PERMENDIKBUD NOMOR 60 TAHUN 2011 TENTANG LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.
2. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan pada sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung maupun tidak langsung.
3. Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
4. Standar nasional pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.
(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.
Pasal 3
Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Pasal 5
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya operasi.
(2) Dalam keadaan tertentu jika sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pungutan biaya operasi maka sekolah harus:
a. memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali peserta didik;
b. memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah;
c. memperoleh persetujuan tertulis dari kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing; dan
d. memenuhi persyaratan :
1) perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada SNP;
2) perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan sekolah;
3) perolehan dana disimpan dalam rekening atas nama sekolah;
4) perolehan dana dibukukan secara khusus oleh sekolah, terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah; dan
5) penggunaan sesuai dengan perencanaan.
Pasal 6
(1) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan pungutan biaya selain biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan persetujuan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 8
Sekolah yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6, wajib menyampaikan laporan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana kepada:
a. orang tua atau wali peserta didik, komite sekolah, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala dinas pendidikan provinsi;
b. bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah pertama terbuka serta sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional;
c. gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar luar biasa dan sekolah menengah pertama luar biasa; dan
d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional.
Pasal 9
(1) Sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8 huruf a dan huruf c dikenai sanksi administratif:
a. pembatalan pungutan;
b. untuk kepala sekolah berupa:
1) teguran tertulis;
2) mutasi; atau
3) sanksi administratif lain sesuai ketentuan kepegawaian bagi yang berstatus pegawai negeri sipil atau sesuai perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama bagi yang berstatus bukan pegawai negeri sipil.
c. untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat berupa pencabutan ijin penyelenggaraan.
(2) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional yang melakukan pungutan tanpa persetujuan sesuai dengan Pasal 6 dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8 huruf b dan huruf d dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
Menteri, gubernur, bupati, atau walikota memberi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 19
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
TTD.
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003




Pemerintah Wajibkan Peningkatan Nilai Tambah Mineral

JAKARTA, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mewajibkan peningkatan nilai tambah mineral dan melarang ekspor produk-produk tambang jenis tertentu dalam kondisi mentah.

Jika tidak memenuhi ketentuan itu, pemerintah akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan bersangkutan, termasuk mencabut izin operasi tambang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 sebagaimana dikutip dalam Situs Kementerian ESDM, Jumat (10/2), di Jakarta.

Peraturan Menteri ESDM itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan itu, Menteri ESDM memutuskan setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu wajib diolah dan atau dimurnikan sesuai batasan minimum pengolahan maupun pemurnian.

Setiap jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu juga wajib diolah sesuai dengan batasan minimum pengolahan, dan tiap jenis komoditas tambang batuan tertentu wajib diolah sesuai dengan batasan minimum pengolahan.

Pengolahan dan pemurnian untuk setiap jenis komoditas tambang mineral tertentu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, memiliki sumber daya dan cadangan bijih dalam jumlah besar, dan untuk mendorong peningkatan kapasitas produksilogam di dalam negeri.

Pertimbangan lainnya adalah teknologi pengolahan dan pemurnian sudah pada tahap teruji, serta produk akhir pengolahan dan pemurnian sebagai bahan baku industri untuk kebutuhan dalam negeri.

Jero Wacik menambahkan, pertimbangan lainnya adalah produk akhir sampingan hasil pengolahan dan pemurnian untuk bahan baku industri kimia dan pupuk dalam negeri, sebagai bahan baku industri strategis dalam negeri yang berbasis mineral.

“Dengan adanya pengolahan dan pemurnian setiap jenis mineral ini, maka diharapkan dapat memberikan efek ganda baik secara ekonomi dan negara, serta dapat meningkatkan penerimaan negara,” kata dia.

Selanjutnya, produk samping atau sisa hasil pengolahan dan pemurnian baik komoditas tambang mineral logam tembaga, timah, logam timbal dan seng berupa emas dan perak wajib dilakukan pengolahan ataupun pemurnian di dalam negeri. Hal ini sesuai batasan minimum pengolahan maupun pemurnian komoditas tambang mineral logam.

