudah Coldplay Konser di Indonesia

ARB INdonesia, JAKARTA – Grup musik asal Inggris, Coldplay merasakan kemudahan music and art visa pasca diluncurkan pada September 2023 lalu.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut, kedatangan Coldplay adalah momentum yang tepat untuk menyosialisasikan jenis visa baru di Indonesia.

“Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan atau eventinternasional yang diperhitungkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkankebijakan music and art visa, dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangatmudah, dilakukan secara online,” tutur Dirjen Imigrasi pada Selasa (14/11/2023) dalam pres rilis.

Kini, artis internasional yang akan menggelar konser musik di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Silmy menjelaskan, penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia.

“Pekerjaan yang dilakukan oleh grup band atau penyanyi mancanegara di Indonesia juga tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal. Selain itu, SKCK tidak ada di luar negeri sehingga jika dipersyaratkan akan menjadi hal yangtidak lazim. Permohonan music and art visa dapat dilakukan langsung oleh pihakpenyelenggara acara atau promotor melalui website evisa.imigrasi.go.id,” ujarnya.

Secara rinci, music and art visa yang diterbitkan untuk Coldplay dan krunya terdiri dari empatmusic performer visa (indeks C7A) serta 158 music performer’s crew visa (indeks C7B).

“Kita dukung Indonesia agar menjadi negara destinasi wisata musik dan seni. Indonesia punya banyak spot wisata yang alamnya indah dan budayanya sangat unik. Jika semakin banya korang (WNA) datang ke sini untuk nonton konser musik, kita membuka peluang bagi mereka untuk mengeksplorasi sisi-sisi menarik Indonesia yang lain sehingga mendatangkan devisa. Selain itu, dari sisi WNI juga tak perlu ke luar negeri untuk nonton konser,” pungkasnya.(redaksi)




Demo di KPK, Mahasiswa Riau Jakarta Minta KPK Tangkap Mantan Gubernur Riau Andi Rahman

ARB INdonesia, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Riau Jakarta menggelar Aksi Demonstrasi di degung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Jl. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, pada Kamis 09/11/2023.

Mereka melakukan Aksi Demonstrasi lantaran ada dugaan kasus korupsi yang terjadi pada pembangunan proyek Flyover SKA Pekanbaru, Riau.

“Kami melakukan Aksi karena ada dugaan korupsi proyek Flyover SKA Pekanbaru. Kami meminta KPK untuk segera mengusut tuntas”, kata Fihrin koordinator aksi pada Kamis,09/11/23.

Seperti yang diketahui proyek Flyover SKA itu ditargetkan selesai pada 285 hari, dimulai tanggal 12 Maret 2018 namun ada penambahan waktu 60 hari kalender. Proyek itu selesai pada 19 Februari 2019 untuk nilai kontraknya sebesar Rp. 159.255.854.000 dari sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama tim ahli kontruksi dan dikawal oleh kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap fisik flyover atau jembatan layang Mal SKA Pekanbaru di simpang Jalan Sukarno Hatta-Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau.

Jembatan layang itu memiliki panjang 700 meter dengan bentang utama 82,5 meter, oprit 308,75 meter, lebar jembatan layang 18 meter. Sedangkan jenis konstruksi U Girder dan bentang utama mortar busa (Oprit).

Dalam keterangannya mahasiswa Riau tersebut mengatakan bahwa Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) jangan berhenti untuk membongkar adanya dugaan korupsi.

“Kami mendukung langkah KPK RI untuk membongkar siapa saja yang terlibat dugaan korupsi proyek Flyover SKA Pekanbaru”, kata Fihrin koordinator aksi

Selain itu ia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga harus memanggil dan menangkap Mantan Gubernur Riau (ArsyadJuliandi Rachman) diduga ikut terlibat dan menjadi saksi kunci.

“Kami meminta KPK RI memanggil dan memeriksa Mantan Gubernur Riau, Bapak Andi Rahman”,

Dalam orasinya massa aksi akan terus melakukan Demonstrasi sampai KPK memanggil mantan Gubernur Riau tersebut. (rls)




Polri Tangkap 414 Tersangka Perdagangan Orang

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menerima 314 laporan polisi terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414 tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan terkait TPPO sebanyak 237 dan kejahatan perlindungan PMI sebanyak 77.

“Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Ramadhan menuturkan, dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban yakni sebanyak 1.314 orang. Para korban terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.

Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus. Kedua di hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus.

Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus dan perkantoran 9 kasus.

“Adapun 3 modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus,” katanya.

Sementara 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.

Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.

Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus. ***




Buntut Aksi Istri Pamer Hidup Mewah, Sekda Riau Kembali Diperiksa KPK

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto kembali diperiksa KPK untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut merupakan klarifikasi kedua yang dijalani Hariyanto zebagai buntut aksi pamer hidup mewah oleh istrinya beberapa waktu lalu.

