Otonomi daerah memperluas celah korupsi anggaran

Rp20 Miliar Dikorupsi, Rp15 Triliun Melayang

SURABAYA (www.detikriau.wordpress.com) – Dampak korupsi yang makin menggurita di Surabaya ternyata jauh lebih besar dari yang dibayangkan. Meski kerugian negara akibat para ‘penggarong’ duit rakyat hanya sekitar Rp20,873 miliar, namun citra korup bisa memicu investor hengkang dari Kota Buaya ini. Menurut hitungan kasar statistika, setidaknya Rp15 triliun investasi kabur per tahun.

“Nilai Rp20 miliar itu memang hanya kecil sekali, tiap hari saja di Surabaya ada Rp7 triliun uang berputar. Tetapi ada citra buruk yang melekat sehingga investor enggan masuk,” ujar pakar statistika bisnis dari ITS Surabaya, Kresnayana Yahya, Sabtu 8 Oktober 2011.

Secara materi, Kresnayana menyebut nilai yang dikorupsi memang tidak besar. Tetapi ada kerugian lain yang lebih berdampak bagi masyarakat dan perkembangan ekonomi akibat korupsi. Terutama jika uang yang dikorupsi berasal dari sektor riil, pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik mandek.

Sebagai contoh, kata dia, akibat korupsi PD Pasar sudah jelas akan ada transaksi yang hilang akibat pembangunan pasar yang tersendat. Belum lagi jika yang berhubungan kesehatan masyarakat. “Kalau obat untuk masyarakat miskin habis karena dananya dikorupsi, jelas masyarakat yang akan menanggung. Belum lagi soal infrastrukur, akan ada banyak lagi imbasnya,” sesalnya.

Kondisi itu, sambung dia, diperparah dengan perizinan investasi yang cukup rumit. Padahal investor membutuhkan jaminan dan kemudahan dalam menanamkan modalnya. Apalagi, korupsi sudah menjalar dari pusat hingga daerah. Daerah juga akan menanggung citra buruk korupsi dari pusat sehingga investor tak jadi menanamkan uangnya.

“Seharusnya kita jangan heran dan bertanya mengapa RIM (produsen Blackberry, red) lebih memilih berinvestasi di Malaysia padahal di Indonesia penggunanya jauh lebih besar. Karena citra buruk korupsi inilah yang membuat investor tidak jadi masuk,” sindirnya.

Selama ini, investor masih mempersepsikan Indonesia masih belum memiliki investasi yang menarik akibat korupsi. Kresnayana mengatakan, pemerintah terlalu lambat dalam pemberantasan korupsi dan memperbaiki citra. Semakin lama ini dibiarkan, akan semakin banyak investasi yang hengkang.

“Soal pipa gas di pelabuhan saja, sudah berapa lama itu tidak kunjung selesai. Padahal tiap hari ada kerugian sekitar Rp 600 miliar karena bongkar muat yang tertunda,” kritiknya.

Belum lagi, ketersediaan infrastruktur yang masih buruk. Sehingga menambah biaya distribusi barang dan perawatan kendaraan. Tentunya buruknya infrastruktur bukan tidak mungkin dikarenakan adanya korupsi dalam pembangunannya. “Investor akan bertanya dan berasumsi di Indonesia ada banyak Nazaruddin (tersangka suap wisma atlet) sehingga mereka tidak akan masuk ke Indonesia. Jadi meskipun nilainya kecil, tetapi dampak pencitraan korup itulah yang justru lebih besar,” katanya.

Terpisah, pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana mengatakan dengan otonomi daerah (otoda) peluang seseorang atau sekelompok orang melakukan tindak korupsi makin besar. Hal ini dikarenakan, sangat mudahnya setiap daerah mengelola keuangannya sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat.

“Ini efek negatif dari otonomi daerah. Apalagi, supremasi hukum dilemahkan sendiri oleh pemilik kewenangan dalam menindak perkara korupsi. Karena mereka tidak serius menanganinya, entah itu jaksa ataupun polisinya sama saja (tidak serius, red),” katanya.

Selain itu, staf pengajar di Fakultas Hukum (FH) Unair ini pesimis jika kasus korupsi yang belakangan ini menggejala di Indonesia atau di Surabaya khususnya bakal terungkap. Itu dikarenakan tidak adanya pihak yang berani dan bersedia mengungkap kebobrokan moral secara terbuka dan transparan kepada publik.

