MODUS MELINDA BANYAK TERJADI DI CITY BANK

JAKARTA (www.detikriau.wordpress.com) – Citibank harus lebih ketat mengawasi para relationship manager (RM) pasca kasus Inong Malinda Dee. Sebab, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (21/11), Manajer Transbisnis Regional Citibank Paulina Suryani mengatakan, modus yang dilakukan terdakwa penggelapan dana nasabah dan money laundering itu banyak dilakukan para RM.
“Setiap tahun selalu ada RM yang menerima sanksi,” kata Paulina. Modusnya, kata Paulina, para RM menyodorkan blanko kosong kepada nasabah untuk ditandatangani. Alasannya, agar memudahkan mereka mengelola dana. Padahal, transaksi perbankan itu tidak cukup hanya dengan tanda tangan nasabah. Mereka juga harus datang langsung menghadap teller.

Longgarnya keamanan itu dimanfaatkan Malinda. Dia kemudian menggunakan kepercayaan nasabah untuk mentransfer dana ke suami sirinya, Andhika Gumilang, adik kandungnya, Visca Lovitasari, dan suami Visca, Ismail bin Janim. Mereka bertiga sudah diseret ke pengadilan dan menjadi terdakwa.

Total dana nasabah yang digelapkan Malinda mencapai Rp 44 miliar. Kasus tersebut mencuat setelah beberapa nasabah mengadu ke layanan konsumen Citibank. “Paling tidak ada 61 blanko kosong dari 117 transaksi yang dilakukan Malinda,” kata Paulina.

Majelis hakim berkali-kali dibikin kaget dengan keterangan para saksi. Mereka heran, di bank sebesar Citibank juga masih ada kebocoran di prosedur transaksi. Terutama Malinda yang bisa mengakali sistem perbankan hingga bisa melakukan 117 transaksi. “Saya yakin ada kolusi yang dilakukan Malinda,” kata Paulina saat dicecar majelis hakim.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim masih berkonsentrasi pada modus operandi yang dilakukan Malinda. Karena itu, para saksi yang dipanggil adalah pejabat dan karyawan Citibank yang bertugas sebagai teller dan head teller. Selain Paulina, mereka adalah Apriana Chandra, Betharia, Setia Widodo, Dyah Ayu Cilla, dan Novianti Iriane. Dyah Ayu Cilla dan Novianti batal bersaksi karena majelis hakim harus menyidang kasus lain.

Hadir dalam sidang, Malinda kembali tampil modis. Kali ini dia mengenakan setelan serba hitam. Perempuan 49 tahun itu tak lagi emosional seperti dalam sidang perdana lalu. Bahkan saat hendak diwawancarai, dia selalu tersenyum meski tidak menjawab pertanyaan. “Saya sedang tidak sehat, maaf ya,” katanya. (jpnn)




MELINDA SEWA APARTEMEN RP 36 JUTA PER BULAN

JAKARTA (www.detikriau.wordpress.com) — Transaksi terdakwa money laundering dan penggelapan dana nasabah Citibank Inong Malinda Dee terus membuat geleng-geleng kepala. Kali ini, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan bahwa istri siri artis Andhika Gumilang itu menyewa apartemen dengan ongkos Rp 36 juta per bulan.
Apartemen yang disewa Malinda juga bukan ecek-ecek. Yakni, apartemen Oakwood yang berada di kawasan bisnis terpadu Mega Kuningan. Tepatnya di lantai 27 nomor 2707. Harga sewanya dihitung dengan kurs dollar. “Harga sewa apartemen USD 3.990 (sekitar Rp 36 juta, Red.),” kata Financial Control PT Cosmos Service Apartment Tie Aswan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (4/1). Cosmos merupakan pengelola apartemen Oakwood.

Kata Aswan, Malinda menyewa apartemen selama September 2009 hingga Januari 2010. Ini berarti Malinda menyewa apartemen selama lima bulan. Artinya, total mantan senior relationship manager Citibank itu harus membayar USD 19.990 atau setara Rp 179 juta.

Untuk biaya booking, sosialita 49 tahun itu membayar tunai sebesar USD 4.300 atau setara Rp 39 juta. Sisanya dibayar mencicil lewat transfer BCA pada 21 dan 31 Desember 2009.

