Susu Berbakteri, Dua PTN Kalah di Pengadilan

Tiga PTN lain juga menggugat putusan MA soal pengumuman merek susu berbakteri.

www.detikriau.org — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan rektor Universitas Sumatera Utara dan rektor Universitas Andalas untuk tidak mengeksekusi putusan Mahkamah Agung mengenai susu formula yang tercemar bakteri.

Majelis hakim menilai Unand dan USU tidak terikat dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Menyatakan bahwa pembantah tidak memiliki kepentingan atas obyek Gugatan Perkara No. 87/Pdt. G/2008/PN.Jkt.Pst,” kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ponto Bidara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Februari 2012.

Dalam pertimbangan majelis disebutkan pengumuman nama-nama susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii tidak akan mempengaruhi kebebasan akademik perguruan tinggi. Peneliti memiliki kebebasan untuk melakukan penelitian dan kegiatan lainnya.

“Banyak dukungan dari berbagai pihak yang mendesak Menkes, BPOM dan IPB agar segera mengumumkan nama-nama susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii,” tuturnya.

Selain itu, penelitian yang terkait dengan kepentingan masyarakat luas dan menyebabkan kecemasan dalam masyarakat harus diumumkan. “Tidak ada kepentingan pembantah yang nyata-nyata dirugikan,” ujarnya.

Seperti diketahui lima universitas sudah mendaftarkan gugatan atas putusan Mahkamah Agung soal pengumuman susu berbakteri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lima universitas itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, dan Universitas Sriwijaya.

Mereka beralasan bahwa pengadilan telah mengacuhkan kebebasan dalam melakukan penelitian. Dan jika penelitian diumumkan maka akan melanggar etika profesi, pendidikan, dan akademik.
• VIVAnews




AJI PKU: Upah Layak Jurnalis Lajang 2012 Rp. 3.967.700

Diminta Perusahaan Media memantuhi agar Jurnalis tidak meninggalkan kode etik karena alasan pendapatan yang tak mencukupi

 www.detikriau.org — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru kembali menghitung upah layak bagi jurnalis. Seperti sebelumnya, angka tersebut didapatkan dari melakukan survey harga-harga komponen kebutuhan hidup jurnalis langsung ke pasar/pusat-pusat perbelanjaan. Untuk tahun 2012, didapatkan Upah Layak Jurnalis di Pekanbaru sebesar Rp3.967.700.

“Angka tahun ini mengalami kenaikan dari tahun lalu. Pada tahun 2011, AJI Pekanbaru menetapkan Upah Layak Jurnalis di Pekanbaru sebesar Rp3.604.700. Adalah sewajarnya terjadi kenaikan, mengingat di Pekanbaru tercatat pula terjadi inflasi, yakni sebesar lebih kurang 5,9 persen.”Jelas Ketua Aji Pekanbaru, Ilham Yasir.

Dijelaskan Ilham didampingi koordinaor AJI PKU, Khairul Amri, kenaikan upah layak dari tahun sebelumnya ini disebabkan karena hampir keseluruhan komponen hidup layak bagi jurnalis mengalami kenaikan harga. Hanya ada satu komponen yang tak mengalami kenaikan harga, yaitu untuk kelompok perumahan dan fasilitas, tepatnya pada sewa rumah/kos non AC. Harganya tetap Rp400 ribu. Harga komponen ini masih tetap karena memang harga itu masih memadai untuk kategori tersebut. Selain itu, masih belum terjadi kenaikan harga sewa rumah/kos secara signifikan pada awal tahun ini.

“untuk komponen lainnya secara keseluruhan mengalami kenaikan harga. Mulai dari kelompok makanan dan minuman, yang untuk tahun ini secara keseluruhan terhitung bernilai Rp1.497.000. Sebelumnya Rp1.384.000. Lalu, kelompok sandang yang bernilai Rp342.500, dari sebelumnya bernilai Rp300 ribu. Komponen berikutnya, yaitu kelompok kebutuhan lain, secara keseluruhan bernilai Rp1.367.500. Tahun sebelumnya bernilai Rp1.193.000.” Papar Ilham meberikan penjelasan.

Jadi, nilai kebutuhan hidup layak jurnalis di Pekanbaru untuk tahun 2012 adalah Rp3.607.000. Ditambah 10 persen dari nilai kebutuhan hidup layak ini, yakni Rp. 360.700, maka didapatkan nilai upah layak jurnalis di Pekanbaru tahun 2012 adalah Rp3.967.700.

