Jadwal Lengkap Tahapan Pilpres 2014

pilpres-2014detikriau.org – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014, proses pemilihan presiden terbagi dalam tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian. Berikut jadwal lengkap pencalonan, kampanye, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara:

PENCALONAN
1. Pendaftaran pasangan capres-cawapres: 18- 20 Mei 2014.
2. Pemeriksaan kesehatan pasangan cawapres-cawapres: 20 – 23 Mei 2014.
3. Verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan pasangan cawapres-cawapres: 18- 23 Mei 2014.
4. Pengumuman verifikasi kelengkapan persyaratan pasangan cawapres-cawapres: 22- 24 Mei 2014.
5. Perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan cawapres-cawapres: 24 – 26 Mei 2014.
6. Penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan cawapres-cawapres: 25 – 27 Mei 2014.
7. Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan pasangan cawapres-cawapres: 26 – 29 Mei 2014.
8. Pengumuman hasil verifikasi perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan cawapres-cawapres: 28 – 30 Mei 2014.
9. Pengusulan bakal pasangan cawapres-cawapres pengganti: 29 Mei – 5 Juni 2014.
10. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon pengganti: 30 Mei – 8 Juni 2014.
11. Verifikasi kelengkapan dokumen pasangan cawapres-cawapres pengganti: 29 Mei – 8 Juni 2014.
12. Pengumuman hasil verifikasi dokumen pasangan cawapres-cawapres pengganti: 2 – 9 Juni 2014.
13. Penetapan nama-nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden: 31 Mei 201414. 14. Pengambilan nomor urut serta penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden: 1 Juni 2014.

KAMPANYE:
1. Pertemuan antar-pasangan capres dan cawapres atau tim kampanye tentang
pelaksanaan kampanye: 2 Juni 2014.
2. Deklarasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Berintegritas: 3 Juni 2014.
3. Kampanye: 4 Juni – 5 Juli 2014.
4. Masa tenang: 6 – 8 Juli 2014.
5. Laporan dana kampanye.
a. Laporan rekening khusus: 7 Juni 2014.
b. Laporan penerimaan dana kampanye periode I: 3 Juni 2014.
c. Pengumuman penerimaan dana kampanye periode I: 4 Juni 2014.
d. Laporan penerimaan dana kampanye: 6 Juli 2014.
e. Pengumuman penerimaan dana kampanye periode II: 7 Juli 2014.
f. Laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye: 18 Juli 2014.
g. Penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye ke kantor akuntan publik: 24 Juli 2014.
h. Audit dana kampanye: 24 Juli – 6 September 2014.
i. Penyampaian hasil audit dari KAP kepada KPU: 6 September 2014.
j. Pemberitahuan hasil audit dana kampanye kepada pasangan calon dan tim kampanye: 13 September 2014.
k. Pengumuman hasil audit dana kampanye: 16 September 2014.

PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN HASIL SUARA
1. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Juli 2014.
2. Pemungutan suara di TPS luar negeri: 4 – 6 Juli 2014.
3. Penghitungan suara di TPS luar negeri: 9 Juli 2014.
4. Penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN: 9 Juli 2014.
5. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN: 9 Juli 2014.
6. Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPS/TPSLN.
kepada PPS/PPLN di setiap TPS/TPSLN: 9 Juli 2014.

REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
1. PPS: 10 – 12 Juli 2014.
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara.
b. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat desa/kelurahan.
c. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan suara.

2. PPK: 13 – 15 Juli 2014.
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara.
b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.
c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota.

3. PPLN: 10 – 14 Juli 2014.
a. Penghitungan suara melalui pos dan drop box.
b. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara.
c. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN.
d. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan suara.

4. KPU Kabupaten/Kota: 16 – 17 Juli 2014.
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara.
b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota.
c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU provinsi.

5. KPU Provinsi: 18 – 19 Juli 2014.
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara.
b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi.
c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi kepada KPU.

