48 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

ilustrasi kosmetik
ilustrasi kosmetik

JAKARTA – Pengguna kosmetik harus waspada dengan produk yang digunakannya. Sebab, kosmetik yang banyak beredar di pasaran ternyata mengandung bahan berbahaya bagi tubuh.Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kemarin melansir temuan produk kosmetik yang dinilai berbahaya. Ada 48 jenis kosmetik yang masuk kategori tersebut yang terjaring di seluruh Indonesia sepanjang 2012 (hingga Oktober).

Ketua BPOM Lucky S. Slamet memaparkan, sebagian besar produk kosmetik berbahaya tersebut merupakan barang impor dari Tiongkok. ”Produk kosmetika ini sekitar 20 persen merupakan barang impor. Tapi, hampir setengahnya atau 50 persen merupakan barang impor dari China,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta  Kamis (27/12).

Lucky memaparkan, sejumlah produk kosmetik  tersebut dipastikan berbahaya karena mengandung merkuri, hidrokinon, dan bahan pewarna berbahaya. Perinciannya, 22 produk mengandung merkuri, 16 produk mengandung pewarna, dan 6 produk mengandung hidrokinon.

”Untuk itu, Badan POM mengeluarkan peringatan atau public  warning, khususnya bagi 48 produk kosmetika ini. Dengan tujuan agar masyarakat  tidak menggunakan karena dapat membahayakan kesehatan,” jelas perempuan berkacamata itu.

Badan POM menyebut merek kosmetik itu, antara lain, Lie Che Day Cream, Lien Hua Night Cream, Walet Day Cream, Night Cream Small, Pemutih Dokter, Pemutih Sejuta Bintang, dan Racikan Walet Putih. Kemudian, Klip 80’s Night Cream, Klip 80’s Day Cream, Vayala Nightly Cream, Vayala Daily Cream, Tailaimei Make Up Kit, Tiannuo Lipstick Paris, Pund’s Lip Beauty Moisture, Feves Color Cream, Izuoca Eye Shadow, dan produk kosmetik ternama  Pond’s Beauty Care Make Up.

Lucky memaparkan, tren bahan-bahan berbahaya atau dilarang yang diidentifikasi terkandung dalam sejumlah produk kosmetik sepanjang tahun 2012 tidak berubah. Yakni penggunaan bahan-bahan berbahaya pada bahan pemutih kulit dan pewarna yang dilarang. ”Tahun-tahun sebelumnya ya sama. Padahal, cantik itu kan nggak harus putih,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Lucky, temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya menurun selama lima tahun terakhir. Persentasenya 3,19 persen menjadi 0,42 persen (dari jumlah produk yang disampling). Pada 2008,  jumlah temuan 3,19 persen dari produk yang disampling. Tahun selanjutnya menurun, menjadi hanya 1,49 persen.  Tahun 2010, jumlah temuan 0,86 persen. ”Tahun-tahun selanjutnya juga terus turun,” katanya. Tahun 2011 hanya 0,70 persen dan tahun 2012 menjadi 0,42 persen.

Meski begitu, pemerintah tetap melakukan tindakan tegas terkait dengan temuan tersebut. Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Tidak hanya itu, temuan-temuan tersebut juga merupakan tindak pidana. ”Karena itu, kasusnya dibawa ke pengadilan. Kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya,” jelas Lucky.

Sebagai informasi,  selama lima tahun terakhir, 219 kasus diajukan ke pengadilan. Sanksi pengadilan paling berat hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. Putusan pengadilan ini belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Untuk itu, Lucky menegaskan, pihaknya terus melakukan public warning kepada masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Sebab, kosmetik-kosmetik tersebut berisiko terhadap kesehatan dan bisa berakibat fatal. ”Kita juga berharap masyarakat mau melaporkan adanya barang-barang kosmetik ilegal atau terindikasi mengandung bahan berbahaya kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM RI di Jakarta,” ujarnya.

Selain itu, sepanjang tahun 2012, BPOM menerbitkan persetujuan izin edar obat sebanyak 4.728 buah, obat tradisional 1.186, suplemen makanan 591, kosmetik 17.192, dan produk pangan 9.363. BPOM juga menerima 18.507 laporan dari berbagai sumber.

