Dicari Mahasiswa Miskin Berprestasi untuk Beasiswa

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan peserta dan pendaftar program Beasiswa Pendidikan Tinggi bagi Calon Mahasiswa Berprestasi masih jauh di bawah kuota. Hingga hari terakhir pendaftaran, dari kuota 42 ribu beasiswa baru sekitar 15.300 yang dimanfaatkan.

“Perguruan tinggi harus lebih giat mencari penerima beasiswa,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Dirjen Dikti Illah Sailah pada Rabu, 30 Mei 2012 siang.

Beasiswa Bidik Misi adalah program yang dicanangkan pemerintah sejak 2010 lalu. Melalui program tersebut pemerintah memberi bantuan pembiayaan bagi calon mahasiswa berprestasi yang tidak mampu secara ekonomi. Setiap penerima beasiswa mendapat Rp 6 juta per semester untuk menutupi biaya kuliah di perguruan tinggi negeri. Beasiswa itu terus diberikan hingga semester delapan masa kuliah. “Ada anggaran sekitar Rp 8 triliun untuk itu,” ujar Illah.

Tahun ini sekitar 120 ribu calon mahasiswa mendaftar ikut program Bidik Misi gelombang pertama. Namun hanya 15.300 yang lolos seleksi. Menurut Illah, terdapat tiga faktor utama yang membuat banyak pendaftar tak lolos seleksi. Pertama, karena kualifikasi pendaftar tak sesuai dengan kriteria miskin yang ditetapkan kementerian. Kedua, karena prestasinya dianggap tak sesuai syarat. Dan ketiga, karena tak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri. “Kami mengira mereka mundur karena harus bekerja atau menikah,” katanya.

Pendaftaran peserta Bidik Misi gelombang kedua akan ditutup seiring dengan habisnya masa pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) jalur ujian tertulis 31 Mei besok. Illah mengatakan pada gelombang kedua tercata baru ada 25 ribu pendaftar Bidik Misi. “Masih jauh di bawah kuota,” katanya. Apalagi belum semua pendaftar bisa dipastikan mendapat bantuan Bidik Misi.

Illah mengatakan Dirjen Dikti tetap membuka peluang bagi calon mahasiswa untuk mendaftar mengikuti program Bidik Misi. Jika kuota tetap tak terpenuhi, maka Dirjen Dikti meminta perguruan tinggi untuk mencari mahasiswa miskin berprestasi yang telah terdaftar di kampus sebagai kandidat penerima Bidik Misi. (TEMPO.CO)

 




Honorer K1 Sudah Bisa Diangkat jadi CPNS.

PP Honorer Tertinggal Akhirnya Diterbitkan

JAKARTA – Kabar gembira bagi honorer tertinggal baik kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga.

“Alhamdulillah, RPP honorer tertinggal sudah diterbitkan yaitu PP 56 Tahun 2012. Dengan adanya payung hukum ini, honorer tertinggal sudah bisa diangkat CPNS,” kata Sekretaris Menpan & RB Tasdik Kinanto dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan & RB, Jakarta,  Jumat (1/6).

Adapun pokok-pokok materi PP 56 itu, jelasnya, meliputi pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi 2012 berdasarkan data hasil verifikasi serta validasi tim pusat (Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik. Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

“Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar serta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerja sama dengan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi),” tuturnya.

Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian, tambahnya, dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai tahun anggaran 2014.(jpnn)




Mulai 31 Mei, tidak Ada Lagi SMS Gratisan

JAKARTA — Kementerian Kominfo dan BRTI mengubah skema interkoneksi SMS yang sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (cost-based). Adapun biaya interkoneksi SMS mengikuti hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010, yaitu sebesar Rp 23 per SMS.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya ini akan berlaku mulai 31 Mei 2012 pukul 23:59:59 WIB.

Perubahan skema ini bukanlah peraturan baru di industri telekomunikasi Indonesia dan sudah sesuai dengan amanah dari Peraturan Menteri Kominfo No 08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi, dimana penyelenggaraan interkoneksi harus berdasarkan biaya.

“Selama ini skema SKA untuk interkoneksi SMS dilakukan dengan pertimbangan, bahwa trafik SMS antarpenyelenggara akan berimbang karena proses balas-berbalas pengiriman SMS. Akan tetapi, dalam perkembangannya terdapat ketidakseimbangan trafik sehingga penyelenggara yang kebanjiran SMS dari penyelenggara lain merasa dirugikan,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers yang diterima MediaIndonesia.com, Jakarta, Sabtu (26/5).