6. KPU: 20 – 22 Juli 2014.
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan PPLN.
b. Penyusunan berita acara.

PENETAPAN HASIL PEMILU
Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional: 21 – 22 Juli 2014.

sumber: http://pemilu.seruu.com/read/2014/05/21/214543/nih-jadwal-lengkap-tahapan-pilpres-2014#sthash.aqeCzAab.dpuf




Akbar Tandjung: Golkar Satu Suara, Tidak Pecah

“Akbar tak menampik bahwa ada beberapa kader yang punya sikap berbeda”
244349_kampanye-partai-golkar-di-gor-ciracas_663_382Jakarta – Merapatnya Partai Golkar ke Koalisi Merah Putih yang mengusung kandidat calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, membuat kader-kader Partai Golkar kini tidak lagi satu suara dalam menentukan pilihannya pada Pilpres mendatang.

Sebagian kader ada yang mengikuti sikap resmi partai itu dengan mendukung pasangan Prabowo-Hatta, namun sebagian lagi lebih memilih untuk mendukung pasangan Jokowi-JK, karena ada sosok Jusuf Kalla, mantan ketua umum Partai Golkar.
Meski demikian, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menegaskan, hal tersebut bukanlah sebuah indikasi bahwa partainya pecah. Menurut dia, secara formal, kader-kader partai berlambang pohon beringin itu masih memiliki satu suara yang sama.
“Tidak ada perpecahan di Partai Golkar. Secara formal kami tentu satu suara, namun secara faktual, mungkin ada 1 atau 2 orang yang mempunyai sikap berbeda,” ujar Akbar saat ditemui di kediamannya di Jakarta, Minggu, 25 Mei 2014.
Akbar menyebutkan, partainya mengizinkan para kader untuk memiliki aspirasinya sendiri secara pribadi, asal aspirasi itu tidak dinyatakan secara terbuka dan demonstratif. “Sejauh tidak dilakukan secara terbuka, secara demonstratif, saya kira Golkar juga bisa memberikan kesempatan pada mereka untuk mengeluarkan aspirasinya,” ujarnya.
Namun demikian, Akbar juga menyarankan kepada kader partainya yang memiliki suara berbeda itu agar bersedia meninggalkan jabatan strukturalnya di Partai Golkar. Bagi pengurus yang mempunyai pendapat yang berbeda, kata dia, tidak perlu dipecat atau diberhentikan.
“Tetapi mereka juga harus mau melakukan sesuatu langkah sebagai konsekuensi terhadap sikapnya itu. Langkahnya yaitu bersedia meninggalkan jabatan strukturalnya yang ada di partai. Saya pikir ini solusi yang baik,” ucapnya.
Namun demikian, apa pun aspirasi yang dimiliki oleh kadernya, Akbar tetap berharap bahwa semua kader itu tetap memiliki aspirasi yang menghormati keputusan resmi yang telah ditetapkan oleh partainya.
“Tetapi, tentu aspirasi-aspirasi itu harus tetap dalam semangat menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh Partai Golkar, yaitu secara resmi mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa,” ujarnya. (vivanews.com)



Arah Politik PKB Salah Arah

2103738Jakarta – Arah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinilai telah melenceng dari keinginan pendirinya yakni KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Partai politik (parpol) kaum nadhliyin itu terlalu pragmatis.

Hal ini dikatakan oleh loyalis Gus Dur, Adhie M Massardi. Menurutnya, desain PKB adalah sebagai incubator serta alat perjuangan gagasan kebangsaan Gus Dur.

Namun setelah Gus Dur ‘dihardik’ Muhaimin Iskandar cs hingga akhirnya terusir, PKB lebih kental pragmatismenya. “Hanya cari kekuasaan dan uang belaka,” tegas Adhie kepada INILAHCOM, di Jakarta, Sabtu (24/05/2014).