Masih menurut Ilham, AJI menyusun standar upah layak tersebut, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, agar para jurnalis dapat bekerja secara profesional dan tidak meninggalkan kode etik karena alasan pendapatan yang tak mencukupi.

“Nilai upah layak jurnalis ini hendaknya menjadi standar pengupahan untuk para jurnalis muda di Pekanbaru tahun 2012 ini. Tepatnya, jurnalis muda yang masih lajang. Untuk jurnalis madya dan seterusnya, tentunya upah selain disesuaikan dengan standar upah layak, juga disesuaikan dengan masa kerja, status, dan prestasi. Selanjutnya, di luar upah layak ini, perusahaan hendaknya juga memberikan jaminan-jaminan (asuransi dan lain-lain) dan memenuhi hak-hak standar para jurnalis/karyawannya, sesuai aturan ketenagakerjaan.”Pungkas Ilham mengakhiri. (fsl)




Prabowo: Gerindra Akan Tarik Pius

Hal itu terkait dengan perannya dalam renovasi ruang rapat Banggar DPR senilai Rp20 M.

WWW.DETIKRIAU.ORG  – Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto, akan menarik politisi Gerindra, Pius Lustrilanang, dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat, terkait dengan perannya dalam renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR senilai Rp20 miliar.

“Masalah Pius, kami telah berkali-kali melakukan klarifikasi dan penjelasan, dan saya kira rencananya  Pius akan ditarik,” katanya di sela acara ulang tahun Partai Gerindra di Jakarta, Senin malam, 6 Februari 2012.

Namun, kata Prabowo, dalam kasus renovasi ruang rapat Banggar DPR itu keputusan BURT DPR bukan hanya terhadap Pius saja. “Pius di BURT hanya wakil ketua,” ujarnya.

Selain menarik Pius dari jabatan Wakil Ketua BURT, lanjutnya, dalam minggu-minggu ini Partai Gerindra juga akan merotasi seluruh posisi anggota dewan fraksi Gerindra.

Sebelumnya pada akhir Januari 2012 lalu, Majelis Etik Partai Gerindra memanggil Pius yang juga Wakil Ketua BURT DPR. Pemanggilan Pius terkait perannya dalam renovasi ruang rapat Banggar DPR senilai Rp20 miliar.

Pemanggilan Pius untuk mengklarifikasi proyek yang menjadi sorotan publik itu. Menurut Prabowo, hasil klarifikasi itu akan menjadi penentu sikap terhadap Pius. Apakah dibela atau diberi sanksi.
• VIVAnews




Prabowo: Tak Usah Nimbrung Kasus Demokrat

“Kita juga ada kader nakal, akan kita tertibkan semua.”
(JAKARTA) www.detikriau.org – Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto, enggan menanggapi kasus suap Wisma Atlet Sea Games yang menyeret kader-kader partai Demokrat. Sebab, partainya fokus konsolidasi internal yang diakuinya juga terdapat kader nakal.

“Masalah Partai Demokrat, kami mempunyai budaya, tradisi, untuk tidak mencampuri urusan rumah tangga orang lain,” katanya di sela acara ulang tahun Partai Gerindra di Jakarta, Senin malam 6 Februari 2012.

Ia yakin bahwa Partai Demokrat dapat menyelesaikan kisruh internal partainya sendiri, karena di dalam tubuh partai yang diketuai Anas Urbaningrum itu banyak kader yang memiliki semangat patriotik yang tinggi. “Partai lain tidak usah ikut nimbrung,” ujar Prabowo.

Prabowo menuturkan, di dalam tubuh Partai Gerindra sendiri juga terdapat kader-kader yang nakal sehingga fokus partai saat ini adalah menertibkan kader tersebut.

“Kader-kader kami sendiri juga terdiri dari orang Indonesia juga, bukan orang bersih semua. Kami juga ada kader nakal, akan kami tertibkan semua,” katanya.(VIVANEWS)




16 Anggota Dewan Terseret SPPD Fiktif

ANDOOLO (www.detikriau.org) – 16 anggota DPRD Konsel di ujung tanduk. Kalau benar terlibat dalam perjalanan fiktif, mereka bakal semakin sibuk berurusan dengan hukum bahkan ancaman penjara. Tapi, kalau tak terlibat, mereka hanya disibukkan oleh penyidik untuk dimintai kesaksiannya. Surat izin pemeriksan mereka sudah dikeluarkan oleh Gubernur Sultra sejak 26 Januari 2012.

