KPU CORET 12 PARPOL

JAKARTA (www.detikriau.org)- Jumlah partai politik (parpol) yang gagal mengikuti verifikasi administrasi ternyata cukup signifikan. Dari 46 parpol yang mendaftar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoret sebanyak 12 parpol karena tidak memenuhi persyaratan memasukkan 17 berkas sebagaimana aturan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.    

Pencoretan itu dilakukan setelah KPU selama tiga hari terakhir melakukan pemeriksaan kelengkapan jumlah berkas di Hotel Borobudur, Jakarta. KPU menemukan ada parpol yang tidak mampu memenuhi kewajiban melampirkan berkas sebagaimana aturan UU Pemilu.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, mayoritas parpol cenderung memilih melakukan pendaftaran pada hari-hari terakhir.  “Sebagian ada yang memenuhi himbauan, sebagian ada yang memenuhi di hari-hari terakhir,” ujar Husni.

Dengan melakukan pendaftaran di hari terakhir, maka kecil peluang bagi parpol untuk melengkapi persyaratan. Adapun, 12 parpol yg tidak mampu memenuhi syarat menyampaikan 17 berkas adalah Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pelopor, Partai Republiku Indonesia (PRI), Partai Islam, Partai Aksi Rakyat, Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB). “Partai tersebut tidak memenuhi klasifikasi 17 dokumen,” ujar Husni.

Diantara 12 parpol yang resmi dicoret itu, PPB dan Partai Islam nyaris memenuhi syarat untuk diverifikasi administrasi. Keduanya telah menyampaikan 16 dokumen persyaratan. Sementara, partai yang paling sedikit menyampaikan berkas adalah Partai Pelopor dengan tiga dokumen saja.

Anggota KPU Ida Budhiati menambahkan, parpol yang sudah menyampaikan 17 berkas persyaratan akan menjalani verifikasi administrasi. Berkas-berkas yang sekiranya belum lengkap diantara jumlah yang ada, diberikan kesempatan melengkapi oleh KPU hingga 29 September mendatang. “Untuk KTA (Kartu Tanda Anggota) diserahkan ke KPU kabupaten/kota dengan jadwal yang sama,” kata Ida.

Ketua Tim Verifikasi Parpol PPI Horas Sihombing membantah jika berkas kelengkapan partainya kurang. Horas saat tiba di kantor KPU menyatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas. Dalam catatan KPU, PPI baru menyampaikan 12 jenis dokumen.”Kami daftar sejak hari pertama, sudah 17 dokumen,” kata Horas.

Horas meminta kepada KPU untuk melakukan koreksi. Jika tidak, PPI tentu akan mengambil gugatan hukum atas keputusan KPU.

Ketua Bapilu Partai Pelopor Bambang Suroso menyatakan pasrah karena partainya tidak lolos. Namun, Bambang menyatakan, sikap parpolnya ini bukan berarti mengakui kegagalan partainya mengikuti proses verifikasi. “Bukan mengakui, tapi ini konsekuensi politik dari UU Pemilu yang ada,” ujar Bambang saat dihubungi.

Menurut Bambang, dari 46 parpol yang mendaftar, pihaknya tidak yakin jika semua parpol itu akan lolos. Hal ini mengingat begitu beratnya syarat verifikasi parpol yang harus dijalani. “Partai sekelas PDIP, PKS pun belum tentu lolos,” ujar Bambang.

Jika semua parpol tidak lolos dalam verifikasi KPU, maka tentunya akan ada konsensus. Dari 69 parpol yang terdaftar di Kemenkum HAM, hanya 46 parpol terdaftar di KPU yang memiliki hak konsensus terdaftar sebagai peserta pemilu. “Karena itulah, kami mendaftar sebagai peserta verifikasi,” ujarnya memprediksi.

Alasan KPU Menggugurkan Parpol:

Pasal 12 Peraturan KPU (PKPU) No 12 Tahun 2012
(2) Dalam hal partai politik tidak dapat memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 11, partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahap verifikasi administrasi.

(3) Partai politik yang telah memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 11, dapat melengkapi persyaratan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Catatan: Pasal 8 dan 11 PKPU No 12 Tahun 2012 merujuk pada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi parpol untuk pendaftaran proses verifikasi parpol di UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.(jpnn/dro)




PSSI Bakal Tuntut KONI

Juga Siapkan Opsi Mundur dari KONI

JAKARTA – PSSI tak mau tinggal diam soal kekisruhan cabang olahraga (cabor) yang terjadi di PON XVIII/2012 Riau. Mereka berniat mempermasalahkan KONI secara hukum dan mempersiapkan langkah mundur dari organisasi tersebut.

