Australia Menentang Pembebasan Tanpa Syarat Ustaz Baasyir

“The Sydney Morning Herald Tulis, Joko Widodo membebaskan Baashir untuk menarik suara Muslim konservatif dalam pemilihan presiden yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang”

Ustaz Abu Bakar Baasyir/ Foto: (Reuters: Darren Whiteside)

Detikriau.org – Keluarga dan teman korban bom Bali marah dengan pembebasan tanpa syarat yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Dimana diketahui peristiwa Bom Bali 2002 yang lalu menelan korban sebanyak 202 jiwa dan 88 diantaranya warga negara Australia.

“Tertegun bahwa ia akan dibebaskan, benar-benar berita yang menghancurkan sebagaimana sepenuhnya ia akan menjalani hidupnya sementara orang lain menderita melihatnya keluar dari penjara,” kata Jan Laczynski, yang kehilangan lima orang temannya dalam Bom Bali, kepada the Sydney Morning Herald, Jumat (18/1).

The Sydney Morning Herald menulis, Joko Widodo membebaskan Baashir untuk menarik suara Muslim konservatif dalam pemilihan presiden yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang. Mereka juga menulis kemungkinan besar keputusan ini akan diprotes keras oleh sekutu-sekutu Indonesia terutama Australia yang kehilangan banyak nyawa dalam kejahatan Baasyir.

Media-media Australia memang memberikan kecaman cukup keras atas pembebasan Baasyir. ABC News menulis, pada awal tahun ini calon wakil presiden (cawapres) Maaruf Amin mendesak Baasyir dibebaskan karena usianya yang sudah tua dan sakit-sakitan. Pada saat itu, tulis ABC News, Australia menentang dengan keras pembebasan tanpa syarat Baasyir.

Pada bulan Maret 2018, Mantan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menggambarkan Baasyir sebagai ‘otak’ dibalik serangan Bom Bali. Dalam pernyataannya, Bishop mengatakan, Australia mengharapkan keadilan terus dilanjutkan sejauh yang diizinkan hukum Indonesia.

“Abu Bakar Baasyir seharusnya tidak pernah diizinkan untuk menghasut orang lain melakukan serangan terhadap warga sipil yang tidak bersalah di masa depan,” kata pernyataan Bishob tersebut.

Sumber: republika.co.id | Editor: faisal




Presiden sebut pembebasan Ba’asyir demi alasan kemanusiaan

“Ketua DPR Yakini Pembebasan Ba’asyir Bukan Strategi Politik”

 

Garut – Antara mnegabarkan bahwa Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan  kemanusiaan.

“Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat dilansir Antaranews.com

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba’asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba’asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama.

Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan.

“Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu,” katanya.

Presiden mengatakan pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang.

“Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri,” katanya.

Ia menambahkan berbagai pertimbangan sudah dibahas sejak sekitar setahun lalu.

“Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof. Yusril Ihza Mahendra,” katanya.

Terkait dampak atau ancaman yang mungkin timbul dari pembebasan tersebut, Presiden mengatakan juga sudah dipertimbangkan namun alasan kemanusiaan tetap menjadi faktor utama.

“Tadi saya sampaikan pertimbangan kemanusiaan dan juga karena yang berkaitan dengan peralatan kesehatan,” katanya.

Ketua DPR yakin pembebasan Ba’asyir bukan strategi politik

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku tidak melihat kebijakan Presiden Jokowi memberikan pembebasan hukuman kepada Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai strategi politik menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

“Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustads Ba’asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik menjelang Pilpres 2019 karena keputusan tersebut sangat manusiawi,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Dia menilai alasan kemanusiaan karena Ustadz Ba’asyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan bisa diterima dan tidak ada aturan perundangan-undangan yang dilanggar.

Karena itu, dia berharap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat.

“Terlebih sebelum memberikan keputusan tersebut Presiden Jokowi sudah melalui pembahasan panjang dan cermat sejak awal tahun 2018,” ujarnya.

Dia mengatakan pembahasan tersebut melibatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk mengkaji dari sisi keamanan dan kesehatan Ustads Ba’asyir.

Karena itu dia menilai kekhawatiran munculnya teror baru setelah Ba’asyir dibebaskan telah diantisipasi sejak dini dan dalam memberikan pembebasan kepada Ustadz Ba’asyir ada beberapa opsi yang bisa diambil Presiden Jokowi.

Pertama, menurut dia, dengan memberikan pembebasan bersyarat, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.

“Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ustadz Ba’asyir telah dilalui pada Desember 2018,” ujarnya.

Kedua, Presiden bisa membebaskan Ba’asyir melalui pemberian grasi sesuai Pasal 14 UUD 1945 bahwa grasi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada Presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.

