Tunjangan Guru Non-PNS Rp 5 Triliun Siap Cair

tjJAKARTA – Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) menjadi topik khusus dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil alih pencairan TPP untuk guru-guru swasta (non PNS).

Mendikbud Mohammad Nuh menuturkan, anggaran tunjangan profesi guru non PNS itu berkisar antara Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun. Dia menuturkan bahwa tunjangan itu akan dibayarkan akhir bulan ini. “Paling molor pekan pertama April,” kata Nuh, kemarin (8/3).

Skema pembayaran tunjangan profesi itu berbeda dengan dana BOS, meskipun keduanya dibayar setiap tiga bulan sekali. Nuh mengatakan dana BOS dibayar di awal bulan di periode tiga bulanan. Sedangkan pembayaran tunjangan profesi guru, dibayar di akhir bulan di periode tiga bulanan. Alasannya adalah guru diminta untuk bekerja dulu, baru mendapatkan tunjangan profesi itu.

Menteri asal Surabaya itu mengatakan, Kemendikbud sedang menyusun database guru-guru bersertifikat profesional yang berhak mendapatkan tunjangan profesi. Dengan data ini, dia berharap tunjangan profesi bisa dibayarkan secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Persoalan yang masih mengganjal dalam pencairan tunjangan profesi itu adalah, pencairan untuk guru-guru PNS yang jumlahnya lebih banyak. Nuh menuturkan dalam Rembuknas ini, jajaran pemda kabupaten dan kota sepakat untuk mempercepat pencairan tunjangan profesi.

Dia mengatakan Kemendikbud tidak bisa mengintervensi secara lebih dalam pencairan tunjangan profesi untuk guru PNS. Sebab dananya masuk kategori transfer daerah, dan uangnya tidak transit di rekening Kemendikbud.

Nuh berharap jajaran pemda komitmen untuk mencairkan tunjangan profesi itu. Sehingga guru PNS maupun non PNS sama-sama bisa merasakan tunjangan profesi tepat waktu dan tepat jumlah. Dia menuturkan pencairan tunjangan profesi guru swasta yang ditangani Kemendikbud, bisa menjadi acuan pencairan tunjangan serupa untuk guru PNS.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, pencairan tunjangan profesi guru-guru PNS akan diawasi serius. “Pucuk pengawasannya kita minta tolong teman-teman di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red),” kata dia.

Haryono mengatakan tunggakan pembayaran tunjangan profesi yang mencapai Rp 8 triliun siap dikucurkan. Sebab Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah hampir merampungkan audit khusus pencairan tunjangan profesi. Hasil audit itu nantinya dipakai dasar bagi pemda untuk mencairkan tunjangan profesi. “Sampai sekarang audit masih berjalan. Tapi BPKP siap menuntaskan secepatnya,” ujar pria yang juga pernah menjadi pegawai BPKP itu. (**)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/03/09/220842/Tunjangan-Guru-Non-PNS-Rp-5-Triliun-Siap-Cair-




Inilah Kriteria Honorer K2 yang Bakal Diangkat jadi CPNS

201117_166222_honorer_kepal_dlm_ricJAKARTA – Para tenaga honorer kategori dua (K2) yang namanya tidak tercantum di pengumuman kelulusan namun merasa sebagai honorer asli, mulai malam ini barangkali bisa tidur agak nyenyak.

 

Ini menyusul pernyataan  Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (1/3), yang mengatakan honorer K2 yang memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap.

 

“Seluruh honorer kategori dua akan diangkat bertahap. Tapi pengangkatannya kan harus ada syaratnya jadi bukan gratis,” kata Setiawan.

 

Lantas, apa kriteria honorer asli? Mengutip isi aturan yang ada, Kepala BKN Eko Sutrisno sudah menyebutkan sejumlah kriteria, yang dicantumkan di dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah, tertanggal 27 Februari 2014.

 

Adapun persyaratan honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS adalah, pertama, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.

 

Kedua,  usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Ketiga, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.

Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD. Kelima, bekerja pada instansi pemerintah. Keenam,  dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.(*)
 
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/03/01/219415/Inilah-Kriteria-Honorer-K2-yang-Bakal-Diangkat-jadi-CPNS-




Pemberkasan K2 Harus Melampirkan SK PPK

Kepala BKN Eko Sutrisno (kiri) dan Menteri PAN & RB Azwar Abubakar (tengah) sedang memimpin rapat. Foto: BKN
Kepala BKN Eko Sutrisno (kiri) dan Menteri PAN & RB Azwar Abubakar (tengah) sedang memimpin rapat. Foto: BKN

