Hingga Tengah Hari Ini, Lima Kali Gempa Berkekuatan 5.0 – 6.7 SR Guncang Kabupaten Sumba Barat
Detikriau.org – Hingga pukul 13.00 Wib hari ini, Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diguncang lima kali gempa magnitude 5.0 hingga 6.7
Gempa pertama terjadi pagi tadi pukul 06:59 Wib berkekuatan 6.2 SR berpusat pada 103 km BaratDaya Sumba Barat pada kedalaman 10 km.
Berselang 9 menit kemudian, gempa kedua kembali terjadi, tepatnya pukul 07: 08 Wib berkekuatan 5.2 SR berpusat di 74 km BaratDaya Sumba Barat pada kedalaman 10 km
48 menit berselang, gempa berkekuatan 5.2 SR kali terjadi, kali ini pusat gempa terjadi 88 km BaratDaya Sumba Barat dikedalaman 10 km
Setelah gempa ke tiga, pukul 12:10 Wib, gempa ke empat kembali mengguncang. Kali ini kekuatan mencapai 6.7 SR dengan pusat gempa berada 120 km BaratDaya Sumba Barat pada kedalaman 10 km.
Dan kemudian 25 menit berselang, tepatnya pukul 12:35 Wib guncangan gempa kembali mengoyang Kabupaten di Provinsi NTT ini dengan kekuatan 5.0 SR. pusat gempa berada 39 km BaratDaya Sumba barat juga pada kedalaman 10 km.
“gempa-gempa ini tidak berpotensi Tsunami,” Publikasikan BMKG melalui laman resminya.
Reporter: Amrul
Transparansi Harta Wakil Rakyat
Ketidakpatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di pusat dan daerah dalam melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi sungguh memprihatinkan. Tak hanya jadi contoh buruk, perilaku semacam ini juga kontraproduktif bagi gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sepanjang tahun lalu, Tempo.co mewartakan, komisi antikorupsi mencatat hanya 21,42 persen dari 536 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Tingkat kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahkan lebih parah. Ada empat DPRD provinsi yang semua anggotanya tak menyerahkan laporan kekayaan sama sekali. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
Ini bukan tren baru. Dalam lima tahun terakhir, kepatuhan para legislator menyerahkan LHKPN sungguh buruk. Rapor mereka hanya membaik pada 2017, ketika lebih dari 90 persen legislator pusat melaporkan kekayaan, tapi kembali anjlok pada tahun berikutnya. Ketidakpatuhan serupa tak ditemukan pada pejabat publik di lembaga lain. Sekitar 66 persen pejabat eksekutif dan 85 persen pejabat badan usaha milik negara sudah melaporkan hartanya.
Rendahnya kesadaran anggota Dewan dalam melaporkan harta kekayaan terkait dengan tidak adanya sanksi tegas untuk mereka. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang tidak melapor. Di lingkungan eksekutif, yudikatif, serta badan usaha milik negara dan daerah, sanksi itu bisa dikaitkan dengan kebijakan sumber daya manusia di lembaganya. Model sanksi semacam ini tak mempan untuk wakil rakyat.
Laporan kekayaan itu sangat penting untuk mencegah korupsi. Transparansi harta penyelenggara negara merupakan salah satu alat utama untuk mendeteksi perilaku lancung pejabat publik. Apalagi korupsi di badan legislatif masih menjadi masalah kronis di negeri ini. Menurut data KPK, sepanjang 2004-2018, dari total 911 orang yang terjerat korupsi, seperempatnya merupakan legislator di pusat dan daerah.
Untuk itu, sudah saatnya sistem pelaporan harta kekayaan anggota DPR dan DPRD diubah. Demi mempermudah wakil rakyat, KPK bisa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar surat pemberitahuan pajak tahunan para legislator, misalnya, diperlakukan sebagai LHKPN. Dengan demikian, anggota Dewan tak perlu repot lagi menyusun dua laporan harta ke dua institusi.
Selain itu, sanksi tegas bagi mereka yang tidak melaporkan kekayaan perlu dipikirkan. Di Albania, misalnya, pejabat yang tak melaporkan kekayaannya akan dihukum kurungan enam bulan. Di Thailand, mereka yang lalai akan dibebastugaskan dari jabatan. Tanpa sanksi pidana yang tegas, kepatuhan para legislator sulit diperbaiki. Berbeda dengan pejabat publik di lembaga lain, para anggota DPR tak punya atasan ataupun kebijakan promosi, mutasi, dan demosi. Walhasil, tidak ada pilihan selain merevisi undang-undang yang mengatur soal ini.
Sementara menunggu revisi peraturan, KPK bisa mulai mempublikasikan nama-nama pejabat yang tak menyerahkan LHKPN. Selain memberikan efek jera, bagi para legislator yang mencalonkan diri kembali di Pemilihan Umum 2019, pengumuman itu bisa mengurangi peluang mereka terpilih kembali.
Pagi Ini Gempa 5.2 SR Guncang Sumba Barat
“Sembilan menit sebelumnya SumbaBarat juga diguncang gempa dengan kekuatan 6.2 SR”
detikriau.org – Gempa bumi berkekuatan 5.2 SR guncang kawasan Nusa Tenggara Timur, Selasa (22/1/2019)
Gempa yang terjadi pada pukul 07:08 WIB berpusat 74 km BaratDaya Sumba Barat atau pada titik koordinat 10.26 LS – 119.10 BT pada kedalaman 10 km.
“gempa tidak berpotensi tsunami.” Sampaikan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui laman resminya.
Sebelumnya pada pukul 06:59 Wib Sumba Barat juga diguncang gempa bumi dengan kekuatan 6.2 SR berpusat pada 103 km BaratData Sumba Barat – NTT atau pada titik koordinat -10.52 LS – 119.05 BT pada kesalaman 10 km.
Repoter: Amrul
Pemkot Batam minta para PNS urunan dana untuk ‘meringankan beban’ terpidana korupsi
Grafiti yang menggambarkan dukungan warga terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia./ BAY ISMOYO/GETTY IMAGES
BATAM — BBCIndonesiamewartakan, Pemerintah Kota Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai negeri sipil (PNS) untuk urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad, yang merupakan mantan PNS pada instansi terkait, pada 26 Desember 2018.
Pada surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H. Jefridin, pemerintah kota meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam untuk “meringankan beban hukuman” Abd Samad, mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, yang tersandung kasus korupsi.
Mahkamah Agung sudah menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta kepada Abd Samad, terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada 2011.
Berdasarkan surat itu, jika Abd Samad yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Pinang, tidak membayar denda, masa hukumannya akan ditambah menjadi lima tahun enam bulan. Namun, jika dia sanggup membayar denda, dia akan bebas pada akhir Desember 2018.
Surat permohonan yang dikeluarkan pemerintah kota Batam untuk meminta para PNS menyumbang untuk terpidana koruptor. Foto: PEMKOT KOTA BATAM
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Batam, serta Inspektorat Daerah Kota Batam.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan isi surat tersebut. Tujuannya, katanya, untuk membantu meringankan beban denda yang harus ditanggung terpidana korupsi itu.
Ia mengatakan pemerintah kota meminta para PNS untuk memberikan bantuan atau sumbangan sebesar minimal Rp 50.000 per-PNS, setelah istri Samad mengirimkan surat permohonan bantuan kepada pemerintah kota Batam, ujar Sahir. “Dasarnya sederhana sekali, ini terkait jiwa korsa terhadap sesama pegawai,” ujar Sahir di Kantor Wali Kota Batam kepada wartawan Muhammad Zuhri, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
“Maka kami ajak kawan-kawan untuk meringankan hukumannya,” katanya. Namun setelah surat tersebut menjadi viral di masyarakat, Sahir mengakui hal itu adalah sebuah kesalahan. Ke depan, katanya, ketika pihak pemerintah kota mengajak para PNS menunjukkan jiwa korsa mereka, hal itu dapat dilakukan secara lisan saja. “Ataupun bisa koordinasi dengan pihak Korpri saja, mungkin akan lebih tepat, tapi saat ini dana bantuan itu belum terkumpul,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, enggan mengomentari surat yang ia tanda tangani tersebut. Ia meminta pertanyaan ditujukkan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir.
Para PNS mengaku tidak tahu
Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengaku tidak mengetahui surat edaran permohonan bantuan dana itu. Salah seorang PNS mengaku belum pernah mendapat arahan terkait hal itu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan isi surat yang meminta PNS menyumbang untuk terpidana korupsi./ Foto: MUHAMMAD ZUHRI
“Tak ada, saya malah baru tahu, jika ada arahan, biasanya disebar,” ujar PNS perempuan itu.Pegawai lainnya juga mengatakan hal yang sama, ia baru saja mengetahui kabar tersebut. Selama ini juga belum ada imbauan dalam organisasi perangkat daerah tempat dia bekerja.”Ya baru tahu ini,” ujarnya singkat.
Sementara itu, beberapa pegawai lainnya tutup mulut ketika ditanya perihal ini.
Surat edaran dilaporkan ke ICW
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni mengatakan ICW menerima laporan tersebut melalui pesan anonim di akun Instagram ICW @sahabatICW pada 10 Januari lalu.
Hingga sekarang, lanjut Dewi, ICW belum menindak lanjuti laporan tersebut. Namun, Dewi mengatakan, ICW akan menelusuri lebih lanjut soal laporan ini.
Menurut Dewi, hal ini menunjukkan pengamalan semangat korsa antara PNS yang tidak tepat.
“Kalau ICW sendiri melihatnya miris karena ini kan sudah terbukti kasus korupsi, seharusnya ditangani secara tegas. Tapi, ya semangat korsanya itu menurut kami juga berlebihan. Mengapa sampai dibebankan ke orang yang tidak ada sangkut pautnya juga?” kata Dewi kepada wartawan BBC Indonesia Callistasia Wijaya.
“Kalau menurut kami juga malah sebenarnya ini salah satu cara-cara baru. Jadi untuk meminimalisir uang yang harus saya gantikan, misalnya saya sebagai koruptor, uang yang harus saya gantikan dan harus saya berikan ke penegak hukum supaya tidak terlalu besar dari sisi saya, saya bisa membagi-baginya.”
