Rocky Gerung Menodai Agama, Mahfud MD: Saya Tidak Temukan Dalilnya

 

Jakartaviva.co.id mewartakan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tidak melihat ada alasan hukum, terkait dugaan penistaan agama dari pernyataan Rocky Gerung yang menyebut ‘Kitab Suci adalah fiksi’.

“Saya tidak menemukan dalilnya. Tetapi, mungkin polisi temukan dalilnya, tunggu saja pengumumannya,” kata Mahfud, usai menghadiri peluncuran buku ‘Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di MK’ karya Denny Indrayana di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019.

Mahfud enggan berkomentar lebih jauh, terkait apa yang sebenarnya dituduhkan kepada Rocky. Namun, bila terkait penyataan ‘Kitab Suci adalah fiksi’, menurutnya, Rocky bisa menjelaskan sebagai pemikiran intelektual.

“Itu kan orang punya pikiran, punya perspektif sendiri secara ilmiah. Lalu dipanggil, karena penodaan terhadap agama. Saya tidak menemukan dalilnya,” ujar Mahfud.

Ia tak ingin berspekulasi bila kasus Rocky Gerung kerap dikaitkan dengan isu politik saat ini. Tetapi, ia yakin kasus-kasus seperti ini akan mereda dengan sendirinya. “Kalau saya tidak paham (ada motif politik) dan mungkin ini akan mengendap sehabis pemilu seperti yang lain,” tegasnya.

Sebelumnya, Rocky Gerung dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.

Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria, alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.




Kominfo Klarifikasi Soal ‘Yang Gaji Kamu Siapa?’

Menkominfo Rudiantara. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

JakartaCNN Indonesia mewartakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut pernyataan Menkominfo Rudiantara soal ‘yang gaji kamu siapa’ lebih berkaitan dengan posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji oleh negara seharusnya netral dan tak mengaitkan segala hal dengan Pilpres 2019.

“Atas pernyataan ‘yang menggaji pemerintah dan bukan keyakinan Ibu’, ‘keyakinan’ dalam hal ini bukanlah dimaksudkan untuk menunjuk pilihan ASN tersebut,” tutur Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/2).

“Melainkan merujuk kepada sikap ketidaknetralan yang disampaikan kepada publik yang mencederai rasa keadilan rakyat yang telah menggaji ASN,” ia menambahkan.

Menurut Ferdinandus, Rudiantara hendak menekankan bahwa pegawainya harus netral dan tidak berpihak serta lebih berfokus pada tugas untuk memerangi hoaks.

“Dalam penutupnya sekali lagi Menkominfo menegaskan bahwa posisi ASN yang digaji negara atau pemerintah harus netral dan justru menjadi pemersatu bangsa dan memerangi hoaks,” ujarnya.

Sebelumnya, Menkominfo terlibat dialog dengan seorang pegawainya soal pemilihan dua desain stiker pemilu di atas panggung dalam acara Kominfo Next di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).

Si pegawai yang memilih desain nomor 2 mengaku yakin dengan visi misinya. Ekspresi Rudiantara tampak terkejut dengan jawaban ASN itu. Ia menegaskan agar jangan mengaitkan dengan nomor urut capres dan bahwa ini adalah soal desain stiker, bukan Pilpres 2019.

Setelah sang ibu turun panggung, Rudiantara memanggil dan bertanya kembali kepadanya.

“Bu, bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? Heuh? Bukan yang keyakinan ibu? Ya udah, terimakasih,” ucapnya.

Setelah itu, Rudiantara kembali menegaskan posisi Kemenkominfo yang seharusnya tak terseret dalam Pilpres 2019.

“Teman-teman semua tadi sudah disampaikan kita sebagai Kominfo jangan larut hanya kepada Pilpres, justru kita harus menjadi penyatu dari perbedaan-perbedaan,”

“Tolong titip temen-temen ya, yang tadi saya sampaikan bahwa kita mempunyai pilihan haknya diatur, tapi kita sebagai Kominfo harus bisa menyatukan perbedaan-perbedaan pendapat harus perangi yang membuat perbedaan-perbedaan dalam artian dalam bentuk hoaks, dalam bentuk berita palsu dan lain sebagainya,” urai dia.

“Jangan dikaitkan dengan pilpres, ibu bapak-bapak masih digaji oleh Kominfo, oleh pemerintah. Terimakasih banyak,” Rudiantara mengakhiri pernyataannya di atas panggung.




