Pilih Jokowi, Ryamizard: Penghianat Itu Hukumannya Ditembak Mati

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berbicara kepada awak media dalam acara refleksi dan laporan akhir tahun 2018 Kementerian Pertahanan di kawasan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 27 Desember 2018. Tempo/Syafiul Hadi

Jakarta – Tempo.co kabarkan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyarankan masyarakat memilih presiden dan wakil presiden dengan benar. Dia sendiri menyatakan memilih calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo. atau Jokowi.

“Kalau saya, anak buahnya, menterinya, pembantunya Pak Jokowi. Jadi saya pilih beliau,” kata Ryamizard di kantornya, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.

Menurut Ryamizard, dukungan itu bentuk loyalitasnya. “Kalau saya tidak milih Pak Jokowi, saya mengkhianati beliau. Pengkhianat itu hukumannya ditembak mati,” ujar dia lagi.

Namun terlepas dari pilihannya, Ryamizard mengatakan pemilihan umum harus berjalan dengan baik. Kepada jajarannya dia mengimbau agar pesta demokrasi tak dijadikan pesta darah. Setiap peserta pemilu dan pendukungnya harus memiliki jiwa kesatria. “Yang menang jangan sombong, yang kalah jangan bermusuh-musuhan,” katanya.

Lulusan Akademi Militer 1974 itu juga mengingatkan para purnawirawan TNI untuk bersatu dengan prajurit yang aktif. Sebagai senior, para purnawirawan diminta memberikan contoh kepada generasi muda.

“Saya ingin purnawirawan bersatu, jangan saling klaim. Jadi dengan demikian kita bersatu, yang aktif dengan yang sudah purnawirawan. Tidak liar,” kata Ryamizard.

 




Minta Sidang Digelar Dua Kali Sepekan, Hercules: Mau Pergi Umrah

Hercules Rosario Marshal berbincang dengan penasihat hukumnya dalam sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Jakarta – Tempo.co mewartakan bahwa kuasa hukum terdakwa Hercules Rosario Marshal meminta kepada majelis hakim agar proses persidangan dipercepat.

“Yang mulia bagaimana kalau persidangan ini dilakukan dua kali dalam satu minggu,” kata Ikraman Thalib, kuasa hukum Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 16 Januari 2019.

“Mengingat bahwa pak Hercules setelah putusan ini akan melakukan umrah,” Ikraman melanjutkan.

Permintaan itu disampaikan usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Hercules. Melalui kuasa hukumnya, Hercules menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Menanggapi permintaan Hercules, majelis hakim yang diketuai oleh Rustiyono lantas menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan jaksa. Jaksa menyatakan telah menyiapkan 24 saksi untuk Hercules.

Ikraman kemudian meminta agar jaksa menghadirkan saksi sebanyak mungkin untuk persidangan pekan depan. Hakim menyarankan jaksa menghadirkan saksi maksimal lima orang satu kali sidang.

Namun, Rustiyono kemudian mengatakan bahwa kemungkinan hakim untuk bisa memimpin persidangan dua kali satu pekan sulit terjadi.

“Majelis kalau dua kali seminggu waktunya tidak bisa pak, Senin sama Kamis kita berkantor di Pusat, kami bisanya Selasa sama rabu, mepet sekali ya,” kata dia. “Tapi masukan saudara kami terima dulu,” lanjut hakim Rustiyono.

Dakwaan kasus pendudukan lahan dan premanisme di lahan PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat di-splitsing menjadi tiga berkas. Yaitu dakwaan untuk Hercules, Handi Musyawan dan Fransisco Soares Recardo alias Boby beserta sembilan anak buah Hercules.

Jaksa penuntut umum mendakwa Hercules melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 ke 1 juncto 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang sama juga didakwakan kepada Handi Musyawan dan Boby Cs.

Selain meminta sidang dua kali satu pekan, kuasa hukum Hercules juga meminta penangguhan penahanan. Mereka meminta Hercules dijadikan tahanan kota.

“Karena itu dijamin oleh KUHAP,” kata kuasa hukum Hercules lain, Anshori Thoyib.

Hercules dan anak buahnya menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat selama tiga bulan. Selama penguasaan lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan.

Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. Landasannya, Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan, PT Nila Alam diketahui juga memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan.

 




Sore Ini Gempa 5,3 SR Guncang Pulau Morotai

Detikriau.org – Gempa berkekuatan 5,3 Skala Richter (SR) guncang Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa gempa terjadi pada pukul 17:49 Wib dengan pusat gempa berada 128 km Timur Laut Pulau Morotai atau pada titik koordinat 2.48 LU – 128.70 BT pada kedalaman 10 km.

“gempa tidak tidak berpotensi tsunami.” Terang BMKG melalui laman resminya.