“Itu bisa terungkap hanya dari dalam atau internal institusi yang dicurigai terjadi tindak korupsi. Selama tidak ada penabuh ‘kentongan’ yang berani membongkar, saya yakin korupsi akan terus menggerogoti uang rakyat,” tandas Dosen Hukum Pidana FH Unair ini.

Alasan tersebut tampaknya masuk akal. Sebab, kata Wayan, tindak korupsi selama ini telah menggurita dalam sistem. Berawal dari sistem yang tercarut-marut itulah membawa dampak saling menguntungkan antara masing-masing pihak.

“Ada simbiosis mutuialisme yang saling menguntungkan. Karena korupsi ini adalah dosa nikmat yang bisa memberikan vitamin antara kedua belah pihak. Dengan begitu, aparat yang bersangkutan dengan berbagai alasan dan pertimbangan mencoba untuk memperlambat dan mengulur kepastian hukum yang bisa dibelinya,” ingat Wayan di ponselnya.

Solusinya ? Wayan dengan tegas menyatakan, hal tersebut tidak akan terwujud jika tanpa ada gerakan rakyat yang berani untuk menyuarakan secara terbuka terhadap kebobrokan moral tersebut. Hanya masalahnya, ujar Wayan, siapa yang mampu mendahului sebagai motor kekuatan rakyat tersebut.

“Harus ada gerakan pendobrak dengan civil power. Selebihnya, pasang propaganda dengan membeber spanduk besar sebagai pengingat masyarakat akan bahaya korupsi yang tak ubahnya seperti laten komunis,” tukasnya.

Terkait hukuman, Wayan mengatakan, “Hukumannya paling ringan adalah seumur hidup tanpa remisi atau hukuman mati. Itu semua bisa dilakukan selama ada bukti kuat dan fakta pendukung dengan dampak yang diperbuat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional LBH Surabaya, Faiq Assiddiqi menilai, korupsi di kota Surabaya memiliki potensi besar sama dengan korupsi yang terjadi di kota Jakarta. Pasalnya, kota Surabaya juga merupakan kota terbesar di Indonesia, yang memiliki anggran dana APBD yang tidak sedikit.

Ia juga melihat, saat ini banyak celah yang bisa dimanfaatkan para koruptor untuk melakukan korupsi. “Sekarang kan masa transisi kota Surabaya, jadi celah untuk melakukan korupsi itu besar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Faiq mengharapkan, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melakukan pembenahan terhadap jajaran dan instansi dibawahnya. “Andaikata tidak segara dilakukan pembenahan, maka korupsi di kota Surabaya bisa berpotensi sama dengan korupsi yang terjadi di kota Jakarta,” jelasnya.

Ketua komisi B DPRD Surabaya Moch Machmud mengatakan, pejabat Pemkot harus ekstra hati-hati dan teliti soal penggunaan anggaran negara. Sebab, dengan APBD Surabaya yang mencapai Rp 5,1 triliun sudah jelas akan banyak yang melototi pengggunaannya. Mengingat, anggaran itu sangat aduhai besarnya. “Kalau tidak ingin kejebur dalam masalah hukum terkait dengan korupsi, ya, sebaiknya hati-hati sendiri dalam pemanfaatan APBD Surabaya,” terangnya.

Menurutnya, dewan sering memlototi penggunaan APBD Surabaya. Sebab, ini tugas dari DPRD itu sendiri. Karena DPRD memiliki fungsi pengawasan, selain memiliki fungsi budgeting atau anggaran dan legislasi.

Namun, sejalan dengan pengawasan tersebut dewan sering menemukan penggunaan anggaran pembangunan yang berlebihan atau penggunaannya tidak pas maupun tidak tepat sasaran. Sementara, penggunaan anggaran seperti itu rawan penyimpangannya daripada benarnya. “Ya, harus hati-hati sendiri kalau mau selamat,” ujarnya. (Yopi, Purnomo, Syarif & Arifan)
(surabayapos/drc)




Diam-diam festival film homosexsual diselenggarakan di Jakarta

JAKARTA (www.detikriau.wordpress.com) – Setelah berulang kali diprotes, acara Q! Film Festival, sebuah festival film yang mengangkat dan mengkampanyekan wacana lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT), tampaknya tak membuat festifal film tersebut dihentikan. Pasalnya pada tahun ini, ternyata acara tersebut sudah berlangsung enam hari sejak dibuka pada hari Jumat malam, (1/10/2011) lalu.

Diadakannya acara tersebut adalah sebuah ‘kecolongan’ besar bagi kaum Muslim. Karena memang publikasi acara tersebut dilakukan secara diam-diam agar tak ‘terendus’ media. Rupanya pihak panitia masih dibayangi rasa takut, dimana pada tahun lalu, acara ini sempat diprotes oleh Front Pembela Islam.

“Saya sedang dalam perjalanan ketika menerima pesan SMS dari beberapa teman yang mengatakan bahwa FPI itu memprotes di depan Goethe-Haus,” ujar Jeffrey Sirie, kepada thejakartaglobe.com saat menghadiri malam pembukaan festival tersebut di perpustakaan Nasional.

“Mereka mengatakan kepada saya untuk tidak datang,” tambah Jeffrey mengingat aksi Front Pembela Islam (FPI) setahun lalu.

Untuk menghindari kasus sebagaimana kasus tahun lalu, pihak panitia penyelenggara ditugaskan memasang iklan seminim mungkin dan tidak menunjukkan poster atau spanduk di tempat acara. Mereka juga telah mempersulit pengunjung untuk mengakses jadwal film di situs web kelompok ini yang beralamat di www.q-munity.org, dengan cara meminta alamat e-mail, menerbitkan password dan meminta pengguna untuk menyetujui syarat sebelum memasuki situsnya .

Selain itu, panitia juga tampaknya menghindari peliputan media sebelum acara pembukaan.

Menurut John Badalu, pendiri organisasi Q-Munity berharap agar di masa depan, festival seperti ini akan mampu menjangkau khalayak lebih luas, termasuk masyarakat kelas bawah.

Meninaputri Wismurti, mantan wartawan majalah remaja Gadis, mengatakan proses untuk memilih film untuk festival tahun ini dimulai pada Februari. Beberapa pemutaran akan disertai dengan diskusi dengan pembuat film dan Kontras, sebuah kelompok yang berfokus mempromosikan hak asasi manusia (HAM), katanya.

Rusli Eddy, penyelenggara festival film dan mendukung Q! Film Festival sejak tahun 2002, mengatakan acara seperti ini harus terus berjalan, meskipun ada kontroversi.

“Ini adalah festival yang merayakan perbedaan dan toleransi. Tidak peduli seberapa besar atau kecil, perlu untuk terus ditunjukkan pada masyarakat, “ujar Rusli dikutip theJakartaglobe.

Sebagaimana dikutip laman salihara.org, untuk mengembangkan jangkauannya, sejak beberapa tahun yang lalu, film-film seperti ini telah diputar di lebih dari 10 kota di Indonesia dan mengadakan berbagai program lain seperti pameran seni rupa, penerbitan buku dan workshop film.

Saat ini, Q! Film Festival merupakan festival film bertema lesbian dan gay (LGBT) terbesar di Asia. Selain diputar di Salihara, Q! Film Festival juga akan dilaksanakan di CCF Salemba, Erasmus Huis, ruangrupa, Kontras, Kineforum dan Galeri Foto Jurnalistik Antara.

Namun parahnya meski mengadakan sebuah festival yang tergolong amoral, panitia Pantia Q! Film Festival memiliki pendapat lain.

Dalam rilisnya di situs Komunitas Salihara, salihara.org, panitia mengklaim film ini adalah alternatif tontonan bagi masyarakat. Festival film homoseksual terbesar di Asia jelas-jelas mengaku mempunyai misi mengangkat isu wacana-wacana seperti Lesbian, gay, dan sebagainya.

“Sebagai satu-satunya festival yang menawarkan film-film alternatif yang tidak biasa diputar di bioskop komersial, Q Film Festival telah berhasil diselenggarakan setiap tahun sejak 2002.