Protes Netizen Soal Ucapan Menkominfo #YangGajiKamuSiapa

Ucapan Menkominfo Rudiantara kepada ASN menuai protes keras netizen di linimasa Twitter. (Foto: CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

JakartaCNN Indonesia mewartakan, aksi penyindiran yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara terhadap  salah satu aparatur sipil negara (ASN) ramai diperbincangkan di linimasaTwitter. Tagar #YangGajiKamuSiapa memuncaki trending topic sejak Kamis (31/1) tengah malam dengan jumlah cuitan 14 ribu.

Hingga Jumat (1/2) pagi saat berita ini ditulis, tagar #YangGajiKamuSiapa bercokol di peringkat pertama dengan lebih dari 40 ribu cuitan.

Respons netizen merupakan tanggan atas ucapan Rudiantara kepada salah satu ASN kementeriannya yang memilih pasangan calon nomor urut 02 di Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Politikus Demokrat sekaligus Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Ferdinand Hutahaean berkicau aksi Rudiantara melanggar tindak pidana Pemilu dengan ancaman kurungan tiga tahun penjara.

https://twitter.com/Ferdinand_Haean/status/1090979870283190278?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1090979870283190278&ref_url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fteknologi%2F20190201074454-192-365587%2Fprotes-netizen-soal-ucapan-menkominfo-yanggajikamusiapa

Kicauan warganet berupa protes keras terhadap ucapan Rudiantara yang mengatakan bahwa gaji para koleganya di Kominfo dibayar oleh pemerintah. Padahal, para ASN dibayarkan dari uang rakyat, bukan uang pemerintah.

https://twitter.com/Aalyahfa/status/1090995925298774016?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1090995925298774016&ref_url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fteknologi%2F20190201074454-192-365587%2Fprotes-netizen-soal-ucapan-menkominfo-yanggajikamusiapa

https://twitter.com/zarazettirazr/status/1090992560510660609?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1090992560510660609&ref_url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fteknologi%2F20190201074454-192-365587%2Fprotes-netizen-soal-ucapan-menkominfo-yanggajikamusiapa

Tak sedikit pula yang menganggap sindiran Rudiantara sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Menurut netizen, jabatan menteri yang diemban Rudi tidak seharusnya membuat ia melakukan aksi sindir bernada intimidasi kepada bawahannya itu.

Seorang ASN yang menghadiri acara bertajuk “Kominfo Next” di Hall Basket Senaya, Jakarta Selatan pada Kamis (31/1) memilih stiker nomor dua dari dua desain stiker yang ditempel saat sosialisasi Pemilu 2019.

Rudiantara yang menghadiri acara yang sama kemudian bertanya alasan ASN memilih stiker nomor dua. Dengan lugu, ASN tersebut menjawab dalam konteks PIlpres 2019.

“Bismillahirrahmanirrahim, mungkin terkait keyakinan saja, Pak. Keyakinan atas visi-misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja,” ucap ASN tersebut lugas.

Kemudian ketika Rudianta menyuruh ASN tersebut kembali ke tempat duduk, sembari bertolak pinggang Rudiantara memanggil ASN itu lagi.

“Bu! Bu! Yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? Hah?” ujar Rudiantara dengan suara meninggi.

“Bukan yang keyakinan ibu? Ya sudah makasih,” lanjutnya Rudiantara.

 




Belum Usai ‘Indonesia Barokah’ Kini Muncul Lagi Tabloid ‘Pembawa Pesan’

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi menujukan Tabloid ‘Pembawa Pesan’ yang tersebar di Jakarta Selatan usai warga melapor ke Bawaslu DKI, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti

Jakarta – Belum tuntas soal Tabloid Indonesia barokah, kini timbul lagi tabloid lainnya bernama “pembawa pesan’.Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku belum menyimpulkan apakah tabloid bersampul Presiden Jokowi itu bermuatan kampanye hitam atau tidak.

“Apakah ada kampanye hitam atau tidak, itu masih digali,” kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi, di kantornya, melansir melalui Tempo.co, Kamis sore 31 Januari 2019.

Tabloid Pembawa Pesan ditemukan oleh Bawaslu Jakarta Selatan bersama sejumlah paket yang diduga bahan kampanye di Kecamatan Jagakarsa. Paket tersebut dilaporkan warga setempat pada Ahad, 27 Januari 2019.

Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan, Ardhana, mengatakan tabloid ini beredar di Kelurahan Cipedak dan Ciganjur. “Warga melaporkan ke pengawas pemilihan kelurahan, lalu laporamnya naik ke Bawaslu Jaksel,” kata Ardhana kepada Tempo, Kamis.

Tabloid itu diduga merupakan bahan kampanye calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Findi Puspitasari dari dapil VIII. Penyebarannya dilakukan oleh kurir yang menurut warga mengaku sebagai relawan.

Ardhana mengatakan Bawaslu tengah mengivestigasi kemunculan tabloid tersebut. Dalam penelusurannya, Bawaslu Jakarta Selatan telah mengecek alamat kantor redaksi, menghimpun saksi, dan mengkonfirmasi kepada calon legislatif yang namanya tercatat dalam stiker paket itu.

Bawaslu menyita sejumlah tabloid untuk dijadikan barang bukti pemeriksaan. Menurut pantauan Tempo di kantor Bawaslu DKI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tabloid itu menampilkan halaman depan bergambar capres nomor urut 01, Joko Widodo. Terpampang judul utama “Bantu Presiden Lawan Hoaks, Fitnah, dan Kebencian”.

Tabloid berisi sembilan halaman tersebut dicetak dengan ukuran setara F4. Seluruh halamannya berwarna berwarna. Pada halaman kedua, tim redaksi menampilkan foto dan pernyataan singkat sejumlah tokoh pendukung Jokowi. Di antaranya Buya Syafii Maarif, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, Yeny Wahid. Ada pula Erifk Thohir, Luthfi bin Ali Yahya, dan Deddy Mizwar.

Halaman berikutnya memuat artikel berjudul “Terus Bekerja di Tengah Hujan Fitnah” disertai foto Jokowi sedang mengendarai sepeda motor di bawah hujan. Jokowi dikerumuni oleh warga berpakaian rumbai.

Halaman-halaman selanjutnya berisi sejumlah narasi keberhasilan Jokowi versi tabloid itu. Seperti mengembalikan Blok Mahakam dan Freeport.

Pada lembar tarakhir sekaligus halaman penutup, ditampilkan gambar drum bertuliskan 01 Jokowi Amin Indonesia Maju. Drum tersebut dihujani foto lembaran nomor rekening. Dua tangan menggenggam ponsel tertampil di atasnya. Ponsel ini menampilkan layar berisi tulisan ajakan donasi ke rekening tertentu.

Tabloid Pembawa Pesan disusun oleh lima orang penulis, seorang editor foto, dan empat penata letak serta desain grafis. Pada bagian redaksi tertulis alamat kantor tabloid, yakni di bilangan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Saat ini, menurut Ardhana, kantor itu tak lagi beroperasi. Ketika Bawaslu mengecek, pihak keamanan setempat menyebut kantor terakhir ditempati pada 15 Januari.

Hasil pengecekan Bawaslu DKI, Tabloid Pembawa Pesan muncul sesaat setelah Tabloid Indonesia Barokah beredar. Menurut Puadi, keberadaan sejumlah tabloid menjelang Pilpres dan Pemilu 2019 ini membuat masyarakat bertanya-tanya.

editor: faisal




Pemeriksaan Rocky Gerung di Polda Metro Jaya Soal Fiksi Ditunda

Pengamat politik Rocky Gerung usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Desember 2018. TEMPO/Adam Prireza

Jakarta – diwartakan Tempo,co, Pengamat politik Rocky Gerung batal menjalani panggilan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya hari ini.

“RG sudah ada jadwal acara di luar kota,” kata Haris Azhar, kuasa hukum Rocky, lewat pesan pendek pada Kamis, 31 Januari 2019.

Haris menjelaskan, dirinya bersama Abdul Qadir yang diminta Rocky menjadi pengacaranya telah berkomunikasi dengan penyidik. Rencananya, pemeriksaan Rocky diagendakan ulang.

Rocky Gerung akan dimintai klarifikasi terkait laporan terhadap dirinya yang dibuat oleh Ketua Cyber Indonesia, Permadi pada 11 April 2018. Permadi mempermasalahkan pernyataan Rocky dalam acara siaran langsung Indonesia Lawyers Club di TV One pada Selasa malam, 10 April 2018.