Dilansir dari detik.com melalui pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/5/2023), Hariyanto tiba di KPK sejak pukul 08.52 WIB. Hariyanto nampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Hariyanto juga nampak memakai masker. Hariyanto langsung masuk ke lobi. Dia kini tinggal menunggu panggilan, untuk mengklarifikasi LHKPN-nya,

“Direktorat PP LHKPN hari ini, mengagendakan permintaan klarifikasi atas nama dua orang pejabat daerah, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau,” kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati.

Sekda Riau SF Hariyanto sudah pernah diklarifikasi pada Kamis, (6/4) lalu. Total, enam jam SF Hariyanto diklarifikasi oleh Tim Direktorat LHKPN KPK.

SF Hariyanto dicecar soal asal-usul kekayaannya. Dia mengaku telah menyerahkan seluruh laporan kekayaannya ke KPK.

“Saya selaku ASN sudah datang ke sini memenuhi panggilan LHKPN yang saya sudah sampaikan seluruhnya. Apa yang diminta, yang diperlukan sudah saya siapkan semuanya,” kata Hariyanto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

SF Hariyanto tidak banyak berkomentar. Dia menyerahkan keterangan lengkap terkait proses pemeriksaannya kepada pihak KPK.

“Mungkin hasil dari pembicaraan tadi silakan ditanya kepada bapak-bapak yang bertanya. Mungkin itu saja yang bisa sampaikan, sekali lagi saya terima kasih, mohon maaf itu saja yang bisa saya sampaikan,” katanya.

Kasus Viral Istri Sekda Riau Flexing di Medsos
Nama SF Hariyanto menjadi sorotan usai istrinya, Adrias, viral memamerkan harta dan gaya hidup mewah di media sosial. Anto, sapaan akrab Hariyanto, telah bicara dan berdalih barang-barang itu palsu alias KW.

Adrias sering memamerkan momen liburan ke Eropa dan mengenakan barang bermerek, seperti tas Gucci, tas Hermes, dan sepeda Brompton.

“Masalah tas ini saya pun sedih juga. Kan mereka lihat ini disandingkan totalnya Rp 420 juta, padahal hanya Rp 2-5 juta beli di ITC Mangga Dua di Jakarta,” kata Anto di rumah dinas sambil memperlihatkan tas-tas yang viral.

Dia mengatakan barang-barang itu disebut mahal karena dipakai istrinya. Dia merasa istrinya difitnah terkait pamer barang-barang itu.

Sumber: detik.com
Editor: Arbain




KPU Pastikan Mantan Napi Boleh Nyaleg di 2024

ARB INdonesia – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari memperbolehkan mantan narapidana (napi) untuk daftar menjadi bakal calon anggota legislatif. Namun, eks napi itu harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada.

Hasyim menjelasakan dalam UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 mencantumkan syarat bagi calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Syarat dalam UU tersebut adalah bakal calon tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

“Kemudian MK memberikan putusan itu dalam perkembangannya bahwa bagi orang yang pernah pidana atau mantan terpidana itu tetap boleh mencalonkan diri baik sebagai DPR, DPRD, DPD,” jelas Hasyim kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (5/4/2023).

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan mantan napi boleh menjadi caleg dengan catatan yang bersangkutan telah selesai menjalankan masa pidananya.

“Jadi telah selesai menjalani pidana itu artinya berstatus mantan terpindana. Nah mantan terpidana itu adalah tidak lagi punya teknis administratif dengan lembaga kemasyarakatan,” ujar dia.

Sementara itu, ia juga menuturkan bahwa mantan napi tersebut harus membuat surat pernyataan bahwa dirinya telah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Itu adalah salah satu syarat untuk mengajukan diri sebagai bacaleg untuk pemilu 2024.

“Selain itu juga membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya pernah dipidana,” tutup Hasyim.

MA Perbolehkan Mantan Napi Jadi Caleg
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan soal keikutsertaan mantan napi dalam Pemilu. Lewat putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018, MA memperbolehkan mantan napi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan Lucianty atas larangan eks napi koruptor nyaleg yang diatur Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018.

MA menuliskan sejumlah pandangan saat mencabut larangan itu. Beberapa alasan di antaranya mengaitkan larangan itu dengan hak asasi manusia (HAM) hingga alasan tumpang tindih peraturan.

MA berpendapat larangan eks napi koruptor nyaleg bersinggungan dengan pembatasan HAM, terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.

MA menyebut hak politik telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia juga telah meratifikasi kovenan itu melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Mahkamah pun mengutip Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal itu menjelaskan setiap warga negara berhak memilih dan pemilih dalam pemilu.

“Bahwa dalam UU HAM di atas sangat jelas diatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum,” dikutip dari salinan putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018.

Sumber: Inilah.com