Perubahan skema interkoneksi bertujuan untuk memberikan keadilan bagi jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk menyalurkan trafik SMS. “Sehingga iklim kompetisi industri telekomunikasi dapat menjadi lebih baik,” lanjut Gatot.

Skema interkoneksi SMS berbasis biaya juga diharapkan akan dapat mengurangi SMS yang tidak diinginkan (Spam), yang terbukti telah banyak merugikan masyarakat banyak.

“Kualitas layanan yang kurang prima serta maraknya SMS Broadcast (penyebaran SMS ke banyak pengguna telepon bergerak) dan SMS spamming, disinyalir juga sebagai dampak dari promosi para penyelenggara yang disalahgunakan atau akibat dari penerapan skema SKA,” kata Gatot.

Dengan berubahnya lingkungan industri telekomunikasi, kata Gatot, pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur jaringan baru akan terdorong.

Rencana penerapan SMS berbasis biaya bukan berarti memperkecil kemungkinan masyarakat untuk memperoleh tarif SMS gratis, yang ujung-ujungnya ternyata menimbulkan dampak negatif yang tidak kecil.

Upaya larangan penerapan SMS gratis, lanjut Gatot, sesungguhnya pernah diinstruksikan pada bulan April tahun 2010. Namun tidak efektif, karena agak lemah dasar hukumnya.

“Kini dasar hukumnya kuat, dan tidak ada pilihan bagi penyelenggara telekomunikasi untuk taat mematuhinya. Karena jika terbukti ada pelanggaran, baik Kementerian Kominfo maupun BRTI akan melakukan evaluasi untuk menilai tingkat pelanggarannya sebelum dilayangkannya surat peringatan secara terbuka,” kata Gatot.(micom)




Aparat Penegak Hukum dan Anggota DPR Masih Bisa dibeli

JAKARTA — Reformasi hukum diakui masih belum signifikan terjadi. Bahkan, setelah 14 tahun reformasi, mafia hukum masih merajalela.

“Persoalan mafia hukum masih menjadi momok. Aparat penegak hukum masih bisa dibeli. Termasuk anggota DPR,” kata Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Aboebakar Al Habsy dalam diskusi bertema ‘Mengurai Arah Reformasi Ditinjau dari Perspektif Budaya, Politik dan Hukum Dalam Upaya Membentuk Karakter Bangsa’, di Jakarta, Jumat (25/5) malam.

Menurutnya, banyak hal yang melatari hal tersebut. Salah satunya adalah budaya malu yang tak kunjung dijunjung.

Aboebakar mengatakan, di Jerman, seorang pejabat negara yang baru dicurigai terlibat korupsi sebelum dia menjabat memilih mundur sebelum proses hukum berjalan. “Tapi kalau di kita?”

Sementara di Meksiko, lanjutnya, Polisi yang diketahui melakukan korupsi dipecat semuanya. “Di kita enggak ada itu semua!”

Ia mengatakan, pascareformasi 1998 lalu, hukum masih belum bisa terlalu diharapkan dan berlaku independen.

“Sudah 14 tahun reformasi, tapi mafia masih berkuasa,” tukasnya. (Micom)




Wanita Seksi Desak KPK Bongkar Rekening Gendut Polisi

JAKARTA – Tiga perempuan cantik berpakaian ketat mencuri perhatian pewarta maupun pengguna jalan yang melintasi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tiga wanita cantik itu tergabung dalam massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (Garasi).
Tiga perempuan yang dibawa Garasi terlihat membawa bunga dan selebaran. Dalam aksinya yang digelar Senin (21/5) siang, Garasi mendesak lembaga pimpinan Abraham Samad itu menuntaskan kasus “rekening gendut” perwira Polri. Koordinator aksi, Kasim Belasa, mengatakan bahwa masyarakat Indonesia terus memantau kinerja KPK. Walaupun belum maksimal, tapi keberhasilan KPK menangkap dan mengadili hakim, jaksa, pegawai pajak sampai kalangan militer patut dipuji.

Sayangnya, sampai hari ini KPK belum menuntaskan nasib “Rekening Gendut Perwira Polisi”. Maka Garasi medesak KPK segara mengusut tuntas kasus ini.

