AJI Kecam Remisi Terpidana Pembunuhan Jurnalis

Jakarta, detikriau.org – Pemberian remisi oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Susrama, otak pembunuh Jurnalis Radar Bali dinilai menjadi pemicu kekecewaan kalangan pers.

Keputusan Presiden itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.

Menanggapi keluarnya keputusan presiden itu, Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Indonesia melalui Ketua Umumnya Abdul Manan menyampaikan pernyataan sikap;

Pertama, Mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana. Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.

Kedua, Kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia.

Ketiga, Meminta Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi terhadap Susrama. Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia. AJI menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut.

Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap  jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali.

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.

Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia.

Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum.

Delapan kasus itu, antara lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun.

Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.

Kini Presiden Joko Widodo, melalui Kepres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama.




Hina Nabi Muhammad di Facebook, Aipda Saperio Dibui 2 Tahun

Ilustrasi bui. (Istockphoto/menonsstocks)

MedanCNN Indonesia mewartakan, Personel Polres Asahan Aipda Saperio Sahputra Parangin-angin (41) terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui unggahan Facebook. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. 

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Rabu (23/1).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Elfian dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Ancam Kemerdekaan Pers, PPMI Desak Jokowi Cabut Grasi Pembunuh Asa

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menyatakan terdakwa Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai dakwaan alternatif pertama,” ucap hakim Elfian.

Menyikapi putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa belum menentukan sikap dan masih pikir-pikir.

Meski begitu, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Esha Dendra meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa Saperio dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Saperio mengunggah tulisan di Facebook yang isinya menghina Nabi Muhammad SAW dengan kata-kata kotor, Kamis (23/8/2018) sekitar pukul 05.00 WIB.

Unggahan yang dilakukan lewat ponsel Samsung J3 hitam itu memantik kemarahan umat Islam di Asahan. Akunnya dilaporkan dan Saperio pun ditangkap hingga diadili.




Ma’ruf dan Sandiaga Tak Wajib Hadir di Debat Capres Kedua

KPU menyebut para cawapres tak wajib hadir dalam debat kedua Pilpres 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)

JakartaCNN Indonesia mewartakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut calon wakil presiden tidak wajib hadir dalam debat kedua Pilpres 2019 pada 17 Februari. 

Diketahui, peserta debat kedua pada 17 Februari hanyalah para capres, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Mereka akan menyampaikan visi misi serta beradu gagasan tanpa didampingi cawapres di atas panggung.

“[Cawapres] enggak diwajibkan [hadir]. Mau enggak datang boleh, mau dateng boleh,” kata Ilham di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (23/1).

Menurutnya, KPU pun tidak mengundang cawapres secara khusus. Pihaknya hanya memberikan 50 undangan kepada masing-masing timses. Jika ingin hadir, cawapres dapat menggunakan jatah undangan yang diberikan kepasa masing-masing timses.

“Kalau kemudian cawapresnya mau datang silakan saja. tidak ada larangan,” ucap Ilham.

Ustad Abdul Somad Ajak Umat Pilih Wakil Rakyat Yang Bela Kepentingan Islam

Mengenai konsep debat capres kedua nanti, KPU masih belum menetapkan mekanismenya. Meskipun, KPU sebelumnya sudah menyatakan soal kemungkinan perubahan format debat yang sempat digunakan pada debat capres perdana pada 17 Januari.

Misalnya, KPU berencana tidak lagi memberikan daftar pertanyaan dari panelis sebelum debat dilaksanakan. Selain itu, KPU pun berencana menambah durasi debat. Capres juga rencananya akan diperkenankan untuk duduk di segmen tertentu agar lebih relaks. Namun, itu semua belum ditetapkan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan jadwal debat cawapres juga masih bisa berubah. Tidak menutup kemungkinan cawapres akan lebih banyak mengikuti debat.

Selama Dua Hari Sumba Barat Diguncang 47 Kali Gempa. Penyebab Dipicu Oleh Thrust Fault

“Ya masih memungkinkan kan kita masih punya empat kali debat,” ucap Wahyu.

Diketahui, debat Pilpres 2019 dilaksanakan lima kali. Debat pertama, capres-cawapres menjadi peserta debat. Debat kedua, hanya capres yang berdebat. Debat ketiga, giliran cawapres yang beradu gagasan.

Debat keempat, kembali hanya capres yang beradu gagasan di podium. Debat kelima, capres-cawapres bersama-sama berada di atas panggung.




Ancam Kemerdekaan Pers, PPMI Desak Jokowi Cabut Grasi Pembunuh Asa

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Bali Aristya Kertha (Istimewa)

DENPASAR – Keputusan pemberian grasi bagi terpidana seumur hidup kasus pembunuhan berencana wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa oleh Presiden RI Joko Widodo terus menuai kecaman dan kekecewaan dari publik.

Bahkan tak hanya kecaman, atas keputusan presiden memberikan grasi bagi I Nengah Susrama, itu sejumlah aktivis di Bali mendesak agar Jokowi segera mencabut dan membatalkan grasi bagi adik dari mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa.

Seperti disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Bali Aristya Kertha.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Rabu (23/1), Aristya mengaku sangat kecewa dengan pemberian grasi oleh Presiden Jokowi kepada I Nengah Susrama.

“Kami sangat kecewa atas pemberian grasi terhadap Susrama, pelaku pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa seorang wartawan. Ini tentu akan menodai kemerdekaan pers,” tandas Aristya.

Aristya menilai, kebijakan Jokowi memberikan grasi bagi mantan politisi PDI Perjuangan itu dinilai tidak masuk akal.