Untuk memberantas peredaran obat dan makanan ilegal, termasuk palsu serta obat keras di sarana tidak berhak, BPOM telah melakukan investigasi awal dan penyidikan. Hasilnya,  sepanjang tahun 2012, ditemukan 451 kasus pelanggaran, 134 kasus ditindaklanjuti dengan  pro-justitia, dan 317 kasus lain  ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif. Dari 134  pro-justitia, 17 perkara sudah mendapat putusan pengadilan. Putusan tertinggi adalah pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 2 juta.

Pada Operasi Pangan V tahun 2012, BPOM juga telah melakukan investigasi dan menemukan 83 situs website yang memasarkan obat ilegal dan atau palsu. Pada September 2012, BPOM memusnahkan hasil pengawasan produk yang tidak memenuhi persyaratan dengan nilai keekonomian Rp 2 miliar.

Awal Desember 2012, BPOM melaksanakan operasi gabungan nasional secara serentak. Ini melibatkan balai besar dan balai POM seluruh Indonesia. Jumlah temuan selama operasi sebanyak 567.702 pieces obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan. Nilainya lebih dari Rp 1,7 miliar.(jpnn)




Sekolah tanpa NPSN Dilarang Ikut SNM PTN

JAKARTA – Panitia seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) membuat kebijakan tegas. Sekolah yang tidak memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN), tidak bisa mengikutkan siswanya dalam penyaringan masuk perguruan tinggi negeri.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Idrus Paturusi mengatakan, persyaratan SNM PTN 2013 sudah baku. ’’Tidak bisa diotak-atik lagi,’’ katanya.

Idrus mengatakan jika panitia SNM PTN 2013 menyusun persyaratan dengan kondisi yang normatif. Yakni dengan asumsi bahwa seluruh sekolah di seluruh Indonesia yang resmi sudah memiliki NPSN. Jika akhirnya ada sekolah yang belum atau tidak memiliki NPSN, dia mempersilahkan siswanya masuk ke PTS saja.
Menurut Idrus, NPSN tidak hanya untuk kepentingan mendaftar SNM PTN saja. Tetapi juga untuk masuk PTN melalui dua jalur lainnya, yakni ujian tulis bersama dan ujian mandiri.

Sebagai gantinya, Idrus mempersilahkan sekolah-sekolah tanpa NPSN itu mengarahkan siswanya masuk PTS. Menurut rector Unhas Makassar itu, sekolah yang bisa mendaftar SNM PTN 2013 belum tentu seluruh siswanya diterima.

’’Kuota SNM PTN terbatas. Bagi sekolah tanpa NPSN bisa masuk ke PTS yang jumlahnya jauh lebih besar dari PTN,’’ kata dia. Idrus mengatakan saat ini jumlah PTN hanya 90. Sedangkan jumlah PTS mencapai 3.100 lebih. Apalagi, kualitas PTS juga banyak yang bagus atau setara dengan PTN.

Lantas bagaimana jika PTN dinilai pilih kasih terhadap sekolah tanpa NPSN? Idrus menolak hal itu. ’’Kita hanya konsisten menjalankan pesyaratan yang kami tentukan sendiri,’’ tandasnya.

Dengan tidak memberikan toleransi, Idrus mengatakan ada hikmah yang bisa diambil. Yakni akan melecut semangat sekolah-sekolah yang tidak terdaftar untuk segera mengurus NPSN. Menurutnya, jika persyaratan itu ditoleransi, maka sekolah akan menyepelekan pengurusan NPSN. Padahal NPSN adalah syarat paling minimal legalitas sebuah satuan pendidikan.

’’Pengelola sekolah jangan hanya memikirkan mendirikan sekolah dan menjaring siswa saja,’’ kata dia. Tetapi juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan minimal dan ketentuan legalitasnya. Jangan sampai karena kelalaian pihak sekolah, justeru siswa yang dirugikan.

Kepada para orangtua siswa di sekolah tanpa NPSN, diharapkan tidak menyalahkan panitia SNM PTN. Sebaliknya, para orang tua siswa diminta ikut berperan aktif untuk mendorong pihak sekolah untuk segera mengurus NPSN.

Idrus mengatakan sekolah-sekolah yang tidak terdaftar atau tanpa NPSN ini masih berpeluang ikut SNM PTN periode 2014. Setahun ke depan diharapkan pihak sekolah lebih intensif mengurus NPSN itu. ’’Kalau sekarang ditoleransi, mereka tidak akan mendaftarkan sekolahnya di pusat data NPSN Kemendikbud,’’ pungkas Idrus.

