Ruang Gelap Remisi dan Lemahnya Kepekaan Sosial Pemerintah

Aksi demo menolak pemberian remisi kepada pembunuh jurnalis Bali, di Jakarta, Jumat (25/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JakartaCNNIndonesia mewartakan, meski pemerintah mengklaim pemberian remisi perubahan terhadap 115 narapidana yang divonis hukuman seumur hidup sesuai prosedur, transparansi soal proses dan alasan pemberiannya dipertanyakan. Pemerintah pun dianggap tak punya kepekaan sosial terhadap keluarga korban dan masyarakat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara, 7 Desember 2018.

Walhasil, hukuman 115 napi itu berubah dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Rata-rata, para napi itu terjerat kasus pembunuhan berencana maupun diikuti tindak pidana pemerkosaan. Mereka juga rata-rata sudah menjalani hukuman selama 9 sampai 10 tahun penjara.

Baca juga: Jokowi Lempar Polemik Remisi Pembunuh Wartawan ke Yasona

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan pemberian remisi perubahan kepada para narapidana itu sudah melawati pertimbangan mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.

ia menyebut pemberian remisi kepada narapidana pertama-tama diusulkan dari Lapas. Setelah itu akan dinilai oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kemudian TPP tingkat Lapas mengusulkan ke Kanwil Kemenkumham.

Menurut Yasonna, TPP tingkat Kanwil lantas menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Di tingkat Dirjen kemudian membentuk TPP kembali untuk melakukan penilaian.

“Karena untuk prosedur itu sangat panjang, baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain,” kata Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly menyebut pemberian remisi kepada 115 napi itu sudah sesuai prosedur. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan pemberian remisi perubahan terhadap 115 narapidana seumur hidup itu mungkin telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: Jurnalis Malang Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

Untuk remisi perubahan ini merujuk pada Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Syarat napi yang divonis seumur hidup agar mendapat remisi itu di antaranya adalah sudah menjalani masa tahanan minimal lima tahun, berkelakuan baik, dan ditetapkan dengan keputusan presiden.

Yang menjadi persolan, kata Anggara, ialah proses penilaian pemberian remisi oleh TPP yang dilakukan tertutup. Menurutnya, proses penilaian tersebut seharusnya bisa lebih transparan agar masyarakat mengetahui alasan pemberian remisi itu.

“Jadi proses di TPP itu enggak gampang diketahui orang. Jadi misalnya kita enggak pernah tahu kenapa dia [narapidana], alasan apa dia diberikan perubahan,” kata Anggara kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/1) malam.

Anggara mendesak proses penilaian oleh TPP serta hasil penilaian terhadap keputusan pemberian remisi itu dapat diakses masyarakat. Dia menyatakan selama ini proses maupun hasil penilaian tersebut tak pernah bisa diakses masyarakat luas.

Padahal kata Anggara proses tersebut sangat penting diketahui agar masyarakat luas tahu alasan-alasan pemberian remisi kepada para narapidana.

“Hasil dari keputusan TPP seharusnya bisa diakses, orang bisa lihat, alasan pemberian remisi harus bisa dilihat,” ujarnya.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mengkritik soal transparansi pemberian remisi 115 napi. (CNN Indonesia/Harvey Darian)

Baca juga: AJI Kecam Remisi Terpidana Pembunuh Jurnalis

Anggara menyadari pemberian remisi perubahan itu mendapat protes lantaran dari 115 napi itu terdapat nama I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Susrama yang divonis seumur hidup berubah menjadi pidana 20 tahun penjara.

Dia juga mempersilakan para pihak, terutama keluarga, yang menolak pemberian remisi itu bisa menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anggara menyebut beberapa tahun silam ada yang menggugat Keppres remisi dan dikabulkan oleh PTUN.

“Kalau memang ada ketidakpuasan baik dari keluarga korban, terutama keluarga korban yang punya kepentingan langsung, ya silakan digugat di PTUN, karena bisa digugat,” tuturnya.

Foto: CNN Indonesia/Fajrian

Diketahui, Susrama merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDIP pada Pemilu 2009. Saat itu ia terpilih sebagai anggota DPRD Bangli periode 2009-2014 dengan suara terbanyak. Namun, kasus pembunuhan itu membuat parpol menganulir pencalonannya di dewan dan memecatnya sebagai kader.