“Selain memberi pilihan tontonan, festival film ini juga memiliki misi untuk berbagi dan mengangkat wacana lesbian, gay, bisexual, transvestites (LGBT)—sebagai bentuk dukungan atas kebebasan berekspresi dan keberagaman orientasi seksual. Selama penyelenggaraannya, Q Film Festival telah memutar lebih dari 800 judul film yang dihadiri oleh sekitar 160.000 pengunjung. Tamu-tamu dari mancanegara; pembuat film, distributor dan penyelenggara festival film pun turut hadir ke perhelatan seni budaya ini.”

Seperti dikatakan salihara.org, rangkaian acara ini akan berlangsung tanggal 1-7 Oktober 2011 di Komunitas Salihara, Jalan Salihara 16, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sampai saat ini belum, terlihat Ormas Islam maupun Kelompok lainnya yang berencana membubarkan acara tersebut.

Sebelumnya pada tahun 2010, FPI melakukan aksi menolak diputarnya film yang diselenggarakan oleh Q Film Festival di beberapa tempat kebudayaan asing di Jakarta, seperti Pusat Kebudayaan Perancis, Goethe Institute, dan Erasmuis Huis. FPI menegaskan bahwa film yang diputar akan merusak moral dan bertentangan norma agama.

Bahkan Dewan Pembina Daerah (DPD) DKI Jakarta Front Pembela Islam (FPI) kala itu melaporkan panita penyelenggara Festival Film Q! ke Polda Metro Jaya, Jumat, 1 Oktober 2010. Ketua Bidang Nahi Mungkar FPI, Munarman, mengatakan bahwa laporan ini dikarenakan mereka menilai penyelenggara film telah menyebarluaskan pornografi. “Kami akan laporkan dengan pasal UU Pornografi dan UU ITE,” ujar Munarman.

Jangan biarkan budaya kemaksiatan kaum Sodom dibangkitkan kembali untuk merusak kaum Muslimin. Jangan biarkan musuh-musuh Islam ‘membunuh’ generasi Islam dengan dunia hiburan yang berisi doktrinasi budaya maksiat yang diwacanakan sebagai sesuatu yang lumrah dan merupakan hak asasi setiap manusia.

Kalau setiap dari kita mendiamkan hal demikian maka bersiaplah menanti ‘kehancuran’ moral dan peradaban manusia tergantikan ‘peradaban setan dan binatang’. Wallohua’lam.  (arrahmah)

 




Mabes Perintahkan Polda Usut Pencurian Pulsa

 Jakarta (www.detikriau.wordpress.com) — Korban pencurian pulsa resah karena kesulitan melakukan ‘unreg’ dari layanan yang ditawarkan sejumlah content provider. Kebanyakan layanan konten SMS datang tanpa permisi dan tanpa mencantumkan panduan untuk memberhentikan layanan tersebut.


Salah satunya adalah kasus yang dialami Mochammad Feri Kuntoro. Dia memang mengaku mengikuti kuis tengah malam yang disiarkan televisi swasta. Ketika itu, dirinya melakukan registrasi dengan berharap mendapatkan hadiah BlackBerry.

Setelah beberapa kali mengikuti kuis dan tak kunjung mendapatkan hadiah, dia berinisiatif melakukan ‘unreg’. Awalnya, dia gagal ‘unreg’ karena jaringan provider sedang terganggu sehingga layanan tersebut masih terus dia terima. Tetapi, ketika mencoba ‘unreg’ untuk kedua kalinya, Feri tidak menemukan adanya panduan apapun.

Menanggapi pengaduan Feri, kuasa hukum PT Colibri Networks, Andri W. Kusuma, menyatakan tidak mungkin ‘unreg’ tidak bisa dilakukan. Sebab, pihak operator yang memiliki kewenangan untuk memutuskan layanan konten jika pelanggan sudah melakukan ‘unreg’.

“Kalau sudah ‘unreg’ tapi kami tetap mengirimkan konten, pasti kami yang akan dihukum operator,” ujar Andri.

Operator, kata dia, merupakan garda terdepan dalam layanan konten. Semua perusahaan penyedia konten bekerja sama dengan operator telekomunikasi yang sangat ketat melakukan pengawasan.

Andri menjelaskan pihak operator akan memberitahu semua content provider jika pelanggan sudah minta pemberhentian layanan. “Tidak mungkin gagal. Pasti berhasil,” katanya.

