Deadline Mepet, Kemendikbud Siapkan Pemutihan Akreditasi

“Bagi yang Belum Terakreditasi, Langsung Diberi C Semua”
akreditasiJAKARTA – Belum apa-apa, deadline kewajiban akreditasi institusi dan program studi (prodi) untuk legalitas ijazah per 10 Agustus 2013 bakal kendur. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyiapkan langkah darurat berupa pemutihan akreditasi.
Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim menuturkan, peluang untuk menjalankan program tadi bukan berarti sudah tertutup 100 persen. “Yang sudah masuk tetap diproses. Yang belum memasukkan, segera memasukkan usulan akreditasi,” katanya di Jakarta kemarin.
Pada saat mendekati deadline nanti, tim akan melihat apakah jumlah kampus yang belum memasukkan akreditasi masih banyak atau tinggal sedikit. Jika ternyata masih banyak kampus yang institusi dan prodinya belum terakreditasi, Kemendikbud langsung mengeluarkan langkah darurat.
Langkah yang diambil adalah dengan program pemutihan akreditasi. Semua usulan akreditasi yang belum terbit hingga waktu pemutihan itu, akan dikeluarkan langsung dengan standar akreditasi C. Begitupula dengan kampus yang belum memasukkan usulan akreditasi, standar akreditasi institusi dan prodinya langsung diputuskan C.
“Upaya ini kita ambil supaya masyarakat tidak dirugikan. Tetapi kampus juga jangan menyepelekan menunggu pemutihan saja,” ujar Musliar.
Mantan rektor Universitas Andalas, Padang itu berujar masyarakat atau lulusan perguruan tindak boleh dirugikan. Dia menyebutkan jika tidak ada program pemutihan tadi, potensi ijazah bodong karena prodi atau institusi kampusnya belum terakreditasi semakin besar.
Musliar mengakui bahwa ketentuan akreditasi ini merupakan amanah dari Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Rujukan pelaksanaan UU Dikti itu, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau turunannya, hingga kini belum ada yang terbit. Musliar tidak mau disebut pemerintah hanya gemar membuat UU tetapi enggan melaksanakannya.
Mantan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud itu menyatakan salah satu pelaksanaan teknis UU Dikti adalah urusan akreditasi. Dia menyebutkan pemerintah sedang menggodok PP khusus tentang akreditasi ini. Diantaranya membuat badan lain diluar Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk melaksanakan akreditasi.
Badan lain itu adalah Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Dalam prakteknya saat ini, rujukan pembuatan LAM itu masih tarik ulur. Kemendikbud terkesan gamang apakah pembiayaan akreditasi di LAM itu ditanggung APBN, seperti di BAN-PT, atau ditanggung oleh kampus pengusul akreditasi. Seperti diketahui saat ini biaya setiap kali akreditasi sekitar Rp 30 juta dan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
“Sekarang kita terus menjalankan uji publik untuk aturan itu,” paparnya. Musliar mengatakan putusan aturan pendirian LAM harus digodok matang supaya tidak berujung masalah baru.
Ketua Asosiasi Peruguran Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamir menuturkan, keberadaan LAM sangat ditunggu pihak kampus. Sebab keberadaan LAM bisa memecah penumpukan dokumen usulan akreditasi di BAN-PT. Rencananya LAM khusus mengakreditasi kampus swasta, sedangkan BAN-PT untuk kampus negeri.
“Supaya tidak semakin menumpuk usulan akreditasi di  BAN-PT, pemerintah segera terbitkan aturan pembentukan LAM,” ujar pria yang juga rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu. Dia berharap pembiayaan akreditasi di LAM itu tetap ditanggung negara melalui APBN, sehingga tidak membebani kampus.
Khusus soal pemutihan akreditasi, Edy menyambut dengan baik. Dia berharap Kemendikbud benar-benar turun ke lapangan untuk menetapkan pemutihan itu. Jangan sampai kampus yang tidak memiliki mahasiswa tetap di beri akreditasi C. dikhawatirkan akreditasi itu akan dijual untuk komersialisasi ijazah.(*)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/10/15/195767/Deadline-Mepet,-Kemendikbud-Siapkan-Pemutihan-Akreditasi-




