2013, Pusat Perbaiki Jembatan H Lukman

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan perbaikan Jembatan Parit H Lukman yang sudah ambruk sejak dua tahun lalu akan dilakukan melalui dana APBN 2013.
Hal ini diungkapkan Dirjen Bina Marga Kementerian PU, Djoko Murjanto saat dikonfirmasi Riau Pos di Jakarta, Rabu (4/7).

‘’Setelah saya cek ke teman-teman petugas di lapangan, rupanya jembatan tersebut memang berada di jalan nasional,’’ kata Djoko Murjanto.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Inhil H T Eddy Efrizal menyebutkan, bagian jembatan yang ambruk berada di bagian tengah jembatan yang panjangnya 60 meter.

Jembatan itu berada di jalan negara yang menghubungkan Kecamatan Keritang dan Pelabuhan Samudera Enok di Tembilahan, serta merupakan jembatan vital lalu-lintas transportasi warga.

Pembangunan jembatan itu sendiri awalnya didanai sharing APBN dan APBD Provinsi Riau 2003-2004. Namun dua tahun lalu tiba-tiba ambruk karena adanya tiang penyangga yang rusak, diduga akibat pengaruh struktur tanah, sehingga tidak lagi memiliki ketahanan.

Saat ini bagian lantai jembatan masih bisa dilalui sepeda motor, tapi kalau air pasang, bagian tengah ini terendam air, sehingga kendaraan bermotor tidak dapat melewati jembatan tersebut.

Menanggapi hal ini, Djoko Murjanto mengakui kalau Kementerian PU melalui Ditjen Bintek dan Balitbang melakukan penelitian persiapan teknis 2012 ini. ‘’Kemungkinan pelaksanaan perbaikannya akan dilakukan 2013,’’ ujar Djoko menambahkan.

Kepala Dinas PU Inhil, H Tengku Edy Efrizal saat dihubungi kembali berharap, tim dari Kementerian PU turun langsung ke Inhil dalam rangka penelitian persiapan teknis tersebut.

‘’Kita memang mengharapkan tim Kementerian PU mengkaji dan menindaklanjuti dan segera dibenahi. Karena kita tahu jembatan itu urat nadi perhubungan darat masyarakat di Inhil,’’ kata Tengku Edy.

Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil ini juga meminta agar pemerintah pusat melalui Kementerian PU melakukan peningkatan jalan lintas Samudera tersebut, mulai dari Sungai Akar sampai ke Pelabuhan Samudera Kuala Enok.

Kondisi jalan saat ini, seandainya pelabuhan tersebut dioperasional oleh PT Pelindo, dikhawatirkan akan banyak kerusakan.

‘’Karena di satu sisi kita maklumi kontur tanah dasar jalan itu masih buruk. Perlu ada upaya nyata dan langsung agar peningkatan jalan lintas samudera ini segera terwujud,’’ harapanya.

Tanggung Jawab Pusat
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, SF Hariyanto menegaskan, Jembatan H Lukman di Kecamatan Enok, Indragiri Hilir masuk dalam kategori jalan nasional. Sehingga untuk penanganannya merupakannya tanggung jawab pemerintah pusat.

‘’Jembatan itu dibangun oleh pemerintah pusat melalui APBN, karena masuk jalan nasional. Jadi bagaiman mungkin kita yang memperbaikinya. Persepsi ini yang harus diluruskan,’’ ujar Hariyanto kepada kepada Riau Pos, Rabu (4/7) di Kantor Gubernur Riau.

Ia mengaku prihatin, kondisi jembatan sudah rusak sejak dua tahun silam. Bahkan, pihaknya sudah melaporkan kondisi tersebut ke Kementerian PU berdasarkan laporan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir.

‘’Sayangnya, sampai saat ini laporan kita tidak kunjung direspon. Seandainya kita yang membangun, tentunya sudah kita carikan solusi untuk perbaikan sarana infrastruktur tersebut,’’ tegas Hariyanto.