Sebagaimana diketahui, alur pendaftaran SNM PTN 2013 dimulai dengan entry data rapor siswa di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) SNM PTN 2013. Syarat sekolah yang bisa meng-entry data ini harus sudah memiliki NPSN.

Setelah meng-entry data sekolah, pihak sekolah selanjutnya meng-entry data siswa. Proses entry data siswa ini memerlukan syarat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Bisa dipastikan siswa yang belajar di sekolah tanpa NPSN, tidak memiliki NISN. Artinya peluang mereka untuk masuk PTN tertutup.(jpnn)




Jadwal Pengangkatan Honorer K1 Keluar Pekan Depan

gbr jpnnJAKARTA – Menjelang penghujung tahun, pemerintah semakin gencar menuntaskan pengangkatan langsung tenaga honorer kategori 1 (TH K1) mejadi CPNS. Di depan Komisi II DPR, Kamis (6/12), pemerintah menjanjikan pekan depan akan melansir jadwal resmi pengangkatan mereka. 

Pertemuan antara pemerintah dengan Komisi II DPR berlangsung tertutup. Dari pihak pemerintah, diantaranya menghadirkan pejabat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihak pemerintah mengatakan proses quality assurance (QA) TH K1 masih berjalan. Setelah proses ini rampung, mereka baru bisa diangkat.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengharaokan pemerintah segera menerbitkan jadwal pasti pengumuman pengangkatan TH K1 menjadi CPNS. “Ini penting, supaya tidak terus menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar politisi dari PDI Perjuangan itu.

Ganjar menuturkan, pemerintah berjanji akan mengeluarkan jadwal resmi pengangkatan TH K1 menjadi CPNS pada pekan depan. “Jujur sampai sekarang saya juga tidak tahu kapan diangkatnya,” ucap Ganjar. Dia hanya mengatakan, memang masa pengangkatan para TH K1 itu harus dilakukan paling akhir 31 Desember tahun ini.

Selain menunggu jadwal resmi dari pihak pemerintah, Ganjar mengatakan anggota dewan siap mengawal hasil penetapan dari pemerintah. Sebab tidak menutup kemungkinan ada potensi protes dari masyarakat. Ganjar berharap, dengan proses pemeriksaan dokumen yang bagus potensi kericuhan di masyarakat itu bisa ditekan.

Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan, pemerintah tetap akan menetapi amanah peraturan pemerintah tentang pengangkatan TH K1. “Kita akan menuntaskan pengangkatan mereka tahun ini juga. Itu sudah aman PP,” ujarnya.

Eko menjelaskan jika saat ini tim teknis terus bekerja. Khususnya untuk menentukan jadwal pasti pengangkatan TH K1.

Eko sendiri belum berani mengatakan tanggal pasti pengangkatan para TH K1 itu. Selain jadwalnya sendiri belum disusun, proses QA para TH K1 sampai saat ini juga masih terus berjalan.

Menurut Eko, tidak seluruh TH K1 yang lolos QA bisa diangkat semua tahun ini. Sebab membutuhkan proses administrasi dan persiapan lain yang membutuhkan tambahan waktu. Dia memperkirakan target realistis jumlah TH K1 yang berpotensi diangkat pada gelombang petama  hanya 50 persen. Sisanya menyusul diangkat tahun depan.

Sebagaimana diketahui, data terakhir jumlah TH K1 yang diproses dalam QA berjumlah 47.622 orang. Jika asumsi pengangkatan hanya 50 persen, berarti yang diangkat menjadi CPNS tahun ini hanya sekitar 23 ribu orang saja. Sisanya tetap diangkat langsung menjadi CPNS tanpa tes, tetapi sedikit belakangan.

Prioritas siapa yang diangkat duluan, kemungkinan berdasarkan formasi kebutuhan pegawai hasil penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Sampai saat ini, pihak Kemen PAN-RB masih belum melansir formasi CPNS khusus dari TH K1.(jpnn)




Nyanyian Suporter Malaysia Amat Menyakitkan

gmabar jpnnJAKARTA –– Anggota Komisi III DPR, Indra, menilai nyanyian dengan syair “Indonesia itu an**ng yang diduga dilakukan superter Malaysia sungguh merupakan tindakan biadab dan penghinaan bagi bangsa Indonesia.

Dia mengungkapkan, beredarnya video berjudul “Indonesia Itu An**ng” di Youtube, sangat menyakitkan perasaan nasionalisme. “Pemerintah Indonesia harus mencari tahu dan memastikan kebenaran video provokatif tersebut,” kata Indra, Jumat (30/11).

