Diimbau Tak Berlebihan Makan Petai dan Jengkol!

Jakarta – Petai dan jengkol sering dipandang sebagai makanan kampung. Meski berbau menyengat, banyak orang menggemarinya. Seperti pangan lainnya, petai dan jengkol selain bermanfaat juga berbahaya jika dimakan berlebihan.

Petai (Parkia speciosa) sangat populer di Indonesia, juga di Laos, Burma, Malaysia, Singapura, bagian selatan Thailand, dan timur laut India. Selain dinikmati oleh warga lokal, petai juga diekspor dalam bentuk beku atau direndam air garam.

Polong yang berbau menyengat ini diketahui sebagai sumber antioksidan alami. Peneliti dari National University of Singapore menyebutkan bahwa petai tinggi kandungan zat phenolic, lebih tinggi dibanding sayuran lain. Polongnya lebih banyak mengandung phenolic dibanding bijinya, sehingga kandungan antioksidannya lebih tinggi.

Biji petai juga mengandung vitamin C, namun tidak dengan polongnya. Selain itu, petai juga mengandung vitamin A, B6, dan B12, serta potassium dan zat besi.

Bau petai bisa tahan 2 hari di mulut dan di tubuh akibat kandungan asam amino tertentu. Karena merupakan sumber karbohidrat kompleks, petai dapat membuat kentut berbau busuk. Konon petai dapat menghasilkan serotonin yang dapat menimbulkan rasa nyaman.

Petai dipercayai memiliki berbagai khasiat, di antaranya menetralkan asam dan mengurangi iritasi di usus. Riset membuktikan bahwa petai dapat mengurangi resiko kematian akibat stroke hingga 40%. Selain itu, konsumsi petai dapat mengatasi anemia dan tekanan darah tinggi.

Namun, petai tidak boleh dikonsumsi secara berlebihan. Berdasarkan penelitian petai dapat membahayakan ginjal. Orang yang menderita asam urat juga tidak boleh memakan petai.

Bagaimana dengan jengkol? Buah yang bernama ilmiah Archidendron pauciflorum ini merupakan tanaman asli Asia Tenggara. Ekstrak bijinya dapat menghasilkan warna ungu, sehingga biasa digunakan sebagai pewarna tekstil.

Selain di Indonesia, jengkol juga dikonsumsi di Malaysia, Myanmar, Bangladesh, dan Thailand bagian selatan. Konon, jengkol dapat mengatasi diabetes dan tekanan darah tinggi. Walau belum dibuktikan secara ilmiah, jengkol juga bisa mengobati anemia karena kandungan zat besinya yang tinggi.

Menurut detikhelath, tiap 100 gram jengkol terdapat 4,7 gram zat besi. Rata-rata orang mengonsumsi 20-50 gram per porsi, sehingga dari jengkol saja dapat diperoleh zat besi sebanyak 0,85 – 2,3 gram. Padahal secara umum manusia hanya membutuhkan asupan zat besi harian sebanyak 0,11-0,27 gram.

Terlalu banyak mengonsumsi jengkol dapat menyebabkan keracunan. Buah ini mengandung asam jengkolat (djenkolic acid) yang bila mengendap dapat membentuk kristal berujung runcing. Endapan ini berbahaya karena dapat melukai pembuluh darah dan saluran kencing.

Gejala keracunan jengkol adalah nyeri perut, mual dan muntah, susah buang air kecil, hingga berkurangnya volume urin yang disertai bercak darah. Jika tidak ditangani dengan benar, korban dapat menderita asam urat dan gagal ginjal akut. Gejala ini biasanya menyerang pria dan tidak langsung terlihat, namun dapat terakumulasi seiring seringnya memakan jengkol.

Belum jelas berapa takaran jengkol yang aman dikonsumsi. Selain itu, toleransi individu terhadap asam jengkolat juga berbeda-beda. Jika mengalami nyeri perut, mual, muntah, dan susah buang air kecil, atasi dengan minum air putih sebanyak-banyaknya. Jika perlu, minum arang yang dihaluskan dan dicampur ke dalam air putih untuk menyerap racun jengkol yang tertinggal di saluran pencernaan.

Namun, jika sudah parah seperti keluar kencing darah dan tidak doyan minum, segera ke dokter atau rumah sakit. Dokter akan memberikan infus natrium bikarbonat untuk menyeimbangkan komposisi kimia dalam tubuh usai keracunan asam jengkol.(detik.com)




Urus KTP Dipungli, Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi

JAKARTA (www.detikriau.org)–Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan yang diberikan instansi layanan publik bisa menuntut ganti rugi. Ini bisa dilakukan bila Peraturan Presiden (Perpres) tentang ganti rugi dalam layanan publik sudah diterbitkan.