Sama seperti saksi-saksi lainnya, Aswan juga tidak tahu menahu ketika majelis hakim menanyakan asal usul duit. Yang dia tahu, biaya sewa dibayar lunas sesuai waktu sewa. “Tidak tahu itu uang siapa. Pokoknya transfer dari rekening atas nama Malinda,” katanya.

Sidang kemarin sejatinya mendengarkan keterangan lima saksi. Selain Aswan, mereka adalah Visca Lovitasari (adik kandung Malinda), Ismail bin Janim (adik ipar Malinda), Ahmad Bastari (kakak kandung Malinda), dan Budi Samudi.

Tapi, hanya Aswan yang hadir memenuhi panggilan. “Kami akan panggil lagi saksi-saksi lainnya jika terdakwa tidak keberatan,” kata JPU Helmi.

Malinda didakwa menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 44 miliar. Duit tersebut kemudian dia putar ke sejumlah familinya seperti Visca, Ismail, dan suami sirinya, Andhika Gumilang. Mereka semua diseret ke pengadilan karena diduga menerima aliran dana dan terlibat dalam money laundering. Citibank mengganti semua dana yang digelapkan Malinda.

Dalam sidang lainnya di PN Jakarta Selatan, Ismail membacakan pembelaan. Lelaki berkacamata itu mencucurkan air mata saat menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. “Apakah saya salah menerima uang dari kakak ipar sendiri,” kata Ismail.

Ismail didakwa membantu kejahatan Malinda. JPU beralasan bahwa lelaki 36 tahun itu seharusnya mengetahui kemampuan finansial Malinda. Sebagai penerima duit, dia seharusnya bertanya asal usul duit tersebut.

Hal senada diungkapkan Visca dalam nota pembelaannya. Istri Ismail yang sedang hamil itu mempertanyakan dakwaan JPU yang menyebut dia seharusnya tahu asal usul duit.

“Bagaimana saya bisa tahu bahwa uang ini adalah hasil tindak pidana. Tidak ada yang memberitahu saya sebagai seorang awam. Saya juga tidak pernah menduga bantuan dari kakak kandung adalah hasil tindak pidana,” kata perempuan berkacamata itu. (jpnn)




Pembatasan BBM bersubsidi dan Sistem ekonomi derivatif

JAKARTA (www.detikriau.wordpress.com) – Menteri Kordinator Perekonomian, Hatta Rajasa memastikan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) akan dilakukan per 1 April 2012. “Di dalam UU APBN tahun 2012 diamanatkan pemerintah pembatasan terhadap BBM bersubsidi. Sudah ditegaskan per 1 April,” katanya usai sidang kabinet perdana, Selasa (3/1).

Ketika membaca begitu banyak informasi tentang hal ini di internet serta melihat beritanya di televisi, saya mencoba untuk mahfum bahwa era subsidi rakyat nampaknya sudah harus ditinggalkan. Bagaimana pun dunia yang berubah dengan segala kompleksitasnya harus mengikuti sistem yang sudah ada, dan apa yang ditawarkan oleh dunia (Amerika dan zionis kapitalis) saat ini adalah sebuah mahzab yang disebut Globalisasi. Dampak besar dari globalisasi adalah monopoli industri yang dilakukan oleh para kompeni super kaya yang berada di pucuk tertinggi piramida dengan memanipulasi seluruh lini sosial, politik, ekonomi dan budaya bangsa-bangsa yang berada dalam genggaman tangannya.

Aneh tapi nyata, Indonesia yang dulu adalah anggota OPEC sekarang mengimpor minyak dan harus menerima kenyataan bahwa harga minyak dunia tidak lagi ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran pasar (jual-beli) namun oleh sekelompok orang yang bermain di papan bursa baik komoditi, pasar saham atau pasar uang. Setahu saya harga BBM di Indonesia masih mengikuti patokan harga MOPS (Mean of Platts Singapore) karena kita tidak bisa menentukan sendiri harga BBM dalam negeri. Mengapa negara yang begitu kaya dengan minyak, di mana para petani dan penambangnya bahkan lebih banyak bermandi minyak daripada air tidak bisa menentukan harga minyaknya sendiri?