“Polisi bukan pengayom koruptor, polisi pengayom masyarakat. Kalau polisi tidak bisa membersihkan oknum-oknumnya dari tindak kriminal, maka kepercayaan masyarakat akan semakin merosot,” kata Kasim Belasa.

Kasim juga menyampaikan poin-poin tuntutan ke KPK. Di antaranya meminta KPK menuntaskan kasus rekening gendut perwira polisi dan memberikan perkembangan penanganannya kepada masyarakat.

Garasi juga  meminta KPK bekerjasama dengan PPATK untuk mengungkap adanya aliran dana yang tidak wajar kepada para petinggi polisi. Tunutan lainnya, agar KPK tidak bekerja lamban dalam menangapi perkara korupsi.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu beredar informasi tentang adanya 17 Jenderal polisi pemiliki rekening tak wajar. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp144 miliar hingga Rp1,2 triliun. Namun penanganan kasus itu hingga kini tidak ada kejelasannya.(Fat/jpnn)




Berikut Nama 45 Jasad Korban Sukhoi yang Berhasil Diidentifikasi


 Jakarta —  Tim identifikasi gabungan DVI Mabes Polri berhasil mengidentifikasi 45 jasad korban Sukhoi SuperJet 100. Identifikasi dilakukan berdasarkan sidik jari, DNA, gigi geligi, tanda medik dan properti korban jatuhnya Sukhoi di Gunung Salak, Bogor.

Berikut ini daftar nama korban berdasarkan urutan sampel ante-mortem:

1. Donardi Rahman (Aviastar)
2. Nur Ilmawati (Sky Aviation)
3. Edward M Panggabean (Indo Asia)
4. Femi Adiningsih (Bloomberg News)
5. Ganis Arman Zuvianto
6. Darwin Pelawi (Pelita Air)
7. Kornel M Sihombing (PT Dirgantara Indonesia)
8. Anton Daryanto (Indonesia Air Transport)
9. Herman Suladji (Air Maleo)Aditya (Sky Aviation)
10. Stephen Kamagi (Indo Asia)
11. Aditya Rekodianti (Sky Aviation)
12. Ade Arisanti (Sky Aviation)
13. Dody Aviantara (Majalah Angkasa)
14. Didik Nur Yusuf (Majalah Angkasa)
15. Yusuf Ari Wibowo (Sky Aviation)
16. Edie Satriyo (Pelita Air)
17. Haidir Bachsin (PT Catur Daya Prima)
18. Salim Kamaruzzaman (Sky Aviation)
19. Henny Stevani (Sky Aviation)
20. Charles Peter Adler (Sriwijaya Air)
21. Insan Kamil Djatmika (Indo Asia)
22. Gatot Purwoko (Airfast)
23. Raymond Sukanto (Sky Aviation)
24. Faizal Ahmad (Indo Asia)
25. Rully Darmawan (Indo Asia)
26. Susana Famela Rompas (Sky Aviation)
27. Aditya Sukardi (Trans TV)
28. Maysyarah (Sky Aviation)
29. Arief Wahyudi (PT Trimarga Rekatama)
30. Santi (Sky Aviation)
31.Ismiati (Trans TV)
32. Maria Marcella (Sky Aviation)
33. Capt. Aan Husdiana (Kartika Airlines)
34. Rossy Withan (Sky Aviation)
35. Dewi Mutiara (Sky Aviation)
36. Anggraeni Fitria (Sky Aviation)
37. Thonam Tran (Snacma/Perancis)
38. Eugeny Alexandro Grebenshikov (Sukhoi)
39. Kristina Nikolaesna Kurzhuposa (Sukhoi)
40. Nikolay Dmitriesich Nartyshchenko (Sukhoi)
41. Alexey Nikolaesich Kirkin (Sukhoi)
42. Alexander Nikolaevich Yablontsev (Sukhoi)
43. Alexander Pavlovich Kochetkov (Sukhoi)
44. Denis Valerievich Rakhimov (Sukhoi)
45. Oleg Vasilevich Shvetsov (Sukhoi)

Data hasil kerja tim DVI, menurutnya sama dengan manifest penerbangan Sukhoi SuperJet 100 ketika melakukan joy flight. Yaitu 45 orang korban yang terdiri dari 35 orang WNI dan 10 orang WNA.

“Ada 31 pria dan 14 orang wanita,” kata Direktur Eksekutif DVI Indonesia, Kombes Anton Castilani, di RS Polri Raden Said Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (20/5/2012).(detiknews)