Gambaran pragmatisme di PKB, lanjut mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid itu, juga tergambar dalam dukungan terhadap Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Kami himbau, Gusdurian tetap menjaga nalar dan hati. Jangan gampang terpukau oleh janji yang dikemas dalam figur yang seolah-olah lugu,” tukas Adhie yang juga Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB).

Selanjutnya dia berpesan agar Gusdurian teliti sebelum menentukan pasangan capres pilihan. Jangan pilih orang-orang yang suka menghardik orang miskin dengan kebijakan sesat.

“Jauhilah orang yang begitu,” tegasnya.(*)




Suryadarma Ali Korban Konspirasi Menghancurkan Prabowo-Hatta?

prabowoJAKARTA – Langkah-langkah penggembosan terhadap pasangan Prabowo-Hatta akan berlangsung secara sistematis. Dengan cara menjadikan tersangka tokoh partai pendukung oleh KPK. Ini cara menghancurkan pasangan Prabowo-Hatta. Dengan menampilkan sebagai koalisi ‘korup’.

Mengapa momentum menjadikan Suryadarma Ali sebagai terssangka baru sekarang? Padahal, kasus yang berkait dengan Suryadarma Ali, menurut petinggi KPK, sudah memenuhi unsur-unsur menjadikan Suryadarma Ali sebagai tersangka sejak Januari lalu.

Sekalipun para pejabat KPK menolak dikaitkan dengan masalah politik, tetapi ini tetap menjadi tanda tanya. Tidak tertutup kemungkinan sesudah Surya menjadi tersangka, masih ada kemungkinan tokoh-tokoh partai pendukung Prabowo-Hatta yang menjadi tersangka.

Adakah Suryadarma Ali menjadi korban Makassar ‘connection’? Hubungan antara JK dengan Abraham Samad, yang keduanya sama-sama dari Makassar, dan memiliki skenario melemahkan Prabowo-Hatta menjadi tersangka korupsi?

Abraham Samad termasuk nominasi bakal calon wakil presiden yang kuat dari Jokowi. Sekalipun, kemudian yang dipilih oleh Mega adalah JK. Abraham juga mendapatkan dukungan dari kalangan Projo (Pro Jokowi), termasuk Amerika mendukung Abraham Samad. Bahkan, Abraham Samad juga masuk dalam daftar kabinet pemerintahan Jokowi-JK, jika menang dalam pertarungan pilpres.

Mengapa yang dipilih Mega JK? Menurut pendiri PDIP, Sabam Sirait, yang mengundurkan diri, sesudah penunjukkan JK, sebagai calon wakil presiden Jokowi, karena JK berani memberikan mahar Rp 10 triliun, ujar Sabam. Jadi semua itu, hanyalah kumpulan para ‘bandit’ yang mengaku ingin membangun rakyat.

Dibagian lain, beredar dikalangan wartawan sas-sus lobi-lobi sejumlah jenderal menekan Kejaksaan agar tidak memangggil Jokowi terkait dengan kasus Transjakarta. Mereka menekan Kejaksaan agar tidak mengutak-utik kasus Transjakarta, yang bisa mencoreng muka Jokowi, yang selama ini sudah dicitrakan tokoh yang ‘bersih’.

Sementara itu Prabowo menyebut penetapan tersangka terhadap Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan dan penggunaan dana ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012- 2013 dipolitisir.

“Jangan sampai KPK pun akhirnya bisa terbawa kisini atau kesana (Politisir),” kata Prabowo saat jumpa pers dikediaman Harry Tanoe, Jalan Ciranjang, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2014) malam.

Bukan tanpa alasan Prabowo mengatakan seperti itu. Sebab penetapan status tersangka SDA oleh KPK berdekatan dengan momentum pelaksanaan Pilpres pada 9 Juli 2014 mendatang. “Kalau dilihat dari momentum waktu (Pilpres),” tegas Prabowo.

Untuk itu, dia mengimbau KPK tidak masuk dalam ranah politik yang diperalat oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan n karier politiknya. Bahkan, dia mengimbau pada pihak manapun tidak memperalata KPK guna kepentingan politik semata.