Data dari Koran Tempo menyebutkan setiap hari sekitar satu juta barel minyak mentah diangkat dari perut bumi, dalam bahasa industri disebut oil lifting. Meskipun dengan tingkat konsumsi yang juga sudah sedemikian besar namun data ini membuktikan pada kita bahwa negara ini setidaknya ‘memiliki minyak’ dengan kapasitas yang cukup untuk memenuhi konsumsi dalam negeri. Bila bumi Indonesia demikian kaya dengan minyak, lalu mengapa kita tidak bisa menentukan harga minyak kita sendiri? Sebagai orang awam dalam industri minyak, saya hanya mencoba berpikir secara sederhana, pikiran yang mungkin merepresentasikan otak-otak rakyat jelata warga Indonesia lainnya, bahwa jika seorang Tuan Tanah memiliki hamparan jagung di tanahnya dan di kampung itu hanya ada satu pasar maka Tuan Tanah pasti menjadi penentu harga jagung di pasar tersebut. Siapa pun yang ingin membeli jagung harus menyetujui harga yang ditetapkan sang Tuan Tanah. Nah, bila kita memiliki gunung minyak di bawah tanah negeri ini dari Sabang sampai Merauke, maka kenapa harga minyak kita harus ditentukan oleh negeri kecil di luar sana yang justru tidak memiliki minyak?

Kembali lagi, inilah letak kekuasaan pasar derivatif. Saya lebih senang menyebutnya pasar riba, karena sebagian besar orang masih belum memehami bagaimana pasar ini bekerja dan masih terjebak dalam perdebatan tak berakhir bahwa derivatif masih dapat diterima dalam sistem ekonomi saat ini. Benar, itu bisa diterima karena sistemnya sama bobroknya. Mari kita lihat sejenak contoh kasus di bawah ini,

Pada puncak musim dingin dan musim panas, itu berarti sekitar awal tahun dan pertengahan tahun, biasanya kalo di papan bursa terhitung bulan Januari atau Juli-Agustus harga minyak dunia akan mengalami kenaikan. Karena pada musim itu tingkat pemakaian energi oleh negara-negara utara cukup besar. Lalu mengapa tingkat pemakaian energi negara-negara selatan tidak diperhitungkan? Apakah karena utara lebih maju daripada selatan? Apakah karena utara adalah representasi Amerika Serikat beserta negara-negara Uni Eropa yang memiliki daya tawar ekonomi serta kekuatan politik yang lebih dominan? Wallahua’lam.

Setahu saya, ketika jatah pemakaian energi pada puncak musim dingin dan musim panas meningkat maka harga

minyak secara otomatis akan merangkak naik. Semua pemain saham atau komoditas di pasar derivatif tahu bahwa membeli minyak di bursa pada bulan-bulan tersebut akan memberikan keuntungan. Bila mereka membeli dua tiga bulan sebelum harga minyak naik dengan harga yang berlaku pada saat itu misalnya US0.5/liter kemudian menjualnya pada peak season dengan harga US1/liter maka seorang pialang akan mendapatkan profit 0.5/liter dikali sekian banyak minyak yang dibeli di pasar tersebut. Persoalannya ada masa 2-3 bulan di mana ia menyimpan minyak yang sudah dibeli sebelum dijual ketika harga tersebut naik. Itu berarti sang pialang komoditas ini menimbun sekian barel minyak di suatu tempat di luar sana. Kita tidak pernah tahu fisik minyak tersebut di mana, karena ia membeli dari bursa komoditas dan hanya menggunakan “kertas” sebagai alat tukar. Konsep ini disebut ’buying goods from thin air’. Istilah thin air atau celah kosong juga dikenal dalam kamus keuangan, digunakan dalam mekanisme ketika uang dicetak tanpa menggunakan standar nilai tukar yang tersedia.