“KONI yang merusak PON, bukan PSSI. Kami kecewa terhadap KONI yang terlalu jauh masuk ke dalam,” cetus Ketua Umum PSSI Djohar Arifin dalam jumpa pers kemarin (10/9).

Djohar mengungkapkan, ada upaya tertentu dari KONI untuk merusak nama PSSI dalam penyelenggaraan sepak bola di ajang empat tahunan tersebut. Alasannya, sampai saat ini KONI tak menggubris PSSI dan malah mengakomodasi lembaga yang bukan anggota KONI.

Terbukti, lanjut Djohar, wasit PSSI diusir PB PON dari dua lokasi pertandingan, Stadion Narasinga, Rengat, dan Stadion Kuantan Singingi. Bahkan, PB PON langsung mendatangkan perangkat pertandingan (PP) yang berasal dari PT Liga Indonesia yang merupakan pengelola kompetisi Indonesia Super League. “Terbukti, hingga saat ini PP kami belum menerima surat keputusan tugas dari PB PON. Ini seperti sudah sangat sistematis,” tegasnya.

Melihat kondisi KONI yang tak lagi menganggap PSSI tersebut, Djohar pun berencana membicarakan kemungkinan untuk mundur dari KONI. Mereka juga akan melaporkan dan membicarakan masalah itu ke menteri pemuda dan olahraga.

“Kami tidak ingin hal seperti ini terulang. Kami akan menuntut secara lembaga ke KONI. Terkait persoalan mundur dari keanggotaan KONI, ada mekanismenya dan harus kami bicarakan dengan anggota,” ucap lelaki bergelar profesor tersebut.

Sementara itu, Direktur Legal PSSI Finantha Rudy menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum. Dia menandaskan, KONI telah melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional.

Menurut pendapat Finantha, KONI dalam UU hanya berfungsi sebagai koordinator cabor-cabor untuk mengoordinasikan kegiatan multi kejuaraan nasional. Jadi, ketika mengambil keputusan dan memberikan penilaian sah dan tidaknya setiap pertandingan, lanjut Finantha, KONI telah melebihi wewenangnya.

“KONI tidak dikenal dalam undang-undang yang dikeluarkan di 2005 itu. Yang ada hanya KON (Komite Olahraga nasional, Red). Untuk itu, kami mempertimbangkan keanggotaan kami dalam KONI secara serius,” ucapnya.

“Jika ada oknum di KONI yang menyimpang dari kewenangannya, PSSI tidak segan juga menuntut mereka ke pengadilan dengan hukum pidana. Kami akan kumpulkan bukti-bukti dulu,” tambahnya.(jpnn)




Siap-siap! 8 September, 11.000 Kursi PNS Diperebutkan

Jakarta – Hajat besar penyelenggaraan tes masuk CPNS akan dilangsungkan 8 September 2012. Sebagai tahapan untuk mewujudkan rencana itu, Senin 27 Agustus 2012 kemarin Panitia Nasional menyerahkan master soal kepada 41 panitia lokal (instansi pusat/pemda) pengadaan CPNS.

Master soal tersebut merupakan produk dari konsorsium 10 perguruan tinggi negeri yang direkomendasikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sebanyak 41 instansi tersebut terdiri dari 21 pemda dan 20 Kementerian/Lembaga (K/L).

Sebenarnya, tahun ini sebanyak 22 K/L melakukan rekruitmen CPNS, namun dua instansi di antaranya, yakni Kementerian Dalam negeri dan Badan Intelejen Negara (BIN) tidak menerima CPNS dari pelamar umum, tetapi hanya dari pendidikan kedinasan.
Instansi lain yang juga menerima CPNS dari pendidikan kedinasan antara lain Kementerian Keuangan, Setjen BPK, BPS, BPKP, serta BMKG. Namun kelima instansi itu juga merekrut CPNS dari jalur pelamar umum.

