Lima anggota DPRD Sumut dituntut empat tahun penjara

Lima anggota DPRD Sumatera Utara Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiasah Ritonga menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (21/1) (Desca Lidya Natalia)

 

Jakarta Antaranews mewartakan, lima anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan terhadap Laporan APBD Sumut tahun anggaran 2012, APBD-P 2012, APBD 2014, APBD-P 2014 dan APBD 2015.

Kelima orang tersebut adalah anggota fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009-2019 Rijal Sirait; anggota fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009-2019 Fadly Nurzal; anggota fraksi Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) 2009-2014 DPRD Sumut dan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat 2014-2019 Rooslynda Marpaung; anggota fraksi PPRN DPRD Sumut 2009-2014 dan fraksi Hanura DPRD Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi; dan anggota DPRD Sumut fraksi Demokrat 2009-2014 Tiasah Ritonga.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum KPK Ferdian Adinugroho di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

KPK juga menolak pengajuan Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.

“Terdakwa 3 dan terdakwa 4 mengajukan diri sebagai justice collaborator tapi kami menilai bahwa keduanya tidak memiliki kriteria menjadi justice collaborator tersebut karena terdakwa 3 dan 4 tidak mengakui perbuatan dan tidak memberikan bukti-bukti keterlibatan pimpinan DPRD Sumut,” tambah jaksa Ferdian.

Jaksa juga tidak menuntut uang pengganti dari terdakwa Rizal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi karena keempatnya sudah mengembalikan seluruh uang suap.

“Menuntut agar terdakwa Tiasah Ritonga untuk mengembalikan uang Rp182 juta dari penerimaan Rp480 juta,” tambah jaksa Ferdian. JPU KPK pun meminta pencabutan hak politik.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,” ungkap jaksa Ferdian.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan Rijal Sirait mendapat sebesar Rp477,4 juta; Fadly Nurzal sebesar Rp960 juta; Rooslynda Marpaung sebesar Rp885 juta; Rinawati Sianturi sebesar Rp505 juta danTiasah Ritonga sebesar Rp480 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur provinsi Sumut.

Uang itu digunakan untuk pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012. Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaluddin Harahap meminta kompensasi yang disebut “uang ketok” kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Lubis sebesar Rp1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut.

Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp12,5 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp17,5 juta; ketua fraski mendapat Rp20 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp40 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp77,5 juta.

Uang ketok itu berasal dari pinjaman Anwar Ul Haq sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Sumut. Uang diserahkan pada September 2013.

Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta “uang ketok” sebesar Rp2,55 miliar.

Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebsear Rp15 juta; anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan sebesar Rp10 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp10 juta; ketua fraski mendapat tambahan Rp15 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp50 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp150 juta.

Uang diberikan pada Oktober-November 2013 oleh Muhammad Alinafiah sesuai catatan pembagian uang dari Kamaluddin Harahap. Uang berasal dari SKPD di lingkungan provinsi Sumut.

Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek belanja modal senilai Rp1 triliun tapi Gatot menolaknya sehingga disepakati penggantiannya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut.

Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.

Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Untuk pengesahan kedua hal tersebut, anggota DPRD meminta Rp200 juta per anggota. Permintaan itu disanggupi dan akan diberikan setelah rancangan perda tentang APBD Sumut TA 2015 disetujui DPRD Sumut.

Gatot lalu memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di Sumut dengan dibantu Zulkarnain alias Zul Jenggot.

Pada kurun waktu September-Desember 2014, Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Sumut termasuk para terdakwa.

Kelima, pengesahan terhadap LPJP APBD TA 2014. Dalam rapat setengah kamar yang dihadiri pihak provinsi Sumut dan semua ketua fraksi DPRD Sumut yaitu dari fraksi Golkar, PDI-Perjuangan, fraksi Keadilan Persatuan Bangsa, fraksi Nasem, fraksi Demokrat, fraksi PKS, fraksi Gerindra, fraksi Hanura dan fraksi PKB; anggota DPRD SUmut meminta uang Rp1 miliar untuk pengesahan LPJP APBD Sumut 2014.

Namun Gatot Pujo Nugroho tidak bersedia memberikannya sehingga akhirnya dicapai kesepakatan pemberian “hanya” Rp300 juta dengan rincian anggota DPRD mendapat Rp2,5 juta, ketua fraksi Rp5 juta, pimpinan DPRD Rp7,5 juta sehingga terdakwa IV Rinawati Sianturi mendapatkan Rp2,5 juta dan Tiasah Ritonga mendapatkan Rp2,5 juta.

Atas tuntutan itu, kelima terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 31 Januari 2019.




Dipukuli di Kandang Sendiri, Kader PBB Laporkan Ajudan Yusril

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

JakartaCNNIndonesia mewartakan, Kader Partai Bulan Bintang (PBB) Ali Wardi mengaku dipukuli saat rapat internal yang dihadiri oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Dia mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan tindakan penganiayaan tersebut. 

Menurutnya, peristiwa itu terjadi jelang rapat internal yang membahas arah pilihan PBB di Pemilu 2019.