Jakarta — Hanya K2 yang datanya sesuai kebenaran dan keabsahannya saja yang akan ditetapkan NIP-nya. Dalam proses pemberkasan K2, usulan berkas harus disertai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak  oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Surat tersebut menjadi jaminan keaslian berkas dan keabsahan data K2 yang dikirim ke BKN.
Penegasan ini disampaikan oleh kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Eko Sutrisno menjawab banyaknya komplin yang disampaikan atas adanya dugaan K2 ‘siluman’, pada Raker Panselnas di ruang Sriwijaya kantor KemenPAN dan RB jakarta sebagaimana yang dilansir situs  www.bkn.go.id. Hadir juga dalam Raker itu Mentri PAN & RB, Azwar Abubakar, selasa (25/2/2014) kemaren.
“Hanya K2 yang datanya sesuai kebenaran dan keabsahannya saja yang akan ditetapkan NIP-nya,” tegas Eko
Eko menyampaikan bahwa proses penetapan NIP K2 akan dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). “Jika ada daerah yang belum tersedia SAPK dapat difasilitasi oleh Kantor Regional BKN,” terang Eko Sutrisno.
Dalam prosesnya,usulan berkas penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah perlu membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai untuk setiap tenaga honorer K II yang lulus tes. Surat Pernyataan tersebut menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya,  dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu (maladministrasi – red), PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.(dro)




318 Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Dorong Tata Ulang Pilkada Baru
korupsiJAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga Januari 2014 sebanyak 318 orang dari total 524 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah tersangkut dengan kasus korupsi. Untuk itu harus ada perbaikan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diadakan pada 2015 atau setelah pelaksanaan pemilihan umum legislatif 9 April 2014 serta pemilihan presiden 9 Juli 2014.
”Kepala daerah yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah 318 orang di Indonesia sejak diterapkan pilkada langsung digelar,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Sabtu (15/2).
Menurut dia, Kemendagri sedang mendorong untuk menata ulang pilkada yang baru. Pemerintah bersama DPR sedang berupaya memperbaiki kebijakan dan jangan seperti model sekarang ini dimana seorang kepala daerah bisa masuk penjara. ”Kalau seperti model sekarang, apa hasilnya? Sistem pilkada sekarang ini membuat seorang kepala daerah masuk penjara ya kan? Untuk itu, kita sebagai pemerintah sekarang sedang membuat undang-undang baru yang mengatur pilkada bersama DPR,” kata Djohan.
Terkait dengan sanksi bagi partai politik (parpol) yang mengusung seorang kepala daerah, dia menegaskan, hal tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan. ”Itu tidak ada urusan sama parpol. Kepala daerahnya kan terpilih dan ia melakukan tindak pidana korupsi, itu menjadi tanggung jawab dia. Kenapa parpol dibawa-bawa? Artinya citra parpol bisa turun di mata masyarakat,” tandasnya. Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, sekitar 70 persen kepala daerah di Indonesia terjerat kasus korupsi.
Data tersebut diambilnya dari Kemendagri sejak 2004 hingga Februari 2013. Berdasarkan data tersebut, sedikitnya 291 kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota terlibat dalam kasus korupsi. “Ini data dari Kemendagri. Saya pikir ini adalah data yang valid. Dan memang, kita harus melakukan pembenahan serius jika tidak ingin pemimpin-pemimpin yang korup lahir dari ajang Pilkada,” paparnya.
Dijelaskannya, jumlah itu terdiri dari keterlibatan gubernur sebanyak 21 orang, wakil gubernur tujuh orang, bupati 156 orang, wakil bupati 46 orang, wali kota 41 orang, dan wakil wali kota 20 orang. Ia menyebutkan tercatat juga 1.221 nama pegawai pemerintah yang terlibat dalam kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 877-nya sudah menjadi terpidana. Sementara 185 orang lainnya sudah berstatus tersangka, sedangkan 112 orang lainnya sudah terdakwa, dan 44 nama tersisa masih dimintai keterangannya sebagai saksi. Sehingga, menurut Denny, tren korupsi yang ada saat ini harus diimbangi dengan alat pemberantasan korupsi yang juga cukup baik. Dirinya pun mengatakan bahwa keberadaan KPK saat ini sudah sangat tepat dan diperlukan.
“Dulu saat KPK belum ada, koruptor itu banyak sekali. Jadi, ibarat nelayan mau menangkap ikan tapi alatnya masih lemah, sehingga saat menjaring hanya sedikit,” ucap Denny. Sementara itu, dalam pergelaran pemilihan kepala daerah, Denny mengatakan bahwa hal ini bisa menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait, baik kandidat, penyelenggara, maupun masyarakat sebagai pemilih.
Bagi kandidat, kata Denny, hal ini bisa diartikan bahwa jabatan bukanlah menjadi sarana untuk mencari untung. “Dan memang tidak bisa dipungkiri, bahwa banyak orang yang mencari jabatan publik untuk mengejar kekayaan dan ketenaran. Tapi harus disadari juga bahwa pejabat ini merupakan pelayan masyarakat,” katanya. (*)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/02/15/216728/318-Kepala-Daerah-Terjerat-Korupsi-




