ICW Diminta Awasi Proses Rekrutmen CPNS

Kemenpan Hapus Jatah Pejabat

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berupaya membenahi proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain meniadakan penjatahan, Kemenpan juga menggunakan fasilitas milik BPKP untuk melakukan sistem penilaian hasil ujian yang minim campur tangan manusia.

Menpan Azwar Abubakar menyatakan, pemerintah mulai tahun ini menghapus jatah CPNS untuk lembaga pemerintahan di pusat dan daerah seperti yang selama ini berjalan. Lembaga akan diberi kuota CPNS bila analisis beban kerja dan analisis jabatan menunjukkan kekurangan pegawai dan tidak ada pegawai dengan kualifikasi yang dibutuhkan namun ditempatkan di bagian lain.

“Selain meniadakan jatah bagi ponakan walikota atau kepala dinas, kebijakan ini juga untuk memacu redistribusi PNS antardaerah,” terang menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini di Jakarta kemarin (27/6).

Mulai tahun ini, Kemenpan juga akan menggunakan sistem CAD milik BPKP yang mampu menutup kesalahan manusia dalam penilaian lembar jawaban hingga 95 persen. Sementara untuk soal dan lembar jawaban, Kemenpan bekerjasama dengan konsorsium perguruan tinggi.

“Dengan sistem ini, dalam satu jam kita sudah tahu siapa yang lulus dan tidak lulus, jadi tidak ada lagi yang bisa nitip agar ponakannya lulus. Kalau ada ponakan bupati yang lulus, berarti memang cerdas,” kata mantan pelaksana tugas gubernur Nanggror Aceh Darussalam ini.

Azwar menegaskan, reformasi birokrasi menjadi amanat pertama dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 11 Tahun 2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2011. “Karena ditaruh pada urutan pertama, maka pasti diistimewakan,” ungkap Azwar.

Wakil Menteri PAN Eko Prasojo menambahkan, Kemenpan juga akan menerapkan sistem promosi terbuka untuk seluruh jabatan eselon satu. Seluruh eselon satu nantinya akan dijadikan jabatan eksekutif nasional, sehingga digaji dengan APBN. Pengisian jabatan eselon satu juga akan dilakukan secara terbuka, sehingga eselon satu di daerah bisa menjadi eselon satu di departemen, demikian pula sebaliknya.

“Ini untuk mengurangi campur tangan politik dalam birokrasi seperti yang selama ini terjadi di pusat dan daerah. Kalau dia jadi eksekutif nasional dan posisinya bisa direbut eselon satu dari daerah atau instansi lain, maka setiap eselon satu akan bekerja maksimal dan tidak tunduk pada bupati atau menteri yang neko-neko,” katanya.

Untuk menjamin transparansi dan tidak ada penyelewenangan dalam rekrutmen, Kemenpan juga menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW). Kemenpan nanti akan menerima dan melaksanakan hasil rekomendasi ICW akan temuan KKN dalam proses seleksi CPNS di seluruh Indonesia. Seluruh temuan pelanggaran akan diserahkan ke penegak hukum.

Koordinator ICW Danang Widoyoko menyatakan, kinerja buruk PNS dimulai dari buruknya rekrutmen. Dengan perbaikan rekrutmen, diharapkan oknum yang mendapatkan untung dari seleksi CPNS dibabat.

“Selama ini seleksi CPNS menjadi ajang balas budi kepala daerah terpilih pada pendukung dan keluarga. Sisanya dijual oknum untuk kemudian disetorkan pada kepala daerah terpilih untuk modal pemilihan berikut,” jelas Danang.

