Soal Ba’asyir, BPN: Dikaji Dulu Baru Action Jangan Action Dulu Baru Dikaji

 

Jakarta — rmol.co wartakan, pembatalan dibebaskannya narapidana teroris (Napiter) Abu Bakar Ba’asyir oleh pemerintah dinilai membingungkan masyarakat. Terlebih, aspek hukum dan sejumlah pertimbangan pemerintah tidak jelas.

Demikian disampaikan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1).

“Nah ini kan sekarang susah, katanya akan bebas dalam waktu seminggu, kemudian tiba-tiba terjadi satu dan lain hal harus dikaji ulang. Ini kan masyarakat bingung gitu loh,” kata Dasco.

Menurut Dasco, seharusnya pemerintah dalam mengambil keputusan melakukan koordinasi dan pertimbangan yang matang.

“Harusnya dikaji dulu baru action. Jangan rencana action sudah dibuka, timbul kendala baru dikaji,” sesal Dasco.

Terlebih, kata Dasco, kesediaan Abu Bakar Ba’asyir yang belum mau menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih menjadi persoalan.

“Ya masalahnya syarat pembebasan itu ada, dan setia pada pancasila dan NKRI itu kan harga mati,” demikian Dasco




Delay Kebebasan Ba’asyir, Pimpinan Ngruki: Ternyata Sebuah PHP

Jumpa pers terkait pembebasan Ba’asyir di Ponpes Al-Mukmin (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)

Sukoharjo – detikcom wartakan, kabar pembatalan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir tanpa syarat membuat pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, kecewa. Pemerintah disebut telah memberikan harapan palsu alias PHP.

“Kami sangat sangat kecewa dengan keputusan ini karena sudah terlanjur gembira tetapi kemudian diputus itu,” kata Direktur Ponpes Al-Mukmin, Ustaz Ibnu Chanifah dalam jumpa pers di kompleks Ponpes Al-Mukmin, Rabu (23/1/2019).

Dia mengaku sebelumnya sempat mengabarkan segera pulangnya Ustaz Abu kepada para santri. Menurutnya para santri sudah sangat menantikan kepulangan pendiri Ponpes Al-Mukmin itu.

“Anak-anak sebenarnya sudah cukup berbunga-bunga. Saya harap agar kabar gembira itu menjadi sebuah kenyataan, tapi ternyata itu sebuah PHP,” ujarnya

Dia meminta pemerintah agar tidak asal mengeluarkan pernyataan di depan publik. Pemerintah diminta berpikir matang terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan.

“Untuk selanjutnya, para pemegang otoritas agar di dalam mengungkapkan pernyataan itu dipikir dulu yang masak-masak baru keluar,” ucapnya.

Sementara itu, pimpinan Yayasan Al-Mukmin, Ustaz Wahyuddin, mengkhawatirkan apabila Ba’asyir meninggal di dalam tahanan. Dia menyebut hal itu akan membuat kemarahan sebagian umat.

“Ini akan menyebabkan marahnya sebagian umat Islam. Itu dampaknya kalau beliau sampai meninggal di dalam tahanan. Karena secara akal manusia, beliau sudah sepuh dan sakit-sakitan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Wahyuddin tetap berharap pemerintah segera membebaskan Abu Bakar Ba’asyir. Dia menginginkan agar Abu Bakar Ba’asyir menghabiskan sisa umurnya bersama keluarga di rumah.

“Toh kalau dihitung secara duniawi, pemerintah juga rugi karena harus mengadakan anggaran, harus penjagaan dan lain sebagainya. Tapi kalau di rumah kan bisa menyenangkan berbagai pihak,” tegasnya.




AJI Denpasar Tuntut Jokowi Cabut Grasi Pembunuh Wartawan Bali

Ilustrasi demonstrasi menentang kekerasan terhadap wartawan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

JakartaCNNIndonesia wartakan,  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyayangkan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. 

Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika menilai pemberian grasi tersebut merupakan langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers. Karena itu, pihaknya meminta Jokowi untuk mencabut grasi tersebut.

“AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir,” kata Nandhang dalam keterangan tertulis, Selasa (22/1).

Kasus pembunuhan jurnalis ini terjadi pada Februari 2009 silam. Nandhang mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali pada 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.

Sebelumnya, kata Nandhang, tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.

Vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu dinilai menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.

Nandhang mengatakan AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali mengetahui benar susahnya mengungkap kasus tersebut. 

“Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali,” katanya.

Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini dianggap bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers. Setelah menjadi 20 tahun, ujar Nandhang, Susrama akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat.

“Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut,” ujarnya.

Nandhang mengatakan presiden memang memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU Nomor 22 Tahun 2002 dan Perubahannya UU Nomor 5 Tahun 2010. Namun, menurut dia, harus ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham RI dan tim ahli hukum presiden sebelum grasi itu diberikan.




BMKG: waspadai gelombang hingga tujuh meter di perairan NTT

prakiraan tinggi gelombang [BMKG]
 

Kupang – Antara mewartakan, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun El Tari Kupang mengingatkan operator pelayaran untuk mewaspadai gelombang setinggi dua meter hingga mencapai tujuh meter di wilayah perairan laut Nusa Tenggara Timur (NTT).

“BMKG memprediksi dan memberikan peringatan dini untuk waspada terhadap potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan NTT mulai Rabu(23/1) pukul 20.00 WITA hingga Kamis(25/1) pukul 20.00 WITA,” kata Kepala Seksi Observasi dan Informasi BMKG Stasiun El Tari Kupang, Ota Welly Jenni Thalo di Kupang, Rabu.

Menurut dia, gelombang setinggi 7.0 meter berpotensi terjadi di perairan laut Sawu, perairan laut selatan Pulau Sumba, Samudera Hindia selatan NTT, perairan selatan Kupang, laut Timor selatan NTT dan Pulau Rote.

Sementara potensi gelombang setinggi 6.0 meter terjadi di perairan utara Flores dan Selat Sumba. Selain itu, potensi gelombang setinggi 5.0 meter juga berpotensi terjadi di perairan Selat Sape.

Sedangkan potensi gelombang setinggi 2-4 meter berpotensi terjadi di Selat Ombai, Selat Wetar, Selat Flores, Selat Lakakera, Selat Boling dan Selat Alor.

Gelombang maksimum dapat mencapai dua kali lipat dari prakiraan, katanya menjelaskan.

Dia menambahkan, BMKG hanya memberikan informasi prakiraan cuaca di wilayah perairan laut, tetapi tidak berwenang melarang kapal untuk berlayar, kecuali otoritas kesyahbandaran pelabuhan Tenau Kupang.




Menilik Alasan Abu Bakar Ba’asyir Tolak Setia pada Pancasila

Abu Bakar Ba’asyir (kiri), disebutkan akan segera dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur. Namun, eks pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu enggan setia pada Pancasila. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

JakartaCNNIndonesia mewartakan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir menolak membuat pernyataan tertulis setia pada ideologi Pancasila. Penolakan itu dikatakan penasihat hukum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, Ba’asyir hanya mau setia kepada Tuhan, Allah SWT, dan tidak akan mematuhi aturan ataupun ideologi lain.

“Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu,” ucap Yusril menirukan ucapan Ba’asyir saat ditemuinya di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (18/1) silam.

Menanggapi sikap yang diambil Ba’asyir, pengamat terorisme dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak, mengatakan itu sudah jadi jalan hidup sang tokoh tersebut sejak era Orde Baru.

Ba’asyir, yang dalam catatan sejumlah sumber pernah menjadi aktivis pemuda Islam di masa mudanya, kali pertama ditangkap dan divonis penjara pada 1983.

Ba’asyir bersama Abdullah Sungkar–rekannya dalam mendirikan Ponpes di Ngruki–ditangkap dengan tuduhan menghasut dan menolak Pancasila, serta menolak hormat pada Merah Putih. Mereka lalu divonis 9 tahun penjara, namun melarikan diri ke Malaysia.