“Begitupula dengan produk samping atau sisa hasil pengolahan dan pemurnian komoditas tambang mineral logam pasir besi berupa terak,” kata Jero Wacik.

Seluruh produk samping atau sisa hasil pengolahan komoditas tambang mineral bukan logam yang masih mengandung unsur atau mineral logam bernilai ekonomis wajib diolah di dalam negeri.

Hal ini sesuai batasan minimum pengolahan dan pemurnian komoditas tambang mineral logam. Komoditas tambang mineral logam termasuk produk samping/ sisa hasil/ mineral ikutan, mineral bukan logam, dan batuan tertentu yang dijual ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/ atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu.

Jenis komoditas tambang mineral logam dan bukan logam tertentu dan batuan yang wajib dilakukan pengolahan dan atau pemurnian untuk jenis bijih, antara lain tembaga, emas, perak, timah, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel danl atau kobalt.

Adapun jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu yang wajib diolah atau dimurnikan antara lain, kalsit (batu kapur/gamping), feldspar, kaolin, bentonit, silika (pasir kuarsa), dan intan. Untuk jenis komoditas tambang batuan tertentu antara lain marmer dan onik.

Jika melanggar ketentuan itu, ada sanksi bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, IUPK operasi produksi, pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian serta pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan bersangkutan.

Sanksi administratif itu diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati dan walikota sesuai kewenangannya. Bentuk sanksi itu adalah, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pengolahan dan pemurnian atau kegiatan pengangkutan dan penjualan.

Sanksi lainnya adalah pencabutan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.( KOMPAS.com)




Jero Wacik: “Maaf Rakyat Indonesia, BBM Akan Naik”

JAKARTA -– Menteri ESDM, Jero Wacik meminta maaf kepada masyarakat terkait dengan kebijakan BBM yang akan diambil pemerintah. “Mohon maaf kepada rakyat Indonesia, BBM akan naik,” katanya saat ditemui di Kementerian Luar Negeri, Kamis (23/2).

Ia berupaya menenangkan dengan mengatakan pemerintah masih menghitung besaran kenaikan harga BBM dan mendiskusikannya dengan Komisi VII DPR. Yang jelas, lanjutnya, kenaikan ini akan membuat pemerintah melakukan efisiensi di beberapa sektor. “Ada beberapa yang selalu kita lakukan akan kita tunda, sehingga rakyat tidak terlalu berat menanggung kenaikan itu,” katanya.

Pemerintah, lanjutnya, akan memberikan subsidi dan kompensasi kepada rakyat agar tidak terlalu terbebani. Bentuk bantuan itu belum disepakati, apakah akan menggunakan cara lama yakni bantuan langsung tunai (BLT) atau BLT yang dimodifikasi. Waktu kenaikannya sendiri juga belum dipastikan.

Tetapi, konsekuensi dengan menaikan harga BBM, pemerintah harus mengubah klausul dalam UU APBN 2012. Dalam UU tersebut, telah disepakati pada 2012 tidak akan ada kenaikan harga BBM. Tetapi, dengan perkembangan global, utamanya Iran, telah membuat harga minyak mentah dunia melonjak dan berdampak langsung pada Indonesia. Artinya, APBN 2012 harus segara diubah sebelum kenaikan itu dilakukan.(republika)




Temukan SPBU Timbun BBM, SMS ke 3477

“Setiap SPBU mempunyai jatah BBM. Yang ditebus berapa, itu yang akan menjadi acuan kami.”

JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengawasi dan melaporkan ke polisi jika menemukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi menjelang kenaikan harga.

Setiap masyarakat yang mengetahui adanya penimbunan diimbau untuk lapor ke hotline BPH Migas. Anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, menjelaskan, BPH Migas mempunyai mekanisme untuk mengetahui apakah SPBU tersebut menimbun BBM atau tidak.

