SOAL PENATAAN PNS, PUSAT MINTA DAERAH TAK EGOIS

JAKARTA (detikriau.wordpress.com)- Pemerintah daerah diminta tidak egois dalam melakukan penataan pegawai, apalagi dalam masa moratorium CPNS. Demikian pula dengan pejabat pembina kepegawaian (PPK), agar mau menerima pegawai dari instansi lainnya.
“PNS merupakan alat pemersatu NKRI, di daerah mana saja dia bisa bekerja. Yang bikin ada batasannya kan daerah itu sendiri, karena berdasar pada UU Otda. Boleh saya katakan, pengaruh otda dalam penataan pegawai sangat besar,” kata Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Azwar Abubakar, Senin (31/10).

Mantan Wakil Gubernur NAngroe Aceh Darussalam itu mengakui, sistem otda menjadi salah satu penghambat dalam penataan pegawai di daerah. Kader PAN ini lantas mencontohkan kasus yang terjadi di beberapa daerah pemekaran. Dengan alasan yang tidak jelas, PPK menolak menerima pegawai dari kabupaten induknya.

“Ini yang jadi masalah. Kabupaten induk memiliki kelebihan pegawai, begitu mau dimutasikan ke pemekaran, PPK-nya menolak. Malah pilih melakukan rekrutmen pegawai sendiri, alasannya ingin memberdayakan putra daerah setempat,” ujarnya.

Karenanya, diperlukan terobosan baru agar kebijakan pemerintah tentang moratorium CPNS menjadi titik awal yang baik dalam penataan kepegawaian secara nasional. “Dengan sistem ini akan diketahui daerah mana yang kelebihan pegawai, mana yang kurang, sehingga dengan cepat bisa dilakukan mutasi,” ujarnya.

Dia juga berharap pola pikor PPK bisa diubah. “Bahwa PNS itu pemersatu bangsa dan tidak ada istilah pegawai pusat maupun daerah,” pungkasnya. (Esy/jpnn)




PEMERINTAH AKAN TUNTASKAN MASALAH HONORER

Kategori I Kosong tak boleh digantikan Kategori II

JAKARTA (www.detikriau.wordpress.com) – Pemerintah bertekad menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tahun ini. Terutama untuk tenaga honorer kategori I (dibiayai APBN dan APBD). Lantas, bagaimana dengan instansi yang sudah tidak memiliki honorer kategori I? Apakah bisa diganti dengan honorer kategori II (dibiayai selain APBN dan APBD)?


Kepala Humas badan kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengakui ada beberapa kabupaten/kota yang mengajukan tenaga honorer kategori II untuk diangkat menjadi CPNS. Alasannya, tenaga honorer kategori I di daerah tersebut sudah habis, alias seluruhnya telah terangkat tahun sebelumnya.

Menyikapi hal tersebut, Tumpak tegas mengatakan tidak bisa. “Kalau kosong (tidak ada honorer kategori I, Red) ya kosong. Pengangkatan tahap pertama ini khusus kategori I,” katanya di Jakarta kemarin (31/10).

Dia juga menjelaskan, ketika BKN sibuk mengurusi validasi honorer kategori I beberapa bulan lalu, ada sejumlah daerah yang nekat menyusupkan honorer kategori II untuk masuk pengangkatan tahap pertama. Rata-rata, pemkab dan pemkot menyelipkan 20 sampai 40 orang.

Upaya ini menurut Tumpak mudah diketahui. Sebab, dalam validasi tersebut dilampirkan keterangan penghasilan yang diterima honorer setiap bulan. Di beberapa pemkab dan pemkot, keterangan gaji berpeluang diakali. Tapi setelah di-crosscheck ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan ketahuan apakah yang bersangkutan itu digaji dari APBN/APBD atau bukan. “Validasi sudah selesai, pengangkatan Honorer kategori I tinggal menunggu RPP (rancangan peraturan pemerintah, Red) disahkan,” tandasnya.

Terkait pengesahan RPP yang terus berlarut, Tumpak enggan berkomentar. Dia mengatakan, posisi RPP sudah selesai dibahas di tingkat kementerian dan badan serta DPR. Selanjutnya, tinggal menunggu pengesahan dari Presiden SBY saja.

Dalam salinan RPP diterangkan jika ada perbedaan sistem pengangkatan honorer kategori I dengan kategori II. Bagi tenaga honorer kategori I, proses pengangkatannya hanya melalui seleksi administrasi saja. Dari 67 ribu honorer kategori I, seluruhnya berpeluang diangkat.

