Kapolsek Martapura Kritis

Mapolres OKU membara setelah diserang sejumlah oknum anggota TNI pagi tadi (7/3). FOTO:Gus Munir/SUMATERA EKSPRES
Mapolres OKU membara setelah diserang sejumlah oknum anggota TNI pagi tadi (7/3). FOTO:Gus Munir/SUMATERA EKSPRES

ARTAPURA – Aksi penyerangan yang dilakukan sejumlah oknum anggota TNI terhadap Mapolsek Martapura, Kabupaten Gan Kumering Ulu (OKU) sekitar pukul 09.45 WIB tadi pagi (7/3) mengakibatkan kondisi Mapolsek rusak parah. Lima kendaraan bermotor dibakar, sementara Kapolsek Martapura Kompol Ridwan mengalami luka berat hingga kritis dan menjalani perawatan intensif pihak Rumah Sakit.   

Diduga, Kompol Ridwan menjadi korban pengeroyokan saat penyerangan terjadi. Luka yang dialami korban di antaranya memar pada mata kanan, luka robek 2 centimeter tangan kanan dan kiri, memar kepala sebelah kanan, lecet siku sebelah kanan, memar kepala belakang dan memar bahu kanan. Insiden tersebut kontan membuat suasana di kawasan Mapolsek mencekam, sementara lalu lintas di Jalan Merdeka Macet total.

Pantauan Sumatera Ekspres (Grup JPNN), suasana Mapolsek Martapura sekitar pukul 10.00 WIB mencekam, sejumlah oknum anggota TNI masuk ke lingkungan Mapolsek hingga melakukan pengrusakan.  Lima sepeda motor Satlantas Polres OKU dibakar berikut mobil dinas Kapolsek dirusak. Setelah itu, mereka bergerak menuju Mapolres OKUT yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera, namun dihalau Satuan Provos dari TNI di depan pintu gerbang Kantor Irigasi Komering Kotabaru. Mereka meminta agar balik ke belakang sehingga penyerangan ke Mapolres OKUT batal.

Warga yang melihat peristiwa itu berlangsung ketakutan, bahkan masuk ke rumah dan tempat usaha. “Takut mas, lebih baik masuk rumah,” ujar warga yang melihat kejadian.

Di lain pihak, usai aksi penyerangan ke Mapolsek Martapura, warga berduyun-duyun mendatangi Mapolsek, umumnya mereka ingin tahu kondisi bangunan. Namun sayang, kehadiran warga yang tak terkendali membuat isi ruangan berantakan dan hancur. Diduga ada sebagain barang yang dijarah oknum tak bertanggung jawab. Kondisi mulai steril sekitar pukul 13.00 WIB saat anggota polisi meminta warga keluar dari lingkungan Mapolsek.

Terkait kejadian ini, Kapolres OKU AKBP Kristiyono belum banyak berkomentar. “Saya hanya tegaskan bahwa kondisi Kapolsek Kompol Ridwan sudah stabil, memang sebelumnya muntah-muntah hingga kritis. Saat ini, sudah dirujuk ke Palembang untuk perawatan intensif,” terangnya.

Kristiyono juga mengakui adanya empat tahanan di Mapolsek yang kabur. Namun semuanya berhasil diamankan warga. “Setelah kondisi stabil, pihak keluarga akan menyerahkan tahanan tersebut. Mereka masing-masing Febri, Deri dan Riko, sementara yang satunya juga diamankan,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati OKU, H Herman Deru meminta agar kedua belah pihak bisa menahan diri dan mencari solusi terbaik. Sehingga, masalah ini tak berkepanjangan.“Artinya tidak ada kaitan dengan warga, melainkan oknum saja. Semoga masing-masing bisa mencari jalan terbaik,” katanya. (jpnn)




Anak Buah Saling Serang, TNI-Polri Langsung Koordinasi

JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Markas Besar Polri untuk mencegah meluasnya masalah pembakaran dan penyerangan terhadap Polres Ogan Kemering Ulu (OKU), Kota Baturaja, Sumatera Selatan pada Kamis (7/3) pagi tadi.

Aksi brutal itu diakui memang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota TNI  Batalyon Armed Tarik Martapura.

“Kami sudah adakan pembicaraan, dan saya minta kan pada Pangdam, tidak boleh berkembang ini. Titik,” ujar Pramono di Mabes AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Sejauh ini, Pramono menduga penyebab aksi kekerasan itu karena peristiwa penembakan yang dilakukan oknum polisi Brigadir WJ terhadap anggota TNI, Pratu HO Januari lalu.

Informasi yang diterima, penembakan polisi terhadap Pratu HO diduga berawal pada saat WJ sedang menjalankan tugasnya di depan pos polisi. Saat itu, WJ sedang memeriksa pelanggar lalu lintas.

Namun secara tiba-tiba, HO yang saat itu mengendarai sepeda motor melewatinya dan sempat mengeluarkan pernyataannya yang dianggap menghina WH. Tak terima WJ pun langsung mengejar dan menembak HO hingga tewas tersungkur di jalan.

Diduga hal inilah yang menyulut sekitar 95 anggota TNI melakukan unjuk rasa yang berujung pembakaran di Polres OKU.

“Terus terang mungkin ada rangkaian sebab sebelumnya. Nah di sini saya juga tidak mengerti kok sekian bulan jadi begini. Tapi  tetap prinsipnya siapa yang salah aku hukum,” tegas Pramono.

Meski baru menduga, Pramono mengatakan pihaknya tetap menunggu laporan resmi dari hasil investigasi tim yang telah diutus ke Sumsel.