Menurut Zaki, bagi Ba’asyir Pancasila adalah thaghut. Umat Islam dalam pandangannya hanya boleh patuh pada Alquran dan hadis.

“Islam harus sebagai dasar negara, bukan Pancasila. Penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Islam dinilainya sebagai penguasa thaghut yang harus diingkari,” kata Zaki kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/1).

Dia menerangkan, Ba’asyir memegang teguh konsep hakimiyyah hingga saat ini. Itu artinya, Allah lah sebagai pemegang kuasa, bukannya manusia lewat produk undang-undangnya.

“Jadi bahwa Ba’asyir sampai hari ini tidak mau tanda tangan kesetiaan pada Pancasila memang ideologinya semacam itu. Dia memegang teguh konsep hakimiyyah,” ucapnya.

Zaki melanjutkan, Ba’asyir pun memandang bahwa ideologi yang dipatuhi harus bersifat Islam yang kaffah atau total, tidak setengah-setengah atau sekadar model penerapan syariat Islam terbatas.

Menurut dia, hal itu dapat dilihat dari pandangan sinis Ba’asyir terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh karena masih di bawah otoritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dinilai sekuler.

Zaki mengatakan bahwa Ba’asyir pernah menyatakan bahwa model pemerintahan yang ideal adalah kekuasaan Islam ala kelompok Taliban di Afghanistan.

“Jadi konstitusi yang mendukung negara Islam atau kekhilafahan yang dia inginkan,” ucapnya.

Sementara itu, kepada CNNIndonesia.com, putra Ba’asyir, Abdul Rochim menegaskan ayahnya tak pernah menolak keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, sambungnya, ia memang tak mau menyatakan setia pada Pancasila.

“Ustaz Abu Bakar Ba’asyir bukan menolak NKRI, dia mengakui keberadaan negara NKRI,” katanya, Senin.

Terkait dengan penolakan Ba’asyir menandatangani janji setia kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan, Abdul Rochim mengatakan hal itu merupakan keyakinan ayahnya.

“Beliau tidak mau menandatangani karena itu keyakinan beliau karena bertentangan dengan keyakinan Islam,” kata dia.

Sejak awal persidangan, lanjutnya, Ba’asyir juga tidak pernah menandatangani dokumen apapun. Di satu sisi, kata Abdul Rochim, Ba’asyir dan kuasa hukum memandang kasus terorisme yang divoniskan kepadanya merupakan bentuk penzaliman.

“Kasus itu menurut hemat beliau bukan terkait dengan unsur terorisme, beliau menolak,” kata Abdul.

Sebelumnya, Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Saat itu, persidangan digelar untuk dakwaan primer keterlibatan Ba’asyir dalam pelatihan militer di Janto, Aceh. Atas vonis tersebut Ba’asyir sempat mengajukan mekanisme hukum lain, termasuk Peninjauan Kembali. Namun, upayanya kandas di tangan Mahkamah Agung.

Ba’asyir telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, Ba’asyir pun dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor pada 2016.

Soal rencana pembebasannya, Tim Pembela Muslim yang menjadi kuasa hukum Ba’asyir meminta hal tersebut tak dipolitisasi.

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta menegaskan pembebasan tanpa syarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir tidak terkait politik. Mahendradatta mengatakan, sudah semestinya kebebasan didapatkan pendiri pondok pesantren Al-Mu’min, Ngruki, Sukoharjo tersebut.

“Ini masalah hukum, bukan politik apalagi gift (pemberian). Ini bukan karena membuktikan apapun yang bersifat politis,” ujar Mahendradatta di Jakarta, Sabtu (19/1).

Mahendradatta mengatakan rencana pembebasan Ba’asyir ini kerap ditarik ke dalam masalah politik. Hal itu, kata dia, dapat menimbulkan spekulasi liar yang dapat berkembang di masyarakat.