Sedangkan untuk honorer kategori II, proses pengangkatannya selain melalui seleksi administrasi juga harus menjalani seleksi ujian tertulis layaknya rekrutmen CPNS reguler. Namun, saat ujian nanti, mereka hanya bersaing antara sesama honorer kategori II. Diperkirakan, tidak semua honorer kategori II yang jumlahnya mencapai 600 ribu orang, bisa diangkat menjadi CPNS.

Dalam RPP itu juga disebutkan, jika dengan sistem ini masih ada honorer yang tertinggal gara-gara gagal dalam seleksi administrasi dan tes tulis, instansi yang bersangkutan boleh tetap memperkerjakan yang bersangkutan hingga umur 56 tahun. Ketentuan lainnya, instansi harus memberikan penghasilan paling rendah sebesar upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, honorer juga mendapatkan tunjangan hari tua, serta wajib diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan.

Tumpak mengingatkan, honorer yang bakal diangkat dalam RPP ini adalah tenaga honorer yang SK kerjanya berumur minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Artinya, mereka yang bisa diangkat adalah yang SK kerjanya keluar maksimal 31 Desember 2004.

Dengan demikian, RPP tadi tidak memiliki kekuatan untuk mengangkat honorer yang SK kerjanya keluar pada 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan seterusnya. “Pengangkatan honorer yang ber-SK 2005 ke atas akan diatur dalam RPP lain,” jelas Tumpak. Yakni, RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT). (wan/nw)




67.000 HONORER BATAL JADI PNS

JAKARTA (www.detikriau.wordpress.com)  — Pupus sudah harapan 67 ribu tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Janji EE Mangindaan saat masih menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS pada Oktober 2011, tak terwujud. Mimpi 67 ribu honorer jadi CPNS Oktober ini pun buyar.
Bahkan, Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, memastikan bahwa rencana pengangkatan tenaga honorer, termasuk 600 ribu honorer kategori II yang tetap melalui tes diantara honorer untuk bisa jadi CPNS, ditunda.

Eko menjelaskan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga berlaku untuk tenaga honorer.

“Kita kan masih moratorium, termasuk tenaga honorer yang rencananya diangkat. Masih harus menunggu penataan pegawai dan berapa kebutuhan yang sebenarnya. Kemungkinan ada penundaan (pengangkatan honorer jadi CPNS, red),” terang Eko Prasojo kepada JPNN di Jakarta, kemarin (26/10). Itulah kalimat pertama Eko saat ditanya kapan PP pengangkatan honorer diterbitkan.

Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas ISIPOL Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, dua alasan mendasar kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer ini. Pertama, terkait dengan penataan kepegawaian. Menurutnya, menjadi percuma saja jika dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan ribu honorer jadi CPNS.

“Capek juga kalau kita perbaiki di dalam, tapi masuk (CPNS dari honorer, red) dengan kualifikasi yang tak baik,” kata Eko, wamen yang baru dilantik bersamaan dengan menteri-menteri baru hasil reshuffle itu.

Alasan kedua, terkait dengan kemampuan keuangan negara.  Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit. “Ini terkait dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya,” kata Eko.

Dia juga mengatakan, kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS ini juga berdasar rekomendasi dari Tim Independen Reformasi Birokrasi.  “Bahwa honorer dan yang baru tidak ada pengangkatan, harus melakukan penataan kepegawaian terlebih dulu,” ujar Eko.

Terkait dengan penataan kepegawaian, dimana seluruh kepala daerah harus sudah melaporkan data penataan daerah dan kebutuhan pegawai dalam jumlah ideal, paling telat akhir 2011 ini, Eko masih yakin tenggat itu bisa tercapai. “Kemarin ada percepatan. Kita optimis dalam dua bulan ini kita siapkan hasil penataan kepagawaian itu,” terangnya.

Lantas, kapan kiranya dilakukan pengangkatan honorer jadi CPNS? Eko menjelaskan, kebijakan mengenai hal itu tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah. “Ini keputusan politik yang harus dibicarakan pemerintah bersama DPR. Kita tunggu, apakah melanjutkan atau seperti apa,” kata Eko.

Seperti diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai menpan-RB pada September 2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir 2011.

Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas.  Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan “abdi negara” itu. Formasinya pun dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan, sipir, dan tenaga navigator penerbangan.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. Ternyata, begitu Mangindaan “dimutasi” menjadi Menteri Perhubungan, kebijakan itu berubah total.

Sementara, kemarin Menpan-RB Azwar Abubakar mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Saya hanya mau tahu apa tugas dan wewenang BKN,” ujar menteri asal PAN itu.(sam/jpnn)

 




KADA BERKASUS JADI MESIN ATM PARA PENYIDIK

JAKARTA (www.detikriau.wordpress.com)– Sejumlah anggota DPR mendukung pembatalan pasal pengaturan prosedur pemeriksaan izin kepala daerah (Kada) yang terlibat kasus hukum oleh presiden.  Pasalnya, aturan yang tertulis dalam Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda ini, dinilai hanya akan memperpanjang birokrasi dan memperlambat penegakan hukum.


“Saya mendukung pembatalan peraturan itu. Karena prinsipnya semua orang sama di depan hukum, equality before the law. Kalau nyatanya diduga kuat ‘bermain’ kenapa harus menunggu izin tertulis dari presiden” ini kan kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi itu sendiri,” ujar Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding saat dihubungi, Minggu (30/10).

Lebih lanjut Sudding menjelaskan, pada dasarnya, dalam aturan itu disebutkan, apabila dalam 60 hari Presiden belum mengeluarkan izin, maka pihak penyidik sudah bisa melakukan penyidikan terhadap si kepala daerah (Kada). Namun, lanjutnya, fakta di lapangan hal ini kerap tidak terjadi. “Pernyataan izin Presiden belum keluar, kerap disalahgunakan oleh oknum penyidik daerah. Ini titik persoalannya,” imbuh politisi Hanura ini.

Dirinya mencontohkan, pasal 36 ayat 1 berbunyi, “Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas permintaan penyidik’. Pasal ini dinilai Sudding, bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, peradilan cepat dan nondiskriminasi. “Sudah saatnya pasal itu dibatalkan,” tegasnya.

Saat ini, kata Sudding, masih ada polisi dan jaksa yang ragu-ragu melanjutkan proses hukum terhadap pejabat publik jika belum ada surat izin dari presiden meski sudah diajukan lebih dari 60 hari lamanya. “Mereka seperti ketakutan jika izin tersebut tidak keluar,” paparnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh, anggota Komisi III, Desmond J Mahesa. Dia mendesak pemerintah untuk segera menghapuskan aturan izin pemeriksaan bagi pejabat publik yang diduga terlibat kasus korupsi. Karena, aturan tersebut dinilai menghambat pemberantasan korupsi. “Tidak hanya itu, lantaran pasal 36 ini, banyak kepala daerah yang kasusnya digantung, bahkan kerap dijadikan ATM sejumlah oknum daerah,” jelasnya.

Menurut Politisi Gerindra ini, saat ini masih banyak kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, belum sempat tertangani hanya karena persoalan izin pemeriksaan dari presiden. Ini membuktikan bahwa izin pemeriksaan tidak efektif bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kita kan tahu bahwa birokrasi di Indonesia ini sangat bermasalah. Di samping itu, jika aturan itu dipertahankan, bukan tidak mungkin akan dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk memeras,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Desmod juga memprediksi, jika izin pemeriksaan itu tidak dihapuskan, ke depannya akan menjadi alat bagi tersangka atau kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, untuk berlindung.(dms/jpnn)

 




Aburizal: 3 Sektor Strategis Dikuasai Asing

www.detikriau.wordpress.com – Pertumbuhan jumlah wirausaha di Indonesia, terutama dari kalangan muda, sangat lambat. Indonesia dengan segala sumber daya alam yang dimilikinya ternyata hanya memiliki tidak lebih dari 0,18 persen dari total penduduknya yang berjumlah 230 juta jiwa. Maka, seperti tampak sekarang, Indonesia hanya menjadi pasar yang besar bagi produk bangsa dan korporasi asing.


“Saat ini, kepemilikan asing di tiga sektor ekonomi strategis Indonesia dimiliki secara mayoritas oleh asing. Perbankan nasional, 80 persennya dikuasai asing.

Sektor energi, 90 persennya juga dikuasai asing. Sektor telekomunikasi, yang merupakan sektor strategis, juga dikuasai 90 persen oleh asing,” kata pengusaha nasional, Aburizal Bakrie, pada Kuliah Umum tentang kewirausahaan di Aula Utama Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat, Sabtu, 15 Oktober 2011.

