KPU izinkan parpol ubah nomor urut bacaleg

kpuJakarta (www.detikriau.org) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang adanya perubahan baik mengurangi maupun menambah nomor urut bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah didaftarkan.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyatakan, hal itu menjadi kewenangan partai politik (parpol) dalam perubahan nomor urut, meski nama yang diajukan telah masuk ke lembaga pemilihan tersebut.

“Mengubah, mengurangi, dan menambah nomor urut itu urusan parpol,” kata Husni di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).

Husni melanjutkan, hal tersebut telah diatur di dalam perundang-undangan, sehingga pihaknya tidak akan melampaui kewenangan sebagai lembaga pemilihan mengenai nomor urut bacaleg. “Kalau terkait aturan ada aturannya. Aturan ada, tetapi KPU tidak boleh melampaui kewenangannya,” lanjutnya.

Terakhir, dia menjelaskan kalau KPU akan mempublikasikan seluruh nama calon yang telah didaftarkan melalui website yang dimilikinya. “Nama calon akan dipublikasikan di web KPU dalam satu hingga dua hari ini,” tuntasnya.

 

Sumber: sindo




Ganggu Konsentrasi Siswa, Pejabat Diminta Kurangi Kunjungan UN

unJakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap pejabat daerah mengurangi kunjungan ke sekolah yang tengah melaksanakan ujian nasional. Kunjungan pejabat dikhawatirkan mengganggu konsentrasi siswa.

“Mohon kunjungan pejabat saat UN dikurangi, itu kan sangat menggangu peserta ujian. Ada bupati datang, pejabat lain juga ikut datang,” kata Inspektur IV Itjen Kemendikbud, Amin Priatna dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/4/2013) malam.

Di pelaksanaan hari pertama, Kemendikbud tidak mendapat laporan mengenai kecurangan atau kebocoran jawaban UN. Kemendikbud menerima laporan mengenai kualitas kertas lembar jawaban UN.

Sejumlah sekolah mengaku mendapat kertas jawaban yang tipis sehingga siswi khawatir kertas mudah sobek.

“Kita sudah all out melakukan persiapan, tapi ya kita harus maklumlah. Jika lembar jawaban yang kualitasnya hanya satu dua yang jelek,” ujar anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kemendikbud Teuku Ramli Zakaria.(detiknews)




Syarat Pileg Diperketat, PAW Massal Terjadi di Daerah

imagesJAKARTA – Pergantian Antar Waktu (PAW) massal diprediksi akan terjadi di DPRD tingkat kabupaten/kota dan Provinsi. Ini menyusul dengan pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 19 huruf i angka 2.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menyatakan aturan ini mengharuskan kader partai yang duduk sebagai anggota dewan tetapi partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu harus mengundurkan diri. Kata dia, hal ini diberlakukan kepada mereka yang mencalonkan diri dengan menggunakan partai lain.

“Inilah konsekuensi dari peraturan yang sudah ditetapkan. Karena memang tidak boleh ada keanggotaan partai ganda saat mendaftar sebagai calon,” kata Titi kepada JPNN, Jumat (22/3).

Titi mengakui, dengan pemberlakuan aturan ini maka harus ada PAW. Mereka yang mengundurkan diri akan diganti dengan kader dari partai sebelumnya. Sebab, saat pendaftaran partai, calon yang bersangkutan secara otomatis menggunakan partai yang berbadan hukum sebagai peserta pemilu.

“Memang undang-undang kita mengatur secara tegas partai politik. Mereka yang di-PAW akan digantikan oleh sesama kader partai selama setahun kepengurusan sebagai anggota dewan,” katanya. (jpnn)




KPK Minta Partai Politik Berhenti Tradisikan Korupsi

Jakarta — PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi tidak pernah absen menyidangkan anggota DPR/DPRD sebagai terdakwa korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang menyeret para anggota dewan ke persidangan, berharap parpol mencalonkan figur bersih menjadi wakil rakyat.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengimbau parpol peserta Pemilu 2014 benar-benar mencalonkan sosok berkualitas, mempunyai integritas, dan tidak mempunyai rekam jejak buruk.

Jika parpol mencalonkan sosok bermasalah menjadi wakil rakyat, maka ketika terpilih akan menjadi beban partai. “Kalau parpol merekrut orang-orang bermasalah, akan memunculkan pembohongan-pembohongan yang sistematis terhadap masyarakat,” kata Busyro mewanti-wanti.

Dia menambahkan, kini pola hubungan antara parpol dengan rakyat sebagai konstituen bersifat transaksional. Ditambah terjadi kemiskinan sumber daya manusia di parpol, “Maka masa depan kaderisasi parpol terancam.”

Jika kaderisasi tidak berjalan, imbuh Busyro, maka timbul parpol yang pragmatis. Parpol pragmatis, tidak menginginkan masyarakat yang kritis, karena masyarakat yang kritis akan mengontrol dirinya sendiri. “Kondisi masyarakat seperti itu akan lemah melakukan kritik dan kontrol.”

Busyro juga mengkritik sistem rekrutmen partai politik yang masih mengedepankan caleg yang mempunyai kekuatan. Kata dia, ketika yang bisa berpolitik hanya orang-orang yang memiliki kekayaan finansial, kultural, dan darah biru. “Maka yang terjadi adalah parpol seperti. dinasti politik. Sentral kekuasaan dan arah perpolitikan bisa jadi ditentukan oleh dinasti,” sesalnya.