Mochammad Feri Kuntoro melaporkan praktik pencurian pulsa yang dia tuduh dilakukancontent provider tertentu terhadap dirinya. Melihat maraknya kasus tersebut, Mabes Polri memerintahkan Polda Metro Jaya untuk menggelar penyelidikan. (kd)

• VIVAnews




Dapat SMS Minta Transfer? Lapor ke Nomor Ini

BI dan 12 Bank Nasioanal sepakat memerangi praktik penipuan melalui SMS.

www.detikriau.wordpress.com (Jakarta) – Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk melaporkan penipuan melalui SMS yang meminta transfer ke rekening tertentu. Pihak perbankan juga diminta untuk menindaklanjuti pengaduan itu dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah warga dirugikan.

Ditekankan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah, sesuai Peraturan BI tentang Pengaduan Nasabah, bank wajib memiliki unit pengaduan. Segala pengaduan yang masuk wajib ditindaklanjuti dan bank harus menghentikan hubungan usaha bila diketahui nasabah menggunakan identitas secara tidak benar.

BI dan 12 bank nasional yang tergabung dalam Working Group Mediasi Perbankan (WGMP) sepakat memerangi praktik penipuan melalui SMS yang meminta transfer sejumlah uang ke rekening tertentu. Bank-bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Central Asia, CIMB Niaga, Bank Mega, Bank Permata, OCBC NISP, Danamon, BII, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Muamalat.

“Mereka berkomitmen untuk bekerja sama melakukan penanggulangan yang bersifat preventif untuk melindungan nasabah bank dari SMS-SMS tersebut,” ujar Difi dalam pesan singkatnya, Jumat, 7 Oktober 2011.

Untuk itu, semua bank itu akan menyediakan call center untuk menerima pengaduan nasabah yang menerima SMS penipuan semacam itu. Berikut nomor call center yang bisa Anda hubungi:

– Halo BCA: 500888 atau 021-500888 via ponsel
– Bank Mandiri: 14000 atau 021-52997777.
– BRI: Call BRI 14017 atau 500017
– Bank Muamalat: Salammuamalat 500016 atau 021-500016 melalui ponsel.
– BNI Call 500046
– Danamon Acces Center: 021-34358888 atau via ponsel 67777
– Call OCBC NISP: 500999 atau 66999 melalui ponsel.
– Call Center Bank Niaga: 14041
– Bank Mega: 021-79175555
– Bank Syariah Mandiri: 021-52997755
– BII: 021-78869811
– Bank Permata: 500111
• VIVAnews




BOCORNYA DANA RESES TANGGUNGJAWAB SEKWAN

www.detikriau.wordpress.com (JAKARTA)– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terkait belanja penunjang kegiatan reses DPRD Provinsi Sumut TA 2010, merupakan tanggung jawab sekretaris dewan (sekwan) DPRD Sumut. Pasalnya, sekwan merupakan pejabat pengguna anggaran yang digunakan untuk kegiatan reses dewan.
“Pertanggungjawaban administrasi terhadap pos belanja jenis barang dan jasa melekat kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran. Sedang pertanggungjawaban dalam bentuk perjalanan dinas melekat kepada orang yang melakukan perjalanan dinas. Reses itu perjalanan dinas,” ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, yang juga pakar pengeloalaan keuangan, kepada JPNN di kantornya, kemarin (6/10).

Dijelaskan Donny- panggilan akrab jubir kemendagri itu- aturan mengenai reses dewan sudah jelas diatur di PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang susunan kedudukan dan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, yang terakhir diubah menjadi PP Nomor 21 Tahun 2007 dan dijabarkan dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2007.

Dalam ketentuan itu diatur bahwa anggaran reses harus diwujudkan dalam bentuk belanja program dan kegiatan di daerah pemilihan (dapem) asal dan diberikan tiga kali dalam setahun.  Penggunaannya pun tak bisa sembarangan.

Misal terkait kebutuhan sewa tempat atau gedung, kata Donny, harus dipertanggungjawabkan pengguna anggaran, dalam hal ini sekwan, yang dibuktikan dengan adanya kontraktual pengguna anggaran dengan pihak ketiga. “Termasuk sound system misalnya,” imbuhnya.

“Intinya, reses itu harus diartikan, terbagi habis dalam jenis belanja, yakni bisa saja dalam bentuk perjalanan dinas atau biaya-biaya yang sifatnya kontraktual. Kontraktual harus dibuktikan dengan kuitansi yang dipertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran.