Menurutnya, kerusakan jembatan H Lukman tersebut pada dasarnya sudah diketahui oleh pemerintah pusat.

Bahkan, kondisi kerusakan sudah diteliti oleh Balitbang dan Bimtek dari Kementerian PU RI. Hanya saja, untuk tindak lanjutnya, sampai saat ini belum diperoleh perkembangan berarti.

‘’Kita dari provinsi berharap pemerintah segera melakukan perbaikan. Karena secara administrasi memang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat,’’ imbuh Hariyanto.(rpg)




September, Honorer K1 Diangkat jadi CPNS

JAKARTA – Ini kabar bahagia bagi para honorer yang sudah masuk kategori satu (K1). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mempercepat proses penetapan status para honorer tersebut menjadi CPNS. Rencananya, penetapan SK CPNS oleh instansi dimulai minggu ketiga September hingga akhir November 2012.  

“SK CPNS ditetapkan oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). Pusat lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). NIP ini yang menjadi dasar bagi PPK untuk menetapkan SK CPNS,” tutur Azwar di Jakarta, Selasa (3/7).

Mengingat SK CPNS mulai ditetapkan pekan ketiga September, maka NIP sudah mulai dikirimkan BKN ke masing-masing instansi baik pusat maupun daerah sejak awal September. “Ini memang dipercepat agar honorer K1 yang sudah clear bisa cepat mendapatkan SK dan NIP,” cetusnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, di dalam rapat kerja Komisi II DPR RI Selasa (26/6), Menteri PAN&RB menyebutkan kalau NIP honorer K1 sudah mulai diproses secara bertahap.

“Tapi yang mulai diproses itu hanya untuk data honorer K1 yang sudah clear ya. Artinya tidak ada masalah dan hasilnya sudah final baik dari penilaian BKN maupun Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP),” terang Azwar saat itu.

Dijelaskannya, awalnya usulan data tenaga honorer K1 dari 38 instansi pusat dan 485 instansi daerah mencapai 152.310 orang. Namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi (Verval) yang memenuhi kriteria adalah 72.350 orang. Angka ini menciut lagi setelah dilakukan uji publik data tenaga honorer. Di mana ada sanggahan dari sembilan instansi pusat dan 203 instansi daerah.

“Angka pastinya belum ada karena masih ada verval ulang. Tapi mengingat ada 282 instansi daerah dan 29 instansi pusat yang sudah clear datanya, maka pemerintah mengambil kebijakan untuk memproses usulan penetapan NIP,” bebernya.

Kalau harus menunggu penyelesaian verval ulang, lanjut Azwar, sama saja menyiksa tenaga honorer yang hasilnya baik. Itu sebabnya, pemerintah mengambil langkah mendahulukan pemberkasan NIP honorer K1 yang sudah final.

“Paling tidak ini sebagai reward bagi daerah yang benar-benar menyodorkan data valid dan tidak ada manipulasi. Bagi instansi yang datanya disanggah harus menerima proses pemberkasan NIP-nya jadi terlambat,” tandasnya.(jpnn)




Muhammadiyah: 1 Ramadhan Jatuh 20 Juli

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi telah menetapkan 1 Ramadhan 1433 H jatuh pada Jumat Kliwon, 20 Juli 2012. 

Selain itu, melalui hisab hakiki wujudul hilal, Muhammadiyah juga menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1433 H jatuh pada Ahad Kliwon, 19 Agustus 2012.

Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1433 H itu secara resmi telah disahkan melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor: 01/MLM/I.0/E/2012.

”Ijtimak jelang Ramadhan 1433 H terjadi pada hari Kamis Wage, 19 Juli 2012 M pukul 11:25:24 WIB,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin.

Sedangkan, Ijtimak jelang Syawwal 1433 H terjadi pada hari Jumat Pon, 17 Agustus 2012 M pukul 22:55:50 WIB.