Saat itu, Rocky menyampaikan pendapatnya soal arti kata fiksi. “Saya mulai pelan–pelan ya buat cari cara itu, asal usul masalah ini adalah soal fiksi atau fakta, dan itu sebetulnya permulaan yang buruk, karena waktu kita sebut fiksi, di kepala kita adalah fiktif,” kata mantan dosen Universitas Indonesia itu membuka pendapatnya.

Dikatakan Rocky, fiction atau fiksi itu merupakan kata benda, namun karena dia diucapkan dalam satu forum politik, maka dia dianggap sebagai buruk. “Fiksi itu sangat bagus, dia adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi, itu fungsi dari fiksi itu,” lanjut Rocky.

Ia juga menyatakan fiksi lawannya realitas bukan fakta. “Jadi kalau anda bilang itu fiksi lalu kata itu jadi peyoratif (menghina), itu artinya kita menginginkan anak anak kita tidak lagi membaca fiksi, karena sudah dua bulan ini kata fiksi itu menjadi kata yang buruk,” kata Rocky.

Rocky melanjutkan dengan memberikan contoh fiksi dalam kitab suci, “Kitab suci fiksi atau bukan? Siapa yang berani jawab,” kata Rocky dengan diiringi ketawa penonton.

“Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, kitab suci itu adalah fiksi. Karena belum selesai, belum tiba itu,” ujarnya.

Rocky melanjutkannya dengan perbandingan lain, yakni Babad Tanah Jawi yang merupakan salah satu bentuk fiksi. “Jadi ada fungsi dari fiksi untuk mengaktifkan imajinasi, menuntun kita untuk berfikir lebih imajinatif. Sekarang dia (fiksi) dibunuh, dibunuh oleh politisi,” kata dia.

Permadi melaporkan Rocky Gerung karena dianggap telah menyinggung keberadaan kitab suci. Rocky disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana pelanggaran ini maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Permadi sudah diperiksa berkaitan pelaporan terhadap Rocky Gerung di Polda Metro Jaya.




Cerita Ahmad Dhani Soal Tidur dan Mandi Selama di Rutan Cipinang

Musikus sekaligus aktivis Ahmad Dhani tampak duduk di antara narapidana di Lapas Cipinang pada Senin, 28 Januari 2019. Ahmad Dhani ditahan di Lapas Cipinang seusai hakim menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Foto: Istimewa

Jakarta – Tempo.co mewartakan, terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menceritakan kehidupan sehari-harinya selama mendekam di Rumah Tahanan Kelas I atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Kisah itu ia bagikan ke kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.

“Ahmad Dhani cerita soal tidur di sini,” kata Aldwin saat ditemui di Rutan Kelas I Cipinang seusai membesuk kliennya pada Rabu sore, 30 Januari 2019.

Ruang tidur yang disebut Aldwin itu ialah blok Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) Rutan Kelas I Cipinang. Statusnya saat ini adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Di ruangan tersebut, musikus Ahmad Dhani membaur bersama sekitar 200 orang tahanan lainnya. Adapun ruang yang menampungnya memiliki luas 10 x 20 meter. Di dalam ruangan, Dhani telah berinteraksi secara baik dengan para tahanan lainnya.

Selain itu, ia bercerita soal tempatnya mandi. “Mandi di sana,” ujar Aldwin menirukan Dhani. Namun ia tsk menggamblangkan kondisi toilet yang dipakai Dhani mandi sehari-hari. Saat ini, Dhani tengah menjalani masa orientasi di blok Mapenaling sejak dijebloskan ke rutan pada Senin, 28 Januari lalu.

Ia ditahan sebagai terpidana kasus ujaran kebencian. Twitter yang ia unggah pada 2017 lalu telah membuatnya terjerembab dalam kasus hukum.

Ahmad Dhani ditahan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hukuman kurung terhadapnya.

Selama tiga hari ditahan, Dhani telah dikunjungi sejumlah kerabatnya. Istrinya, Mulan Jameela, membesuk Dhani dalam dua hari ini. Selain itu, ada Ketua DPR Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dhani juga dijenguk rekan aktivisnya, Neno Warisman.

Pengacara Ahmad Dhani mengatakan kliennya berencana menempuh langkah hukum selanjutnya, yakni banding. Fadli Zon memastikan Partai Gerindra siap memberi upaya hukum untuk Dhani lantaran ia tercatat sebagai kader partai itu.