Kemenag Minta Awasi Jual Beli Kursi Haji

JAKARTA – Antrian calon jamaah haji yang berangkat ke tanah suci terus menumpuk. Hal ini membuka peluang perilaku kotor sebagian pegawai Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan praktik jual beli kursi haji. Dengan mahar tertentu, kursi yang tersisa bisa dijual calon jamaah haji yang tidak mau antri.
Seperti sudah pernah diulas, jumlah kuota porsi haji reguler 2014 susut luar biasa besar. Jumlah kuota jamaah haji Indonesia dari kuota tetap sebesar 194 ribu, turun menjadi 130 ribuan. Itu artinya ada sekitar 64 ribu calon jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini, tidak jadi berangkat.
Kemenag sampai saat ini belum melansir data atau nama-nama jamaah haji porsi 2014 yang dipastikan berangkat. Biasanya pengumuman itu dilakukan setelah penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dijadwalkan disahkan bulan depan.
Dari pengalaman yang sudah-sudah, tidak semua nama-nama calon jamaah yang sudah ditetapkan memutuskan berangkat ke tanah suci tahun ini juga.
Penyebabnya banyak. Bisa karena yang bersangkutan tidak memiliki uang pelunasan BPIH, sakit berat, atau bahkan meninggal. Nah kursi-kursi yang tidak terisi itu, berpeluang menjadi lahan empuk untuk dijual kepada calon jamaah di antrian lainnya. Meskipun belum pernah terbukti adanya praktek jual beli kursi, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag akan melaksanakan pengawasan ketat.
Irjen Kemenag Mochammad Jasin menuturkan, masyarakat khususnya calon jamaah yang ada di dalam antrian diminta ikut mengawasi penetapan jamaah haji yang berangkat tahun ini. “Jika ada yang ganjil, langsung lapor saja ke kami di Itjen,” paparnya kemarin.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, bila terbukti ada oknum Kemenag di pusat maupun daerah terlibat dalam praktek jual beli kursi haji akan dihukum berat. Alasan pemberatan hukuman adalah, praktek jual beli kursi itu dilakukan di saat kondisi haji yang sedang menjadi sorotan masyarakat akibat pengurangan kuota dari Arab Saudi.
Jasin mengatakan selama 2013 dia tidak menemukan adanya pegawai Kemenag yang terlibat dalam praktek jual beli kursi haji. Meskipun tahun lalu kuota haji Indonesia sudah mengalami penyusutan. Yakni dari kuota tetap sebesar 194 ribu, susut menjadi 155.200 jamaah.
Dia meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan pemberangkatan jamaah haji 2014 ini. Diantara tanda-tanda praktek jual beli kursi adalah, ada calon jamaah haji reguler yang belum lama mendaftar tetapi sudah diberangkatkan. Sebab saat ini rata-rata masa tunggu atau waiting list sudah mencapai belasan tahun.(jpnn)




Dosen Indonesia Ancam Mogok Mengajar Nasional



 

JAKARTA – Kebijakan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)

Nomor 88 tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dinilai sangat

diskriminatif. Bunyi pasal 3 ayat (1) poin (f) dijelaskan bahwa, Guru dan

Dosen dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.

Pemerintah dianggap tidak serius memikirkan kesejahteraan dosen.

Tanggung-jawab yang besar karena harus melakukan Tri Dharma Perguruan

Tinggi dan kualifikasi akademik minimal S2, tidak menjadi acuan yang

sepadan dalam penentuan hak-hak dosen. Ironisnya, hak-hak yang diperoleh

PNS di luar Kemendikbud jauh lebih besar.

Diskriminasi ini memicu ribuan Dosen Indonesia menggalang Petisi yang

mendesak pemerintah untuk merevisi Perpres 88/2013 yang dianggap tidak

adil. Berbagai perhimpunan profesi dosen di Indonesia seperti, Forum

Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Grup Dosen Indonesia (GDI),

Forum Dosen Indonesia (FDI) dan Forum Asosiasi Dosen (FAD) mendukung

langkah penggalangan petisi.

“Kami menolak Perpres No. 88/2013 karena telah mendiskriminasi dosen untuk

tidak mendapatkan haknya. Pemerintah harus merevisi perpres tersebut,”

ujar Abdul Hamid, penggagas petisi yang juga Dosen di Universitas Sultan

Ageng Tirtayasa, Banten.

Masih lanjut Abdul Hamid, “Kami telah menggalang Petisi sebagai reaksi

atas ketidakadilan terhadap profesi Dosen yang tidak mendapatkan tunjangan

kinerja, padahal tunjangan kinerja seharusnya otomatis melekat pada status

PNS.”

Senada dengan Abdul Hamid, Sekjen FAIT, Janner Simarmata menegaskan,

penggalangan petisi adalah langkah awal yang dilakukan Dosen Indonesia

untuk menuntut haknya.

“Petisi adalah langkah awal Dosen di seluruh Indonesia menuntut haknya.

Kita akan melihat respon pemerintah,” tegas Janner Simarmata yang juga

dosen di Universitas Negeri Medan.

“Pemerintah sepatutnya mengetahui, tunjangan kinerja dan tunjangan profesi

adalah dua hal yang berbeda. Tunjangan kinerja mengacu pada pekerjaan,

perilaku dan hasil yang otomatis melekat pada PNS. Sedangkan tunjangan

profesi (serdos) mengacu pada pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga

professional melalui persyaratan seperti, pendidikan, kepangkatan, nilai

TOEFL dan TPA,” lanjut Janner Simarmata.