Dalam maklumat tersebut, Din mengungkapkan,  mengenai kemungkinan adanya perbedaan penetapan tanggal 1 Ramadhan 1433 H antara yang ditetapkan oleh Muhammadiyah dengan pihak lain, seperti dengan Ormas Islam lainnya.

”Maka kepada segenap warga Muhammadiyah diimbau untuk tetap berpegang teguh kepada hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” ungkap Din.

PP Muhammadiyah juga menyeru agar warga persyarikatan dapat memahami, menghargai, dan menghormati adanya perbedaan tersebut serta menjunjung tinggi keutuhan, kemaslahatan, ukhuwah dan toleransi sesuai dengan keyakinan masing-masing, disertai kearifan dan kedewasaan serta menjauhkan diri dari sikap yang mengarah pada hal-hal yang dapat merusak nilai ibadah itu sendiri.(ROL)




Komite Sekolah Butuh Evaluasi Total

Cenderung Menjadi Alat Pengeruk Uang Wali Murid

JAKARTA – Berjalan satu dekade, komite sekolah belum menunjukkan tajinya sebagai badan independen penyalur aspirasi masyarakat ke sekolah. Sebaliknya mereka cenderung menjadi alat pengeruk uang dari wali murid yang digerakkan kepala sekolah. Evaluasi total digulirkan untuk memperbaiki kualitas komite sekolah.

Rencana evaluasi besar-besaran terhadap keberadaan komite sekolah ini disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar di Jakarta kemarin (29/6). Mantan pimpinan KPK itu tidak memungkiri jika banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan komite sekolah.

“Memang benar komite sekolah hanya bertugas menetapkan biaya-biaya sekolah dan mengumpulkan dana dari wali murid saja,” kata dia. Bahkan ada masyarakat yang melaporkan jika komite sekolah sering membuat kebijakan yang mengada-ada dan ujung-ujungnya membuat biaya pendidikan menjadi kian mahal. Diantara kebijakan tersebut adalah, mewajibkan para siswa untuk ikut les atau pembelajaran tambahan yang dijalankan pihak sekolah.

Haryono sepakat jika kecenderungan perilaku komite sekolah yang seperti itu tidak bisa dibiarkan terus. Sebab sudah menyimpang dari tujuan awal kebijakan pembentukan komite sekolah.

Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan Komite Sekolah jika pembentukan komite sekolah didasari tiga tujuan. Yaitu mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kewajiban operasional sekolah di suatu satuan pendidikan. Selain itu komite sekolah juga bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam mengurusi satuan pendidikan.

Menurut Haryono, perbaikan komite sekolah ini tidak bisa dilakukan dalam skala kecil. “Tidak bisa diperbaiki satu persatu di setiap sekolah. Tetapi perbaikan ini harus bersifat kebijakan nasional,” katanya. Cara untuk memperbaiki dengan skala nasional ini adalah, memperbaharui landasan pembentukan komite sekolah.

Secara sederhana, nantinya dalam aturan pendirian komite sekolah yang baru, harus ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar oleh komite sekolah. Misalnya komite sekolah tidak boleh menjadi tameng kepala sekolah untuk menarik uang kepada wali murid.

Sebelum mewujudkan aturan baru ini, Haryono sudah berancang-ancang untuk memanggil seluruh pimpinan dinas pendidikan dari seluruh Indonesia. Dalam pertemuan ini, seluruh peserta akan dimintai keterangan soal kecenderungan kinerja komite sekolah di daerah setempat. “Kita juga akan mencari sendiri data di lapangan dalam bentuk sampel,” tuturnya.

Upaya serius dari Kemendikbud untuk memperbaiki sistem atau pola kerja komite sekolah disambut baik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator Monitoring Pelayangan Publik ICW Febri Henderi menuturkan, masih banyak komite sekolah yang kinerjanya jelek.

