Dugaan Korupsi Kehutanan, ICW Desak KPK Tetapkan Gubri Tersangka

ICW meyakini kasus dugaan korupsi izin kehutanan di Riau melibatkan Gubernur Riau M Rusli Zainal, karena itu KPK didesak menetapkannya sebagai tersangka.

JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan aktor utama pemberian ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu/hutan tanaman (IUPHHK/HT) di Riau sebagai tersangka.. ICW menilai Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai aktor utama, karena telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja IUPHHK/HT pada 2004.

“Dari sekian kepala dinas dan kepala daerah belum menyentuh aktor utama. Tahun 2010 lalu, KPK buat kajian tentang system palnologi kehutanan ada 17 rekomendasi tapi nggak ada yang ditindaklanjuti KPK,” kata Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW di Jakarta, Kamis (3/5/12).

Karena itu, ICW menagih janji KPK untuk menuntaskan korupsi di sektor kehutanan dengan menyentuh aktor utama. Namun dari para pelaku belum satu pun menyentuh aktor utama yang menurutnya cukup kuat dugaan terlibat dalam praktek korupsi itu. “Sedikitnya terdapat sepuluh orang dan satu koorporasi yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi kehutanan namun saat ini masih berstatus sebagai saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Rusli diduga ikut terlibat dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Penerbitan izin usaha itu diduga bermasalah, dalam kasus ini baru menjerat pejabat selevel bupati dan kepala dinas kehutanan Riau. Padahal berdasarkan data yang didapatkan ICW, yang menikmati keuntungan tersebut bukan hanya bupati dan kepala dinas saja, tetapi juga gubernur Riau dan mantan menteri kehutanan sebelumnya.

“Berdasarkan data Dinas Kehutanan Riau tahu 2004, Gubernur Riau tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) izin usaha pemanfaat lahan hutan. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2002 bahwa kewenangan pengesahan dan penerbitan izin RKT atau Bagan Kerja adalah kewenangan Menteri Kehutanan,” kata Emerson.

Dalam persidangan kasus yang melibatkan sejumlah Kepala Daerah dan mantan pejabat Dinas Kehutanan, Riau itu terungkap adanya pemberian izin-izin yang tidak sah, para pelaku diduga memperkaya 20 perusahaan dengan jumlah Rp 1,3 triliun dan berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1,7 triliun.(ira/rtc)




Jatah CPNS Reguler 65 Ribu

JAKARTA–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan jatah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur reguler sebanyak 50 persen dari jumlah pensiun. Itu berarti kuotanya maksimal 65 ribu.

“Kenapa cuma 50 persen dari jumlah pensiun? Ini karena jumlah PNS kita sudah terlalu gemuk. Makanya harus dikurangi setiap tahunnya,” kata Menpan-RB Azwar Abubakar dalam diskusi dengan wartawan di Hotel Atlit Century, Jakarta, Rabu (2/5).

Dia menyebutkan, upaya pengurangan jumlah PNS sejak 2011 mulai kelihatan hasilnya. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah PNS per Desember 2011 sebanyak 4,572 juta dari sebelumnya 4,7 juta.

“Karena ada moratorium, jumlah PNS bisa berkurang 200 ribuan. Tahun ini meski ada moratorium, kita tetap berikan peluang untuk melakukan pengadaan CPNS. Tapi dengan catatan harus memenuhi ketentuan terutama harus berdasarkan analisa jabatan dan beban kerja,” terangnya.

Dalam penerimaan CPNS jalur reguler, Azwar mengaku mendapat beban besar. Yaitu pengangkatan honorer kategori satu (K1) yang notabene harus diangkat tanpa tes.

“Ini sudah kontrak politik, jadi saya tidak bisa apa-apa. Mau saya, CPNS yang dihasilkan lewat cara reguler agar kualitasnya bisa ketahuan. Tapi di satu sisi, beban honorer K1 yang kini menjadi tanggung jawab saya harus segera diselesaikan,” bebernya.(jpnn)




10 Daerah Gagal Capai Target e-KTP, Mendagri Tetap Senang

JAKARTA – Sebanyak 10 kabupaten/kota yang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sejak 2011, gagal mencapai target. Ke-10 daerah itu adalah Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Kupang, Kota Denpasar, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kota Tangerang, dan Kota Minahasa Utara.

Meski demikian, Mendagri Gamawan Fauzi mengaku dirinya tetap senang. Pasalnya, secara nasional target perekaman e-KTP sudah tercapai.

Gamawan menyebut, untuk target hingga 30 April di 197 kabupaten/kota secara nasional, sudah melampuai target, yakni 67,2 juta, dari target 67 juta. Jika perekaman oleh 300 kabupaten/kota yang masuk gelombang kedua ikut dihitung, jumlahnya sudah 72,2 juta.

“Bagi saya, tentu saya gembira karena yang dikhawatirkan orang target 67 juta tak tercapai, ternyata malah sudah 72 juta. Mungkin hari ini sudah 73 juta,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (1/5).