Karena itu, menurut dia, secara konstitusi apapun keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ustadz Ba’asyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

“Pembebasan Ustadz Ba’asyir juga sesuai semangat reformasi bidang hukum Pemerintahan Presiden Jokowi,” katanya.

Dia mengatakan dalam pembahasan revisi KUHP yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR RI dengan pemerintah, pemerintah mengusulkan untuk memberikan pembebasan pidana kepada narapidana yang telah berumur 70 tahun.

Dia menjelaskan pasal dalam revisi KUHP tersebut secara prinsip telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR RI termasuk alasan kemanusiaan untuk memberikan pembebasan kepada seorang narapidana.

sumber: Antara | Editor: faisal




Ditjen PAS: Baasyir Tolak Teken Surat Kesetiaan kepada NKRI

 

JAKARTA — Kepala Bagian Humas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengungkapkan, Ustaz Abu Bakar Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI. Sikap Baasyir itu, kata Ade, yang membuat pembebasan bersyarat tidak bisa diusulkan.

Soal bebas murni Baasyir yang dikatakan pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, hari ini, kata Ade, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan apa pun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hingga saat ini kami belum terima surat apa pun,” kata Ade di Jakarta, Jumat (18/1).

Ade mengungkapkan, Ustaz Baasyir dipidana 15 tahun pidana penjara dan bebasnya pada 24 Desember 2023. “Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustaz Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI,” ungkap Ade Kusmanto.

Tetapi, kata Ade, Ustaz Baasyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat. Dia juga menambahkan sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjen PAS.

Dia juga menjelaskan, upaya untuk dibebaskan Ustaz Baasyir, pertama, melalui bebas murni, yaitu telah habis menjalani pidananya. Kedua, kata Ade Kusmanto, yaitu upaya bebas bersyarat yaitu melalui program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya.

“Ketiga melalui grasi Presiden dengan alasan kemanusiaan,” tutur Ade Kusmanto.

Sebelumnya Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma`ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden mempunyai beberapa pertimbangan untuk membebaskan Abu Bakar. Pertama, alasan kemanusiaan mengingat usia Abu Bakar Baasyir sudah menginjak 81 tahun dan dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan.

Selain itu, Abu Bakar Baasyir sudah menjalankan pidana kurungan selama sembilan tahun di lapas tersebut. Ia menegaskan, bahwa Presiden Jokowi membebaskan Abu Bakar dengan berpesan jangan ada syarat yang memberatkan.

“Saya sudah bicara dengan Ustaz Abu Bakar dan menerima tawaran itu dan tidak ingin melakukan aktivitas apa-apa, bahkan bersedia tidak menerima tamu siapa siapa tidak apa, yang penting dekat dengan keluarga,” jelas Yusril.

Yusril mengatakan, setelah bebas Abu Bakar tidak akan berceramah di mana-mana, namun fokus istirahat sebagai orang tua dan dekat bersama keluarga. Presiden Jokowi menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan  kemanusiaan.

“Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat.

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba’asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba’asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama. Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan.

“Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu,” katanya.

Presiden mengatakan pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang. “Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri,” ujarnya.

Ia menambahkan berbagai pertimbangan sudah dibahas sejak sekitar setahun lalu. “Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra,” katanya.

Sumber: Antara | Tempo




Yusril Berhasil Yakinkan Jokowi, Ustaz Abu Bakar Baasyir Segera Bebas

 

Jakartaviva.co.id kabarkan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan ustaz Abubakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. 

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam lapas selama sembilan tahun, dari vonis lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya.

Menurut Yusril yang juga Penasihat Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, sudah saatnya Baasyir menjalani  pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.

Yusril mengungkapkan, Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan. Baasyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.

Menurut Yusril, Jokowi sangat prihatin dengan keadaan ustaz Abubakar. Lantaran itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur.

Semua pembicaraan dengan Baasyir dilaporkan Yusril ke Jokowi sehingga beliau yakin bahwa cukup alasan untuk membebaskan Baasyir dari penjara.

“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Yusril seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Januari 2019.

Lantaran itu, Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Baasyir. Penangkapan Baasyir dengan tuduhan terorisme terjadi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidananya di lapas. Baasyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di penjara. Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Ustaz Abubakar Baasyir mengucapkan rasa syukur ke hadirat Allah atas pembebasannya ini. Dia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya.

Kepada juru rawat yang memeriksa kakinya yang sakit, Baasyir mengatakan, “Pak Yusril ini saya kenal sejak lama. Beliau ini orang berani sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya tahu, beliau menempuh jalan yang benar,” kata Baasyir.