Kepekaan

Sementara, pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar mengatakan pemberian remisi kepada narapidana yang dihukum seumur hidup memang memungkinkan lantaran terdapat aturannya. Namun, menurut Ficar pemberian tersebut mesti melalui pertimbangan yang matang.

“Karena merubah jenis hukuman itu bisa juga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi korban,” kata Ficar kepada CNNIndonesia.com.

Ficar pun menilai perbuatan Susrama yang merencanakan pembunuhan tersebut adalah tindakan keji. Seharusnya, kata dia, pemerintah mempertimbangkan faktor sosiologis dan kepentingan masyarakat, terutama keluarga korban, dalam pertimbangan remisi itu.

“Secara yuridis memang ada alasan dan dasarnya, tetapi secara sosiologis keppres itu kurang mempertimbangkan kepentingan masyarakat, korban, dan komunitas jurnalis,” ujarnya.

“Karena itu perubahan jenis hukuman ini menggambarkan ketidakpekaan pemerintah, Menkumham terhadap penderitaan korban,” kata pengajar ilmu hukum di Universitas Trisakti ini menambahkan.

Susrama merupakan aktor intelektual yang mendalangi pembunuhan berencana terhadap Prabangsa, di rumah Susrama, di Banjar Petak, Bangli, 11 Februari 2009. Saat mengeksekusi pembunuhan, dia dibantu enam pelaku lain.

Baca juga: Ancam Kemerdekaan Pers, PPMI Desak Jokowi Cabut Grasi Pembunug Asa

Kasus ini bermula ketika Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi sejumlah proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli, Bali, sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009. Salah satunya, berita terkait proyek pembangunan TK dan SD bertaraf Internasional di Bangli. Susrama adalah pemimpin proyek tersebut.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. (CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)

Pada 15 Februari 2010, Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Susrama hukuman penjara seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa hukuman mati.

Upaya banding hingga kasasi pun gagal. Namun, setelah hampir 10 tahun vonis seumur hidup itu dikuatkan MA, pemerintah memberikan remisi perubahan menjadi pidana 20 tahun penjara.

Terpisah, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyatakan pemberian remisi perubahan, termasuk kepada Susrama itu sudah diatur oleh undang-undang. Menurutnya, remisi perubahan itu adalah hak dari narapidana.

“Bukan urasan dia membunuh siapanya, tapi ini adalah hak terpidana untuk mengajukan permohonan remisi. Yang menjadi ribut itu karena dia membunuh wartawan. Tapi kan dia [Susrama] dihukum bukan dia tidak dihukum,” kata Ngabalin.

Saat disinggung apakah Jokowi akan mencabut Keppres tersebut, Ngabalin menjawab diplomatis. Menurut politikus Partai Golkar itu, Jokowi mengeluarkan sebuah keputusan, termasuk Keppres Nomor 29/2018 berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada.

“Presiden kan tidak mungkin menjalankan satu keputusannya dengan tidak berdasar pada ketentuan undang-undang. Keppres itu keluar berdasarkan ketentuan undang-undang. Temen-temen mesti tahu dong,” tandas dia.

 




Gerebek Empat Produsen Kosmetik Ilegal. BPOM RI Sita Barang Bukti Sekira Rp 30 Miliar

Foto: Arsip BPOM RI

Jakarta – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM RI menggerebek empat lokasi yang diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar/ilegal di wilayah Jakarta Barat pada rabu malam (23/1/2019). Ke-empat lokasi itu terletak di Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Business Park, dan Taman Surya Molek.

Dari empat lokasi tersebut ditemukan berbagai barang bukti antara lain bahan baku kosmetik, bahan kemasan, produk ruah, produk jadi kosmetik, alat produksi, kendaraan, dan dokumen. Tim PPNS BPOM yang didampingi Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI menyita dan mengamankan semua barang bukti tersebut dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 30 miliar rupiah.

Baca juga: JK Perintah Pengurus Masjid Bakar ‘Indonesia Barokah’

“Berdasarkan keterangan tersangka, bisnis kosmetik ilegal di lokasi tersebut telah berjalan satu tahun sejak awal 2018. Produk kosmetik ilegal tersebut didistribusikan ke Makassar, Banjarmasin, Tangerang, Solo, dan Surabaya,” ungkap Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito di tempat kejadian perkara, Jumat (24/01) dilansir melalui laman resmi Badan POM RI

Diterangkan Penny, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengemas kembali sabun lokal yang memiliki izin edar BPOM menjadi seolah-olah produk impor dengan merek kosmetik terkenal dan memproduksi kosmetik palsu. Dari hasil penjualan kosmetik ilegal tersebut, tersangka berinisial DJ mengaku mendapatkan omzet 200 juta rupiah per bulan.