Ke depan, Danang mengharapkan pemerintah mencontoh Singapura yang memberikan gaji lebih besar pada pegawai negeri melebihi rata-rata pegawai swasta. Selain agar tidak korupsi, pelayanan publik juga lebih baik.(jpnn)




Pemilihan Gubernur Oleh DPRD Timbulkan Penafsiran Ganda atas Konstitusi

Jakarta — Naskah akademik RUU Pilkada juga menyiratkan perlunya peningkatan efektivitas gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Argumen ini tidak memiliki landasan konstitusi. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, wacana pemilihan gubernur oleh DPRD dalam Rancangan Undang-undang Pilkada yang sedang dibahas oleh DPR saat ini, menunjukkan adanya penafsiran ganda atas konstitusi.
Pasal 18 ayat 4 ; Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Pasal yang menjadi mandat konstitusi ini menjadi aneh kalau diimplementasikan secara berbeda untuk pemilihan bupati/walikota dan gubernur.

Pemilihan bupati/walikota dilakukan secara langsung sedangkan pemilihan gubenur dilakukan secara tidak langsung. Padahal konstitusinya sama, ini konyol. Harusnya kalau langsung semua ya dibikin langsung. Kalau tidak ya tidak langsung semua,” ujar Syamsuddin Haris dalam Seminar Fraksi Partai Hanura bertajuk ‘Transaksi Politik Pilkada; Pangkal Pergeseran Kebijakan Publik Yang Tidak Pro Rakyat’ di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (22/6).

Naskah akademik RUU Pilkada juga menyiratkan perlunya peningkatan efektivitas gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Argumen ini, kata Syamsuddin Haris, tidak memiliki landasan konstitusi. Status gubernur sebagai kepala daerah otonom dan wakil pemerintah pusat di daerah, masih dimungkinkan dipilih langsung bersama-sama dengan bupati/walikota sebagai kepala daerah otonom.

Selain itu, kata Syamsuddin, dalam draf RUU Pilkada itu, gubernur dipilih oleh DPRD sedangkan wakilnya diusulkan dari PNS oleh gubernur terpilih. “Bagaimana bila kepala daerah terpilih berhalangan tetap, apakah si PNS yang menggantikannya atau bagaimana?”.(dtc)




Bantah Pengadaan Al-Quran Langgar Prosedur

JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) , Nasaruddin Umar membantah jika ada yang menilai ada pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan Al-Quran selama dirinya menjabat sebagai dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag.
Dijelaskan, segala bentuk pengadaan barang yang dilakukan di Ditjen Bimas pada saat itu selalu menggunaan sistem tender dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

“Saya tegaskan di sini, dalam melakukan pengadaan Al Quran tidak pernah menyalahi aturan dan prosedur yang ada. Semuanya tidak pernah melalui penunjukkan langsung, tetapi melalui tender,” ungkap Nasaruddin di Gedung Kemenag, Jakarta, Jumat (22/6).

Nasaruddin mengatakan, pihaknya juga memiliki kebijakan tersendiri untuk mencegah dan mewaspadai penyelewengan dalam proses pengadaan barang khususnya Al-Quran yang dilakukan Ditjen Bimas Islam sejak tahun 2009 – 2011. Yani, memberikan peringatan awal kepada semua pihak untuk tidak melakukan mark-up anggaran.

“Sejak tahun 2009, kami memang melakukan efisiensi. Hal itu bisa dibuktikan pada pengadaan Al-Qur’an pada tahun 2009 berjumlah 42.600 eksemplar dengan nilai kontrak Rp 1,125 miliar dari pagu anggaran 1,136 miliar. Pengadaan Al-Qur’an tahun 2010 berjumlah 45.000 eksemplar dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar dari pagu anggaran 1,4 miliar,” paparnya.

Kebijakan lainnya, lanjut Nasaruddin, menetapkan standarisasi percetakan yang digunakan untuk mencetak Al-Quran. Misalnya, perempuan yang sedang menstruasi, sebaiknya tidak dilibatkan dalam proses pencetakan Al-Quran.