CPNS dari pendidikan kedinasan tahun ini tercatat sebanyak 4.219 orang, yang tersebar di 7 instansi, yakni Kemendagri 1.494 orang, Kementerian Keuangan 1.607 orang, Setjen BPK 80 orang, BPS 273 orang, BIN 59 orang, BPKP 510 orang, dan BMKG sebanyak 196 orang.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho menyatakan, tahun ini sebanyak 48 instansi pusat dan daerah akan merekrut 14.590 CPNS dari jalur pelamar umum, dan 4.129 dari ikatan kedinasan.

Namun dalam perkembangannya, ternyata satu instansi pusat yakni Kemenko Polhukam menunda pelaksanaan rekruitmen, dan empat pemda yakni Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kota Surabaya, Kota Sibolga, dan Kabupaten Labuhan Batu Utara juga menundanya.

Dengan demikian, tahun ini rekruitmen hanya dilakukan oleh 22 K/L (dua diantaranya hanya dari ikatan dinas), dan 21 pemda. “Jadi hari ini kita bagikan master soal tes CPNS kepada 41 instansi pusat dan daerah,” ujar Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto dalam penjelasannya seperti dikutip detikFinance, Selasa (28/8/2012).

Tes CPNS dari jalur pelamar umum ini yang akan dilakukan 41 instansi dimaksud untuk mengisi kebutuhan 11.552 CPNS, yang terdiri dari 8.815 CPNS instansi pusat, dan 2.737 pemda. Tetapi untuk pemda pun juga berkurang jumlahnya, karena terdapat empat pemda urung melakukan rekruitmen tahun ini, sehingga jumlahnya berkurang 393 orang.

Dengan demikian lowongan CPNS untuk pemda tinggal 2.344 orang, sehingga penerimaan CPNS dari jalur pelamar umum tahun 2012 ini hanya sebanyak 11.159 orang.

Padahal, menurut Tasdik, semula pemerintah telah mengalokasikan tambahan formasi CPNS tahun 2012 ini untuk sekitar 130 ribu CPNS. Hal itu tak lepas dari kebijakan moratorium CPNS yang mewajibkan setiap instansi yang mangajukan permohonan CPNS untuk memenuhi berbagai persyaratan.

Antara lain, harus melakukan analisa jabatan, analisa beban kerja. Kalaupun sudah membuat analisa jabatan, Kementerian PAN dan RB masih akan melakukan verifikasi, lolos tidaknya analisis tersebut. Syarat lain, anggaran belanja pegawai untuk pemda tidak boleh lebih dari 50% APBD.

“Syarat-syarat tersebut masih akan tetap diberlakukan untuk tahun-tahun mendatang, meskipun moratorim sudah selesai,” tambah Tasdik.(detik.com)




Pajak untuk Fasilitas Umum dan Pemberantasan Kemiskinan

Jakarta –Pemerintah Republik indonesia telah mencanangkan tahun 2012 sebagai tahun program pro-rakyat klaster 4  dengan menyediakan: (1) rumah murah dan sangat murah; (2) kendaraan angkutan umum murah; (3) program air bersih untuk rakyat; (4) listrik hemat dan murah; (5) peningkatan kehidupan nelayan dan petani penggarap; dan (6) peningkatan kehidupan kaum miskin di perkotaan. Pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur fasilitas umum dan listrik murah di daerah-daerah. Antara lain dengan meminta pemerintah daerah membantu dan menangani pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai ketentuan tanpa mengorbankan hak rakyat.

Meski telah ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan telah diterbitkan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Presiden  Nomor 71 Tahun 2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Aturan Pelaksana Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, namun dalam praktek di lapangan masalah pembebasan lahan bisa tidak berjalan jika pemerintah tidak dapat memberi “ganti untung” pembebasan lahan tanah sesuai ekspektasi pemilik tanah.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 alokasi anggaran untuk pemberian “ganti untung” pembebasan lahan tanah untuk pembangunan kepentingan umum masuk dalam pos anggaran belanja modal. Untuk APBN-P 2012, belanja modal adalah sebesar Rp 168,7 triliun dan untuk Rencana APBN tahun 2013 diproyeksikan belanja modal adalah sebesar Rp 193,837 triliun atau naik Rp 25,2 triliun (14,9 persen) dari pagu anggaran dalam APBN-P 2012. Selain itu, guna melanjutkan berbagai program perlindungan sosial yang berpihak pada rakyat miskin, pemerintah dalam RAPBN tahun 2013 mengalokasikan anggaran belanja bantuan sosial sebesar Rp 59 triliun. Jumlah ini naik Rp 3,7 triliun, atau 6,6 persen dari pagu anggaran belanja bantuan sosial yang dialokasikan pada APBN-P 2012.