Ada Tanda Erupsi Kelud di Alquran

gunung keludJAKARTA – Pesan berantai menyebar dengan cepat setelah Gunung Kelud di Kabupaten Kediri, Jawa Timur memuntahkan vulkanik. Pesan ini berisi informasi tentang kronologi erupsi yang sudah diisyaratkan dalam Alquran, kitab umat Islam.
Tahapan peristiwa dari tanggal, bulan dan tahun maupun waktu erupsi sangat tepat dalam pesan yang tersebar melalui BlackBerry Messenger (BBM), Jumat (14/2). Kejadian ini dikaitkan dengan surah dan ayat dalam Alquran.
Seperti tanggal 13 bulan 2 yang dihubungkan dengan surah Ar-Ra’d (13) dengan ayat 2. Demikian pula dengan waktu meletusnya pukul 22:49 dan 22:50 dengan surat Al-Hajj ayat 49-50. Sementara tahunnya diterangkan menggunakan surah Thaahaa yang merupakan surat ke-20 dalam Alquran dengan ayat ke-14.(awa/jpnn)
Inilah pesan yang beredar:
Meletusnya G. Kelud tertulis jelas di Alquran.-
-Tanggal 13 Bulan 2 (Surat 13 ayat 2):
“Allah-lah Yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arasy, dan menundukkan matahari dan bulan. Masing-masing beredar hingga waktu yang ditentukan.
Allah mengatur urusan (Makhluk-Nya), menjelaskan tanda-tanda (Kebesaran-Nya), supaya kamu meyakini pertemuan (mu) dengan Tuhanmu.”
-Meletus Jam 22:49, 22:50
(Surat 22:49-50): Katakanlah: “Hai manusia, sesungguhnya Aku adalah seorang pemberi perinagtan yang nyata kepadamu.
“Maka orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia,”
-Tahun 2014
(Surat 20:14): “Sesungguhnya Aku ini adalah ALLAH, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka SEMBAHLAH AKU dan DIRIKANLAH SHALAT untuk MENGINGAT AKU.”
—- SUBHANALLAH —-
Inilah peringatan yang NYATA dari ALLAH SWT
sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/02/14/216590/Ada-Tanda-Erupsi-Kelud-di-Alquran-




Mendikbud: Masuk SMP-SMA Negeri Tak Pakai Tes Tapi Seleksi Prestasi

Mendikbud, M Nuh
Mendikbud, M Nuh

Jakarta – Putra-putri Anda hendak masuk ke SMP atau SMA negeri? Kemendikbud menegaskan bahwa tak ada tes bagi siswa yang akan masuk ke jenjang selanjutnya. Yang ada hanya seleksi prestasi berdasarkan nilai.
“Untuk apa dia diuji apabila nilainya tidak dipakai untuk nantinya? Tetap ada seleksi, namun berbasis prestasi, namun tes tidak. Seleksi untuk berbasis prestasi adalah seleksi yang dilakukan untuk masuk SMP dan SMA,” kata Mendikbud M Nuh.
Hal itu disampaikan Mendikbud M Nuh dalam jumpa pers tentang buku kurikulum 2013 untuk tahun ajaran 2014 di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2014).
Pihaknya nanti akan memberikan pengertian bahwa nilai ujian dan nilai rapor selama belajar di jenjang SD dan SMP sudah cukup memadai untuk menjadi saringan masuk. Pula, tes akan menambah beban biaya siswa.
“Apabila mereka (sekolah) melakukan tes itu, tentu akan ada cost yang dibebankan kepada murid,” imbuhnya.
Nuh menjelaskan beda tes dan seleksi. Tes adalah model seleksi yang dilakukan saat itu juga tanpa mempertimbangkan rekam jejak siswa itu. Sedangkan seleksi menggunakan hasil pencapaian siswa selama di sekolah. Seleksi ini bahkan berlaku hingga masuk ke Perguruan Tinggi (PT). Ketiadaan tes juga mengurangi kecurigaan pihak sekolah dan calon siswa baru,
“Hendaknya capaian jenjang di bawahnya bisa dipakai untuk masuk ke jenjang di atasnya. Selama para pelaksana saling curiga dan salng tidak mengakui, tidak akan selesai. Kalau kita terjebak di urusan curiga terus, tidak akan selesai. Makanya hasil UN itu dapat dipakai di PT untuk memberikan saling pengakuan antara input output dan pelaksana. Seleksi dipakai, tapi tanpa tes. Seleksi yang dipakai adalah dari hasil prestasi murid tersebut sebelumnya,” jelas dia.
Sistem seleksi siswa baru ke SMP-SMA ini akan diluncurkan pada awal Maret 2014.(*)
Sumber: http://news.detik.com/read/2014/02/13/165602/2496332/10/mendikbud-masuk-smp-sma-negeri-tak-pakai-tes-tapi-seleksi-prestasi