Dikabarakan Penny juga, selama tahun 2018 lalu, BPOM RI setidaknya telah menyita kosmetika ilegal senilai 128 miliar rupiah. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya demand yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetik.

Baca juga: The Somed Power

“BPOM RI tak henti melakukan berbagai operasi untuk menekan peredaran kosmetik ilegal tanpa melupakan hal penting yaitu edukasi kepada masyarakat khususnya generasi milenial,” ujar Penny lagi.

“Berbagai operasi yang dilakukan untuk menekan peredaran kosmetik ilegal, kami barengi dengan edukasi dalam bentuk kampanye cerdas menggunakan kosmetik, terutama untuk generasi milenial,” lanjutnya.

Penny menegaskan kepada pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan terkait produksi dan peredaran kosmetik di wilayah Indonesia.

“Kami tak segan untuk menindak siapapun yang tidak mengikuti aturan. Kesehatan masyarakat terancam jika pelaku usaha tidak patuh,” tegas Penny.

Kepada masyarakat, Penny berpesan agar lebih berhati-hati membeli kosmetik yang akan digunakan dan jangan mudah tergiur dengan janji-janji dalam iklan dan promosi produk.




JK perintahkan pengurus masjid bakar “Indonesia Barokah”

 

JakartaAntara mewartakan, Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla memerintahkan kepada seluruh pengurus masjid yang telah menerima Indonesia Barokah untuk segera membakar tabloid tersebut, karena dianggap sebagai media penyebar hoaks.

“Ya karena itu melanggar aturan, apalagi mengirim ke masjid, saya harap jangan dikirim ke masjid. Semua masjid-masjid (yang menerima) itu dibakarlah, siapa yang terima itu,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla usai menghadiri Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana kepada pedonor darah sukarela di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Sabtu.

JK juga telah memerintahkan kepada jajaran pengurus DMI di daerah untuk mengimbau kepada masjid-masjid supaya tidak mendistribusikan Tabloid Indonesia Barokah kepada masyarakat.

Baca juga: Jelang Pilpres, Sholat Jumat Prabowo Juga Dijadikan ‘Bahan Gorengan’

JK meminta supaya masjid dan rumah-rumah ibadah lain tidak dijadikan tempat untuk membuat dan menyebarkan kabar bohong, sehingga dapat memecah belah persatuan umat.

“Jangan masjid jadi tempat bikin hoaks-hoaks, macam-macam itu; (masyarakat) jangan diadu. Kita sudah perintahkan DMI untuk kasih tahu bahwa jangan masjid menerima (tabloid) itu, karena berbahaya,” tambahnya.

Wapres memperingatkan kepada seluruh pelaku dibalik pemunculan Tabloid Indonesia Barokah atau penerbit media penyebar hoaks bahwa ada hukum yang berlaku menindak penyebarluasan kabar bohong.

“Jangan seperti Obor Rakyat jaman dulu (Pilpres 2014). Itu kan masuk penjara, dihukum kan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, ribuan eksemplar Tabloid Indonesia Barokah ditemukan di sejumlah masjid di daerah, antara lain, di Solo, Yogyakarta, Purwokerto, dan Karawang.

Baca Juga : ‘Indonesia Barokah’: Dikecam BPN Prabowo, Dibela TKN Jokowi

Sebelumnya, Cawapres Sandiaga Uno menduga Tabloid Indonesia Barokah digunakan oleh kelompok lawan sebagai alat kampanye hitam untuk menyerang dirinya dan Capres Prabowo Subianto.

“Itu saya serahkan kepada aparat hukum, itu adalah bagian ‘black campaign’ yang sudah kami sama-sama sepakati untuk tidak melakukannya. Akan tetapi, ternyata seperti 2014, versi 2019 keluar,” tutur Sandiaga di Jakarta, Kamis (24/1).

Tabloid Indonesia Barokah memuat informasi yang diduga meyudutkan pasangan Prabowo/Sandiaga dan digunakan sebagai alat kampanye hitam untuk menyerang pasangan tersebut.




Kampanye di Jambi, Sandiaga: Nyari Kerja Susah atau Susah Banget?