Menurut dia kebebasan adalah hak yang sudah seharusnya didapatkan Ba’asyir. Dia mengatakan Ba’asyir sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yang disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan. Terlebih Ba’asyir disebut sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Selain itu ia juga sudah mendapatkan total remisi selama 36 bulan atau tiga tahun. “Ada remisi tambahan dan remisi tambahan belum kehitung berapa. Kalau mengatakan bebaskan berdasarkan apa, banyak caranya,” ucap dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir ini pun tidak serta merta baru keluar kemarin. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya pembebasan sejak lama.




BPN Prabowo Laporkan Dua Media ke Dewan Pers

Foto: Prabowo-Sandiaga saat debat perdana Pilpres 2019. (Rengga Sancaya/detikcom).

Jakarta – detikcom mewartakan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dua media nasional kepada Dewan Pers karena diduga tidak berimbang dalam menyampaikan berita terkait pernyataan capres nomor urut 02 itu saat debat pilpres pertama. BPN menilai pemberitaan tersebut merugikan pasangan Prabowo-Sandi. 

Pelaporan BPN diwakilkan oleh Hanfi Fajri dan satu rekannya sebagai Anggota BPN bidang Advokasi dan Hukum ke kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019). Ia juga membawa serta sejumlah bukti, termasuk screenshot dari berita yang dipermasalahkan.

“Hari ini kita melaporkan dua media besar nasional yaitu kompas.com. Selain itu kami juga melaporkan media televisi yaitu Metro TV,” ungkap Hanfi usai pelaporan.

BPN melaporkan berita yang telah tayang pada media Kompas.com dengan judul CEK FAKTA: Prabowo Sebut Jawa Tengah Lebih Luas darl Malaysia, tertanggal 17 Januari 2019. Sementara untuk Metro TV, BPN melaporkan konten dalam program Metro Pagi Primetime yang berjudul Prabowo: Jateng Lebih Luas Dari Malaysia tertanggal 18 Januari 2019 Pukul 06.10 WIB.

Adapun kedua media tersebut dilaporkan karena memaknai pernyataan Prabowo sebagai luas wilayah. Dalam debat Prabowo menyebut ‘Provinsi Jateng lebih besar dari Malaysia’.

“Sehingga maksud dari isi berita tersebut tidak sesuai dengan keterangan narasumber Bapak Prabowo. Karena penyampaian dari berita yang disampaikan oleh Metro TV dan Kompas.com itu tidak di-crosscheck pada narasumber apakah yang dimaksud Pak Prabowo itu lebih besar itu bicara luas ataupun bicara APBD ataupun terkait masalah data kependudukannya,” jelas Hanfi.

“Makna dari Pak Prabowo itu di sini kan ‘lebih besar’ yang dimaksud itu adalah jumlah penduduknya, bukan luasnya,” sambungnya.

Kubu Prabowo-Sandiaga ini menuding kedua media telah merugikan pihaknya. Hanfi menyinggung soal adanya keberpihakan.

Foto: BPN Prabowo-Sandiaga Uno mengadu ke Dewan Pers. (Lisye/detikcom).

“Maka seharusnya dalam pemberitaan seputar kandidat capres dan cawapres hendaknya diberitakan secara berimbang, tidak cenderung memihak pada kandidat capres dan cawapres,” ucapnya.

Hanfi mengatakan pemberitaan kedua media itu mengadung unsur upaya penggiringan opini publik yang dapat memunculkan paradigma negatif sehingga merugikan Prabowo-Sandi.

“Maka di situ kami melihat Metro TV dan Kompas.com tidak netral dalam menyampaikan berita tersebut. Sehingga tidak objektif. Sehingga menimbulkan paradigma negatif terhadap hasil debat capres dan cawapres itu menurut kita sangat merugikan juga, karena tidak objektif,” sebut Hanfi.

Metro TV dan Kompas.com dilaporkan BPN Prabowo-Sandiaga atas dugaan pelanggaran fungsi pers sebagai kontrol sosial di masyarakat yang tertuang dalam Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Tugas dan Fungsi Pers. Keduanya juga dilaporkan telah melanggar pasal 1, 2, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik.