Pelaku pemerasan pejabat di Kepri bukan wartawan

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali (Antaranews Kepri/Ogen)

TanjungpinangAntara mewartakan, Kepolisian Kota Tanjungpinang memastikan IR dan Al, tersangka pemerasan pejabat di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, bukan berprofesi sebagai wartawan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan identitasnya sebagai wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan juga LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK).

“Kami sudah memeriksanya. Tidak ada surat atau kartu pers. Artinya, mereka itu preman, yang kebetulan memegang data tertentu untuk menekan pejabat,” katanya.

Efendry mengatakan prilaku IR dan Al merusak citra wartawan yang bekerja secara profesional setiap harinya meliput, dan membuat berita sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perbuatan tersangka sudah merusak citra baik wartawan yang sudah terbangun selama ini,” ucapnya.

Efendry mengemukakan, penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tanjungpinang antara lain uang senilai Rp20 juta, tiga unit ponsel dan satu unit kendaraan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia jumlah uang yang sudah diserahkan Ben kepada kedua tersangka sebelumnya mencapai Rp60 juta. Pertama, Ben menyerahkan Rp10 juta, kemudian Rp50 juta, dan terakhir Rp20 juta.

Keduanya terlibat dugaan tindak pidana pemerasan lantaran melanggar pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun

“IR ini bukan pemain baru, melainkan sudah pernah divonis bersalah dalam kasus kejahatan yang sama kepada kepala desa,” katanya.




JK: Taat Pancasila Syarat Ba’asyir Bebas

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pernyataan pers di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (22/1/2019). (Fransiska Ninditya)

JakartaAntara mewartakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan syarat yang harus dipenuhi terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir untuk bebas adalah dengan menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai ideologi NKRI.

“Karena itu syarat, begitu juga seperti orang (lain) diberi grasi. Ini sekarang harus dikaji aspek hukumnya dan kesediaan beliau untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti taat kepada NKRI. Itu syarat-syarat yang biasa-biasa saja sebenarnya,” kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Apabila Ba’asyir enggan menyatakan kepatuhannya kepada Pancasila maka keputusan hukum pembebasannya dapat berisiko di kemudian hari.

“Kalau tidak memenuhi aspek-aspek hukum, tentu yang minimal itu, agak sulit juga. Nanti di kemudian hari orang (bisa) gugat,” tambah JK.

JK pun menegaskan Pemerintah tidak akan longgar dalam memberlakukan mekanisme hukum untuk pembebasan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid tersebut sehingga pernyataan setia kepada ideologi Pancasila itu menjadi syarat mutlak untuk pembebasan Ba’asyir.

“Tentu tidak mungkin satu orang ini kemudian dibikinkan peraturan, untuk satu orang, tidak bisa lah. Harus bersifat umum peraturan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membenarkan kabar bahwa dirinya akan memberikan pengampunan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.

Presiden menyebut alasannya membebaskan Ba’asyir antara lain karena aspek kemanusiaan semata, yakni usia Ba’asyir yang semakin tua dan sakit-sakitan.

“Ya, yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya beliau kan sudah sepuh; ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan, karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi, kondisi kesehatan,” kata Presiden usai mengunjungi Pondok Pesantren Darul Arqam di Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1).

Kabar pembebasan Ba’asyir muncul pertama kali dari unggahan penasihat hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, pada akun Instagram @yusrilihzamhd.

Keputusan tersebut mendapat reaksi kontra dari sejumlah kalangan karena dikhawatirkan Ba’asyir masih memiliki efek di kalangan jamaah yang se-ideologi dengan dia.




Wakil Bupati Trenggalek Terancam Diberhentikan gara-gara Menghilang

   

Viva mewartakan, Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin dikabarkan menghilang sejak beberapa hari lalu. Wakil bupati termuda itu tak terlihat di kantornya, tanpa izin dan pesan.

Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak, ajudan Gus Ipin (sapaan akrab Muhammad Nur Arifin), dan beberapa orang dekatnya mengaku tidak tahu keberadaannya. Lingkungan pemerintah kabupaten setempat kebingungan lebih dari sepekan. Hingga akhirnya tersiar ke publik lalu heboh.