“Dari kebijakan itulah, yang meyakinkan kami bahwa tidak ada pelanggaran aturan ataupun prosedur dalam proses pengadaan Al Quran,” tandasnya.(jpnn)




Wamendikbud : Malaysia Tujuh Kali Klaim Budaya Indonesia

Keterangan Tertulis Pihak Malaysia Keluar Hari Ini

JAKARTA – Pemerintah masih bersabar menunggu klarifikasi pihak Malaysia terkait polemik klaim dua tarian asal Sumatera Utara. Rencananya, klarifikasi Malaysia keluar dalam bentuk tertulis hari ini. Pemerintah tidak bisa mendiamkan urusan ini karena dalam kurun 2007-2012 negeri jiran itu sudah tujuh kali mengklaim budaya Indonesia

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidang Kebudayaan Windu Nuryanti mengatakan, catatan pertama klaim Malaysia terhadap kebudayaan Indonesia muncul apda November 2007. Saat itu Malaysia mengklaim kesenian Reog Ponorogo menjadi warisan budaya mereka.

Setelah klaim Reog Ponorogo redam, muncul lagi klaim Malaysia atas kebudayaan Indoensia pada Desember 2008. Saat itu pihak Malaysia mengklaim lagu Rasa Sayange. “Kemudian pada Januari 2009 mereka mengklaim batik,” timpal Windu kemarin (19/6).

Masih di periode 2009, tepatnya pada Agustus pihak Malaysia kembali mengklaim kebudayaan Indonesia. Kali ini giliran tari Pendet yang mereka klaim. Tari asal pulau Bali itu sempat muncul dalam iklan pariwisata Malaysia. Selanjutnya pada Maret 2010 pihak Malaysia mengklaim Angklung.

Catatan Windu menyebutkan Malaysia ternyata tidak hanya mengklaim budaya dalam bentuk kesenian saja. Lebih dari itu, Malaysia juga pernah mengklaim beras Adan Krayan asli Nunukan, Kalimantan Timur. Beras organik ini sempat dijual di Malaysia dengan merek Bario Rice. “Lalu klaim yang terbaru adalah tari Tor Tor dan Gordang Sambilan,” kata Windu.

Dia menuturkan dari informasi sementara dengan pihak Malaysia menyebutkan bahwa negeri jiran itu tidak mengklai tari Tor Tor dan Gordang Sambilan. Pihak Malaysia menyatakan bahwa mereka hanya mencatat dua kebudayaan itu saja.

Windu tidak bisa membiarkan polemik ini terus menggelinding di masyarakat Indonesia. Untuk itu, dia akan meminta keterangan secara tertulis terkait pernyataan Malaysia yang hanya mencatat dua tarian asal Indonesia itu. Rencananya, keterangan tertulis dari pihak Malaysia ini akan dilayangkan ke Kemendikbud hari ini.

“Maksud mereka mencatat itu dalam kategori apa,” tandas Windu. Apakah hanya dicatat dalam buku kebudayaan mereka atau sampai dicatatkan dalam UNESCO sebagai warisan kebudayaan Malaysia. Dia meminta masyarakat bersabar hingga keluar pernyataan resmi dari pihak Malaysia. Upaya ini dilakukan Kemendikbud bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Untuk sementara pihak Kemenlu juga mengumpulkan informasi dari Malaysia terkait polemik klaim dua tarian ini. Informasi sementara menyebutkan bahwa di Malaysia ada komunitas Mandailing yang terdiri dari warga negara setempat. Kominitas ini meminta pemerintah Malaysia untuk melindungi kebudayaan mereka. Termasuk kebudayaan tari Tor Tor dan Gordang Sambilan yang lahir di Mandailing.

Nah, untuk mewujudkan permintaan komunitas Mandailing tadi, pemerintah Malaysia lantas mencatat tari Tor Tor dan Gordang Sambilan dalam daftar kebudayaan mereka.(jpnn)




KPK Tahan Orang Dekat Gubernur

 

JAKARTA – Dua tersangka suap revisi Perda PON, mantan Kadispora Riau Lukman Abbas (LA) dan Wakil Ketua DPRD Riau fraksi PAN, Taufan Andoso Yakin (TAY) yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kali sebagai tersangka, Selasa (19/6) langsung ditahan KPK.