Laporan: Amrul




Ini Peran 11 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Sepak Bola

Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika

JAKARTA republika.co.id mengabarkan, hingga saat ini, Polri telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia. 11 tersangka terdiri dari unsur PSSI hingga perangkat pertandingan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pihak kepolisian menerima 338 laporan terkait dugaan pengaturan skor. Sebanyak 73 di antaranya sudah ditindaklanjuti sebanyak 73 laporan dan dikerucutkan menjadi empat perkara laporan yang sudah ditingkatkan ke taraf penyidikan.

Laporan polisi pertama dibuat mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indriyani. Ditetapkan enam tersangka terkait pertandingan di Liga 3, antara Persibara Banjarnegara dengan PS Pasuruan. “Sekarang enam tersangka tersebut sudah ditahan,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/1).

Tersangka anggota Komisi Eksekutif PSS Johar Lin Eng berperan mengatur perangkat pertandingan antara tersebut. Kemudian, Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih berperan mengarahkan pertandingan agar dimenangkan Persibara Banjarnegara. Koordinator wasit berinisial ML kemudian menunjuk perangkat pertandingan tersebut.

Tersangka berikutnya, bekas Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri dan anaknya Anik yang berprofesi wasit untuk membujuk manajer Persibara. Lalu, Wasit Nurul Safarid memimpin pertandingan yang akhirnya dimenangkan Persibara 2 – 0 tersebut.

Selanjutnya, seluruh perangkat pertandingan ditetapkan tersangka. Ada empat tersangka yang ditetapkan, yakni CH (wasit cadangan), DS (pengawas pertandingan), P (asisten wasit 1), dan MR (asisten wasit 2) ditetapkan tersangka.

Laporan kedua adalah terkait proses promosi PS Mojokerto Putra dari Liga 3 ke Liga 2. Dalam kasus ini, bekas manajer PS Mojokerto Putra, Vigit Waluyo ditetapkan tersangka karena mengirim uang dengan total Rp 115 juta pada tersangka Dwi Irianto alias Mbah Putih.

“Ini laporan model A (tanpa pealpor), yang merupakan hasil temuan satgas dari pemeriksaan tersangka terdahulu,” kata Dedi menjelaskan.

Sementara Laporan Ketiga terkait masalah pertandingan Piala Suratin Oktober 2009 yang melibatkan Staf Ketua Umum PSSI saat ini, Iwan Budianto (IB). Dedi menyebut, sudah ada bukti transfer pelapor atas nama Imron Fatah. Sedangkan Iwan Budianto dan kawan kawan menjadi terlapor.

Dalam perkara ini, terlapor diduga menerima uang sebanyak Rp 140 juta terkait penyelenggaraan Piala Suratin di Jawa Timur pada tahun 2009 lalu. Namun, kata Dedi belum ada tersangka dalam kasus ini. “IB masih sebagai terlapor,” ucapnya.

Sedangkan perkara keempat dilaporkan oleh Januar Hermanto. Pelaporan ini terkait pertandingan antar PSS Sleman dan Madura yang melibatkan anggota Komisi Eksekutif PSSI berinisial H. Namun, dalam kasus ini belum ditetapkan tersangka.




Ahmad Yani : Banyak Perkara Hukum Tidak Sesuai Rasa Keadilan Masyarakat

detikriau.orgrmol mengabarkan, Sehari menjelang pelaksanaan debat capres dan cawapres, Kamis (17/01), banyak komentar dan catatan kritis tentang program Nawacita Jokowi-JK. Salah satu di sektor penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dr. Ahmad Yani, politisi Partai Bulan Bintang (PBB), adalah salah satu yang mengomentari program Nawacita Jokowi. Dalam banyak kesempatan politisi PBB ini menyoroti soal penegakan hukum dan penyelesaian perkara korupsi yang akan menjadi topik utama pada penyelenggaraan debat perdana.

“Rezim pemerintahan Jokowi masih menyisakan banyak sekali catatan negatif dalam bidang penegakan hokum,” ungkap Yani, sapaan akrabnya.

Menurut Yani, banyak sekali catatan kritis yang dapat dialamatkan terhadap rezim (petahana). Jika dilihat secara kasat mata, sektor penegakan Hukum, HAM, Korupsi serta persoalan terorisme masih menjadi persoalan serius yang belum tuntas hingga hari ini.

Selain itu, ungkap caleg PBB untuk DPR RI ini, segudang janji dan harapan manis dari rezim saat ini, yang ada pada program Nawacita (2014-2019) rasanya masih menjadi angan dan wacana belaka.

“Masih banyak persoalan di bidang penegakan hukum yang belum terselesaikan secara tuntas” ujar Yani dalam perbicangannya bersama Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/01).

Dalam penilaiannya, peran aparatur penegak hukum saat ini seakan berjalan dalam format selera penguasa.

“Banyak perkara hukum yang tidak berjalan sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat. Banyak perkara hukum konkrit yang seakan tebang pilih (parsial), tidak objektif, dan sesuai dengan kepentingan serta selera penguasa,” tegas politisi PBB ini.