Saat ini menurut Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Wiharto, Perpres dimaksud sedang digodok rancangannya.

“Rancangan Perpres tentang Pemberian Ganti Rugi dalam Pelayanan Publik telah dipersiapkan. Ini sebagai turunan dari UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Wiharto di Jakarta, Jumat (17/2).

Dengan adanya Perpres ini, masyarakat bisa mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap kebijakan pejabat di instansi layanan publik. Misalnya, pengurusan KTP atau SIM. Jika ada pungutan liar di luar ketentuan, masyarakat bisa menuntut ganti rugi.

“Mekanismenya seperti apa, sedang kita godok,” ujarnya. Selain Perpres, PP tentang Pelayanan Publik juga sebentar lagi akan diterbitkan pemerintah. Posisinya saat ini masih dalam tahap paraf lima menteri terkait  untuk kemudian diserahkan ke Setneg.

“UU Layanan Publik sebenarnya sudah disosialisasikan sejak 2009. Namun ada juga instansi belum pernah melakukan sosialiasi karena belum menyadari kewajiban melaksanakan UU tersebut,” ucapnya.

Diharapkan, dengan terbitnya PP tersebut, masyarakat bisa menikmati pelayanan yang cepat selesai. Mulai dari membuat KTP, izin usaha, sampai izin investasi.(jpnn)




MK Akui Anak di Luar Nikah

hak-hak anak yang terlahir dari suatu perkawinan terlepas dari sah atau tidaknya perkawinan tersebut tetap harus terpenuhi

 

gambar ilustrasi

JAKARTA (www.detikriau.org) –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini digugat dua warga Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Banten, yaitu Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dan Muhammad Iqbal Ramadhan. MK memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan bukan anak haram dan berhak mendapatkan akte kelahiran dari negara.

“Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan, di ruang sidang MK, kemarin (17/2).

Menurut Mahkamah, bahwa Pasal 43 ayat (1) dalam UU tersebut yang berbunyi “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki selama dapat dibuktikan bahwa keduanya ada hubungan biologis.

“Sehingga, ayat tersebut harus dibaca, ‘Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memaparkan, pokok permasalahan hukum mengenai anak yang dilahirkan diluar perkawinan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) sepanjang frasa “yang dilahirkan di luar perkawinan”. Sebab, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa, baik melalui hubungan seksual maupun cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan.

“Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya,” paparnya.

Karenanya, lanjut Fadlil, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. “Terlepas dari soal prosedur atau administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan pastilah anak yang dilahirkan diluar perkawinan tersebut,” tandasnya.

Padahal , lanjutnya, anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya. Bahkan, anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma negatif di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, hukum harus memberi perlindungan atau harus ada kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan di luar perkawinan tersebut.

Dengan putusan tersebut, maka setiap anak yang dilahirkan di luar perkawinan harus mendapatkan hak layaknya seoarang yang memiliki keterikatan administrasi pada umumnya. Yaitu berhak mendapat pengakuan dari negara berupa akta kelahiran. Selain itu, anak juga berhak mendapatkan nafkah baik lahir maupun bathin dari laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, mengemukakan pendapat berbeda (concuring opinion) dalam putusan tersebut. Menurutnya, dalam Pasal itu berpotensi merugikan anak. Sebab, keberadaan pasal itu justru menutup kemungkinan bagi anak untuk memiliki hubungan keperdataan dengan bapak kandungnya. Padahal anak tidak harus ikut menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan (perkawinan) kedua orang tuanya.

”Padahal, hukum negara maupun hukum agama tidak mengenal konsep anak harus ikut menanggung sanksi akibat tindakan dosa turunan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya tersebut. Artinya, kerugian akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan UU itu semestinya risiko bagi laki-laki dan wanita yang melakukan perkawinan, bukan risiko yang harus ditanggung oleh anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut,” bebernya.

Selain itu, kata Maria, melihat masyarakat yang masih berupaya mempertahankan kearifan nilai-nilai tradisional, pengertian keluarga selalu merujuk pada pengertian keluarga batin atau keluarga elementer. Yaitu suatu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. “Kelengkapan anak dalam keluarga yang tidak memiliki kelengkapan unsur keluarga batih atau tidak memiliki pengakuan dari bapak biologisnya akan memberikan stigma negatif,” ujarnya.

Dengan kata lain, potensi kerugian akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan tersebut merupakan risiko bagi laki-laki dan perempuan yang melakukan perkawinan tidak harus ditanggung oleh anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. “Jadi, hak-hak anak yang terlahir dari suatu perkawinan terlepas dari sah atau tidaknya perkawinan tersebut tetap harus terpenuhi,” tegas Maria.(jpnn)




Gaji Jenderal Rp 4,7 Juta, Kok Banyak yang Hidupnya Mewah?