Bahkan, dengan keputusan pemberian grasi bagi pembunuh Asa-sapaan Almarhum AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pria yang juga menjadi pimpinan umum di Lembaga Pers Mahasiswa Kertha Aksara FH Unud ini menyebut, jika keputusan Jokowi ini dapat mengancam kemerdekaan pers.

“Penegakan kemerdekaan pers akan terancam. PPMI Bali meminta presiden untuk mencabut grasi tersebut. HAM narapida jangan dimanjakan, mereka juga sudah merebut HAM korbannya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi bagi 115 narapidana kasus pembunuhan .

Dalam surat presiden setebal 40 halaman, itu satu diantaranya tertera nama I nengah Susrama terpidana seumur hidup kasus pembunuhan berencana (340 KUHP).

Susrama berada di urutan 94, dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.  

“Memberikan remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada narapidana yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan presiden.” Demikian petikan salah satu kalimat yang tertuang dalam surat keputusan presiden. 

sumber: radarbali.jawapos.com




Selama Dua Hari, Sumba Barat Diguncang 47 Kali Gempa. Penyebab Dipicu Oleh Thrust Fault

Gambaran Sesar Naik (Thrust Fault) Belakang Busur Flores (Flores Back Arc Thrust) yang menunjam di daratan Lombok. (BMKG)

Detikriau.org – Sejak selasa (22/1) hingga rabu (23/1) wilayah Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur diguncang 47 kali gempa.

“Pascagempa 6,2 Skala Richter (SR) pada Selasa pagi (22/1), hingga pukul 19.35 WITA tadi sudah tercatat 46 kali gempa susulan,” kata Kepala BMKG Stasiun Waingapu Arief Tyastama di Kupang, Rabu dilansir Antara.

Gempa susulan yang terjadi pukul 19.39 WITA tersebut cukup kuat yakni gempa tektonik dengan magnitudo 6.0, ujar Arief.

Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 10,32 LS dan 118,92 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 92 kilometer (km) arah Barat Daya Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, pada kedalaman 40 km.

Dampak gempa bumi berdasarkan laporan masyarakat dan peta tingkat guncangan (shakemap) BMKG menunjukkan bahwa, guncangan dirasakan di daerah Waingapu, Dompu dan Bima III MMI.

Sedangkan gempa susulan ke-47 dengan kekuatan magnitudo 5.1, terjadi pada pukul 21.36.15 WITA atau pukul 19.36 Wib

Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 10,30 LS dan 119,10 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 78 km arah Barat Daya Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, pada kedalaman 38 km.

Sebelumnya dikutip dari Antara, Arief Tyastama mengatakan, gempa bumi yang menguncang wilayah Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibangkitkan oleh sesar naik (Thrust Fault).

“Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenter, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas subduksi lempeng Indo-Australia ke Eurasia. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi di wilayah Sumba Barat ini dibangkitkan oleh sesar naik (Thrust Fault),” katanya di Kupang, Selasa kemaren.

Editor: faisal




Sumur bor di Aceh semburkan lumpur berbau gas setinggi puluhan meter

Ilustrasi semburan di bekas sumur minyak. (ANTARA /Yusuf Nugroho)

Banda Aceh – Antara mewartakan, sebuah sumur bor di dekat rumah warga di Gampong (desa) Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, menyemburkan lumpur dan pasir disertai bau gas dan minyak dengan tinggi mencapai puluhan meter.

Muhammad (32), saksi mata, warga Gampong Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu, mengatakan, sumur tersebut menyemburkan material pada Rabu (23/1) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Saat itu, saya sedang melintas. Lalu saya melihat sumur menyemburkan material mencapai puluhan meter. Awalnya mengeluarkan lumpur, setelahnya keluar pasir dan batu-batu kecil,” kata Muhammad.

Sumur tersebut masih dalam tahap pengeboran. Lokasinya berada di sebuah kebun cabai di dekat rumah warga. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Sejumlah warga yang tinggal di dekat sumur terpaksa mengungsi.

Warga juga berbondong-bondong menyaksikan peristiwa itu. Petugas juga sudah memasang garis polisi. Sejumlah mobil pemadam disiagakan di lokasi kejadian untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, lumpur itu hanya terlihat sesekali menyembur material dengan ketinggian satu hingga dua meter. Meski demikian, suara gemuruh seperti ombak masih sangat kentara terdengar di lokasi semburan.

Muhammad menyebutkan, sumur tersebut mulai dibor pada Selasa (22/1). Ketika dibor, tercium bau seperti minyak. Pengeboran dihentikan karena pekerja khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya juga memberitahukan ke warga yang rumahnya berdekatan dengan sumur tersebut agar tidak menyalakan api atau memasak di dapur. Ini untuk mengantisipasi kejadian tidak diinginkan,” katanya.

Aris Munandar  pemilik sumur mengatakan, semburan lumpur terjadi saat tiga orang pekerja baru hendak melanjutkan pengeboran yang sehari sebelumnya dihentikan karena bau menyengat

“Pekerja belum melanjutkan pengeboran mereka, baru menurunkan pipa dari mobil. Tiba-tiba sumurnya menyemburkan lumpur. Akhirnya, pengeboran terpaksa dihentikan” kata Hakim.

Ia menyebutkan, pengeboran sumur baru sedalam tiga batang pipa dengan panjang lima meter per batang. Air sumur tersebut rencananya untuk menyiram tanaman cabai dan keperluan lain.

Hakim mengaku telah mengebor sumur di tiga titik lainnya di kebun tersebut. Namun, tidak menyemburkan lumpur dan material dalam tanah lainnya, juga tidak mengeluarkan bau menyengat seperti minyak.

“Namun sumur-sumur tersebut tidak lagi berfungsi, sehingga kami mengebor sumur baru. Namun, baru tiga batang pipa, sumur menyemburkan lumpur,” kata Hakim.