Hari ini, Yusril datang ke LP Gunung Sindur ditemani Dr Yusron Ihza dan Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor. Ia didaulat untuk menjadi imam dan khatib salat Jumat di masjid lapas tersebut.

Keluarga Ustaz Abubakar Baasyir juga datang dari Solo. Hadir pula pengacara Abubakar Baasyir Achmad Michdan yang turut bersyukur atas bebasnya Baasyir.




Jokowi Teken Keppres, Zumi Zola Resmi Dicopot dari Gubernur Jambi

 

Jakartaviva.co.id mewartakan Zumi Zola resmi diberhentikan dari posisinya sebagai Gubernur Jambi. Pemberhentian ini melalui Keputusan Presiden Nomor 7/P Tahun 2019 yang sudah diteken Joko Widodo.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Keppres itu terbit pada Kamis, 17 Januari 2019. “Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor. 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang diteken Presiden RI Joko Widodo,” kata Bahtiar dalam keterangan resminya, Jumat, 18 Januari 2019.

Dia menjelaskan, Keppres pemberhentian Zumi Zola juga sudah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti. Kata dia, dengan terbitnya Keppres ini maka menjadi dasar DPRD Provinsi Jambi untuk menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Zumi Zola.

“Menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap”, ujar Bahtiar.

Kemudian, ia menekankan DPRD Jambi dalam paripurna tersebut akan mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola. Fachrori saat ini menjabat Plt Gubernur Jambi. Bila resmi gantikan Zola maka eks hakim itu akan melanjutkan sisa jabatan sampai dengan 2022.

“Selanjutnya DPRD Jambi mengusulkan kepada presiden melalui Mendagri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur,” tuturnya.

Selanjutnya, pelantikan Fachrori sebagai Gubernur Jambi ini akan menyesuaikan jadwal presiden. Terkait mengenai posisi wakil gubernur yang kosong akan diproses setelah Fachrori dilantik sebagai Gubernur Jambi.

Sementara, Bahtiar mengatakan kembali agar kepala daerah dan jajaran DPRD menghindari praktik korupsi. Ia bilang Mendagri Tjahjo Kumolo juga tak bosan terus mengingatkan agar semua tak bermain di ranah rawan korupsi.

Zumi Zola saat ini menjadi terpidana terkait kasus hukum soal kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Zumi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain 6 tahun bui, Zumi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis Zumi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.




Dua WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Dua warga Indonesia yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia. (Dok. Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI)

 

Jakarta CNN Indonesia wartakan, Dua warga Indonesia, Siti Nurhidayah dan Mattari, bebas dari hukuman mati di Malaysia setelah hakim pengadilan memutuskan keduanya merupakan korban dalam dua kasus tindak kejahatan yang berbeda.

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Siti dan Mattari telah dipulangkan ke Indonesia dan diserahterimakan kepada keluarga pada Kamis (17/1).

“Hasil pendalaman tim Perlindungan WNI Kemlu RI terhadap dua kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin”, ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, melalui pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com pada Jumat (18/1).

Iqbal menyatakan Siti ditangkap pada 6 November 2013 saat singgah di Penang dalam penerbangan dari Guang Zhou, China. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Selama persidangan pun KBRI dan tim pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui Siti adalah korban. Perempuan asal Brebes, Jawa Tengah itu akhirnya bebas dari semua dakwaan pada 15 November 2018.

Sementara itu, Iqbal mengatakan Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempat ia bekerja di Selangor, Malaysia. Mattari dituduh membunuh seorang warga Bangladesh yang jenazahnya ditemukan di dekat lokasi proyek itu.

Iqbal memaparkan KBRI Kuala Lumpur terus melakukan pendampingan hukum terhadap Mattari. Pengacara KBRI, Gooi & Azzura, berhasil meyakinkan hakim bukti-bukti yang ada tidak memadai, terutama karena tidak ada saksi yang melihat atu mengetahui langsung kejadian tersebut.

Iqbal menuturkan Hakim Mahkamah Tinggi Syah Alam akhirnya membebaskan Mattari dari seluruh tuduhan pada 2 November 2018.

Meski telah lama bebas dari hukuman, Iqbal mengatakan Siti dan Mattari baru bisa dipulangkan ke Indonesia tahun ini. Sebab, izin pemulangan mereka baru disetujui imigrasi Malaysia pada 8 Januari lalu.

Meski begitu, menurut Iqbal saat ini masih ada 134 WNI terancam hukuman mati di Negeri Jiran.

Pemerintah berhasil membebaskan sekitar 308 WNI dari ancaman hukuman mati dalam berbagai kasus di Malaysia.