Kasi Intel Kejari Andoolo, Eka Prasetya Saputra menegaskan, pihaknya sudah merencakan untuk memanggil ke 16 anggota DPRD Konsel ini.  “Paling cepat pekan depan sudah kami layangkan surat panggilannya. Ini dimaksudkan untuk segera mengetahui aliran dana yang merugikan daerah sebesar kurang lebih Rp 500 juta di sekretariat DPRD Konsel 2011 lalu,” ujar Eka.

Jaksa telah menetapkan tersangka dalam kasus SPPD fiktif ini, yakni Adil Tawulo yag tak lain adalah bendahara Sekretariat dewan Konsel. Jaksa juga memberikan isyarat bahwa, tak menutup kemungkinan akan ada  tersangka baru setelah 16 anggota dewan ini diperiksa.

Terkuaknya perjalanan Dinas fiktif di sekretariat DPRD Konawe Selatan itu, setelah BPK menemui adanya kejanggalan dalam Pertanggungjawaban keuangan. Salah satunya adalah pencairan dana pada 31 Desember 2010,  untuk perjalanan anggota DPRD keluar daerah. “Dalam waktu yang tidak lama, kasus perjalanan Dinas fiktif akan segera diketahui bagaiman proses pencairan, hingga merugikan kerugian negara,” terangnya.

Ke 16 anggota Dewan yang akan dipanggil oleh penyidk kejaksaan tersebut adalah Irham Kalenggo, Djuharuddin, Rasyid, Turi Sanjaya, Haeruddin, Tasbin Tadjuddin, Asriyanto, Ekuriatmaja, A Malik Silondae, Abdul Halik, Wawan Suhendra, Sahrun, H. Harun Makati, H Patta, Hasan Mangidi dan Try Hariono.

16 legislator Konsel itu selain akan menyiapkan waktunya di Kejari Andoolo untuk dimintai keterangan, juga di Mapolres Konsel untuk memberikan kesaksian atas laporan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, sehingga anggaran tersebut dicairkan untuk kepentingan perjalanan Dinas.

Terkait kasus perjalana fiktif ini, anggota DPRD Konsel telah bersiap untuk memberika keterangan kepada penyidik. Keyakinannya tidak melakukan perbuatan hukum tersebut akan dibuktikan di depan penyidik, baik di Kejari Andoolo yang menangani Korupsinya, maupun di Polres yang menangani pemalsuan tanda tanganya anggota DPRD.

“Kami sudah siap untuk itu, jika kami tidak melakukan perjalanan fiktif. Bukti-bukti administrasi juga sudah ada. Saya pada tanggal 10 Oktober sementara di kecamatan Kolono dan ke esokan harinya menghadiri hearing dengan PLN serta AKLI, tetapi di pertanggungjawaban keuagan, saya bersama rekan-rekan dalam perjalanan dinas ke luar Daerah,” ujar Abdul Khalik, akhir pekan lalu.(jpnn)




Pusat Didesak Ambil Alih Kendali PNS

JAKARTA (detikriau.org)–Rendahnya peran PNS sebagai perekat NKRI, harus segera diantisipasi pemerintah. Pemerintah pusat didesak cepat mengambil alih manajemen PNS di daerah agar tidak terkotak-kota.

Demikian ditegaskan Wirman Syafri, Pembantu Rektor Insititut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bidang Akademik, menyikapi pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah pada Maret mendatang.

“Banyak sekali persoalan PNS di daerah. Mulai dari gemuknya struktur kepegawaian, badan/instansi, sampai adanya blok-blok di kalangan PNS,” kata Wirman, Jumat (3/1).

Salah satu kandidat kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menambahkan, kondisi tersebut jika dibiarkan dan daerah tetap memegang kendali, akan terjadi kesewenang-wenangan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dia mencontohkan salah seorang mantan sekretaris daerah yang kini menjadi staf kehormatan karena kalah dalam pilkada.

“Ada juga kepala Satpol-PP yang dijadikan sopir di Satpol-PP karena kalah dalam pilkada,” ungkapnya.

Begitu banyaknya dampak negatif dari penerapan otda bagi PNS di daerah, lanjut Wirman, harus secepatnya ditangani pusat. PNS harus ditangani pusat agar karir pegawai lebih terkontrol dan tidak dipimpong oleh pemenang pilkada.

“Memang otda menjadi tameng pemda untuk mengendalikan aparatur negara. Tapi khusus PNS harus ada pengecualian. PNS dibayar negara dan harus mengabdi ke publik. Bukan hanya di daerahnya saja tapi seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu untuk menyatukan visi misi PNS, sebaiknya pusat mengambil alihnya dari daerah,” bebernya. (jpnn)