Seperti diberitakan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap belanja daerah tahun anggaran 2009 dan 2010, ditemukan ketidakjelasan penggunaan dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Di dokumen hasil pemeriksaan terlihat bahwa temuan penyimpangan terbesar menyangkut pertanggungjawaban belanja penunjang kegiatan reses DPRD Provinsi Sumut TA 2010, yakni  diragukan kebenarannya sebesar Rp4.297.364.500,00 dan berindikasi merugikan keuangan daerah minimal Rp913, 36 juta. (jpnn)




PNS HARUS KOMPAK LAWAN KADA YANG SEMBARANGAN MUTASI

www.detikriau.wordpress.com (JAKARTA) — Mutasi jabatan besar-besaran oleh kepala daerah dengan pertimbangan politis, masih terus terjadi di sejumlah daerah. Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sigit Pamungkas, menyarankan agar para pejabat yang dimutasi melakukan perlawanan secara terbuka terjadap kebijakan kepala daerah yang suka memutasi dengan pertimbangan yang tidak jelas.
Berdasarkan pengalaman kasus di Kabupaten Temanggung pada 2005, para PNS yang menggelar aksi mogok kerja, berhasil melakukan perlawanan terhadap Bupati Temanggung saat itu, Totok Ary Prabowo yang dinilai sewenang-wenang dan berbuntut langkah dewan yang menggunakan hak angket dan interpelasi.

“Kasus Temanggung adalah sebuah preseden, jika birokrasi kompak maka bisa mengalahkan kekuatan politik yang sewenang-wenang. Jika birokrasi lemah, maka gampang dipecah-pecah oleh politisasi birokrasi,” kata Sigit Pamungkas, yang juga dosen pascasarjana Ilmu Politik UGM itu, kepada JPNN, kemarin.

Seperti diketahui, saat ini daerah hang masih hangat dengan masalah mutasi besar-besaran adalah Pemko Pekanbaru, Riau, dan di Pemprov Sumut. Di Pekanbaru, mutasi ratusan pejabat dilakukan oleh Plt Walikota Pekanbaru, Syamsurizal. Sedang di Pemprov Sumut oleh Plt Gubernur, Gatot Pujo Nugroho. Keduanya sudah ditegur Mendagri Gamawan Fauzi, namun langkah evaluasi konkrit belum dilakukan oleh kedua pimpinan daerah itu.

Sigit menilai, mutasi ngawur yang dilakukan kepala daerah, jika dibiarkan terus, maka akan merusak kinerja birokrasi. Jika unsur politisasi dan pengkubuan terus dipelihara, maka para birokrat mau tak mau akan ikut-ikutan masuk ke pusaran politik. “Dampaknya, birokrat yang merasa tak punya cantelan politik, kerjanya malas-malasan karena merasa percuma saja kerja serius karena toh bakal terpental,” ucapnya.

Sigit menjelaskan, jika para PNS di Pemprov Sumut dan Pemko Pekanbaru melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja seperti di Temanggung, masyarakat harus memahami bahwa itu bukan berarti mogok memberikan pelayanan. “Tapi semata memberikan perlawanan kepada kesewenang-wenangan politisasi,” cetusnya.

Terkait dengan sikap Gamawan Fauzi yang tak kunjung melakukan langkah tegas, menurut Sigit, memang posisi mendagri tak mudah menghadapi masalah ini. Alasannya, tidak ada regulasi yang tegas yang mengatur mendagri bisa menganulir mutasi. Karenanya, agar kasus mutasi ngawur tidak terulang di kemudian hari, Sigit menyarankan agar revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 memasukkan aturan yang tegas, dengan memberikan kewenangan kepada pejabat di atasnya untuk bisa mensupervisi kebijakan-kebijakan yang diambil pejabat di bawahnya.

“Jangan diserahkan kewenangan itu sepenuhnya ke kepala daerah,” kata Sigit.  Alternatif lain, di UU Nomor 32 Tahun 2004 diatur mekanisme anyar mengenai sistem jenjang karir. Misalnya, penempatan jabatan harus melibatkan lembaga independen, misal perguruan tinggi, lewat mekanisme fit and proper test. “User-nya harus menerima hasilnya. Ini untuk mencegah politisasi birokrasi,” saran Sigit. (jpnn)