“Jika dosen tidak berhak menerima tunjangan kinerja, lantas tunjangan apa

yang didapatkan seorang dosen apabila dia juga belum memperoleh tunjangan

profesi (serdos)?” tanya Janner Simarmata.

Senada dengan rekannya, pengurus GDI, Ranny Emilia, mempertanyakan

penghentian tunjangan fungsional dan tunjangan profesi ketika seorang

dosen sedang tugas belajar.

“Dosen diperlakukan tidak adil dan ketidakpastian hukum terjadi di

Kemendikbud. Buktinya, tunjangan fungsional dan tunjangan profesi

dihentikan ketika seorang dosen sedang tugas belajar. Bukankah tugas

belajar bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi,” sebut Ranny Emilia yang

juga dosen di Universitas Andalas Padang.

Sementara itu, Ketua Umum FAIT, Hotland Sitorus menghimbau Mendikbud agar

segera mengusulkan revisi terhadap Perpres No. 88/2013 kepada Presiden.

“Petisi ini hal yang serius untuk dipikirkan Mendikbud. Ribuan Dosen di

seluruh Indonesia berharap memperoleh haknya. Kenapa justru dipersulit.

Mendikbud harus bertanggungjawab,” tegas Hotland Sitorus.

“Apabila petisi ini tidak ditanggapi pemerintah, bukan tidak mungkin Dosen

di Seluruh Indonesia akan melakukan mogok mengajar nasional,” pungkas

Hotland Sitorus.(rls)




Manfaatkan Aplikasi IT untuk Tekan Kecuranngan Pemilu

JAKARTA – Ini kesempatan bagi siapapun yang ingin memanfaatkan teknologi informasi (TI) untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2014 nanti. Sebuah aplikasi yang dikembangkan mantan Direktur Utama Telkomsel, Sarwoto Atmosutarno, memungkinkan masyarakat luas untuk ikut mengawasi pelaksanaan pmilu secara aktif dan independen debgan memanfaatkan gadget atau telepon pintar (smartphone).

 

Sarwoto mengembangkan program bernama APSI yang diambil dari frasa Aplikasi Saksi, yang berfungsi untuk merekam berbagai bentuk kecurangan dan kejanggalan pelaksanaan Pemilu 2014. Proses pengawasan bisa dilakukan sejak masa sosialisasi, kampanye, hingga pencoblosan dan penghitungan suara.

 

Menurut Sarwoto, para relawan APSI bisa menggunakan fasilitas APSI Messenger melalui telepon selular. Aplikasi itu berfungsi sebagaimana  Blackberry Messenger (BBM) dan Whatsapp Messenger. “APSI Messenger memungkinkan sesama relawan untuk berkomunikasi secara langsung melalui chatting maupun saling berbagi data suara, foto dan video,” kata Sarwoto melalui rilisnya ke media, Minggu (29/12).

 

Namun sebelum mendapatkan program APSI, calon relawan diharuskan mendaftar dulu melalui laman www.apsiwatch.co.id di internet. Setelah mendaftar dan mendapatkan aplikasinya, relawan APSI mendapat data atau bukti kecurangan bisa mengirimkannya ke pusat data untuk ditayangkan dalam situs APSI.

 

“Jadi bisa dilihat seluruh masyarakat. Selain mendapat sansksi moral dari masyarakat, berbagai bentuk kecurangan itu juga akan dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum, red),” sambung Sarwoto.

 

Ditambahkannya, APSI membutuhkan 600 ribu relawan. Registrasi secara online bisa dilakukan mulai 5 Januari 2014. Sarwoto menegaskan,  jika di setiap TPS terdapat relawan APSI maka manipulasi penghitungan suara dapat digugat dengan bukti-bukti otentik hasil bidikan relawan.

 

Bahkan dengan teknologi informasi (TI) itu, Sarwoto mengkaim penghitungan suara tingkat nasional (real count) dapat dilakukan dalam waktu tiga hari. “Tidak perlu sampai satu bulan seperti yang dijadwalkan KPU,” lanjutnya.(JPNN)




Tanpa Skor. Pelamar CPNS Boleh Protes

*Potensi Komplain Terhadap hasil Pemeringkatan*

JAKARTA – Sejumlah instansi pusat maupun daerah sudah mulai mengumumkan hasil kelulusan ujian CPNS 2013. Di sejumlah titik, muncul persoalan karena pengumuman kelulusan hanya mencantumkan nama tanpa skor. Kondisi ini bisa memunculkan dugaan kongkalikong di instansi setempat.