Efeknya terjadi floating mass secara massify karena hampir tidak ada pendidikan yang cerdas, yang edukatif dan transformatif. “Aktivitas politik terjadi hanya dalam pilkada, pemilu serta pilpres . Setelah itu selesai. Maka masyarakat mengalami floating mass secara politik,” katanya.

Kemudian terjadi korban demoralisasi dari money politics. Money politics menimbulkan korban demoralisasi dan memerlukan rehabilitasi yang panjang dan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. “Lalu sistem budaya menerima, padahal agama mengajarkan budaya member, karena memberi itu lebih mulia ketimbang menerima, apalagi korup. Karena budaya money politic, masyarakat kita didik menerimamenerima saja, akliitnya punya mindset yang salah.”

Akibat dari itu semua, masyarakat jadi tidak terkontrol dan sering terjadi konflik horizontal dan memunculkan primordialisme.(kpk/rakyat merdeka)

 




Kemendikbud Tegaskan Larangan Ujian Calistung Masuk SD

Tahap Awal, Siswa Baru Diajari Mengeja———-

sdJAKARTA – Sebentar lagi masa penerimaan siswa baru untuk semua jenjang pendidikan dimulai. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa ujian baca, tulis, dan hitung (calistung) untuk calon siswa SD dan sederajat dilarang.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, larangan keras untuk melaksanaan ujian calistung ini dikhususnya untuk SD negeri. Jika masyarakat masih menemukan praktek ujian tersebut, berhak melaporkannya ke dinas pendidikan setempat.

“Larangan ujian calistung untuk masuk SD sudah jadi program nasional, kebijakan Mendikbud. Harus dijalankan,” tandas Haryono, Kamis (21/3).

Mantan pimpinan KPK itu mengakui, Kemendikbud memang tidak bisa mengintervensi terlalu jauh seluruh SD yang tersebar di seantero Indonesia. Sebab secara struktural kepemerintahan, SD negeri merupakan lembaga di bawah pemerintah kabupaten dan kota.

Namun Haryono mengatakan, dengan kebijakan Mendikbud itu seharusnya Pemda sudah bisa mengatur soal larangan ujian calistung itu. “Ujian calistung ini sudah membudaya. Anak saya dulu saja juga calistung saat mau masuk SD,” terangnya.

Karena sudah membudaya, masyarakat menganggap ujian calistung untuk masuk SD itu wajar. Padahal menurut Haryono, ujian tersebut tidak dibenarkan dalam teori pendidikan manapun.

Dia menjelaskan, SD merupakan awal dari dimulainya pembelajaran di sekolah. “TK itu bukan sekolah. Namanya saja taman kanak-kanak, tempat bermain,” katanya.

Jadi jika untuk masuk SD saja sudah diterapkan ujian calistung, berarti sejak pra SD anak-anak sudah ditatar untuk bisa membaca, menulis, dan berhitung. Dengan kondisi ini, TK sudah bukan lagi tempat bermain untuk anak-anak.

Haryono menambahkan, di TK saat ini sudah mulai diterapkan pembelajaran yang akhirnya menjadi momok anak-anak. “Padahal semangat di TK itu adalah bermain sambil belajar,” katanya.

Menurut dia, penerapan ujian calistung ini membuyarkan sistem pendidikan yang sudah direncakan dengan rapi. Haryono mengatakan bahwa di TK sejatinya anak-anak fokus diajari pendidikan karakter. Seperti kebiasaan hidup bersih, antri, menghargai sesama, dan bekerjasama. “Kalau di TK sudah dibebani membaca, menulis, dan menghitung, penanaman pendidikan karakter tadi bisa bubar,” tandasnya.

Karenanya Haryono mengatakan, penerapan kurikulum baru 2013 nanti semakin menegaskan larangan ujian calistung. Karenanya,  komposisi buku kelas 1 SD juga disesuaikan.

Dalam bagian pertama buku itu siswa tidak disuguhi kalimat yang panjang-panjang. Sebaliknya, guru baru mulai mengajar siswa untuk mengeja huruf yang sudah diperkenalkan sebelumnya.(jpnn)




Dinyatakan Lolos, PBB Langsung Konsolidasi

pbbJAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) langsung bergerak cepat. Setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memutuskan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, partai bergambar bintang dan bulan sabit berwarna kuning dengan latar hijau itu mengumpulkan kadernya.

Sekjen DPP Partai Bulan Bintang BM Wibowo pertemuan dengan kader PBB ini akan digelar, Jumat (8/3) besok di Jakarta. “Kamu akan melakukan konsolidasi kekuatan partai menghadapi Pemilu,” kata Wibowo kepada JPNN di Jakarta, Kamis (7/3).

Menurut Wibowo, acara konsolidasi ini akan dihadiri Ketum DPP PBB MS Kaban, Ketua Dewan Syuro Yusril Ihza Mahendra bersama dengan kader PBB yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Termasuk pula kata dia, kader yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif pada Pemilu 2014.

“Ketua Dewan Syuro tentunya akan memberikan pengarahan. Untuk kader yang duduk sebagai anggota Dewan diwajibkan hadir,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013, tertanggal 8 Januari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Karena tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.

Atas keputusan tersebut, PBB menyatakan keberatan sehingga kemudian mengajukan permohonan ke Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu).

Namun dalam putusan sidang ajudikasi Bawaslu, PBB tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hingga akhirnya PBB banding ke PT TUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Namun dalam gugatannya, PBB dinyatakan menang di PT TUN Jakarta.(jpnn)