DPR-Pemerintah Sepakat Perketat Pemekaran di UU Pemda

JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda), Totok Daryanto, menyatakan bahwa proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus dipersulit. Menurutnya, jangan sampai daerah dimekarkan hanya karena ada masyarakat berunjuk rasa menuntut pemekaran.

“Pemekaran daerah harus dibuat sesulit-sulitnya dan aksi demo tidak masuk sebagai pertimbangan pemekaran daerah,” kata Totok usai pengesahan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR yang bertugas membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemda, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (22/11).

Diakuinya, selama ini daerah-daerah yang dimekarkan memang lebih karena adanya kepentingan elit di daerah. Akibatnya, pemerintahan berjalan tidak normal dan masyarakat tidak terlayani dengan baik.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga berpendapat sama. “Lebih baik pemekaran dilakukan dengan sikap lebih hati-hati,” ujar Mendagri.

Lebih lanjut Mendagri mengungkap persoalan yang sering muncul setelah pemekaran seperti tidak jelasnya batas wilayah. “Memastikan patok batas wilayah itu jangan dilihat di atas kertas karena kondisi di lapangan kecenderungan berbeda. Tata batas ini seringkali menimbulkan sengketa,” ungkap mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Demikian juga halnya dengan hutan lindung. Menurut Mendagri, beberapa daerah pemekaran mengambilnya untuk lahan pembangunan berbagai sarana di daerah otonomi baru.(jpnn)




Pemecatan PNS Koruptor Diusulkan Masuk Putusan Hakim

JAKARTA–Belakangan sederet nama pegawai negeri sipil (PNS) mengisi daftar panjang pelaku korupsi di tanah air. Setelah menjalani hukuman, ada di antara mereka yang tetap menduduki jabatannya di instansi pemerintahan. Hal ini banyak menuai kontroversi.

Oleh karena itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho, mengusulkan agar pemecatan pegawai negeri yang melakukan korupsi sudah harus dilakukan saat putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga tidak perdebatkan lagi.

“Jelas harusnya PNS koruptor dipecat karena melanggar sumpah jabatannya. Di Undang-Undang Kepegawaian pasal 23 ayat 5 jelas menyebutkan PNS diberhentikan tidak hormat karena melanggar sumpah janji dan tidak setia pada UU 1945,” tutur Emerson dalam diskusi bulanan Kementerian Hukum dan HAM, bertajuk “Larangan Menjabat bagi Mantan Terpidana Korupsi” di Gedung Dirjen Imigrasi, Jakarta, Senin, (20/11).

Untuk menjalankan usul tersebut, kata Emerson, pemerintah harus membuat regulasi baru terkait pemberhentian pegawai negeri yang korup. Dengan adanya regulasi baru, maka usulan ini dapat dijalankanĀ  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

“Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri saja tidak cukup. Harusnya dipecat. Ini akan jadi preseden buruk untuk instansi pemerintah,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah berkaca pada kasus Azirwan, mantan koruptor yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah (PP) 100 Tahun 2000, Azirwan seharusnya dipecat dan tidak dapat dipromosikan dalam jabatan struktural birokrat. Hal tersebut mengacu pada pertimbangan sumpah/janji sebagai PNS.

“Sudah susah-susah usut korupsinya, malah dapat kenaikan jabatan. Di negara yang berjuang lawan korupsi, kondisi Indonesia itu aneh,” pungkas Emerson.(jpnn)




Biaya Operasional Bakal Naik, BOS Tetap

Setelah Pemerintah Memastikan Jumlah Jam Belajar Ditambah
JAKARTA – Pada kurikulum 2013 nanti sudah dipastikan jam belajar akan ditambah untuk semua jenjang. Dengan penambahan jam belajar itu, biaya operasional di setiap sekolah bakal naik. Namun pemerintah belum merencanakan menaikkan unit cost dana bantuan operasional sekolah (BOS).Kepastian penambahan jam belajar tidak akan mempengaruhi unit cost dana BOS ini disampaikan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidang Pendidikan Musliar Kasim.

“Penambahannya kan tidak signifikan, jadi belum sampai mempengarui biaya operasional secara signifikan juga,” ujarnya kemarin (16/11).