Sandiaga Uno di Jambi (Ferdi Almunanda/detikcom)

 

Jakarta – Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno berkampanye di Jambi. Dia tiba di Jambi dengan beberapa agenda yang telah terjadwalkan. Masyarakat di Jambi pun menyambut janji-janji yang disampaikan Sandi. 

Di Lapangan Tri Lomba Juang, Jalan Halim Perdanakusuma, Sungai Asam, Kota Jambi, Jumat (25/1/2019), masyarakat pendukung Prabowo Subianto-Sandi kompak berteriak, “Ganti Presiden!”

“Mau harga-harga murah. Mau harga-harga terjangkau?” tanya Sandi. “Mau!” jawab masyarakat.

Dia juga akan menyediakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat nantinya jika ia bersama Prabowo terpilih di Pilpres 2019. Pengemudi (driver) ojek online dan beberapa warga lainnya menyampaikan aspirasi ke Sandi.

“Saya mau bertanya sama driver ojek online, nyari kerja gampang atau susah?” tanya Sandi. ” Susah!” jawab orang-orang yang berkumpul di depannya.

Sandiaga di Jambi (Ferdi Almunanda/detikcom)

“Susah atau susah banget?” tanya Sandi kembali. “Susah banget!” jawab mereka.

“Insyaallah di bawah kepemimpinan Prabowo-Sandi, nanti kita buka lapangan kerja seluas-luasnya. Insyaallah ya Ibu-ibu, Bapak-bapak, dengan doa amin…,” ujar Sandi.

Dia juga memilih berfokus di bidang ekonomi untuk perubahan jika dirinya berhasil memenangi kontestasi politik tertinggi lima tahunan itu. Ia juga berfokus pada lapangan kerja serta pelaku UMKM.

“Sekali lagi, insyaallah, kita berjuang bersama-sama. Kami akan fokus pada bidang ekonomi. Ekonomi yang menggerakkan usaha pengusaha kecil dan menengah yang dapat membantu rakyat nantinya,” tandas Sandi.

Sandi juga berkunjung ke Pasar Modern Angso Duo, Jambi, untuk bertemu dengan pedagang di sana. Dia juga berdialog dengan petani karet yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.

sumber: detikcom




‘Indonesia Barokah’: Dikecam BPN Prabowo, Dibela TKN Jokowi

Tabloid Indonesia Barokah (Foto: Wisma Putra/detikcom)

Jakarta – detikcom mewartakan, Di tengah riuhnya perpolitikan negeri sebuah tabloid muncul dan membuat geger. Tabloid ‘Indonesia Barokah’ namanya.

Tabloid itu dikirimkan melalui PT Pos ke masjid-masjid dan pondok pesantren di daerah. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno langsung bereaksi lantaran menilai pemberitaan tabloid itu berisi kampanye hitam.

“Tabloid ‘Indonesia Barokah’ jelas mengandung unsur kampanye hitam yang mendiskreditkan Pak Prabowo. Semua stakeholder harus merasa bertanggung jawab untuk memastikan Pemilu 2019 berlangsung bersih,” kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Suhud Alynudin, kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).

‘Indonesia Barokah’ yang semakin mewabah itu sampai-sampai membuat juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga lainnya, Andre Rosiade, menyebutnya seperti ‘Obor Rakyat’ Jilid II. Memang tabloid itu ditemukan di banyak daerah.

“Cara kerjanya ini kita lihat sistematis dan terstruktur. Sangat rapi, mengirimkan logistik ini ke mana-mana dalam jumlah banyak, ini juga uangnya banyak. Ada jutaan eksemplar yang dicetak. Saya menganalisis ini copy paste cara-cara ‘Obor Rakyat’. Ini (‘Indonesia Barokah’) ibarat ‘Obor Rakyat’ jilid II,” kata Andre.

Namun Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Aminmenilai tabloid itu tidak memberikan untung bagi mereka. Pun mengenai siapa yang mengedarkan tabloid itu tidak diketahui TKN Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Kami pertama tidak mengerti siapa yang menerbitkan tabloid Barokah dan setelah kami baca isinya sebenarnya semua yang disampaikan itu fakta. Jadi menurut saya hak teman-teman BPN kalau mau melaporkan itu ke Bawaslu,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding.

Sedangkan Direktur Relawan TKN Maman Imanulhaq mengecam tabloid itu memojokkan salah satu pihak. Terlebih Maman mengaku sebagai saksi pelapor ‘Obor Rakyat’ di Mabes Polri pada Pilpres 2014.