Ketika Sang pialang menyimpan minyak di suatu tempat di luar sana lalu menunggu harga minyak naik sebelum menjualnya kembali maka dalam bahasa sederhana ia bisa disebut menimbun minyak. Untuk kasus yang sama di Indonesia misalnya, bila menjelang bulan ramadhan atau idul fitri di mana seperti siklus ekonomi yang sudah lazim bahwa harga-harga komoditi akan meningkat naik, seseorang yang menimbun minyak atau beras atau daging, atau komoditi lainnya akan dikenai tuduhan menimbun barang dan ditangkap polisi kemudian diperkarakan. Lalu mengapa orang-orang yang bermain di pasar derivatif tidak dikenai tuduhan yang sama? Toh mereka juga menimbun komoditi-nya. Bila pedagang-pedagang kecil ini menimbun minyak maka efeknya mungkin hanyalah kelangkaan minyak yang bersifat sementara. Namun bila Sang Pialang bersama kawan-kawannya menimbun minyak melalui pasar komoditas maka dampaknya adalah perubahan harga minyak yang akan membuat Presiden SBY dan semua pemerintah negara yang bergantung pada komoditi ini harus menghitung ulang tingkat inflasi dan menyesuaikannya dengan APBN negara. Anda bisa lihat bedanya? Tanpa bermaksud mendukung upaya penimbunan minyak oleh pedagang-pedagang kecil, saya hanya mempertanyakan konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengapa para pemain saham dan komoditas yang menimbun produk-nya tidak pernah disidak dan ditindak?

Inilah kekuatan pasar derivatif, seperti yang digambarkan dalam film Wallstreet 2, Gordon Gecko menyatakan Greed is Good (Keserakahan itu baik) atau (Speculation is the mother of all evil) Spekulasi adalah ibu dari segala keserakahan.

Bila demikian harga minyak di Indonesia tidak akan pernah bisa ditentukan oleh para petani sawit atau penambang yang bekerja siang malam di dalam gorong-gorong kerak bumi, mereka yang berpenghasilan kurang dari sejuta sebulan. Merekalah yang membawa minyak ini ke pasar sementara pasar akan mengikuti standar internasional yang nota bene harganya ditentukan oleh orang-orang yang bermain di bursa saham. Karena inilah gerakan Occupy Wallstreet yang kemudian diikuti oleh puluhan kota besar lain di Amerika Serikat mengutuk pemain-pemain besar di wallstreet yang menggunakan cara-cara curang untuk menguasai komoditi dan saham di seluruh dunia.

Kembali pada isu awal, bahwa harga premium bersubsidi akan dibatasi hanya pada kendaraan berplat kuning dan motor seperti yang dijelaskan oleh pak Hatta Rajasa, demi mereduksi APBN dan mengurangi inflasi maka kebijakan tersebut sungguh harus disambut baik. Selayaknyalah orang-orang yang lebih mampu dalam hal finansial membeli bahan bakar non subsidi agar prinsip-prinsip keadilan sosial di negeri ini berjalan dengan baik. Sayangnya, saya hanya berandai-andai, jika saja negara kita tercinta bisa keluar dari sistem kapitalisme dan liberalisme ini, dan tidak lagi bergantung pada pasar derivatif yang hanya dikuasai oleh segelintir orang maka kita akan menentukan harga minyak kita sendiri tanpa perlu didikte oleh orang-orang di luar sana. Dengan demikian kita akan menjadi bangsa yang mandiri, bangsa

yang kuat dan bahkan menjadi penentu harga minyak dunia. Bila hal ini terjadi, kita tidak perlu lagi ribut-ribut dengan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi karena minyak yang menjadi aset bangsa ini adalah milik rakyat Indonesia dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah, pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945.

Minyak kita bukan lagi milik Exxon, Chevron, Shell, Rio Tinto dan teman-teman seperjuangan mereka yang kemudian dengan seenak udel mengambil keuntungan dari pasar derivatif sehingga membuat pemerintah kalang kabut menyesuaikan APBN-nya setiap tahun dengan harga minyak yang naik turun seperti tali bungee jumping. Dan ujung-ujungnya rakyatlah yang harus merasakan penderitaan dan menerima ampasnya.

Pertanyaan saya sederhana, bila dilakukan pembatasan BBM bersubsidi adakah jaminan pemerintah harga BBM tersebut tidak akan naik lagi? Melihat kemungkinan tingginya tingkat inflasi di Eropa saat ini, semakin melemahnya dollar dan rasio hutang Amerika yang begitu besar serta kerusuhan di Timur Tengah tempat seluruh ‘pemain minyak’ mengeksplorasi komoditinya, maka tidak seorang pun bisa menggaransi harga minyak akan stabil, apalagi bila sang minyak ini dipermainkan di pasar derivatif. Ujung-ujungnya, bukan duit, tapi sistem. Mari kembali pada sistem yang benar. Seperti apa sistem yang benar? Yang jelas bukan democrazy.