Dia sepakat jika komite sekolah cukup diperbaiki tanpa harus dihapus. Sebab melalui komite sekolah iklim demokrasi di satuan pendidikan bisa tetap terjaga. “Fungsi kontrol komite sekolah harus diperkuat. Jangan malah jadi kaki tangannya kepala sekolah,” kata dia.

Keberadaan komite sekolah sendiri sejatinya mengacu pada sistem pendidikan di Amerika Serikat. Di negeri paman Sam itu, komite sekolah cukup memiliki peran dan posisi yang kuat. Bahkan keputusan penganggakan kepala sekolah ada di tangan komite sekolah.

Febri mengatakan, ada missing link dalam upaya pengadobsian komite sekolah ini. Saat ini komite sekolah oleh pemerintah hanya dijadikan sebagai alat untuk mengeruk dana pendidikan. “Pemerintah pusat cukup cerdik mencari solusi untuk menutup minimnya dana pendidikan dengan membuat komite sekolah,” kata dia.

Kecerdikan pemerintah pusat tadi bertambah parah ketika hampir seluruh komite sekolah malas menjalankan wewenangnya mencari dana pendidikan. Mereka selama ini cenderung mencari jalan mudah mengeruk pundi-pundi uang melalui wali murid.

Seharusnya, komite sekolah ini harus kreatif menggalang dana dari pihak ketiga. Misalnya menggali dana dari pemkab atau pemkot serta dari perusahaan-perusahaan setempat melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility).

Febri juga berharap komite sekolah diberi wewenang untuk menentukan kepala sekolah. Caranya, dinas pendidikan menyodorkan tiga nama kandidat kepala sekolah. Selanjutnya, komite sekolah menggelar fit and proper test kepada para kandidat tadi. Setelah itu, baru dilakukan voting.

“Dengan cara ini komite sekolah bisa bertaji di hadapan kepala sekolah,” kata dia. Tidak seperti sekarang dimana komite sekolah sering dijadikan alat pengeruk uang oleh kepala sekolah. Seperti diketahui, kepala sekolah tidak boleh langsung menarik uang dari masyarakat atau wali murid. (jpnn)

 




STOP JATAH KURSI PNS UNTUK PEJABAT

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, perilaku memberikan jatah kuota perekrutan pegawai bagi pejabat di daerah harus dihentikan. Praktik-praktik tersebut, kata dia, melanggar UUD. Sebab, semua orang memiliki hak dan kedudukan yang sama di pemerintahan.

“Saya rasa praktik-praktik seperti itu tidak boleh ada. Warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama di bidang pemerintahan. Tanpa terkecualinya,” tegas Gamawan di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, (28/6).

Sudah menjadi rahasia umum kalau banyak pejabat di daerah mendapatkan jatah perekrutan pegawai. Dengan jatah tersebut mereka dapat “menitipkan” kerabat atau orang dekatnya untuk bekerja sebagai abdi negara. Akibat banyaknya perilaku tersebut, mantan Bupati Solok, Sumatera Barat ini menilai, sangat wajar jika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB) menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memantau perekrutan pegawai di daerah.

“Kalau ada pelanggaran seperti itu pantas Pak Men PAN menggandeng siapa saja. ICW atau kepolisian. Saya rasa praktik-praktik seperti itu harus dihentikan,” tegas Gamawan.

Ia menambahkan, jika ada pejabat yang kedapatan melakukan tindakan melawan hukum tersebut harus diproses. Perilaku itu tidak adil dan jujur. Karenanya, pejabat pengambil keputusan itu bisa disanksi adminsitrasi. “Perekrutan juga bisa dibatalkan. Kan pengawasan ada. Bisa diberik sanksi dan diproses,” ungkapnya.

Gamawan mengaku, Kementerian Dalam Negeri tidak dapat bertindak langsung untuk melakukan investigasi. Sebab, praktik tersebut ada di daerah masing-masing. Harus ada kerjasama antara perguruan tinggi yang menyelenggarakan ujian penerimaan dan diawasi kepolisian.