“Saya berharap semua pihak terutama di KPK jangan sampai KPK itu menjadi politisasi. Digunakan sebagai alat politik pihak manapun.” tegas Prabowo.

Namun demikian, papar Prabowo, ia menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh lembaga superbodi itu. Namun, ia tetap menegaskan KPK bisa berfikir untuk kepentingan bangsa.

“Kita hormati KPK. Saya imbau KPK berfikirlah untuk kepentingan bangsa. Kepentingan masa depan bangsa, kepentingan rakyat,” demikian Prabowo. Sebuah pertarungan politik menjelang pilpres yang penuh dengan berbagai konspirasi. (*)

Sumber: http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2014/05/24/30540/suryadarma-ali-korban-konspirasi-menghancurkan-prabowohatta/#sthash.Gh56q7fW.dpbs




Proyek Mercusuar Malaysia Caplok Wilayah RI

SEMARANG — Sengketa hak milik antara Indonesia-Malaysia untuk wilayah Tanjung Datuk, dekat Kecamatan Paloh, Kalimantan Barat, kini dalam statusquo. Tapi Malaysia, baru-baru in, mengusiknya dengan mencoba membangun mercusuar di wilayah sengketa itu, bahkan proyek tersebut sampai melanggar batas wilayah RI

“Kurang lebih ada sekitar satu mil —  sesuai perhitungan TNI — masuk ke wilayah NKRI,” ungkap Panglima TNI Jenderal Moeldoko, di sela-sela kunjungan kerja di Markas Kodam IV/Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/5).

Namun, kini TNI memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan tiang pancang suar oleh Malaysia di Tanjung Datuk. TNI telah mengambil sikap tegas dengan menghentikan ulah lancung negeri jiran itu dan ‘mengusir’ seluruh pekerjanya.

“TNI telah mengambil langkah- langkah tegas untuk memempertahankan kedaulatan negara,” kata Moeldoko.

Langkah- langkah politik, menurut Moeldoko, akan dilakukan pemerintah Indonesia dengan melayangkan protes atas sikap yang ditunjukkan negeri jiran itu.

sumber: republika.co.id




KPK Sambut Baik Putusan MK yang Pangkas Kewenangan Banggar DPR

1610100gedung-dpr-2780x390JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas kewenangan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Busyro menilai putusan MK tersebut positif untuk mengembalikan marwah DPR.

“Itu positif, harus diapresiasi, mudah-mudahan anggota DPR bisa legowo,” kata Busyro, di Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Menurutnya, lebih baik jika Banggar DPR tidak diberi kewenangan terlalu jauh untuk mengurusi sektor-sektor anggaran di kementerian dan lembaga. Luasnya kewenangan Banggar DPR ini, menurut Busyro, merupakan salah satu titik rawan tindak pidana korupsi di lingkungan DPR.

“Yang ternyata beberapa kasus telah menjerat sejumlah anggota DPR,” ucapnya.

KPK telah menjerat sejumlah anggota DPR yang juga menjadi anggota Banggar DPR dalam sejumlah kasus. Mereka yang dijerat KPK di antaranya, anggota DPR Angelina Sondakh, anggota DPR Zulkarnaen Djabar, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Sebelumnya diberitakan, MK memangkas kewenangan Banggar DPR dengan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) serta UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Menurut putusan tersebut, kewenangan Banggar dalam membahas anggaran harus dibatasi sehingga tidak membahas sampai dengan hal-hal yang sangat rinci pada satuan tiga.

MK juga memangkas kewenangan DPR dalam menghambat realisasi anggaran dengan memberikan tanda bintang. Menurut MK, dalam penetapan anggaran dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), fungsi Banggar DPR tidak boleh terlalu jauh dalam membuat perencanaan anggaran. Banggar DPR hanya bisa memberikan persetujuaan atas rencana yang diajukan oleh presiden.

Sumber: kompas.com