Liputan pemilu, Dewan Pers ingatkan independensi wartawan

Foto: Net

SurabayaAntara mewartakan, Dewan Pers mengingatkan independensi wartawan, khususnya selama melaksanakan tugas peliputan di Pemilihan Umum Presiden maupun Legislatif tahun 2019.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo di Surabaya, Selasa, mempertanyakan independensi seorang wartawan jika ada yang melibatkan dirinya dalam tim sukses partai politik atau pemenangan salah satu calon yang akan berkontestasi di Pemilu Presiden maupun Legislatif 2019.

“Sebisa mungkin bersihkan ruang redaksi atau `newsroom` dari hal-hal yang mempengaruhi independensi seorang jurnalis,” katanya kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam kegiatan dialog “Santun Bermedia 2019, Menyongsong Pesta Demokrasi dengan Bermartabat”, yang berlangsung di Kampus Universitas Airlangga Surabaya, Selasa.

Dia menegaskan seorang wartawan harus memprioritaskan kepentingan publik dalam mencari informasi untuk diberitakan.

Seorang wartawan, lanjut dia, harus menjaring calon terbaik untuk diinformasikan kepada pemilih.

“Arahkan lensa kamera wartawan kepada kelompok pemilih rentan, misal pemilih pemula, perempuan, lansia, kelompok masyarakat miskin kota. Itulah yang harus didengar suaranya agar para calon bisa memasukkan visi dan misinya dalam agenda politik selama lima tahun ke depan,” tuturnya.

Wakil Ketua dan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2007-2012 itu mengakui masih banyak media yang tidak berimbang dalam memberitakan masa kampanye Pemilu Presiden dan Legislatif 2019.

“Kami menunggu pengaduan terkait ketidakberimbangan pemberitaan selama masa kampanye Pemilu 2019,” katanya.

Stanley memaparkan, selama masa pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 lalu, Dewan Pers telah memberi teguran kepada 28 media yang pemberitaannya tidak berimbang. “Kalau selama enam bulan terakhir ada sekitar 16 media yang telah diadukan kepada kami karena pemberitaannya tidak berimbang,” ucapnya.

Dalam hal ini, Stanley mendorong gugus tugas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Pers untuk duduk bersama dalam menilai integritas “newsroom” di berbagai media.




Jokowi Naikkan Gaji Perangkat Desa, Komisi II: Tak ada di APBN

Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia mendengarkan sambutan Presiden Joko Widodo di Istora Senayan Jakarta, Senin 14 Januari 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta – Tempo mewartakan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, gembira dengan janji presiden Joko Widodo atau Jokowi yang akan menaikkan gaji perangkat desa setara dengan PNS Golongan IIA. Meski demikian, Mardani meminta agar realisasi dari janji tersebut tak bertentangan dengan Undang-Undang.

“Jadi prinsipnya kami gembira beliau memberikan janji ini, tapi perlu dikawal proses teknokrasinya agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Mardani saat dihubungi, Selasa, 15 Januari 2019.

Mardani mengatakan belum ada postur anggaran untuk kenaikan gaji perangkat desa ini. “Kalau di anggaran kemarin seingat saya tidak ada, tapi enggak tahu kalau beliau memindahkan atau mengambilnya dari cadangan umum. Nah karena itu memang perlu ada pendalaman,” kata dia.

Kemarin, Jokowi menyampaikan pemerintah memastikan akan memenuhi tuntutan para perangkat desa untuk mendapat kenaikan gaji setara PNS golongan 2A. “Kami putuskan penghasilan tetap para perangkat desa segera disetarakan dengan (PNS) golongan II A,” ucap Jokowi disambut tepuk tangan di Istora Senayan, Senin, 14 Januari 2019.

Jokowi berjanji revisi PP nomor 47 tahun 2015 sebagai payung hukum kebijakan ini segera diselesaikan secepatnya. “Paling lama dua minggu setelah hari ini,” kata dia.

Selain itu, pemerintah berjanji akan memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh kepala desa dan para perangkat desa di Indonesia. “Jadi, setelah kita ketemu di sini, bapak dan ibu gak usah demo di Istana, kembali ke daerah masing-masing,” kata Jokowi.




Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 5.400 Triliun

Foto: Grandyos Zafna

Jakarta – Utang luar negeri Indonesia (ULN) periode November 2018 tercatat US$ 372,9 miliar atau jika dikonversikan ke mata uang dalam negeri sebesar Rp 5.407 triliun dengan kurs yang digunakan Rp 14.500/US$.

Demikian dikutip detikcom dari keterangan tertulis Bank Indonesia (BI), Selasa (15/1/2018).

ULN tersebut terdiri dari utang pemerintah dan bank sentral sebesar US$ 183,5 miliar, serta utang swasta termasuk BUMN sebesar US$ 189,3 miliar.

Posisi ULN tersebut meningkat US$ 12,3 miliar dibandingkan posisi Oktober 2018. Sedangkan secara tahunan, ULN Indonesia pada November 2018 tumbuh 7,0% (yoy). Angka ini meningkat dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya yang sebesar 5,3%.

Dilihat dari porsinya, posisi ULN pemerintah pada November 2018 sebesar US$ 180,5 miliar atau tumbuh 4,4% (yoy).

