KPK Didesak Segera Jerat Rusli Zainal

JAKARTA – Aksi unjuk rasa puluhan orang yang tergabung dalam massa Barisan Rakyat Anti-Korupsi Buah Batu Coprs (Barak-BBC), Senin (7/5) siang di depan gedung KPK Jalan H.R Rasuna Said, mendesak komisi pimpinan Abraham Samad itu segera menangkap Gubernur Riau Rusli Zainal. Massa Barak-BBC menuding Rusli terlibat dalam kasus korupsi anggaran PON XVIII Riau.
Koordinator aksi, Paul Cristian Pruss menyebutkan, Barak BBC mendukung kinerja KPK dan meminta lembaga pimpinan Abraham Samad itu mengusut tuntas berbagai tindak pidana korupsi, terutama kasus korupsi pembangunan venue PON Riau. “Rusli Zainal diduga tidak hanya terkait, tapi juga sudah menggalang dana dari pengusaha di Riau untuk penyelenggaraan PON yang belum jelas pertanggungjawabannya,” kata Paul.

Dia menjelaskan, penggalangan dana ke pihak swasta itu dilakukan berdasarkan surat undangan nomor 374/Ud/2010 tanggal 23 September 2010. Isinya, mengundang pihak swasta dalam silaturahmi dan ekspose peran swasta dalam persiapan penyelenggaraan PON XVIII Riau pada Kamis 27 September 2010 di Gedung Daerah. Undangan itu diteken oleh Wan Syamsir Yus (Sekda Provinsi Riau).

Selain itu berdasarkan surat undangan nomor: PB-PON 2010/Sekr/2010/10/486,   Panitia Besar PON XVIII tahun 2012 juga mengundang para wiraswasta se-Riau untuk menghadiri acara pertemuan teknis partisipasi dunia usaha dalam pembangunan venue PON. “Informasi yang kami terima, pertemuan itu meminta sumbangan yang besar untuk penyelenggaraan PON, kalau pengusaha tidak memberikan sumbangan, maka usahanya di Riau akan dipersulit,” jelas Paul.

Di sisi lain, lanjutnya, sejumlah legislator DPRD Riau mengatakan bahwa pengerjaan proyek PON terindikasi menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan anggaran yang tertera dalam APBD Riau. Misalnya, nilai proyek stadion utama yang disepakati konsorsium PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dipatok Rp 830 miliar. Namun dalam Perda 5/2008 dicantumkan biayanya Rp 900 miliar.

“Kemudian dalam pelaksanaan proyek sepanjang 2011, biaya membengkak jadi Rp 914 miliar,” kata Paul. Karenanya Paul meminta KPK segera menangkap dan menahan Gubernur Riau, Rusli Zainal.(fat/jpnn)




Kasus Suap Anggaran PON, Gubernur Riau Dibidik KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda untuk dana Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru. Bahkan, sepertinya tak lama lagi status Rusli dari saksi naik jadi tersangka.

“Ibaratnya  tinggal menghitung hari saja. Posisinya sudah jelas dalam kasus ini,” kata sumber yang juga salah satu pejabat penting di KPK, pekan lalu.

Meski demikian sumber tersebut enggan merinci posisi Rusli Zainal dalam kasus itu. Yang pasti, katanya, KPK punya bukti untuk menjerat gubernur yang juga petinggi di Golkar itu.

Sumber lain di KPK mengungkapkan, bukan hal baru jika kasus penyuapan ke DPRD dalam rangka pembahasan Perda selalu menyeret kepala daerah. “Kasus Seluma (Bengkulu) dan Semarang itu Bupati dan wali kotanya kena (dijerat KPK) semua,” ucapnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa penyidik masih fokus pada proses penyidikan terhadap empat tersangka. “Pemanggilan saksi-saksi dan pemeriksaan masih untuk melengkapi berkas empat tersangka,” kata Johan.

Namun mantan wartawan itu juga menegaskan, penyidikan tetap terus dikembangkan. Menurutnya, untuk menjerat seseorang sebagai tersangka diperlukan setidaknya dua alat bukti.

Lantas bagaimana soal posisi Rusli Zainal? “Nanti lihat saja di surat dakwaan kalau tersangkanya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kilahnya.