Mengenai 10 daerah yang gagal mencapai target itu, menurut Gamawan, ada sebagian yang karena padat penduduknya.  Kota Bekasi, lanjutnya, sudah merekam 1,2 juta e-KTP. Kota Depok sudah 800 ribu e-KTP.  Tapi, karena peralatan perekaman e-KTP hanya sampai ke tingkat kecamatan, kata Gamawan, di kota-kota padat penduduknya, target menjadi berat.

“Bupati dan walikotanya sudah sangat serius. Tapi memang ada yang kurang serius,” imbuh Gamawan. Dia menyebut, ada 19 kabupaten/kota yang malah over target.

Dijelaskan, untuk 2012 ini, masih ada 300 kabupaten/kota yang akan melaksanakan program e-KTP, dengan target 105 juta e-KTP. Jadi, total hingga akhir 2012 nanti, ditargetkan 172 juta e-KTP.

Dia yakin, target bakal tercapai. Ini berdasarkan data, dalam sehari bisa terekam satu juta-e-KTP. Jika sekarang sudah terekam 72 juta, maka kekurangannya 100 juta. Jika sehari bisa konsistem bisa terekam satu juta, maka untuk mencapai target, hanya butuh 99 hari lagi terhitung sejak 1 Mei 2012.  “Padahal kita masih punya waktu enam bulan,” ujar Gamawan, yang menargetkan Oktober 2012 target sudah tercapai.

Gamawan tetap berkomitmen akan mengundurkan diri jika target 172 juta e-KTP itu meleset. Dikatakan lagi, sikapnya ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap proyek dengan anggaran Rp5,6 triliun ini. (jpnn)




9 Jam Digarap KPK, Rusli Zainal Lupa

JAKARTA – Gubernur Riau Rusli Zainal hari ini (1/5) selama hampir sembilan jam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap dana PON. Rusli yang tiba di KPK pukul 09.00 dan baru keluar dari ruang penyidikan KPK pukul 17.45 WIB.

 

Usai diperiksa, Rusli terlihat banyak mengumbar senyum. Namun politisi Golkar itu mengaku lupa tentang jumlah pertanyaan dari penyidik. “Waduh saya lupa, banyak sekali pertanyaan,” kilah Rusli.

 

Ia hanya menjelaskan, dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Umum PB PON. “Saya kan sebagai gubernur dan sebagai Ketua PB PON yang tentunya dimintai keterangan,” ucapnya.

Ia justru berharap kasus itu segera tuntas. “Mari kita bantu dan dukung tugas mulia KPK ini untuk dapat menyelesaikan masalah ini dengan secepatnya,” sambungnya.

Namun Rusli tetap berkilah bahwa dirinya sama sekali tak tahu tentang kasus suap itu. Alasannya saat KPK melakukan penangkapan terhadap DPRD Riau, Rusli mengaku sedang rapat dengan Menko Kesra di Jakarta.

Meski demikian saat ini Rusli sudah masuk dalam daftar nama yang dilarang bepergian ke luar negeri. Lantas bagaimana jika akhirnya Rusli jadi tersangka? “Ndak lah, itu belum. Jangan berandai-andai dulu,” katanya sembair bergegas menuju mobil Innova warna putih B 1091 TOT.(fat/jpnn)




710 Anggota DPRD Tersangkut Korupsi, 23 Zina

JAKARTA – Sepanjang tahun 2004 hingga 2012, sudah dikeluarkan izin pemeriksaan terhadap 2.976 anggota dewan provinsi dan kabupaten/kota. Rinciannya,  2.545 izin pemeriksaan untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota dan 431 anggota DPRD tingkat provinsi. Izin pemeriksaan dikeluarkan kepada para wakil rakyat itu untuk status terdakwa, tersangka, maupun saksi.
Dari jumlah itu, izin pemeriksaan terbanyak dikeluarkan untuk kasus korupsi. Untuk tingkat dewan kabupaten/kota, izin pemeriksaan kasus korupsi 349 kasus (33,24 persen). Kasus penganiayaan 105, penipuan 119 kasus, pemalsuan dokumen 116 kasus, perzinahan/pencabulan 22 kasus, perjudian 13 kasus, dan pembunuhan 6 kasus. Yang lain variatif.

Sedang untuk provinsi, kasus tertinggi juga kasus korupsi yakni sebanyak 361 kasus (83,76 persen). Disusul pembunuhan 22 kasus, pemalsuan dokumen dan penggelapan barang masing-masing 9 kasus. Yang lain beragam, seperti perzinahan 1 kasus. Jadi, khusus untuk perzinahan/pencabulan total untuk DPRD kabupaten/kota dan provinsi, sebanyak 23 kasus.