Musliar mencontohkan, untuk kelas I, IV, V, dan VI SD lama jam belajar bertambah empat jam pelajaran per pekan (1 jam pelajaran setara 35 menit). Sedangkan untuk jenjang SMP jamĀ  belajar naik 6 jam pelajaran per pekan (1 jam pelajaran setara 40 menit). Sementara untuk tingkat SMA masih digodok.

“Dari data tadi, penambahannya kan tidak lama,” tegas mantan rektor Universitas Andalas (Unand), Padang itu. Dengan catatan itu, Musliar berharap pihak sekolah tidak mempersoalkan potensi kenaikan biaya operasional sekolah yang tidak diikuti kenaikan unit cost dana BOS.

Musliar menegaskan unit cost dana BOS 2013 sudah ditetapkan dan tidak dirubah. Unit cost dana BOS jenjang SD ditetapkan sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP dipatok senilai Rp 710 ribu per siswa per tahun.

Musliar mengatakan seluruh pengelola sekolah harus memahami bahwa penambahan jam pelajaran ini cukup penting.

Diantaranya adalah peningkatan kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dengan lamanya siswa belajar di sekolah. Alasan berikutnya adalah, pada kurikulum 2013 nanti terjadi perbuahan konsep pembelajaran.

“Jam belajarnya diperpanjang karena proses pembelajaran berubah dari siswa diberi tahu ke siswa mencari tahu,” tutur Musliar. Penambahan jam belajar ini juga sudah melalui pembahasan dengan pakar psikologi pendidikan.

Dengan demikian, tudingan jika penambahan jam belajar ini akan membuat siswa menjadi stres sudah tidak relevan.

Menurutnya jika guru mampu menerapkan kurikulum 2013 dengan tepat, pembelajaran akan terasa menyenangkan walau jamnya ditambah. Saking menyenangkannya, Musliar menjamin nanti bakal ada siswa yang betah berlama-lama di sekolah. “Bisa jadi ada anak SD yang menangis kalau diajak pulang pulang,” pungkas dia.

Selain dua alasan tadi, penambahan jam belajar ini diputuskan karena pemerintah mengikuti kecenderungan negara-negara lain. “Negara-negara lain juga menambah jam pelajaran akhir-akhir ini. Seperti di AS dan Korea Selatan,” papar Musliar.

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, lama jam belajar di Indonesia sangat singkat (lihat grafis). Organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan (OECD) melansir ranking lama jam belajar di sekolah untuk anak umur 7-14 tahun (SD-SMP).

Dari 35 negara yang di-ranking, Indonesia menempati posisi 27 dengan lama jam belajar 6.000 jam/tahun. Dengan penambahan jam tadi, Musliar berharap posisi Indonesia bisa terkerek. (wan)

Lama Jam Belajar Sekolah Di Sejumlah Negara

Peringkat Lima Besar

1. Chili : 8.600 jam/tahun
2. Australia : 7.900 jam/tahun
3. Israel : 7.600 jam/tahun
4. Belgia dan Belanda : 7.500 jam/tahun
5. Italia : 7.400 jam/tahun

27. Indonesia : 6.000 jam/tahun

Keterangan:
– Lama jam belajar di sekolah untuk anak usia 7 sampai 14 tahun (SD-SMP).
– Rata-rata lama belajar di negara-negara anggota OECD (organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan) adalah 6.900 jam/tahun.
– Indonesia harus meningkatkan 15 persen jam belajar untuk mengejar rata-rata OECD.

Sumber: Kemendikbud,JPNN




Aklamasi, Anas Mamun Pimpin Golkar Riau

JAKARTA – Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD I Partai Golkar Provinsi Riau yang digelar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (24/10), mengantarkan Bupati Rokan Hilir, Anas Mamun menjadi Ketua DPD I PG Riau.

Anas Mamun terpilih secara aklamasi setelah 10 DPD II Partai Golkar dan 4 organisasi sayap dan bentukan Partai berlambang beringin itu di Provinsi Riau menyatakan sikap mendukungan Anas Mamun sebagai Ketua DPD I PG Riau.

“Kami menyatakan sikap untuk memilih dan menetapkan H Anas Mamun sebagai ketua DPD I Golkar Riau periode 2012-2015,” kata Ketua DPD II Kabupaten Rokan Hulu, Suparman, sekaligus mewakili 14 dari 16 pemilik suara dalam Musdalub itu.