Seperti diketahui, awal April lalu KPK menangkap sejumlah anggota DPRD Riau karena diduga menerima suap terkait pembahasan dana untuk penyelenggaraan PON di Pekanbaru. Dalam kasus itu KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka di antaranya adalah anggota DPRD Riau, yaitu M Faisal Aswan dan Muh Dunir. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Rahmat Saputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan) dan Dharma Putra (pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau).

Dalam kasus ini, KPK juga sudah memasukkan Rusli Zainal ke dalam daftar cegah di Imigrasi. Selama enam bulan ke depan sejak pertengahan April lalu, Rusli Zainal dilarang bepergian ke luar negeri.(jpnn)




Pembangunan Wifi Ditargetkan di 745 Kabupaten

JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan pembangunan wireless fidelity (Wifi) di 745 kabupaten di Indonesia.

“Program Wifi di 745 kabupaten di Indonesia ini dikerjakan dalam kerangka kewajiban pelayanan umum (KPU). Tujuannya agar masyarakat mendapat internet gratis dengan kecepatan yang bagus,” kata Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kominfo Santoso di Jakarta, Jumat (4/5).

Rencananya wifi yang disediakan secara gratis selama 24 jam tersebut akan berkecepatan 2 megabit.

“Pengoperasian wifi pertama akan dilakukan pada Juni 2012 di Ambon bertepatan dengan momen Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Lokasi pendirian wifi diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing,” jelas Santoso.

Pembangunan wifi itu adalah salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mencapai target agar seluruh wilayah Indonesia sudah memiliki jaringan internet pada 2015 sesuai komitmen pemerintah pada konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC).

“Selain wifi kami juga berupaya untuk melakukan upgrading desa punya internet atau desa pintar di 1.330 desa dengan kewajiban penggunaan sistem operasi maksimal satu berbasis open source dan berlisensi,” tambah Santoso.( MICOM)




Seleksi CPNS, Pemerintah Terima Ribuan Laporan Honorer Siluman

JAKARTA – Laporan pengaduan honorer siluman sebagai CPNS yang masuk baik ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata sangat banyak. Hingga Kamis (3/5) lalu, jumlahnya sudah mencapai 1.350 laporan.

Wakil Menteri PAN&RB, Eko Prasojo saat dihubungi, Jumat (4/5), mengungkapkan bahwa dari laporan yang masuk itu mayoritas tentang manipulasi data. Eko mengatakan, Kamis (3/5) kemarin pihaknya menggelar rapat dengan BKN dan BPKP  untuk membahas pengaduan masyarakat tentang publikasi data honorer yang dibiayai APBN (Kategori1).

“Hasilnya, banyak sekali laporan yang masuk ke kami dan ini menunjukkan data hasil verifikasi serta validasi honorer K1 banyak yang tidak benar,” ungkap Eko.

Dari laporan yang masuk, 1000 pengaduan ditujukan kepada Menteri PAN&RB. Sedangkan 350 pengaduan ditujukan ke BKN. Sementara yang sudah ditelaah Kemenpan&RB sekitar 200-an laporan.

Hasilnya, kata Eko, memang banyak terjadi manipulasi data. Honorer yang tidak berhak malah dimasukkan dalam kategori memenuhi kriteria (MK).

“Dari 1000-an laporan pengaduan, ada tiga jenis kecurangan yang paling menonjol. Yaitu honorer diangkat di atas tahun 2005, honorer yang diangkat di bawah 2005 tapi tidak dimasukkan dalam data, serta kesalahan daftar nama atau pengurangan daftar nama oleh pejabat berwenang. Intinya, semua data dimanipulasi,” tutur guru besar Universitas Indonesia ini.

Terhadap laporan ini, pemerintah sedang merumuskan teknis penanganannya. “Kalau laporan pengaduannya hanya satu lembar kertas tanpa bukti, kita klasifikasikan menjadi prioritas ketiga. Bila laporannya sudah menyebutkan ada indikasi, maka menjadi prioritas kedua. Sedangkan bila dugaannya sangat kuat, menjadi prioritas pertama,” tandasnya.(jpnn)




KPK Temukan Bukti Keterlibatan Anas

JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan, pendidikan, dan sekolah olah raga di Hambalang akan segera dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dengan begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Seorang petinggi KPK mengatakan, penyelidikan proyek Hambalang mengalami perkembangan yang sangat berarti. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya segera menetapkan seorang petinggi salah satu partai terbesar menjadi tersangka.