Oleh: Zaynur Ridhwan

Penulis Novel Novus Ordo Seclorum




Sumbang uang korupsi untuk proyek akhirat, Koruptor minta dibebaskan

JAKARTA (www.detikriau.wordpress.com) – Sofyan Usman, mantan anggota DPR periode lalu, disidangkan atas kasus dugaan korupsi Otorita Batam di Pengadilan Tipikor. Sofyan diduga menerima uang Rp 150 juta dan cek pelawat Rp 850 juta. Namun Sofyan berkelit, dia tidak menerima sepeser uang pun. Uang seluruhnya disumbangkan untuk pembangunan masjid.

“Jadi begini, saat itu Pak Sofyan kan anggota Banggar DPR juga. Saat itu membantu memperjuangkan anggaran Otorita Batam, dan cair Rp 85 miliar. Pak Sofyan tidak meminta apa-apa, hanya meminta agar dibantu dalam pembangunan masjid,” jelas pengacara Sofyan, Ozhak Sihotang saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/12/2011).

Kasus Otorita Batam ini terjadi pada 2009 lalu. Ozhak menjelaskan, Sofyan saat itu tengah membangun masjid di perumahan DPR di Cakung, Jaktim. Uang pun dialirkan ke pembangunan masjid itu.

“Jadi itu proyek akhirat, tidak untuk kepentingan pribadi,” kelit Ozhak.

Ozhak juga beralasan, kalau uang itu bukan dari Otorita Batam, tetapi dari sumbangan karyawan Otorita sebagai amanah. “Itu uang amanah untuk masjid,” tambahnya.

Karena uang yang diberikan Otorita Batam itu untuk masjid, dia berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan bebas. “Ya itu, ini sekali lagi proyek akhirat. Jadi agar diputuskan seadil-adilnya,” terang Ozhak.

Tim Jaksa KPK menuntut Sofyan dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Tim jaksa menilai Sofyan terbukti melakukan korupsi karena menerima uang dari pihak pemerintah Otorita Batam dengan dugaan bahwa uang tersebut berkaitan erat dengan jabatan Sofyan sebagai Anggota DPR.

Sofyan yang juga politikus PPP ini, bukan kali ini saja dijerat pidana korupsi. Dia juga telah divonis terkait kasus suap DGS BI. Sofyan dipidana 15 bulan penjara karena ikut menikmati cek pelawat dalam pemilihan DGS BI. (dtk/drw.com)




FOGGING ASAL-ASALAN, NYAMUK JADI KEBAL

JAKARTA (www.detikriau.wordpress.com) – Pengasapan atau fogging asal-asalan, dengan cara mengoplos sembarang pestisida berdampak fatal. Di antaranya, memicu resistensi atau kekebalan terhadap nyamuk demam berdarah. Karena sudah menjadi super, nyamuk-nyamuk tersebut tidak mempan lagi dengan fogging biasa.

Peneliti Utama Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prof Supratman Sukowati menyampaikan, nyamuk-nyamuk kebal itu sudah ditemukan di tega tempat. Yaitu, Denpasar, Bogor, dan DKI Jakarta.

Meski sudah mulai kebal, lanjut Supratman, namun resistensinya masih belum sempurnya. Artinya, masih bisa diatasi dengan jenis pestisida tertentu. “Saya tidak bisa sebutkan nama pestisida yang sudah tidak mempan lagi. Yang jelas masih ada penggantinya,” tutur dia.

Munculnya nyamuk-nyamuk yang sudah tidak mempan dengan sejumlah pestisida ini, dipicu perilaku manusia sendiri. Terutamanya mereka yang sering melakukan fogging sembarangan. Pengasapan di luar kegiatan yang dikomando puskesmas, biasanya sering muncul ketika musim kampanye. Fogging model ini, biasanya dilakukan asal-asalan.

“Kita menyebutnya fogging gado-gado,” kata dia. Maksudnya, fogging dilakukan dengan mengoplos beberapa jenis pestisida. Celakanya, penggagas fogging swasta ini mengklaim lebih bagus hasilnya.

Supratman mengingatkan, pestisida yang dioplos akan mengalami interaksi kimiawi. Interaksi kimiawi inilah yang kemudian mempercepat terjadinya resistensi pada nyamuk. Selain itu, pengoplosan bisa merusak keseimbangan alam atau lingkungan. Misalnya, asap yang dikeluarkan dari fogging “gado-gado” ini justru membunuh hewan-hewan musuh alami nyamuk. Seperti cicak.