Setelah hasil pemindaian ujian diumumkan ke publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), ternyata hanya menampilkan skor peserta. Data yang ditampilkan itu hanya menyebutkan, pelamar A dinyatakan melampaui atau tidak melampaui nilai ambang batas (passing grade).

Persoalan bakal muncul jika jumlah pelamar yang berhasil melampaui nilai ambang batas itu lebih banyak dari kuota atau formasi yang tersedia. Misalnya untuk formasi tenaga perawat di pemkab A hanya tersedia 30 kursi. Sedangkan pelamar tenaga perawat yang berhasil melampaui nilai ambang batas berjumlah 100 orang. Maka otomatis aka nada 70 pelamar dengan nilai bagus yang tidak lulus ujian.

Untuk menentukan pelamar yang lulus ujian, maka dipakai skema pemeringkatan (ranking). Jadi seluruh pelamar untuk bidang pekerjaan tertentu yang melampaui nilai ambang batas, dirangking dari nilai terbagus ke terendah. Setelah itu diambil sesuai dengan kuota atau formasi yang tersedia.

Supaya tidak menimbulkan dugaan kecurangan, panitia seleksi CPNS di masing-masing instansi supaya menyampaikan hasil pemeringkatan itu komplit bersama skornya. ’’Memang benar ada instansi yang hanya menampilkan nama saja, tanpa ada skor,’’  ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Sabtu (28/12). Bagi pelamar yang mendapatkan nilai di atas passing grade tetapi tidak lulus pemeringkatan akhir, berhak untuk menanyakan komposisi nilai secara komplit.

Setiawan menegaskan pelamar berhak mengetahui skor pemeringkatan mulai dari yang tertinggi hingga terendah. Dengan keterbukaan informasi itu, maka tudingan ada main mata atau ’’otak-atik’’ nama-nama yang lulus CPNS bisa dipatahkan.

’’Tetapi perlu diketahui ya, ada juga instansi yang mengumumkan hasil pemeringkatan itu komplit dengan skornya,’’ ujar dia. Setiawan menegaskan bahwa Kemen PAN-RB tidak begitu saja melepas pengumuman kelulusan kepada instansi pusat atau daerah.

Dia mengatakan Kemen PAN-RB tetap mengawas dan bisa melakukan cross check keputusan kelulusan CPNS oleh instansi. Jika ada kandidat yang seharusnya lolos CPNS setelah pemeringkatan akhir tetapi dinyatakan gugur, Setiawan mengatakan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kasus otak-atik peserta yang lulus ujian ini pernah mengegerkan Kabupaten Badung, Bali. Sejumlah aparat Pemkab Badung diusut secara pidana karena terbukti mengotak-atik hasil pengumuman CPNS tahun lalu. Informasinya ada kandidat yang aslinya lolos tetapi diganti nama lainnya yang nilainya jeblok. Selain diproses hukum, penetapan CPNS Badung juga dianulir karena direkayasa.(jpnn)




Umumkan Kelulusan CPNS, Pemda Wajib Cantumkan Nilai dan Ranking

JAKARTA–Pemerintah daerah dinilai masih ragu untuk menetapkan dan mengumumkan kelulusan CPNS. Keraguan itu bagi Panselnas sangat tidak beralasan, sebab petunjuk teknis penetapan kelulusan sudah diberikan ke masing-masing instansi pusat maupun daerah.

“Kami melihat penolakan daerah untuk mengumumkan kelulusan karena daerah ragu-ragu. Padahal mereka tinggal menetapkan nama peserta CPNS dengan melihat rangking dan formasi yang ada,” kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Rabu (25/12).

Di dalam juknis disebutkan, pemda wajib menyebutkan nama peserta yang lulus, rangking,  serta nilainya. Ini agar ada transparansi di daerah.

“Kami jadi tidak mengerti kenapa kok daerah ngeyel tidak mau mengumumkan. Daftar nama peserta, nilai, serta rangkingnya sudah sangat jelas terlihat. Sangat mudah bagi Pemda untuk menetapkan kelulusan, tergantung niat saja,” katanya.

Panselnas ikut mempertanyakan keseriusan pemda dalam melakukan reformasi birokrasi khususnya perekrutan CPNS. Logikanya, pemda tinggal mengambil daftar nama yang di data yang sudah diserahkah Panselnas pada 19 Desember 2013, tanpa mengutak-atik lagi, sehingga ketakutan akan didemo masyarakat tidak akan terjadi.

“Kami tidak ada interest apa-apa dengan pengumuman ini. Yang kami inginkan daerah mendapatkan putra putri terbaik saja. Kalau daerah sejalan dengan visi misi pemerintah, tentunya tidak akan ada penolakan seperti sekarang ini,” tandas Setiawan. (jpnn)

 

Lihat Hasil Seleksi CPNS di Seluruh Indonesia, klik disini