Data ini merupakan hasil rekapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Dari data itu terlihat, provinsi yang anggota DPRD kabupaten/kota-nya paling banyak berkasus adalah Jawa Tengah yakni sebanyak 658. Peringkat kedua terbanyak ditempati dua provinsi, yakni Sumut dan Sulawesi Utara, yang sama-sama 261 izin pemeriksaan untuk anggota DPRD Kabupaten/kota. (lihat tabel).

Sayangnya, untuk data per provinsi ini, koran ini belum mendapatkan data, guna mengetahui berapa jumlah dewan Provinsi Sumut sepanjang 2004-2012 yang sudah ada izin pemeriksaannya.

Hanya disebutkan di data untuk anggota DPRD provinsi sejak 2004-2012 sudah keluar izin pemeriksaan sebanyak 431. Rinciannya, 137 izin pemeriksaan untuk kepolisian dan 294 untuk kejaksaan. Dengan demikian, anggota dewan yang diperiksa KPK tidak ikut dihitung karena pemeriksaan oleh KPK tidak membutuhkan izin.

Reydonnyzar Moenek menjelaskan, data dijadikan evaluasi dan membuat regulasi-regulasi terkait masalah tersebut, yang akan dimasukkan ke revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. “Ini menyangkut apa dan bagaimana demokrasi dan demokratisasi dimaknai,” ujar Donny, panggilan akrabnya.

Yang dimaksud adalah bagaimana menekan ongkos politik saat pemilu legislatif. Karena semakin mahal, maka potensi bersikap korup makin besar. Ini karena kasus terbanyak adalah korupsi. “Ke depan akan dirumuskan aturan agar biaya politik tak terlalu mahal,” ujarnya.

Seperti diketahui, sesuai ketentua di pasal 53 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD provinsi harus mendapat persetujuan tertulis dari mendagri atas nama presiden. Sedang untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, dari gubernur atas nama mendagri. (jpnn)

Provinsi         Jumlah yang Diberikan Izin
1. Sumut                      261

2. Sumbar                      43

3. Riau                           30

4. Sumsel                     117

5. Bengkulu                  47

6. Lampung                   42

7. Babel                           3

8. Kepri                           2

9. Banten                       15

10.Jabar                         26

11.Jateng                     658

12.Jatim                           7

13.Kaltim                     36

14.Kalbar                                  29

15.Maluku                     29

16.NTT                        241

17.NTB                         74

18.Sulawesi Tenggara  33

19.Sulsel                        78

20.Maluku Utara           15

21.Kalsel                        94

22.Sulbar                        39

23.Jambi                         41

24.Sulut                        261

25.NAD                         73

26.Kalteng                     22

27.Gorontalo                  48

28.Bali                            12

29.DI Yogyakarta           5

30.Sulawesi Tengah      79

31.Papua Barat                 1

32.Papua                                    52

33.DKI Jakarta        Tak punya DPRD Kabupaten/Kota

Sumber: Direktorat Jenderal Otda Kemendagri/Puspen Kemendagri

 




Kasus Suap DPRD Riau, KPK Jangan Hanya Jerat Level Pegawai

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya membidik pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Saputra yang kini menjadi tersangka suap kepada anggota DPRD Riau. Kasus tersebut semestinya juga bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar oknum petinggi di BUMN yang sering menggunakan cara-cara ilegal demi mendapat proyek.
Sekretaris Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparasni Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan bahwa upaya penindakan KPK itu harus menimbulkan efek juga bagi oknum petinggi di BUMN. “KPK jangan hanya berhenti pada level pegawai saja,” kata Ucok saat dihubungi, Minggu (29/4).

Dikatakannya, dalam kasus suap kepada DPRD Riau itu ada barang bukti Rp 900 juta yang diduga sebagai uang suap. Menurutnya, uang Rp 900 juta bukan jumlah kecil yang bisa dengan mudah dikeluarkan Rahmat Saputra dari kas perusahaan. “Karena uang sampai Rp 900 juta itu tentu bisa dicairkan kalau ada persetujuan direksi,” ucapnya.

Lebih lanjut Uchok menambahkan, BUMN juga harus bersaing secara sehat.  “Bagaimana mungkin sebuah BUMN melakukan praktik suap, yang  jelas-jelasnya arahnya korupsi,” katanya.

Sebelumnya Sam Daeng Rani yang juga menjadi pengacara salah satu tersangka suap dana PON dari APBD Riau, M Faisal Aswan,  mengatakan bahwa uang Rp 900 juta yang menjadi barang bukti itu berasal dari PT Pembangunan Perumahan.

Seperti diketahui, awal April lalu KPK menangkap sejumlah anggota DPRD Riau karena diduga menerima suap terkait pembahasan dana untuk penyelenggaraan PON di Pekanbaru. Dalam kasus itu KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka di antaranya adalah anggota DPRD Riau, yaitu Faisal Aswan dan Muh Dunir. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Rahmat Saputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan) dan Dharma Putra (pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau).(ara/jpnn)