Taufan yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 Wib baru keluar dari gedung KPK pukul 17.55 Wib, disusul dengan keluarnya Lukman Abbas 10 menit kemudian. Keduanya bungkam saat dicecar wartawan soal kasus suap PON tersebut.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka suap PON tersebut. “TAY ditahan di Rutan Cipinang dan LA di Rutan KPK untuk 20 hari kedepan mulai hari ini,” ujar Johan Budi dalam siaran pers, Selasa malam.

Lukman Abbas yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau diduga sebagai pemberi suap. Lukman juga dikenal sebagai orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal.  Sementara Taufan Andoso diduga  ikut penerima pemberian terkait pembahasan Perda Nomor 6 tahun 2010 itu.

Oleh KPK, Lukman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  Sedangkan Taufan Andoso Yakin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Fat/jpnn)




Tegaskan Bentrok Batam Bukan Perang Suku

 

BATAM  – Pascabentrokan antara dua kelompok di Batam, beredar informasi bahwa insiden yang terjadi di Planet Holiday itu melibatkan dua kelompok etnis. Namun spekulasi yang beredar itu langsung dibantah oleh pejabat di Batam maupun tokoh masyarakat NTT dan Sumatera Utara.

Kapolda Kepri dengan tegas mengatakan kalau kerusuhan tersebut ulah dari dua kelompok masyarakat. “Dengan tegas saya katakan kalau ini tidak ada hubungannya dengan SARA,” kata Kapolda.

Hal yang sama juga diungkapkan Walikota Batam, Ahmad Dahlan. Ia mengatakan, isu yang menyebut ada perang suku antara Batak dengan Flores adalah ulah oknum tertentu yang ingin membuat kerusuhan di Batam.

“Ini adalah perselisihan antara dua kelompok yang dilatarbelakangi masalah sengketa lahan. Jadi kalau ada yang mengatakan ada perang suku, itu adalah oknum yang tidak menginkan kedamaian di Kota Batam,” katanya seperti dikutip Batam Pos.

Untuk itu Ahmad Dahlan menghimbau kepada semua warga untuk tidak mau terpancing dengan isu-isu yang berkembang baik melalui SMS ataupun media lainnya. Ia berharap semua elemen untuk sama-sama berjuang dan berusaha menciptakan kedamaian di Kota Batam.

Untuk menenangkan masyarakat Batam, perwakilan dari tokoh masyarakat juga menyampaikan pernyataan damai. Sabar Malau, tokoh masyarakat dari Suku Batak dengan tegas mengatakan, etnisnya sama sekali tidak terlibat  perselisihan dengan suku manapun, termasuk flores seperti yang beredar di masyarakat.

“Kami sudah pernah membuat kesepakatan dan itu tidak mungkin kami langgar. Ini adalah ulah oknum-oknum dari kelompok masyarakat dan tidak atas nama suku. Kita berharap tetap ada kedamaian di Batam yang kita cintai ini,” katanya.

Senada dengan Sabar Malau, ketua umum paguyuban warga NTT di Batam Rofinus Lorin juga mengatakan hal yang sama. Ia mengatakan, warga NTT tidak ada hubungannya dengan kerusuhan tersebut. Ia pun menghimbau kepada semua warga NTT untuk tidak terpancing dengan isu yang berkembang di masyarakat.

Rofinus Lorin menegaskan, kerusuhan tersebut hanya melibatkan dua kelompok masyarakat yang bertindak untuk kepentingan sendiri sehingga tidak ada hubungannya dengan SARA. Karenanya ia juga meminta kepada semua warga untuk memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian menyelesaikan masalah ini.(jpnn)