“Pas isya kami mau salat di musala DPP, begitu masuk sudah ramai orang, feeling saya sudah ada, saya masuk saja berdua dengan kawan saya,” kata Ali di Polres Jaksel, Senin (21/1).

“Ada orang yang tanya dari belakang, Ali Wardi, ya? Belum sempat saya jawab saya langsung dipukul,” tambahnya.

Ali dipukul di bagian pipi. Menurutnya, sekitar tiga hingga puluhan orang lainnya datang berkerumun dan memukuli Ali. Dia sempat melawan, hingga akhirnya pingsan tak sadarkan diri.

“Begitu masuk puluhan orang saya sudah gini aja, sampai saya lihat, saya sudah enggak tahu lagi karena jatuh,” ujar Ali.

Ali mengaku kerap mengkritisi kebijakan Yusril. Terlebih saat Yusril menjadi pengacara Joko Widodo jelang Pilpres 2019. Ali merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prabowo-Sandi Partai Bulan Bintang alias PAS Lantang.

“Sekali lagi karena saya mungkin dianggap paling kritis, saya sempat berdebat di medsos dengan Yusril,” kata Ali.

Sebelum menjadi pengacara Yusril, dia mengklaim sangat mendukung dan mengidolakan Yusril. Namun kini dia kecewa.

Setelah persitiwa pemukulan itu, Ali tidak dijenguk Yusril maupun pengurus partai lainnya.

Ajudan Yusril Terlapor

Sekretaris LBH PBB Kabupaten Bogor itu pun melaporkan kasus ini dan sudah diterima polisi dengan nomor laporan LP/173/K/I/2019/Restro Jaksel. Ali melaporkan ajudan Yusril, Yosep Ferdinan alias Sinyo dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Ali mengatakan Sinyo menjadi tokoh utama yang melakukan pemukulan tersebut. Dia juga menyerahkan video sebagai bukti atas kasus pengeroyokan ini, dan menyertakan hasil visum dari RSPP.

“Saya mendapat lebam di seluruh tubuh kemudian trauma di leher bengkak dan lebam di sebelah kiri, kanan. Semua sudah ada bukti visumnya,” ujar Ali.

Ali mengaku sempat diancam dengan kata-kata ‘digebukin’ dan ‘dikarungi’ sebelum kejadian ini berlangsung. Wasekjen DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Bidang Hukum dan HAM, Ismar Syafrudin menyatakan sudah menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Kami juga menyampaikan agar Pak Yusril bisa mengklarifikasi hal ini agar tidak timbul fitnah,” ujarnya.




Amati Supermoon, Begini Caranya

Ilustrasi supermoon. (Foto: AFP PHOTO / Justin TALLIS)

 

Jakarta — CNNIndonesia mewartakan, Supermoon pada petang ini  membuat Bulan berada pada posisi terdekat dengan Bumi. Fenomena ini akan membuat satelit alam Bumi tersebut terlihat lebih besar dari biasanya.

Ahmad Zulfahmi dari Himpunan Astronomi Amatir Jakarta berbagi tips untuk pengamatan supermoon. Pada dasarnya, masyarakat bisa melakukan pengamatan supermoon dengan mencari tempat yang tidak tertutup mendung ataupun sedang turun hujan.

“Supermoon sendiri itu terjadi hampir semalaman dari sehabis maghrib sampai subuh. Nah kalau misalnya ada hambatan cuaca mungkin salah satu cara adalah mencari spot yang cuacanya bagus,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Hanya saja, musim penghujan yang sedang terjadi di Indonesia tak dipungkiri bisa menjadi penghalang saat melakukan pengamatan.

“Yang tidak berawan misalnya daerah pantai,” lanjutnya.

Supermoon bisa diamati di seluruh Indonesia dengan mata telanjang. Namun Ahmad mengakui bahwa tanpa perbandingan, supermoon tak terlihat lebih istimewa dari purnama lainnya.

“Untuk mata normal, itu nggak terlihat secara jelas perbedaan dengan purnama lainnya. Tapi kalau dibandingkan dengan purnama biasa itu baru akan terlihat lebih besar 20-30 persen ya,” sambungnya.

Selain itu, Ahmad mengatakan Bulan petang nanti yang berada pada posisi perigee juga lebih terang hingga 30 persen dan ukurannya 14 persen lebih besar dibandingkan purnama biasa.

Sementara bagi masyarakat di daerah yang terkendala hujan semalaman dan tidak bisa menemukan spot bagus untuk mengabadikan momen supermooon masih bisa melihatnya lewat video streaming, salah satunya lewat saluran milik Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA). Rencananya NASA juga akan melakukan pengamatan gerhana Bulan total yang tidak bisa diamati dari Indonesia.




Luhut Ancam Bawa Pembuat Hoax ‘Cium Kaki Prabowo’ ke Jalur Hukum

Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Muhammad Ridho)

 

Jakarta detikcom mewartakan, Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mendesak pembuat hoax ‘Luhut siap cium kaki Prabowo’ untuk minta maaf. Jika tidak, Luhut akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Saya menunggu permintaan maaf resmi dari media pihak pemuat berita tersebut, yaitu https://operain.blogspot.com/ ataupun media lainnya, karena telah memuat berita bohong. Apabila permohonan maaf tidak disampaikan dalam waktu yang sangat segera, kami akan bawa ke ranah hukum,” kata Luhut lewat Facebook, Senin (21/1/2019).