“Setiap SPBU mempunyai jatah BBM. Yang ditebus berapa, itu yang akan menjadi acuan kami,” katanya saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Kamis 23 Februari 2012.

Jika tiba-tiba BPH Migas menemukan SPBU yang tutup, tambahnya, akan dikonfirmasi kebenarannya dari laporan tembusan pembelian BBM. Jika ternyata SPBU tersebut baru saja membeli BBM dari Depo dan masih tutup, BPH Migas akan memproses secara hukum yang berlaku. “Kalau tiba-tiba SPBU tutup kita akan cek, apakah benar-benar habis atau mobil tangki belum tiba,” kata Ibrahim.

Ibrahim mengimbau kepada masyarakat yang menemukan SPBU yang menimbun BBM bersubsidi untuk melaporkan langsung kepada BPH Migas dengan cara mengirim pesan singkat pengaduan BBM ke nomor 3477 dengan format BPH <spasi> kota#nama#isi pengaduan.

Dengan begitu, dia melanjutkan, BPH Migas dapat menindaklanjuti penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Seperti diketahui, BPH Migas sedang merancang satuan tugas untuk pengawasan yang lebih kuat sebagai antisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi menjelang kenaikan harga. Setiap kota nantinya akan dijatah BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, akan menjadi payung hukum bagi BPH Migas untuk membuat daftar siapa saja yang berhak dan tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. BPH Migas dan Pertamina saat ini sedang melakukan koordinasi untuk menelaah hambatan-hambatan dari penerapan Perpres tersebut.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan perlunya kenaikan harga BBM bersubsidi. Pemerintah akan mempercepat pengajuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 untuk menetapkan kembali asumsi yang realistis.(*)




DAERAH DILARANG IMPORT PANGAN

Kementan akan terapkan sistem satu pintu

Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan (FOTO ANTARA)

Jakarta — Kementerian Pertanian menginginkan agar impor pangan dilakukan secara nasional oleh pemerintah pusat (satu pintu).

“Sehingga ke depannya tidak ada lagi daerah yang melakukan impor pangan, terutama beras,” kata Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan usai acara pelantikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) yang baru di Gedung Utama Bappenas, Jakarta, Selasa (21/2).

Menurut Rusman, sistem satu pintu akan diterapkan untuk impor pangan.

“Jadi, atas pertimbangan kepentingan nasional, impor pangan hanya bisa dilakukan melalui satu pintu, yaitu melalui pemerintah pusat,” kata Rusman.

Langkah tersebut, lanjut Rusman, diambil guna menghindari aktivitas impor dari daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) dengan jumlah besar.

“Dengan sistem ini, diharapkan jangan sampai ada provinsi atau daerah, misalnya, yang memiliki kekayaan minyak berlimpah sehingga PAD-nya tinggi, kemudian jadi tidak memiliki keinginan untuk membudidayakan pertanian,” kata Rusman.

Daerah-daerah semacam itu, Rusman menambahkan, seterusnya akan lebih memilih untuk mengimpor pangan karena dananya juga tersedia.

Rusman juga mengatakan bahwa daerah-daerah yang memiliki pola pikir seperti itu berarti tidak peduli dengan ketahanan pangan nasional.(dro/ANTARA)




Pemerintah hanya Mampu Angkat 30 Persen Guru Honorer

JAKARTA– Pemerintah hanya mampu mengangkat 30% dari guru 600 ribu guru honorer yang ada saat ini.

“Kira-kira 30% dari mereka akan direkrut, tidak mungkin kalau sekitar 600 ribu direkrut semua,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh ketika ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2).

Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional.

Ia menyatakan rekrutmen guru honorer ini tetap menggunakan basis kompetensi. Masa bakti guru honorer juga akan menjadi pertimbangan. Namun guru honorer yang tidak dapat diangkat di sebuah kabupaten/ kota kemungkinan dapat diangkat di kabupaten/ kota lainnya.

“Tetap menggunakan basis kompetensi, juga untuk perbaikan distribusi,” tandasnya.(micom)