“Jadi apa pun namanya, saya tidak akan pernah setuju tabloid yang memihak kepada satu pihak, apalagi memojokkan pihak yang lain,” ucap Maman.

Sedangkan juru bicara TKN Jokowi-Ma’ruf lainnya, Ace Hasan Syadzily, meminta penyebaran tabloid itu tidak dilarang. Sebab, Ace berlandaskan pada pernyataan Bawaslu bila tabloid itu tidak berunsur kampanye.

“Jika tabloid ‘Indonesia Barokah’ ini tidak mengandung unsur kampanye, seharusnya jangan dilarang untuk disebarkan di masjid dan tempat-tempat umum,” ujar Ace.

“Justru itu ajakan positif agar masyarakat jangan terpengaruh hoax, fitnah, dan berita yang memecah belah karena adanya politisasi SARA. Biarkan saja itu menjadi bagian dari edukasi politik agar masyarakat jangan dibohongi dengan hoax, fitnah, dan kebencian,” imbuh Ace.

Bawaslu memang sempat bergerak mengusut penyebaran tabloid itu di sejumlah daerah. Namun saat ditelusuri, alamat kantor redaksi tabloid itu palsu. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut Bawaslu daerah sudah berkoordinasi dengan takmir masjid agar tidak mengedarkan tabloid tersebut. Meski demikian, dia menilai tabloid itu tidak berunsur kampanye.

“Sudah ada penanganan di salah satu kabupaten, dibahas polisi dan jaksa, tidak ada unsur kampanye. Pelanggaran terjadi kalau ada bahan kampanye, tapi (di tabloid) tidak ada bahan kampanye,” ujar Dewi.

Terlepas dari perdebatan itu, BPN Prabowo-Sandiaga resmi melaporkan tabloid itu ke Dewan Pers. BPN menganggap pemberitaan ‘Indonesia Barokah’ tak sesuai dengan kode etik jurnalistik yakni Pasal 1, 3, 4 dan 8, serta tidak sesuai dengan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 02/SE-DP/VIII/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pemilu 2019.




Divonis Bersalah Kasus Pemilu, Begini Karir Politik Mandala Shoji

 

Jakarta – Tempo.co mewartakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada calon legislatif DPR dari Partai Amanat Nasional, Mandala Abadi alias Mandala Shoji dalam kasus pelanggaran kampanye.

Mandala Shoji divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan pada 18 Desember 2018. Mandala dinyatakan bersalah dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung.

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Mandala di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Dan di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018.

Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkaitan dengan vonis dari PN Jakarta Pusat namun ditolak. Karena sudah inkrah, pada 21 Januari lalu jaksa pun sudah diperintah unutk mengeksekusi Mandala Shoji. Namun keberadaan Mandala hingga saat ini belum diketahui.

“Sejak Senin kemarin jaksa sudah menjemput Mandala ke rumahnya. Sampai saat ini kami masih mencarinya. Jaksa menganggap Mandala tidak kooperatif untuk mejalani putusan yang sudah inkrah,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat Halman Muhdar.

Langkah Mandala Shoji terjun ke dunia politik sudah dimulainya sejak 2014. Saat itu, dia maju sebagai caleg DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk daerah pemilihan II Jawa Tengah. Namun jumlah suara yang diraih Mandala pada Pemilu 2014 belum bisa membawanya ke Senayan.

Empat tahun berselang, Mandala kembali muncul untuk mendapatkan kursi DPR. Kali ini, Mandala maju sebagai caleg dari PAN daerah pemilihan II DKI Jakarta.

Namun baru memasuki masa kampanye, Mandala terjerat hukum pidana pelanggaran kampanye pemilu pada Desember 2018. Saat berkampanye, Mandala secara langsung atau tidak langsung telah menjanjikan hadiah berupa kupon umroh.

Sebelum terjun ke dunia politik, nama Mandala Shoji sudah tenar di pertelevisian Indonesia, terutama Mandala pernah beberapa tahun membawakan acara reality show Termehek-mehek yang sempat jaya di masanya. Selain itu, Mandala pernah berperan dalam sejumlah film layar lebar.

Mandala Shoji yang lahir di Surabaya ini merupakan Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Surabaya. Sejak memilih untuk berpolitik, ayah tiga anak tersebut sudah jarang terlihat di layar kaca