Ketika seorang PNS sepakat untuk urunan, lanjutnya, hal itu akan berdampak pada semakin mudahnya praktik korupsi di kalangan birokrasi.
“Itu akan semakin memudahkan tindakan korupsi itu dilakukan. Jadi ya, yaudah nggak apa-apa (korupsi) dilakukan bersama-sama, nanti ada satu orang yang jadi tumbal, tapi uang penggantinya akan ditanggung bersama-sama. Akan menjadi semakin miris sih,” katanya.
Dugaan terjadinya maladministrasi
Pengamat reformasi administrasi dari Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Yogi Suprayogi Sugandi, mengatakan dugaan maladministrasi telah terjadi pada kasus ini karena surat edaran itu tidak memiliki basis peraturan dan tidak sesuai dengan etika ASN.
“Kalau ada surat itu, itu adalah satu bentuk maladministrasi, kesalahan administrasi yang masif. Jadi terlihat dibuat-dibuatnya,” kata Yogi.
“Pertama, dia melanggar etika, perilaku ASN yang tentang integritas. Yang kedua, integritas si Kepala BKD (badan kepegawaian daerah), yang mengeluarkan surat itu dipertanyakan. Atas perintah siapa (surat itu dikeluarkan)?” kata Yogi.
Dia menambahkan meski surat itu bersifat himbauan yang tidak memaksa, ASN akan menuruti permohonan yang dicantumkan itu.
Jika ada PNS yang ikut menyumbang untuk si terpidana, kata Yogi, itu sama saja mereka berkontribusi pada tindak kejahatan.
“Kalau orang ikut bekerja sama melakukan kejahatan, dia mengumpulkan uang, dan sebagainya, walau Rp 50.000 itu termasuk ikut kejahatan juga. Walaupun dia menyumbang,” kata Yogi.
Yogi menyebut hal ini dapat digolongkan sebagai pungutan liar dan penegak hukum harus menyelidiki kasus ini.
Senada dengan Dewi dari ICW, Yogi mengatakan semangat korsa telah dilaksanakan secara tidak tepat dalam kasus ini.
“Masa kejahatan untuk menutupi kejahatan? Ya nggak bisa dong. Itu kan masalah integritas anti korupsi,” katanya.
Soal Abu Bakar Ba’asyir, Pemerintah Gamang Sejak Awal
Fahri Hamzah./ Foto: Internet
Jakarta – rmol mewartakan, Pembebasan pendiri Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir semakin menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam penegakan hukum dan penguatan ideologi tidak jelas.
Begitu kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/1).
“Kalau punya sikap hukum yang keras, dari awal ada persoalan ideologis dan sebagainya ya laksanakan sesuai hukum,” ujarnya.
Menurut Fahri, pemerintah tidak tegas dalam kasus Ba’asyir. Ba’asyir secara hukum semestinya bisa dibebaskan, tapi dengan syarat harus mengakui Pancasila.
“Tapi pemerintah agak gamang dari awal, sehingga ini mau melaksanakan hukum atau mau memberikan belas kasihan, akhirnya jadi bingung,” tutur Fahri.
Lebih lanjut, Fahri menilai upaya yang dilakukan oleh pemerintah sebatas pencitraan pilitik menjelang Pilpres 2019. Tapi dia yakin Abu Bakar Ba’asyir memiliki sikap yang keras dan tidak mudah dipolitisasi.
“Tapi karena mau ada unsur pencitraan juga ya. Dan saya yakin Ba’asyir itu nggak gampang menerima beginian,” pungkasnya.
Soal Pembebasan Baasyir, Wiranto: Presiden Tak Boleh Grasa-grusu
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) berbincang dengan Menkopolhukam Wiranto sebelum rapat terbatas pengelolaan transportasi Jabodetabek di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2018. TEMPO/Subekti.
Jakarta– Tempo mewartakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini presiden bersama menteri dan pejabat terkait perlu melakukan kajian mendalam soal rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.
“Jadi Presiden tidak boleh grasa-grusu serta merta memutuskan, tapi perlu pertimbangan aspek-aspek lainnya,” ujar Wiranto di kantornya, Senin malam, 21 Januari 2019.
Wiranto menuturkan keluarga Baasyir sebetulnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017 karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.
“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi, Pancasila, dan aspek hukum lainnya,” ujar Wiranto.
Oleh karena itu, ujar Wiranto, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini memerintahkan kepada pejabat terkait untuk melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan tersebut. Hal tersebut diungkapkan Wiranto usai Presiden Jokowi memanggil para menteri bidang hukum ke Istana Bogor, Senin ini.
Sebelumnya, penasihat hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Jokowi ingin Baasyir segera bebas. Hal ini ia ucapkan saat berkunjung sekaligus menjadi khatib dan imam Salat Jumat di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur tempat Baasyir ditahan, 18 Januari 2019.
Kabar rencana bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir menjadi sorotan. Pasalnya ia enggan membuat pernyataan kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.