“Anas Urbaningrum akan jadi tersangka. Tinggal menghitung hari,” kata sumber terpercaya tersebut. Dia menerangkan, sudah ada bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Anas.

Salah satu buktinya adalah Anas turut terlibat dalam penerbitan sertifikat Hambalang. Dia turut mendesak agar BPN segera menerbitkan sertifikat tanah yang sebelumnya bermasalah itu. Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong Anas. “Kami masih menelusuri apa benar uang itu sampai ke kongres (Partai Demokrat 2010) di Bandung atau tidak. Pokoknya tunggu saja,” imbuhnya.

Pernyataan sumber tersebut semakin cocok dengan pernyataan yang dikeluarkan Ketua KPK Abraham Samad yang pada Senin (30/4) malam lalu menemui para wartawan di kantornya. Kepada awak media, Abraham mengatakan ada perkembangan signifikan di penyelidikan Hambalang.

Menurut pria yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Makassar itu informasi yang diperoleh para penyelidik memang semakin fokus dan terarah. Misalnya soal sertifikat Hambalang. Kata dia, informasi soal pengurusan sertifikat Hambalang itu semakin menguat.

Tapi saat disinggung apakah akan ada penetapan tersangka baru dan kasus Hambalang akan ditingkatkan ke penyidikan, Abraham mengaku belum bisa memastikannya. “Belum ada ekspos (gelar perkara) terbaru,” ujarnya.

Seperti yang diketahui pemenang proyek Hambalang yang anggarannya mencapai Rp 1,2 triliun itu dimenangkan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dengan perbandingan pekerjaan 70:30. Nah, dalam beberapa persidangan kasus suap wisma atlet, terdakwa Muhammad Nazaruddin menuding, perusahaan jasa konstruksi tersebut mengalirkan dana Rp 50 miliar kepada Anas agar dibantu memenangkan proyek dan menerbitkan sertifikat Hambalang. Uang-uang tersebut akhirnya digunakan untuk pemenangan dirinya sebagai Ketum Partai Demokrat di Kongres Bandung.(jpnn)




AJI: Pidanakan Penghalang Kebebasan Pers

BANDAR LAMPUNG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung mendesak penegakan Undang-Undang Pers. Aktor-aktor penghalang kebebasan pers harus dipidanakan.

Ketua AJI Bandar Lampung Wakos R Gautama mengatakan, selama ini banyak kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis, namun tidak ada penyelesaian hukumnya.

AJI mencatat, selama Januari-Mei 2012 setidaknya ada tiga kasus pelecehan dan kekerasan jurnalis di Lampung saat menjalankan profesinya. Pertama, pengusiran dua wartawan, yaitu Tika (Lampung Ekspres) dan Esa Mutiqa Sari (Radar Lampung) oleh hakim saat sedang meliput persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kedua, kasus yang dialami jurnalis Radar Lampung Segan Petrus Simanjuntak. Segan dicaci-maki oleh penjabat Bupati Mesuji Albar Hasan.

Kasus ketiga menimpa jurnalis Harian Bongkar Lampung Emir Fajar Saputra. Telepon seluler milik Emir dirampas oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketika itu Emir menggunakan telepon seluler mengambil gambar para Satpol PP yang sedang bersitegang dengan seorang ibu.

Menurut Wakos, masih banyak juga penghalangan yang dilakukan aparat negara terhadap jurnalis dalam meliput. Padahal, tindakan penghalangan jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistiknya bisa dipidanakan.

“Hal itu diatur di dalam Pasal 18 UU Pers. Setiap tindakan yang menghalangi kebebasan pers bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ungkap Wakos.

Namun demikian, selama ini banyak kasus penghalangan kerja jurnalis tidak berakhir di meja hijau, melainkan pada mediasi. “Inilah yang menyebabkan tidak kapoknya orang-orang untuk melakukan penghalangan kerja jurnalis,” ungkapnya.

Sementara itu, AJI Indonesia menyatakan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional, 3 Mei 2012, harus menjadi momentum bagi komunitas pers untuk menuntut aparat hukum mengakhiri praktik impunitas pembunuh jurnalis. Sejak tahun 1996, sedikitnya delapan jurnalis terbunuh yang kasusnya terbengkalai dan para pelakunya belum diadili.(Kompas.com)