Ia menambahkan, apabila video tersebut benar adanya dan bukan rekayasa, maka pemerintah Indonesia harus mengambil sikap terkait dengan penghinaan ini. Menurut Indra, kasus penghinaan ini tidak boleh didiamkan dan disederhanakan. Sebab kata dia, bagaimana pun Malaysia sudah teramat sering melecehkan dan menyepelekan Indonesia.

“Oleh karena itu saya mendesak pemerintah untuk segera kirimkan nota diplomatik (protes) kepada pemerintah Malaysia. Pemerintah Malaysia harus mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka,” ungkap dia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, kasus ini juga harus dilaporkan ke FIFA.

“Pemerintah bersama-sama PSSI harus mendesak FIFA untuk memberikan sanksi kepada persepakbolaan Malaysia,” imbuhnya.

Menurutnya, keseriusan pemerintah Indoensia menyikapi hal ini sangat penting agar ke depan jangan ada lagi penghinaan dan pelecehan kepada Indonesia dan WNI di Malaysia.

“Ini merupakan masalah harga diri dan kewibawaan Indonesia sebagai suatu bangsa. Tunjukkan bahwa kita adalah negara besar yang tidak boleh diremehkan dan dilecehkan oleh negara manapun,” pungkasnya.(jpnn)

Video yel-yel suporter malaysia hina indonesia. klik disini




Monopoli Perusahaan, Petani Kelapa Menjerit

JAKARTA — Monopoli perusahaan dalam menentukan harga kelapa hibryda milik petani pekebunan inti rakyat (PIR) Trans PT. RSTM (Riau Sakti Trans Mandiri) dan PT GHS (Guntung Hasrat Makmur) I dan II, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, masih terjadi. Akibatnya, petani yang berada di daerah dengan perkebunan kelapa terluas di Asia itu menjerit, karena mereka kesulitan melunasi kredit dan biaya perawatan kebun.

Mahyudin, Ketua Tim 9 perwakilan petani PIR Trans kedua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pulau Burung dan Teluk Belengkong, kepada JPNN, Jumat (23/11) mengungkapkan, selama ini kelapa produksi PIR Trans dibeli dengan harga rendah sesuai peraturan yang dibuat sendiri oleh PT RSUP Riau Sakti United Plantation (Industri), anak perusahaan PT Sambu Group.

“Kamis kemarin untuk kelapa kelas Kina (ukuran besar) dengan diameter 12,5 mm ke atas dibeli seharga Rp850/butir. Sedangkan kelas A diameter 9,5 sampai 12,5 hanya seharga Rp550/butir. Kalau kelapa kelas B (kulitas rendah) harganya Rp125 per butir,” ungkap Mahyudin usai menyampaikan keluhan mereka ke Kementrian Pertanian di Jakarta.

Menurutnya, rendahnya harga jual kelapa petani dari perkebunan kelapa hibryda pertama di Indonesia itu, disebabkan perusahaan menggunakan rumusan sendiri dengan menghitung tiga dari 6 turunan produk kelapa yang diolah perusahaan. Yakni kelapa parut kering (DC), minyak kelapa (DCO) dan bungkil kelapa. “Sedangkan yang diolah oleh PT Sambu dari satu butir kelapa, menjadi 6 produk, yaitu DC, CNO, bungkil, santan, arang, dan air,” kata Mahyudin.

Diakuinya, penghitungan perusahaan memang sudah sesuai dengan SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 tentang rumusan harga kelapa, yang hanya memuat tiga turunan, yakni DC, CNO dan Bungkil. Namun kondisinya berbeda karena perusahaan bisa memproduksi 6 produk. Sehingga petani dirugikan selama bertahun-tahun.

Rata-rata produksi kelapa PIR Trans dalam 1-2 hektar kebun, bisa mencapai 5 ribu butir per 3 bulan, hasil penjualan kotor sekitar Rp2,5 juta. Atau per bulan setiap petani berpenghasilan sekitar Rp850 ribu. Dari hasil itu masih harus dikeluarkan upah panen hingga perawatan kebun.

“Ini kan proyek PIR Trans, jadi kita kesulitan angsur kredit ke Bank. Sementara angsuran per bulan lebih dari Rp300 ribu,” kata Mahyudin, sembari menyebutkan sejak kebun PIR Trans didirikan tahun 1992, petani hanya pernah mendapat harga beli tertinggi kelapa kelas A seharga Rp1850.