Maka, menurut Aburizal, tidak ada pilihan kecuali mempercepat proses pertumbuhan wirausaha di dalam negeri. Harus ada upaya serius untuk menciptakan orang-orang yang mampu mengambil peluang yang ada dan menciptakan lapangan kerja, untuk dirinya maupun untuk orang lain.

Dijelaskannya, jumlah wirausaha yang tidak lebih dari 0,18 persen itu jumlah yang cukup jauh dibandingkan angka yang disarankan PBB, yakni sekitar 2 persen dari jumlah penduduknya. “Untuk negara maju, bahkan jumlah wirausaha umumnya sudah di atas 5 persen dari penduduknya,” ujarnya.

Percepatan pertumbuhan wirausaha, kata mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu, juga menjadi penting untuk menopang perekonomian Indonesia. Sebab, seperti ketika Indonesia dilanda krisis moneter pada 1997, perusahaan besar banyak yang gulung tikar yang mengakibatkan PHK besar-besaran, dan justru perusahaan-perusahaan kecil yang dapat bertahan.

“Sepuluh tahun kemudian, data Kementerian Koperasi dan UKM pada akhir 2008, menunjukkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sekitar 50 juta, meningkat sekitar 39 persen dari tahun 1998,” jelasnya. Dari jumlah tersebut, usaha mikro mencapai 95 persen lebih dan usaha besar hanya sekitar 0,01 persen. “UMKM mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 90 persen dari total pekerja yang ada, dan mampu menyumbang lebih dari 50 persen GDP nasional.”

ITB, sebagai lembaga pendidikan dan peguruan tinggi, kata Aburizal, mesti bisa berperan lebih banyak lagi untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan dan membentuk orang-orang yang tahan banting dengan segala kesukaran yang dihadapi untuk membangun kemandirian.

“Jangan perbankan kita, energi dan pertambangan kita, telekomunikasi kita, dikuasai asing. Jangan! Kita harus bisa mengelolanya sendiri, untuk kita, untuk kesejahteraan bangsa kita,” kata Aburizal.

Kuliah Umum bertajuk bertajuk Peran Kewirausahaan dalam Mempercepat Kebangkitan Bangsa itu diselenggarakan sebagai rangkaian Pembukaan Sekolah Pengusahan Muda ITB. Diikuti 300 mahasiswa yang merupakan peserta sekolah tersebut. Hadir pula Rektor ITB, Prof Akhmaloka.(Vivanews)




Tifatul: Pulsa Konsumen Bisa Dikembalikan

Jakarta (www.detikriau.wordpress.com) – Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring mengatakan konsumen bisa mendapatkan kembali pulsa yang ‘disedot’ oleh operator nakal. Hal itu diatur dalam Peraturan Menkominfo No 1 tahun 2009 tentang Pelayanan Jasa Pesan Premium.

“Ada kemungkinan dikembalikan (pulsa-red). Di perjanjian itu ada ganti rugi. Itu kan perlindungan konsumen. Di Peraturan Menteri no 1 tahun 2009 juga ada, dia harus mengganti rugi, sampai pidana,” ujar Tifatul.

Hal itu disampaikannya usai rapat kerja antara Komisi I DPR dan Menkominfo Tifatul Sembiring. Rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011) malam, ini juga dihadiri oleh BRTI dan sejumlah petinggi perusahaan operator, seperti Telkom, Indosat, XL dan Axis.

“Saya besok akan mem-follow up, Kemenkoinfo akan mengkoordinasikan, operator, BRTI, usut yang mana harus diganti, yang mana harus dipulangkan pulsanya, yang mana harus ditahan karena nakal,” ujarnya.

Sementara black list perusahaan yang nakal, lanjut Tifatul, bisa dilakukan bila perusahaan itu melakukan beberapa kali pelanggaran. Sanksi berupa penutupan izin juga bisa diberikan. Namun bukan berarti persoalan tersebut berhenti dalam penutupan izin karena perusahaan tersebut bisa berganti nama kemudian beroperasi lagi.

“Mereka bisa ganti-ganti nama dan itu jadi salah satu masalah di IT. Sama juga masalah-masalah kita terkait konten internet seperti di Facebook, Twitter. Itu harus kita kejar terus, enggak berhenti. Kita bekerja terus setiap hari,” tutup Tifatul.(detiknews)