Gus Ipin dikabarkan tidak berkantor tanpa izin dan pesan sejak 9 Januari 2019. Setelah heboh, kabar itu akhirnya sampai secara resmi di meja Gubernur Jawa Timur Soekarwo. “Kami mendapatkan informasi dari Pak Bupati Trenggalek, yang suratnya tanggal 19 Januari 2019 hari Sabtu sore,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin 21 Januari 2019.

Dalam surat, kata Soekarwo, Pemerintah Provinsi menerima kabar bahwa Wakil Bupati Trenggalek tidak ada di tempat atau kantornya dan tidak menjalankan tugas sebagai pejabat negara. Gus Ipin mangkir berkantor tanpa izin kepada Bupati Trenggalek maupun Gubernur Jatim. “Kami menerima dan mendapatkan laporan (bahwa) Wakil Bupati Trenggalek tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan (tugas) sebagai pejabat negara,” ujarnya.

Karena tanpa pesan, Gubernur Jatim pun menganggap sikap Gus Ipin itu sebagai mangkir tugas. Soekarwo pun mengeluarkan surat teguran. “Teguran ini kita berikan, karena sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (yang berbunyi) lebih dari tujuh hari tidak melaksanakan tugas, jelas melanggar,” ujarnya.

Dia menyayangkan sikap Gus Ipin yang meninggalkan tugas sebagai pejabat negara lebih dari tujuh hari tanpa izin dan pesan apapun. “Bagaimana sebagai seorang kepala daerah, kok ya, meninggalkan daerahnya tanpa izin. Ini sama dengan mengabaikan tugas pelayanan kepada masyarakatnya yang memilihnya ketika pilkada kemarin,” katanya.

Teguran yang gubernur berikan adalah teguran pertama. Gubernur akan melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri sambil menanti kabar kapan sang wakil gubernur dapat kembali bekerja. ”Kalau ternyata masih belum ada perubahan atau belum kembali menjalankan tugasnya setelah surat teguran pertama, kami keluarkan surat teguran kedua,” ujarnya.

Sesuai aturan, teguran kedua dikeluarkan disertai kewajiban bagi pejabat negara yang ditegur untuk kembali menjalani sekolah pemerintahan selama tiga bulan. “Nanti, kalau setelah tiga bulan tidak ada perubahan, maka akan dilakukan penghentian sementara, atas keputusan Mahkamah Agung,” kata Soekarwo




Diperas Soal Video Bugil, Caleg NasDem Masih Komunikasi dengan Pelaku

Foto: M Rofiq

Probolinggo – detikcom mewartakan, Caleg Partai NasDem DPRD Kota Probolinggo Dapil 1, berinisial NM resmi melapor ke polisi terkait pemerasan yang dialaminya. Meski begitu, hingga kini korban masih berkomunikasi dengan pelaku, AS yang diduga warga Palu, Sulawesi Tengah.

Selasa (22/1) pukul 10.00 WIB, NM tiba di Kantor SPKT Polresta Kota Probolinggo. Dia langsung melapor sebagai korban pemerasan yang dilakukan AS.

Sehari sebelumnya, laporan yang disodorkan korban ditunda lantaran alat bukti belum lengkap. Meski NM sudah memilih jalur hukum, ternyata pelaku masih berani menghubungi korban.

Menurut korban, Senin (21/1) malam, dia dan pelaku masih berbalas pesan di whatsapp (WA). Bahkan 40 menit sebelum tiba di polres, pelaku masih sempat menelepon korban menggunakan WA namun tidak terjawab.

“Tadi sempat misscalled pak ke nomor WA saya,” kata NM di mapolresta, Selasa (22/1/2019).

Terkait keputusannya melapor, pria berkacamata itu siap menerima konsekuensi apapun. Dia sadar jika masalah itu akan berpengaruh pada citra dirinya sebagai calon legislatif.

“Laporan ini saya lakukan sebagai bentuk pembelajaran bagi lainnya agar hati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang baru dikenal,” NM menambahkan.

Meski laporan korban sudah diterima, polisi belum bersedia memberikan keterangan terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah NM.