Belanja modal dan belanja sosial ini ditopang sebagian besar dari penerimaan pajak dalam negeri. Untuk APBN-P 2012, target penerimaan perpajakan adalah sebesar Rp 1.016,2 triliun. Sedangkan untuk RAPBN tahun 2013 diproyeksikan penerimaan perpajakan adalah sebesar Rp 1.178,98 triliun atau naik 16 persen dari target APBN-P 2012. Dengan peningkatan target ini, berarti penerimaan perpajakan akan menyumbang hampir 80 persen dari total pendapatan negara. Artinya, partisipasi, kesadaran dan kepatuhan masyarakat khususnya wajib pajak dalam berkontribusi dalam pembangunan negara melalui taat dan benar membayar pajak harus meningkat pula. Tanpa itu, tidak akan ada fasilitas umum yang murah, pemberantasan kemiskinan, dan negara menjalankan fungsinya dengan kurang optimal.

Guna mencapai target penerimaan pajak, pemerintah telah dan terus melakukan berbagai perbaikan dalam sistem perpajakan nasional. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang Tentang APBN Tahun Anggaran 2013 Beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, tanggal 16 Agustus 2012 lalu, pemerintah akan memperbaiki sistem dan administrasi perpajakan di Indonesia. Untuk mengamankan sasaran-sasaran penerimaan perpajakan di 2013, pemerintah telah bertekad untuk terus melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan.

Hal-hal penting yang ditekankan oleh Presiden dalam pidato tersebut antara lain perluasan basis pajak (melalui Sensus Pajak Nasional), terutama pajak penghasilan, serta penggalian potensi pajak, terutama atas sektor-sektor unggulan, seperti sektor pertambangan dan batubara. Selain itu pemerintah juga akan memperkuat aspek perpajakan internasional dalam rangka penguatan keberpihakan perpajakan pada kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran pajak dengan strategi sesuai ketentuan dalam tax treaty, namun tetap berpedoman pada praktek internasional yang berlaku.

Demi menyukseskan berbagai program pemerintah di atas, mari bersama-sama mewujudkannya dalam bentuk ketaatan dalam membayar pajak. Bangga bayar pajak! (rol)




41 Instansi Butuh 11.552 CPNS

41 Instansi Butuh 11.552 CPNS

JAKARTA–41 instansi akan membuka tes CPNS dari jalur umum. Ditawarkan untuk mengisi kebutuhan 11.552 CPNS, yang terdiri dari 8.815 CPNS instansi pusat, dan 2.737 Pemda. Penerimaan jalur umum ini menambah jumlah CPNS yang diterima dari jalur kedinasan.

Calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari pendidikan kedinasan tahun 2012 ini tercatat sebanyak 4.219 orang. Kesemuanya tersebar di tujuh instansi, yakni Kementerian Dalam Negeri 1.494 orang, Kementerian Keuangan 1.607 orang, Setjen BPK 80 orang, BPS 273 orang, BIN 59 orang, BPKP 510 orang, dan BMKG sebanyak 196 orang.

“Tadinya ada 48 instansi pusat dan daerah yang akan merekrut 14.590 CPNS dari jalur pelamar umum, dan 4.129 dari ikatan kedinasan. Tapi kemudian Kemenko Polhukam menunda pelaksanaan rekruitmen, dan empat pemda yakni Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kota Surabaya, Kota Sibolga, dan Kabupaten Labuhan Batu Utara juga menundanya,” jelas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Tasdik Kinanto dalam keterangan persnya, Selasa (28/8).

Sebenarnya, lanjutnya, tahun ini sebanyak 22 K/L melakukan rekruitmen CPNS, namun dua instansi di antaranya, yakni Kementerian Dalam negeri dan Badan Intelejen Negara (BIN)  tidak menerima CPNS dari pelamar umum, tetapi hanya dari pendidikan kedinasan. Instansi lain yang juga menerima CPNS dari pendidikan kedinasan antara lain Kementerian Keuangan, Setjen BPK, BPS, BPKP, serta BMKG. Namun kelima instansi itu juga merekrut CPNS dari jalur pelamar umum.