Dia menambahkan, hasil kajian yang dilakukan Universitas Riau (UR) tahun 2009, seharusnya ada tambahan komponen dalam rumusan harga kelapa petani. “Hasil kajian tim UR tahun 2009, ada tambahan untuk produk santan dan tempurung, tapi air belum masuk. Sementara air ini tinggi harganya, pasaran paling bagus, per liter air kelapa yang diproduksi perusahaan harganya bisa Rp7 ribu,” tambah Mahyudin.

Dia juga menyebutkan bahwa petani sudah sering menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan, dan DPRD Inhil. Namun mereka tetap tidak terbuka dan tidak mau menggunakan rumusan baru. Bahkan rumusan yang diatur dalam SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 sudah tidak dijadikan patokan oleh perusahaan itu sejak tahun 2009 lalu. Sehingga petani tidak mengetahui rumus yang digunakan perusahaan.(fat/jpnn)




Petani Kelapa Desak Kemtan Revisi SK 628

JAKARTA – Perwakilan petani kelapa perkebunan inti rakyat (PIR) Trans di Kecamatan Pulau Burung dan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, mendesak Kementrian Pertanian merevisi SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun) nomor 628 tahun 1998, tentang rumusan harga kelapa.
Mahyudin, Ketua Tim 9, perwakilan petani PIR Trans, PT. RSTM (Riau Sakti Trans Mandiri) dan PT GHS (Guntung Hasrat Makmur) I dan II, di Jakarta, Jumat (23/11) menjelaskan, SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang dialami petani kelapa di Inhil. Karena harga beli kelapa oleh perusahaan kepada petani sangat rendah dan tidak sesuai dengan produk yang dihasilkan perusahaan.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Kementrian Pertanian, dan salah satu poin tuntutan, kami meminta SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 itu segera direvisi. Persoalan utamanya, SK itu hanya memuat tiga turunan kelapa, sementara produk yang dihasilkan perusahaan 6 produk,” jelas Mahyudin.

Dia menambahkan, dalam laporan yang disampaikan kepada Kemtan, ada sejumlah tuntutan lain yang disampaikan petani, terkait persoalan laion yang terjadi di PT RSTM dan HGS, selaku mitra petani PIR Trans kelapa hibryda di Kabupaten Inhil. Dimana persoalan itu juga berdampak kepada kesejahteraan petani.

Diberitakan sebelumnya, monopoli perusahaan dalam menentukan harga kelapa hibryda milik petani pekebunan inti rakyat (PIR) Trans PT. RSTM dan PT GHS I dan II, di Kabupaten Inhil, Riau membuat petani yang berada di daerah dengan perkebunan kelapa terluas di Asia itu menjerit, karena mereka kesulitan melunasi kredit dan biaya perawatan kebun.

Selama ini kelapa produksi PIR Trans dibeli dengan harga rendah sesuai peraturan yang dibuat sendiri oleh PT RSUP Riau Sakti United Plantation (Industri), anak perusahaan PT Sambu Group. Harga terbaru, untuk kelapa kelas Kina (ukuran besar) dengan diameter 12,5 mm ke atas hanya dihargai Rp850/butir. Kelapa kelas A diameter 9,5 sampai 12,5 seharga Rp550/butir. Sedangkan kelapa kelas B (kulitas rendah) harganya Rp125/butir.

Rendahnya harga jual kelapa petani dari perkebunan kelapa hibryda pertama di Indonesia itu, disebabkan perusahaan menggunakan rumusan sendiri dengan menghitung tiga dari 6 turunan produk kelapa yang diolah perusahaan. Yakni kelapa parut kering (DC), minyak kelapa (DCO) dan bungkil kelapa. Sedangkan yang diolah oleh PT Sambu dari satu butir kelapa, menjadi 6 produk, yaitu DC, CNO, bungkil, santan, arang, dan air.

Berdasarkan SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998, tentang rumusan harga kelapa, hanya memuat tiga turunan, yakni DC, CNO dan Bungkil. Namun kondisinya berbeda karena perusahaan bisa memproduksi 6 produk. Sehingga petani dirugikan selama bertahun-tahun. Karena itu, petani PIR Trans di Inhil mendesak Kemtan merevisi SK/628/1998 itu dengan menambahkan tiga komponen lagi dalam penentuan rumusan harga kelapa, yakni, Santan, Arang, dan Air.(fat/jpnn)