NM mengaku mengalami pemerasan yang dilakukan perempuan bernama AS. Perempuan yang dikenalnya dari facebook itu mengancam akan menyebarkan video bugil dirinya, yang direkam saat keduanya melakukan video call.

Editor: faisal




Eni Saragih Akui Minta USD 3 Juta Modal Idrus Jadi Ketum Golkar

Mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta – detikcom mewartakan, terdakwa perkara suap terkait PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, mengaku pernah meminta USD 3 juta ke pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut Eni untuk Idrus Marham yang ingin mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

“Iya betul saya memang minta kepada Pak Kotjo,” ujar Eni saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Eni mengamini isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi permintaan duit itu ke Kotjo. Eni menyebut saat itu Idrus sudah menjabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang sudah dijerat KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Namun, menurut Eni, pemberian uang dari Kotjo tidak jadi karena arah politik sudah berubah. Dia menyebut posisi Ketua Umum Partai Golkar sudah mengarah ke Airlangga Hartarto.

“Saat itu mau ketemu (Kotjo) tapi saat itu politik itu berubah. Bang Idrus Marham tidak lagi, nggak dikondisikan untuk jadi ketum (ketua umum). Langsung Pak Airlangga. Jadi permintaan USD 3 juta itu ke Pak Kotjo nggak jadi,” ucap Eni.

“Saat itu saya bilang ke Kotjo, ‘Pak, sorry ini yang disampaikan di WA (WhatsApp) nggak jadi, ternyata politik itu berubah. Semua dikondisikan untuk Airlangga jadi ketum dan itu sudah persetujuan dari Pak Presiden’,” sambung Eni.

Eni menyebut permintaan USD 3 juta itu berbeda dari permintaan uang untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Namun selain USD 3 juta itu, Eni mengaku ada uang lain yang dimintakannya pada Kotjo untuk kepentingan Idrus.

“Ada juga percakapan Anda minta SGD 400 ribu ke Kotjo. Anda bilang, ‘Pak Kotjo, Pak Idrus minta uang untuk DPD1’. Ini untuk apa?” tanya jaksa.

“Iya memang sama, saya minta untuk pengkondisian kalau Idrus jadi ketum. Jadi ini kepentingan pengkondisian ketum, beda dengan Munaslub. Karena mintanya mendadak dan arah politik berubah, jadi nggak juga,” jawab Eni.

Dalam perkara itu, Eni didakwa menerima suap berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1 dari Kotjo. Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi yang totalnya Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Kaitannya dengan Idrus, dia disebut jaksa bersama-sama Eni membantu pengusaha Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Idrus juga diduga jaksa menerima suap senilai Rp 2,25 miliar dari Kotjo.




Pemerintah Umumkan Buka 100.000 Lowongan CPNS Maret Mendatang

Menteri PAN-RB Syafruddin/Foto: Lamhot Aritonang

 

Jakarta – detikcom mewartakan, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan rencananya lowongan CPNS akan kembali dibuka tahun ini, tepatnya pada Maret 2019.

“2019 nanti Maret ada lagi penerimaan CPNS,” kata Syafruddin di DPR, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Lebih lanjut Syafruddin mengatakan, pembukaan lowongan kali ini sama seperti pada 2018 lalu. Di mana setiap instansi membuka lowongan sesuai dengan kebutuhan.

Hanya saja, kata Syafruddin, jumlah lowongan yang dibuka tak sebanyak tahun 2018 lalu.

“Seperti 2018 tapi jumlahnya tidak sebanyak 2018. (Tahun) 2018 238.000, kalau 2019 100.000,” jelasnya.

Informasi tentang rencana pemerintah untuk membuka kembali lowongan CPNS di 2019 ini memang sudah beredar sejak awal Januari. Bahkan, beredar sebuah paparan berlogo Kementerian PAN-RB tentang Rencana CASN (calon aparatur sipil negara) Tahun 2019.

Namun, saat dikonfirmasi saat itu, pihak Kementerian PAN-RB belum bisa memberikan keterangan secara pasti. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir hanya mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan terkait hal tersebut.