Atas pernyataan sikap itu, otomatis tiga nama lain yang sebelumnya disebut bakal maju dalam Musdalub itu akhirnya mundur teratur. Ketiga nama yang menjadi saingan Anas Mamun tersebut adalah Herman Abdullah, H Sukarmis dan Syamsurizal.

Plt Ketua DPD I Golkar Riau yang memimpin Musdalub tersebut mengatakan Anas Mamun didukung 14 dari 16 pemilik suara dalam Musdalub tersebut. Dengan demikian hanya ada satu calon saja yang muncul. Sebab, syarat sah seorang calon ketua harus memiliki 30 persen suara.

“Karena itu diputuskan secara aklamasi dan semua taat pada putusan itu,” kata Darul Siska yang juga Wasekjen DPP PG itu.

14 suara yang menyatakan dukungan terhadap Anas Mamun itu yakni Ketua DPD Kabupaten Bengkalis, DPD Rohul, DPD Pelalawan, DPD Siak, Rohil, Kota Dumai, Pekanbaru, Kepulauan Meranti, Kampar, dan DPD Inhil.

Anas juga mengantongi dukungan organisasi sayap Partai Golkar seperti AMPG Riau, Himpunan Wanita Karya Riau, Al Hidayah dan Kosgoro. Sedangkan dua DPD II di antaranya Kabupaten Indragiri Hulu dan Kuansing tidak mendukung atau menolak. (jpnn)




Ahok Punya 11 BlackBerry Terima Aduan Masyarakat

Jakarta — Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah mempersiapkan 11 smartphone BlackBerry. Basuki menyiapkan sebelas handphone itu untuk memudahkan warga Jakarta memberi masukan ataupun menyampaikan keluhan.

“Saya siapkan 11 BlackBerry khusus untuk menerima SMS dan pesan semuanya dari masyarakat,” kata Basuki dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun Cikini, Jakpus, Sabtu (22/9/2012).

Basuki mengatakan dirinya memang bertugas untuk menampung aduan warga. “Kalau untuk Pak Jokowi maaf nomornya tidak bisa diberikan pada publik karena yang bertugas menampung aspirasi, kritik dan saran masyarakat itu saya,” imbuh dia.

Nantinya aduan warga akan ditindaklanjuti Jokowi dan Basuki. “Saya dan Pak Jokowi diskusikan apa yang perlu ditindaklanjuiti dari pesan-pesan masyarakat itu,” tuturnya.

Bagi Basuki, masukan warga sangat berharga untuk memetakan permasalahan dan merumuskan solusi bersama. “Kami memang mau mendapat masukan dan pengawasan. Tiap eksekusi (program) yang dilakukan tolong dimonitor. Jangan sungkan menegur kami, ketika kami sudah tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” tandasnya.(dtc)




Pertamina: Penyelundupan BBM Rawan di Daerah Perbatasan

Jakarta (www.detikriau.org) – Pertamina tak menampik penyelewengan kuota BBM bersubsidi terjadi di sejumlah wilayah. Namun, yang paling banyak adalah daerah perbatasan. “Daerah ini paling rawan,” kata Vice PresidentĀ  Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir, Kamis (20/9).

Selain itu, pencurian dan penyelundupan BBM bersubsidi juga kerap terjadi di wilayah pertambangan dan perkebunan. Karenanya, kata Ali, pihaknya memperketat distribusi BBM subsidi di wilayah ini. Untuk wilayah industri pihaknya membuat sistem point of sales (POS) guna mencatat data dan jumlah pembelian BBM subsidi.

Pada SPBU atau rekanan yang terbukti melanggar, ia katakan Pertamina sudah memberi sanksi berupa skorsing. “Pemutusan hubungan usaha juga dilakukan,” tegasnya.

Tapi sayangnya, ia tak memiliki data pasti berapa banyak sanksi yang diberlakukan Pertamina untuk penyelewengan ini. “Yang pasti, ini sudah kita lakukan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Effendi Simbolon menilai harus ada investigasi pada segala jenis penyelewengan BBM bersubsidi. “Harus ada pemeriksaan,” ujarnya. Ia mengatakan tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada negara. Ia mengatakan BPK dan KPK harus dilibatkan untuk ini.(rol)