“Untuk ikatan dinas sudah langsung diangkat CPNS. Sedangkan pelamar umum harus lewat rangkaian seleksi dulu,” ujarnya.(Esy/jpnn)




Batasi Penggabungan Pilkada 90 Hari, Mendagri soal Wacana Pilkada Serentak

JAKARTA – Wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak terus bergulir. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, penggabungan pemungutan suara bisa dilakukan jika waktu pelaksanaan sejumlah pilkada berdekatan, yakni rentang 90 hari.

“Di PP (PP 49/2008, Red) yang berdekatan 90 hari bisa digabung. Itu bisa ditarik ke atas atau bawah,” kata Gamawan di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (27/8). “Serentaknya itu bisa per wilayah,” imbuhnya.

Gamawan mencontohkan pelaksanaan pilkada di Provinsi Aceh yang menggabungkan pilgub dan 17 pilkada tingkat kabupaten. Selain itu, pilkada serentak di Sumatera Barat (Sumbar) yang menggabungkan pilgub, 11 pilbup, dan pilwali. “Dengan demikian, TPS yang tadinya dua itu jadi satu. Jadi gubernur tidak usah buat TPS khusus lagi,” terangnya.

Dengan metode itu, dia menyebut akan menghemat pengeluaran biaya. Termasuk jumlah petugas dan waktunya. “Kalau serentak nasional, itu lebih hemat lagi,” kata mantan gubernur Sumbar itu.

Gamawan menegaskan, pelaksanaan pilkada serentak itu tidak memengaruhi masa jabatan kepala daerah yang tengah menjabat. “Di SK yang dibuat kan (masa jabatan) lima tahun. Undang-undang juga menyebut lima tahun,” tandasnya.

Begitu juga jika pilkada digelar setelah masa jabatan kepala daerah habis, akan ditunjuk penjabat sementara (pjs) untuk mengisi posisinya. Dengan kondisi seperti itu, tidak ada incumbent saat pilkada dilangsungkan. “Dia tidak dipilih dalam masa jabatan lagi karena sudah melepaskan jabatan. Ditunjuk pjs beberapa bulan supaya bisa serentak,” terang Gamawan.

Secara terpisah, Ketua DPP PAN Bima Aria Sugiarto menyampaikan, wacana pilkada serentak memang menarik. Dia mengakui, bila berhasil direalisasikan, pilkada serentak akan membawa efek positif. Di antaranya, penghematan biaya dan mengatasi kejenuhan akibat banyaknya pelaksanaan pemilu. “Tapi, ada sejumlah hal yang harus dikaji serius,” kata Bima kemarin.

Dia mencontohkan apakah serentak itu berbasis nasional atau regional (provinsi). Menurut Bima, sebaiknya konteks serentak itu digelar pada level provinsi. Jadi, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di internal provinsi bersangkutan digelar secara bersamaan. “Sangat berbahaya kalau nasional, karena akan menimbulkan dampak bagi stabilitas sosial politik. Basis provinsi lebih baik,” ujarnya.

Dia juga tidak sepakat bahwa pilkada serentak itu digabung dengan pemilu nasional. “Karena isunya,pasti jadi tidak fokus,” kata Bima lagi.

Selain itu, lanjut Bima, fase transisi menuju pilkada serentak juga harus ditata dengan baik. Jangan sampai timbul gejolak dan politisasi yang justru menghambat pembangunan di daerah. Salah satunya terkait penunjukan pelaksana tugas (plt) untuk mengisi jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum digelar pilkada serentak. “Penunjukan plt itu rawan politisasi, isu netralitas, dan dapat menimbulkan masalah dalam pemerintahan daerah terkait dengan batasan kewenangannya,” ingat Bima.

Sebagai prakondisi pilkada serentak dengan basis provinsi, Bima mengusulkan supaya pilkada 2013 tidak diundur. Namun, pelaksanaannya diatur serentak pada Juni 2013.

Rencana pilkada serentak muncul pascarencana Kementerian Dalam negeri untuk memundurkan sejumlah pilkada yang digelar pada 2014. Rencana memundurkan pilkada itu terkait adanya gelar pemilu legislatif dan pemilu presiden sepanjang 2014. Kemendagri berencana memasukkan poin penundaan itu dalam revisi UU Pilkada.

Rencana memundurkan pilkada sontak memunculkan kembali ide digelarnya pilkada serentak. Sejumlah fraksi mendorong agar aturan memundurkan pilkada dibarengi rencana pilkada serentak. Mayoritas fraksi sepakat bahwa pilkada serentak akan jauh menghemat anggaran.(jpnn)