Tulisan yang diprotes Luhut itu berjudul ‘Luhut: Saya Siap Cium Kaki Prabowo Jika Dia Bisa Jadi Presiden!!’. Dia menegaskan tidak pernah mengatakan hal itu.

“Saya menyatakan bahwa saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu, baik secara lisan maupun tulisan,” tegasnya.

Lewat unggahan di Facebook ini, Luhut mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin dengan cerdas dan mengutamakan rekam jejak. Dia mengingatkan agar tidak ada penyebaran berita bohong di publik.

“Klarifikasi ini saya sampaikan dengan tujuan mengingatkan kita semua untuk melaksanakan demokrasi dengan damai, tanpa berita bohong,” ungkap Luhut.




Bebas Bersyarat, Eks Bos Bank Century Dapat Remisi 77 Bulan

Robert Tantular (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)

 

Jakarta – detikcom mewartakan, Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular mendapat bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 10 dari total 21 tahun hukuman penjaranya. Total remisi yang didapat Robert ialah 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan.

“Total perolehan remisi 74 bulan, 110 hari,” kata Kabag Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto kepada detikcom, Jumat (21/12/2018).

Ade menyebut Robert divonis 21 tahun penjara dalam 4 kasus, yaitu vonis 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua. Berikutnya, dia juga divonis bersalah dalam 2 kasus pencucian uang, yakni masing-masing 1 tahun dan 1 tahun serta denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Pembebasan bersayarat Robert itu, menurut Ade, diajukan oleh Lapas Cipinang sesuai usulan nomor W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017. Pembebasan bersyarat Robert disebut harusnya dimulai pada 18 Mei 2018, namun dia harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.

“Robert Tantular telah menjalani subsider kurungan 14 bulan karena tidak membayar denda pada perkara pertamanya sebesar Rp 100 miliar dan perkara keduanya sebesar Rp 10 miliar, terhitung mulai 18 Mei 2017 sampai dengan 12 Juli 2018,” ujar Ade.

Robert kemudian membayar denda perkara keempatnya senilai Rp 2,5 miliar pada Juli 2018 hingga tidak harus menjalani subsider kurungan 3 bulan. Dia akhirnya menjalani bebas bersyaratnya mulai 25 Juli 2018 lalu.

“Dibebaskan dari kurungan untuk menjalani pembebasan bersyarat sampai dengan 11 Juli 2024. Selama pembebasan bersyarat diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dan dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Bogor,” ucapnya.

Dia menyatakan pembebasan bersyarat itu telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Ade juga menjelaskan sejumlah syarat bagi narapidana yang berhak mendapat pembebasan bersyarat.

“Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, berkelakuan baik selama menjalani pidana, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, masyarakat dapat menerima program pembinaan,” tutur Ade.




Kader PBB Dipukuli Gara-gara Status Medsos soal Yusril

Ilustrasi Pemukulan. (Istockphoto/deepblue4you)

 

Jakarta — Seorang kaderPartai Bulan Bintang (PBB) bernama Ali Wardi diduga dipukuli sekelompok kader PBB lainnya di kantor DPP PBB, Jalan Raya Pasar minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1) malam. 

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noer membenarkan keributan tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa Ali Wardi bukan pengurus PBB.

“Ali Wardi hanya mengaku kader,” kata Afri dilansir  CNNIndonesia.com, Senin (21/1).

CNNIndonesia.com masih berupaya mencari keterangan dari Ali Wardi terkait dugaan pemukulan itu.

Afri mengatakan, pada Sabtu malam, pengurus DPP PBB sedang mengadakan rapat. Mendadak di halaman kantor DPP terjadi keributan.

“Informasi yang saya dapat, kader PBB kesal karena dia (Ali Wardi) sering mengunggah status di media sosial yang menjelek-jelekkan Ketua Umum kita Yusril Ihza Mahendra,” kata Afri.

Afri mempersilakan kejadian tersebut diproses secara hukum. Kata dia, kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan arah dukungan Yusril Ihza Mahendra di Pilpres 2019.

“Laporkan saja,” kata Afri.

Pada Pilpres 2019, Yusril mendukung pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Namun sejumlah kader PBB lainnya yang menamakan PBB Poros Merah mendukung calon Presiden hasil ijtima ulama, yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sementara, Advokat PAS Lantang yang dipimpin kader PBB Novel Bamukmin berencana mendampingi Ali Wardi melaporkan kasus dugaan pemukulan itu ke Polres Jakarta Selatan.

“Pelaporan Insya Allah pukul 13.00 WIB,” katanya.

Menurut Novel Bamukmin, Ali Wardi akan melaporkan pelaku pemukulan bernama Sinyo, yang dia sebut sebagai loyalis Yusril Ihza Mahendra.