Publik Tentunya Patut Curiga

Sukarno Hatta malu Lihat Bangsa Ini Dijubeli Oknum Pejabat Korup. Gambar Ilustrasi

Jakarta — Pemerintah merilis gaji baru PNS. Mulai dari yang berpangkat kecil hingga tinggi dibeberkan gaji pokoknya. Yang menarik perhatian, untuk kalangan jenderal, baik polisi ataupun TNI memiliki gaji Rp 4,7 juta. Walau belum termasuk tunjangan, namun bila dibandingkan dengan gaya hidup jenderal cukup mengherankan.

“Akan sangat aneh kalau mereka kemudian memiliki laporan kekayaan dan rekening miliaran. Kemudian bisa hidup mewah,” jelas anggota Komisi III DPR Indra SH, saat berbincang, Kamis (16/2/2012).

Khusus jenderal polisi yang menjadi mitra Komisi III, lanjut politikus PKS ini, apalagi tengah ramai dengan laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai rekening gendut.

“Karena itu, Polri harus transparan dengan penghasilan mereka. Apabila mereka punya rekening atau aset yang sangat besar yang tidak rasional dengan pengasilan resmi mereka, maka publik tentunya patut curiga,” jelasnya.

Kemudian juga dalam kehidupan sehari-hari, sang jenderal mempunyai rumah mewah, mobil mewah, dan motor mewah. Tentu dengan penghasilan seperti itu menjadi pertanyaan.

“Makanya menjadi pertanyaan kalau jenderal memiliki beberapa kendaraan mewah. Padahal gaji pokoknya cuma Rp 4,7 juta. Semoga tidak berkembang kemudian isu ada setoran ke para jenderal,” tegasnya.(dro/hvc/detiknews)




Rupiah Melemah Sentuh Rp9.000

BI akan mempertahankan nilai tukar agar tidak terlalu lemah.

www.detikriau.org — Nilai tukar rupiah sore tadi, Jumat, 10 Januari 2012, kembali melemah hingga melewati level Rp9.000 per dolar Amerika Serikat. Kurs tengah Bank Indonesia sore ini terpantau Rp9.038 per dolar AS.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan melemahnya nilai tukar tidak membahayakan. Sebab pemelahan ini tak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di beberapa negara di kawasan Asia Pasifik.

“Cuma, mungkin kita sedikit lebih besar,” kata Darmin di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.

Deputi Gubenur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono mengungkapkan BI akan mempertahankan nilai tukar. “Kami tidak bisa mematok kisaran, namun kami akan masuk ke pasar hanya untuk menjaga fluktuasi,” katanya.

Hartadi menjelaskan jika ada arus modal yang masuk, maka rupiah akan menguat. Namun, kegiatan ekonomi yang meningkat juga akan membutuhkan impor. Tentunya impor ini akan menekan rupiah.

“Bila impor banyak, kegiatan membayar kita jadi meningkat,” katanya. “Tentunya akan membuat permintaan valuta asing meningkat, dan rupiah jadi melemah.(vivanews)




Susu Berbakteri, Dua PTN Kalah di Pengadilan

Tiga PTN lain juga menggugat putusan MA soal pengumuman merek susu berbakteri.

www.detikriau.org — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan rektor Universitas Sumatera Utara dan rektor Universitas Andalas untuk tidak mengeksekusi putusan Mahkamah Agung mengenai susu formula yang tercemar bakteri.

Majelis hakim menilai Unand dan USU tidak terikat dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Menyatakan bahwa pembantah tidak memiliki kepentingan atas obyek Gugatan Perkara No. 87/Pdt. G/2008/PN.Jkt.Pst,” kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ponto Bidara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Februari 2012.

Dalam pertimbangan majelis disebutkan pengumuman nama-nama susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii tidak akan mempengaruhi kebebasan akademik perguruan tinggi. Peneliti memiliki kebebasan untuk melakukan penelitian dan kegiatan lainnya.

“Banyak dukungan dari berbagai pihak yang mendesak Menkes, BPOM dan IPB agar segera mengumumkan nama-nama susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii,” tuturnya.

Selain itu, penelitian yang terkait dengan kepentingan masyarakat luas dan menyebabkan kecemasan dalam masyarakat harus diumumkan. “Tidak ada kepentingan pembantah yang nyata-nyata dirugikan,” ujarnya.

Seperti diketahui lima universitas sudah mendaftarkan gugatan atas putusan Mahkamah Agung soal pengumuman susu berbakteri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lima universitas itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, dan Universitas Sriwijaya.

Mereka beralasan bahwa pengadilan telah mengacuhkan kebebasan dalam melakukan penelitian. Dan jika penelitian diumumkan maka akan melanggar etika profesi, pendidikan, dan akademik.
• VIVAnews