Untuk itu, dia berharap dinas kesehatan kabupaten atau kota benar-benar memantau aktivitas fogging di luar kegiatan puskesmas atau institusi kesehatan resmi, seperti rumah sakit dan sejenisnya. Apalagi, sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan sertifikasi tenaga fogging. Tujuannya untuk keamanan tenaga fogging sendiri dan masyarakat objek pengasapan. Jika masih belum ada petugas swasta bersertifikat, bisa meminta bantuan petugas resmi yang sudah disiapkan di tingkat puskesmas.

Secara keseluruhan, fogging yang resmi maupun yang tidak resmi, bukan termasuk upaya penanganan demam berdarah yang dianjurkan. Sebab, fogging hanya bersifat sementara untuk menanggulangi nyamuk. Jika tidak ada angin besar, asap dari fogging hanya mampu melindungi sekitar 20 menit sampai 30 menit. Belum lagi, ada nyamuk yang semakin pandai dengan berlindung di balik kelambu atau baju-baju untuk menghindari pengasapan.

Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2-PL) Kemenkes Tjandra Yoga Aditama mengatakan, upaya pemerintah memerangi demam berdarah perlu kerjasama dengan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kegiatan 3M Plus. Yaitu menguras dan menutup bak atau penampungan air bersih, mengubur barang bekas yang bisa menjadi sarang nyamuk, serta mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembangbiak nyamuk aedes aegypti.

Laporan tahunan yang masuk ke Kemenkes menyebutkan, mulai Januari hingga November tahun ini, demam berdarah menyerang 49.577 orang, 404 orang di antaranya meninggal. “Kecenderungan setiap tahun, angka kematian bisa kita tekan,” tandasnya. Namun angka orang yang terjangkit masih sering naik dan turun. (jpnn.com)

 




Belum Ada Daerah Penuhi Syarat Rekrut CPNS

JAKARTA (www.detikriau.wordpress.com) — Hingga Kamis (15/12), dari 497 kabupaten/kota se-Indonesia, baru 121 daerah yang memasukkan perhitungan jumlah pegawai. Itupun belum dilengkapi analisa jabatan dan beban kerja (Anjab). Padahal, deadline yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar adalah 31 Desember 2011.

“Baru 121 daerah yang telah menghitung kebutuhan pegawainya. Itupun tidak lengkap karena Anjabnya belum dilampirkan,” kata Nurhayati, Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kemenpan-RB di kantornya, Jumat (16/12).

Sedangkan yang telah mengajukan Anjab baru empat daerah dan tiga kementerian/lembaga. Yaitu Kota Metro, Kabupaten Donggala, Kota Balikpapan, dan Konawe Utara. Sedang tiga kementrian/lembaga yakni Kementerian Keuangan, BMKG, dan BNN. Sayangnya, meski sudah mengajukan Anjab, empat daerah itu tidak memenuhi syarat merekrut CPNS karena alokasi belanja pegawai di APBD-nya lebih 50 persen.

“Untuk empat kabupaten/kota yang telah memasukkan Anjabnya, ternyata kelebihan pegawai. Artinya, belanja pegawainya sudah melebihi ambang batas normal (di atas 50 persen), sehingga tidak bisa menambah pegawai baru lagi,” tuturnya.

Ditegaskannya, bila daerah hingga Desember 2012 tidak juga memasukkan perhitungan pegawai dan Anjabnya, otomatis belum bisa melaksanakan penerimaan CPNS baik tahun depan maupun 2013. “Moratorium CPNS ya artinya penghentian penerimaan. Kalaupun ada pengecualian (untuk tenaga dokter, guru, kebutuhan mendesak), tapi kalau syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah tidak dipenuhi ya tidak bisa mengadakan seleksi CPNS,” ujarnya.

Dia menambahkan, semua data yang masuk masih harus diverifikasi dan validasi untuk melihat apakah benar kekurangan pegawai atau tidak. Setelah itu dibawa ke tim reformasi birokrasi untuk dinilai perlu tidaknya penambahan pegawai.

“Kalau rekomendasinya perlu, maka bersama-sama gubernur, pemerintah akan membahas berapa sebenarnya kuota CPNS yang sesuai dengan daerah kabupaten/kota bersangkutan. Tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara,” bebernya. (esy/jpnn)