Posisi ULN pemerintah tersebut bertambah US$ 5,1 miliar dibandingkan posisi Oktober. Itu terutama dipengaruhi oleh arus masuk dana investor asing di pasar SBN domestik selama November 2018.

Sementara ULN swasta pada November 2018 tumbuh 10,1% (yoy). Posisi ULN swasta pada November 2018 tersebut bertambah US$ 7,1 miliar dibandingkan Oktober.




live streaming ILC 15 Januari 2019

https://youtu.be/c749tV8xHPo




Bawaslu Minta KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Capres di Media

Jumpa pers Bawaslu, Selasa (15/1/2019) Foto: Yulida M-detikcom

Jakarta – detikcom mewartakan, Bawaslu meminta KPU segera mengatur jadwal iklan kampanye di media massa. Jadwal ini penting bagi Bawaslu guna menindaklanjuti soal tayangan para capres-cawapres di televisi.

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan dugaan curi start kampanye itu terjadi karena KPU belum menyusun jadwal kampanye di media massa secara jelas.

“Pada sisi yang lain kami juga sudah bersurat ke KPU untuk meminta jawaban apa yang dimaksud kampanye dalam jadwal dan luar jadwal,” kata Afif di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

“Beberapa kasus yang sudah kita tindak dulu, selalu saja alasan kpu akan menerbitkan jadwal kampanye di media penyiaran, tetapi sampai sekarang belum,” sambungnya.

Afif meminta KPU untuk segera mengeluarkan jadwal kampanye sebelum 21 hari masa tenang. Bawaslu tidak ingin hak peserta pemilu belum terpenuhi pada saat masa yang ditentukan.

“Kami sudah sampaikan agar sedini mungkin sebelum jatuh kampanye di media penyiaran yaitu tanggal 24 Maret-13 April semua usaha untuk bagaimana menyiapkan konten, koordinasi dengan peserta pemilu dilakukan. Biar tidak lagi pas hari H belum bisa dijalankan. Karena hak peserta pemilu akan hilang. Hak waktunya akan hilang sebagai peserta yang boleh atau bisa menyampaikan beberapa kampanye di media penyiaran,” kata Afif.

Afif menambahkan pada Rabu (16/1) Bawaslu akan menggelar rapat bersama Gugus Tugas terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal terhadap Capres Joko Widodo dan Capres Prabowo Subianto yang menyampaikan visi misi di stasiun televisi.

Ada pun anggota Gugus Tugas yang akan ikut rapat yakni KPU, KPI dan Dewan Pers.

“Secara teknis kita akan bahas besok jika ada potensi-potensi pelanggarannya bagi peserta pemilu, tentu domainnya di Bawaslu untuk kemudian mengingatkan bagi medianya nanti KPI yang akan mengingatkan,” ujar Afif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya dalam Pasal 274, disebutkan visi-misi dan program merupakan bentuk materi kampanye.

Sedangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tepatnya di Pasal 24, disebutkan kampanye di TV baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019.




Pungli Renovasi Masjid Pascagempa, Pegawai Kemenag Kena OTT

oto aerial pencarian korban di bawah reruntuhan Masjid Jamiul Jamaah yang rusak akibat gempa bumi di Bangsal, Lombok Utara, NTB, Rabu (8/8).
Foto: Antara/Zabur Karuru

MATARAMrepublika.co.id mengabarkan oknum pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berinisial LBR (43 tahun) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas Polres Mataram pada Selasa (15/1) siang. Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, penangkapan LBR dilakukan di sekitar jalan utama Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Saiful mengatakan, LBR diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan sejumlah masjid terdampak gempa bumi di Lombok Barat, NTB. “Satu orang yang diamankan dalam OTT ini adalah oknum pegawai Kemenag. Saat ini masih kita periksa lebih lanjut,” kata Saiful Alam di Mataram, Selasa (15/1).

Saiful menambahkan, saat terjaring OTT, LBR menggunakan sepeda motor yang diduga baru mengambil hasil punglinya. “Dari tangan LBR, polisi menyita dua buah amplop yang di dalamnya berisi masing-masing uang tunai sebesar Rp 5 juta,” kata Saiful.

Saiful mengatakan, LBR diduga melakukan pungli dengan cara memotong dana bantuan yang diperuntukkan untuk perbaikan sejumlah masjid terdampak gempa bumi di Lombok Barat. Penasehat Hukum LBR Denny Nurindra membenarkan kliennya tertangkap OTT dengan dugaan melakukan pungli dana bantuan masjid.

“Yang bersangkutan meminta jatah 20 persen pada setiap masjid yang terdaftar menerima bantuan gempa di Lombok Barat,” kata Denny.

Ia melanjutkan, pemeringah Kabupaten Lombok Barat memberikan bantuan pada setiap masjid yang rusak terdampak gempa melalui pendataan di Kemenag NTB. LBR yang terlibat dalam pendataan tersebut, kata dia, kemudian meminta jatah dari masing-masing pengurus masjid apabila dana bantuan sudah cair. Namun, LBR tertangkap di jalan sesaat setelah melakukan transaksi penerimaan uang dari pengurus masjid.

“Tadi ditangkap di jalan waktu penyerahan amplop. Dia dapat dua amplop yang isinya Rp 5 juta, jadi totalnya Rp 10 juta,” kata Denny menambahkan.