“Dulu juga pernah ada kerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Silahkan saja. Saya dulu waktu jadi gubernur ngetes kalau ada yang komplai kita akan buka buku besar. Kita lihat. Jadi misalnya saya merasa lulus tapi tidak lulus. Lihat saja buku besar. Berapa nilainnya,” kata Gamawan.

Selain sanksi administrasi, lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, masyarakat yang dirugikan juga dapat melapor ke polsi. Karena penyelenggara telah melakukan penipuan. “Saya sudah janji sama kapolda, kalau perguruan tinggi curang, kampus itu yang diproses. Karena ini pembina dan penerimaan per daerah harus diselidiki di daerah masing-masing. Kecuali terpusat dia,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Menteri Pendayayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, penerimaan CPNS ini memang akan diubah layaknya ujian nasional (Unas)di SMP dan SMA dengan proses yang diawasi ketat. Proses penerimaan dimulai dengan dibuatnya soal ujian oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diketuai oleh Universitas Gajah Mada (UGM).

Ia melanjutkan, konsorsium membuat soal perpaket dengan sistem pengacakan sehingga antar peserta ujian tidak dapat saling mencontek. Dia menjelaskan, tidak akan ada intervensi selama pelaksanaan ujian yang tanggung jawabnya diserahkan ke masing-masing kampus yang tergabung dalam konsorsium tersebut.

“Dalam hal ini kampus akan bekerjasama dengan pemerintah di masing-masing daerah. Jika ujian sudah selesai maka pemerintah kabupaten kota tidak lagi terlibat dalam penerimaan tersebut karena hasil ujian akan dibawa ke pemerintah provinsi untuk ditandatangani dan diumumkan oleh pejabat setempat,” katanya.(jpnn)




Masih Ada Kuota 6 Ribu CPNS Belum Terisi

JAKARTA – Kuota penerimaan penerimaan CPNS reguler untuk formasi kebutuhan mendesak, tenaga pendidik dan kesehatan yang disiapkan Pemerintah belum terpenuhi. Dari 20 ribu kuota yang disiapkan, baru terisi 14 ribu pelamar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN&RB) Azwar Abubakar sejak awal pada penerimaan CPNS tahun 2012 menyiapkan sebanyak 60 ribu. Karena tidak terpenuhi maka kuotanya dikurangi menjadi 20 ribu. Tapi setelah dikurangi, tetap saja  kursinya banyak yang kosong.

Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN & RB Ramli Naibaho mengungkapkan hingga saat ini, dari kuota 20 ribu yang dijatah ke Daerah baru bisa dipenuhi 14 ribu pelamar. “Sepertinya kuota 20 ribu tidak akan terpenuhi. Posisinya hingga saat ini yang bisa kita beri formasi untuk daerah hanya 2 ribu kursi saja, sedangkan pusat sekitar 12 ribu,” ungkap Ramli Naibaho yang dihubungi, Kamis (28/6).

Ditanya mengenai waktu dua hari tersisa sebelum ditutup pengusulannya, Ramli mengatakan masih ada daerah yang mengusulkan tidak terlalu banyak. Itupun usulannya tidak memenuhi kriteria. “Kemungkinan besar formasi untuk daerah yang memenuhi persyaratan ya hanya sekitar dua ribu dan 12 ribu pusat,” ulangnya.

Mengenai usulan kebutuhan pegawai yang masuk lewat 30 Juni, dia menegaskan tidak akan diproses tahun ini. Tapi akan dimasukkan dalam usulan prioritas 2013.

“Jadi kalau dari kuota 20 ribu yang terisi sekitar 14 ribu, ya hanya itu saja yang diterima. Sisanya tidak akan ditambahkan ke kuota 2013. Karena setiap tahun kuota yang disiapkan hanya 60 ribu (CPNS pusat dan daerah) saja,” terangnya.(jpnn)