“Kalau ini terjadi, saya tidak bisa salahkan komandan karena saya belum mendapat hasil investigasi. Harus jelas dulu kirim orang untuk investigasi, dapat keterangan baru kita ambil keputusan,” pungkas Pramono.(jpnn)




Sabah Genting, 162 WNI Diungsikan Menjauhi Titik Konflik

bendera mlsJakarta – ​Sekitar 162 WNI pekerja ladang sawit di Lahad Datu-Sabah telah diungsikan menjauh pusat konflik. Mereka akan berada di tempat pengungsian yang berjarak kurang lebih 6 km dari pusat konflik.

Hal ini terkait situasi pasca konflik di kawasan Lahad Datu-Sabah, Malaysia. Meski demikian, secara umum situasi benar-benar aman dan kondusif.

“Tercatat 162 pekerja di ladang sawit Sahabat 17 telah diungsikan ke kompleks Embara sekitar 6 km dari tempat kejadian,” jelas Konjen RI di Kota Kinabalu Soepeno Sahid dalam siaran pers yang dilansir Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rabu (6/3/2013).

Bentrok antara aparat keamanan Malaysia dengan kelompok bersenjata dari Kesultanan Sulu di Lahad Datu-Sabah, mengakibatkan WNI pekerja di ladang sawit diungsikan ke tempat lain.

Soepeno memberikan konfirmasinya bahwa kondisi WNI pekerja dalam kondisi aman. KJRI terus memantau dan berkomunikasi dengan aparat setempat.

“Diimbau agar WNI tidak membahayakan diri dan menjadi korban. Saat ini kapal-kapal tidak diperbolehkan merapat dan berlayar di dekat wilayah itu. Para WNI ABK sementara diliburkan,” jelas Soepeno.(detik.com)




Anas Urbaningrum Resmi Sebagai Tersangka

AnasJAKARTA -(www.detikriau.org)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.

“Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum,red) sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Permintaan cegah kepada Ditjen Imgrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini,” kata Johan.(tribunnews)




Stop Segala Pungutan di Eks RSBI

Kemendikbud Bebaskan Daerah Memberikan Istilah Baru—–
073630_693985_Sekolah_RSBI_Fery_dlmJAKARTA – Di masa transisi pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan berubah-ubah.

Mereka kini memutuskan seluruh sekolah bekas RSBI dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apapun, termasuk sumbangan pendidikan (SPP).

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendikbud pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal RSBI. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Suyanto mengatakan, surat edaran ini disebar ke seluruh dinas pendidikan kabupaten dan kota.

“Surat edaran itu mengatur banyak hal. Terutama seluruh sekolah bekas RSBI untuk menghentikan pungutan, termasuk SPP,” kata dia. Aturan ini berkalu juga untuk SD dan SMP bekas RSBI.

Khusus untuk SMA dan SMK bekas RSBI masih diperbolehkan menarik SPP, karena jenjang ini tidak masuk dalam program wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) sembilan tahun.

Kebijakan penghentian pungutan ini diambil Kemendikbud untuk menghindari singgungan dengan MK. Sebab MK sudah memastikan jika putusan penghentian RSBI sudah termasuk dengan segala kebijakan yang berlaku di dalamnya. Seperti pemberian subsidi dari pemerintah pusat hingga diperbolehakannya SD dan SMP RSBI menarik SPP kepada siswa.

Suyanto mengatakan, dalam surat edaran ini Kemendikbud juga meminta supaya sekolah-sekolah bekas RSBI tidak menurunkan kualitasnya.

“Meskipun tidak bisa lagi memungut biaya pendidikan, mereka tetap bisa menggenjot sumbangan dari masyarakat,” tandasnya. Mantan rektor UNY itu mengatakan jika sekolah bekas RSBI ini masih diperbolehkan menerima sumbangan dari wali murid atau unsur masyarakat lainnya.

Suyanto juga mengingatkan soal penggunaan dana yang telah terkumpul. Dia mengatakaan pengelolaan sekolah harus bermusyawarah dengan dinas pendidikan setempat dan unsur komite sekolah dulu. “Jangan dibelanjakan dulu sebelum ada kesepakatan bersama. Kemendikbud tidak ikut-ikutan dalam musyarawah itu,” tandasnya.

Dia juga mengatakan surat edaran itu mewajibkan seluruh sekolah bekas RSBI untuk segera mencopot embel-embel RSBI. Baik itu di papan nama sekolah hingga di kop surat resmi mereka.

Urusan lain yang menjadi persoalan krusial adalah penamanaan sekolah-sekolah bekas RSBI. Suyanto mengatakan secara administrasi ketatanegaraan Kemendikbud mempersilahkan setiap pemda memberikan nama untuk sekolah bekas RSBI itu.

“Pendidikan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA serta SMK itu adalah wewenang pemerintah daerah. Ini terkait otonomi daerah,” katanya.

Untuk itu, dia mengatakan Kemendikbud mempersilahkan pemda untuk memberikan nama baru apapun sebagai pengganti istilah RSBI. Di sejumlah daerah sudah muncul istilah sekolah unggulan untuk menggantikan sebutan RSBI.

Suyanto mengakui jika nama baru untuk sekolah bekas RSBI ini menjadi upaya pencitraan. Yakni untuk menjaga citra sekolah bersangkutan, supaya tetap terjaga kualitasnya.

Dia berharap masyarakat tidak perlu mempersoalkan istilah baru itu. Sebab yang menjadi inti putusan MK adalah soal besarnya biaya pendidikan di sekolah bekas RSBI yang ditanggung masyarakat. Suyanto mewanti-wanti pemda dan pengelola sekolah tidak menjadikan istilah baru itu sebagai dasar untuk melegalkan pungutan biaya pendidikan. (wan/JPNN)




MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi

1405482620X310JAKARTA, Selasa (8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.

Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

“Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut,” kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.( KOMPAS.com)