Dia menjelaskan, dapat dilihat dalam perjalanan rezim pemerintahan saat ini, terkhusus dalam bidang penegakan hokum. Rasanya peran aparatur penegak hukum seakan menjadi pengintai penguasa, yang menjamin selera dan kepentingan politik rezim penguasa.

Kata Yani, banyak perkara hukum yang dirasakan oleh masyarakat sebagai bentuk ketidakadilan dan tebang pilih. Misalkan dalam perkara kriminalisasi ulama, yang menjerat beberapa nama ulama. Hal sebaliknya terhadap para pihak yang pro terhadap selera penguasa, yang justru mendapatkan perlakukan khusus dan istimewa dalam sektor penegakan hukum.

“Dalam perkara (kasus) Ade Armando, Abu Janda, Denny Siregar, Sukmawati, dan lainnya, yang hingga saat ini tidak berlanjut prosesnya” ungkap Yani yang saat ini maju dari daerah pemilihan DKI Jakarta I.

Di sisi lain, penegakan hukum dalam bidang korupsi, yang dilaksanakan oleh KPK, ujar Yani, saat ini belumlah menyentuh akar pokok permasalahan korupsi sesungguhnya.
“Sejatinya KPK harus membongkar kasus korupsi yang lebih besar (mega coruption), ataupun pada kejahatan koorporasi besar dan persekongkolan politik elit dalam menguras anggaran,” katanya.

Yani menegaskan, penegakan hukum dalam bidang korupsi yang dilakukan pada periodesasi rezim ini tidak membanggakan.

“Secara massif pemberantasan korupsi terlihat dalam berbagai agenda OTT KPK,  namun secara substantif pemberantasan korupsi belum menyentuh pada akar permasalahan sesungguhnya. Dapat dilihat bagaimana kasus korupsi besar yang sama sekali belum tuntas hingga saaat ini” ungkapnya.

Yani mempertanyakan kasus-kasus mega corruption yang belum tuntas hingga hari ini, diantaranya; KLBI/BLBI yang belum menyentuh obligor yg belum bayar sama sekali, Kasus Bank Century, Kasus SKK Migas, Kasus Suap Kementerian ESDM 2013, Kasus Proyek Hambalang, Kasus PON Riau 2012, Kasus Wisma Atlet Palembang, Kasus Korupsi Pesawat Garuda 2005-2014, Korupsi di sektor Perpajakan, Korupsi di sektor Migas dan Pertambangan, Kasus Reklamasi, Kasus Sumber Waras, Kasus Pemprov DKI membeli tanah miliknya sendiri, dan terkini kasus Meikarta serta beberapa kasus korupsi (besar) lainnya




Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan 73 Kg Sabu Dan 10 Ribu Ekstasi Di Aceh Utara

detikriau.orgrmol mewartakan, Tim Gabungan TNI Angkatan Laut, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyeludupan 70 bungkus sabu seberat 73.949,43 gram dan 10.000 butir ekstasi dari Thailand yang diamankan petugas di Perairan Jambuaye Kecamatan Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (15/1).

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Belawan hari Selasa (15/1) kemarin, ditunjukkan barang bukti hasil tangkapan serta kelima tersangka tersebut.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Polisi Arman Depari mengatakan, para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1).

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis 10 Januari 2019 sekira pukul 09.00 WIB terhadap 3 orang laki-laki atas nama Saiful Bahri alias Pun, Muhammad Zubir dan Muhammad Zakir yang telah membawa barang narkotika jenis methampetamina (sabu) dan pil ekstasi.

Selanjutnya, Tim Gabungan TNI, BNN dan Bea Cukai melakukan pengembangan pada 14 Januari 2019 dan berhasil menangkap satu orang lagi pelaku yaitu perempuan atas nama Metaliana yang merupakan istri dari Muhammad Zubir.

Dari Metaliana ini berhasil diperoleh informasi bahwa Metaliana yang menyuruh suaminya ke laut untuk mengambil pesanan barang yang diperintahkan oleh saudara Ramli bin Arbi alias Bang li (55 tahun) yang merupakan narapidana di Papas Tanjung Gusta Medan yang berperan sebagai pengendali dan pemesan barang haram tersebut dari Malaysia.

Dari keseluruhan tersangka, tim berhasil mengamankan lima orang pelaku dan satu orang DPO.

Seluruh tersangka merupakan warga Aceh Timur ini antara lain, Saiful Bahri (29 th), Muhammad Zubir (28 th), Muhammad Zakir (23 th), Metaliana (30 th) dan Ramli (55 th).

Selain itu, dari penyergapan di lapangan, petugas gabungan turut serta mengamankan satu unit Kapal Motor KARIBIA, tiga buah handphone seluler, satu buah handphone satelit, satu unit GPS, satu buah kompas dan masing-masing identitas tersangka.