Lembaga Survei Pro-Jokowi Pasang Resistensi ke KPU

2118717Jakarta – Sikap lembaga-lembaga survei yang menghasilkan hitung cepat pilpres dengan keunggulan di pihak Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai sebuah kecerobohan. Mereka berkeras hanya hasil survei mereka yang benar.

“Itu klaim sepihak karena lembaga-lembaga survei menggunakan metodologi yang berbeda antara mereka,” kata pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Idil Akbar, Jumat (11/12).

Lembaga riset juga membentuk opini dan menggiring publik agar menjadikan hasil quick count mereka yang menjadi acuan. “Kecenderungannya makin terlihat, sekarang mereka bahkan memasang resistensi terhadap apapun hasil akhir real count KPU,” tegasnya.

Akbar juga menyebutkan, hal ini menunjukkan lembaga survei yang memenangkan Jokowi-JK melakukan upaya mendukung Jokowi secara luar biasa.

“Bagaimanapun juga, seharusnya mereka tetap menggunakan KPU sebagai acuan final. Tapi justru menggunakan kapasitas intelektualitas mereka untuk kepentingan sepihak,” lanjut pengajar Ilmu Pemerintahan Unpad ini.

Akbar mengingatkan ikap lembaga survei itu juga memicu konflik antar kubu pendukung. Ada hal yang ironis ketika lembaga survei pro-Jokowi menggugat kredibilitas lembaga survei yang memenangkan Prabowo.

“Ingat, dulu ketika menjelang Pileg 9 April, mereka ini memprediksi 4 parpol Islam terpental dari Senayan. Dan tidak terbukti kan. Jadi mereka justru lebih dulu tidak kredibel,” ujarnya.

Akbar juga menyayangkan pernyataan Burhanudin Muhtadi yang meyakini hasil perhitungan lembaga surveinya benar. “Sebagai pakar dan statement-statementnya menjadi referensi, seharusnya dia bisa menjaga sikap,” pungkasnya.(*)

http://nasional.inilah.com/read/detail/2118717/lembaga-survei-pro-jokowi-pasang-resistensi-ke-kpu#.U7_deEBuGQE




KPI: Penghentian Quick Count Agar Kondusif

20120828KPI_logo1JAKARTA— Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran untuk menghentikan tayangan yang menyajikan informasi quick count, real count versi mereka, dan klaim kemenangan serta ucapan selamat kepada pasangan Capres-Cawapres tertentu. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan Jumat (11/7).

Mengenai lembaga penyiaran yang masih menyajikan tayangan tersebut, Judhariksawan mengatakan akan memberikan sanksi adminstratif, bahkan sanksi maksimal pencabutan izin.

“Kalau baca bahwa informasi ini misalnya bisa dikategorikan oleh lembaga penegak hukum adalah penyesatan, itu adalah pasal 36 ayat 5 itu bisa berpotensi ke sana,” kata Judhariksawan kepada wartawan, Jumat (11/7).

Judhariksawan mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan melalui surat edaran bahwa lembaga penyiaran harus selalu menyampaikan jika hasil perhitungan cepat bukanlah hasil akhir. Namun, lembaga penyiaran masih terus menerus menyiarkan dan membuat masyarakat resah.

“Kan coverage area tiap Tv itu sangat berbeda. Kalo ini diartikan secara sepihak oleh mereka yang tidak bisa menonton secara utuh kan itu bisa meresahkan,” ujarnya.

Langkah ini, menurut Judhariksawan sebagai upaya agar masyarakat tidak terus mendapatkan informasi yang menyesatkan. Ia pun meminta kesadaran lembaga penyiaran untuk secara mandiri menghentikan tayangan-tayangan tersebut demi menjaga suasana kondusif yang sudah tercipta. “Demi menjaga perdamaian dan keamanan nasional,” ujarnya.(*)

http://www.republika.co.id/berita/pemilu/hot-politic/14/07/11/n8jqd0-kpi-penghentian-quick-count-agar-kondusif




Ingin Awasi Real Count Pilpres di KPU? Ini Caranya

Anda tinggal klik situs web KPU. Berikut langkah-langkahnya.

255513_pencetakan-surat-suara-pilpres-2014_663_382Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil resmi Pemilu Presiden sepekan sebelum lLebaran, Selasa 22 Juli 2014. Penghitungan manual atau real count KPU ini dapat dikawal oleh partai politik sampai masyarakat luas, baik komunitas maupun individu.

Hal itu dimungkinkan karena KPU mempublikasikan hasil scan atau pindai formulir C1 dari KPU Kabupaten/Kota dalam situs web resminya. Hasil pindai tersebut berupa gambar dengan format JPEG. Anda dapat mengecek sendiri di link website KPU berikut: http://pilpres2014.kpu.go.id/c1.php

Untuk diketahui, formulir C1 ini berisi data penting seperti jumlah pemilih yang terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS), jumlah surat suara yang dikirim ke TPS, jumlah surat suara yang dalam kondisi baik, jumlah surat suara rusak, jumlah surat suara yang digunakan, jumlah surat suara sah, jumlah suarat suara tidak sah, dan tentu saja rincian perolehan suara sah masing-masing capres di TPS tersebut.

Dengan demikian, Anda dapat mengecek perolehan suara capres di semua TPS. Tinggal pilih provinsi yang Anda cari, kemudian kabupaten/kota, kecamatan, sampai kelurahan/desa. Maka formulir C1 di seluruh TPS di kelurahan/desa tersebut akan muncul di layar komputer. Selanjutnya Anda tinggal meng-klik satu-persatu halaman gambar hasil scan.

Meski demikian, belum semua formulir C1 dari seluruh daerah di Indonesia terpublikasi di situs web KPU. Hal ini tentu butuh proses. Pada saat artikel ini diturunkan, Jumat siang 11 Juli 2014, persentase unggah hasil pindai formulir C1 secara nasional baru 30,60 persen atau baru 146.501 dari total 478.828 TPS.

Anda juga dapat mengecek persentase hasil scan formulir C1 di masing-masing provinsi. Sejauh ini provinsi yang telah mengunggah data formulir C1-nya secara keseluruhan atau mencapai 100 persen adalah Gorontalo.

Kendati hasil pindai formulir C1 ini memungkinkan masyarakat untuk mengawasi proses real count, namun KPU mengingatkan data C1 yang dikirim dari kabupaten/kota tersebut merupakan hasil yang diplenokan pada tingkatannya, bukan hasil final di tingkat nasional.

Data tersebut, menurut KPU, dapat berubah sesuai hasil rapat pleno pada tingkat di atasnya atau rapat pleno tingkat pusat.(*)




Kejanggalan Hasil Quick Count yang Menangkan Jokowi-JK

seorang-petugas-membawa-kotak-yang-berisi-surat-suara-dari-_140710215544-315JAKARTA — Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago meragukan hasil hitung cepat atau quick count pilpres yang memenangkan pasangan nomor urut dua Jokowi-JK. Karena, dengan tingkat kesalahan atau margin error satu persen, tidak mungkin jika masing-masing lembaga berbeda dan terpaut jauh dalam menghitung hasil quick count tersebut.

“Saya meragukan quick count yang memenangkan Jokowi seperti LSI, CSIS-Cyrus Newtwork, SMRC, Litbang Kompas, Indikator Politik dan RRI. Masing-masing selisih menurut quick count  tersebut, Prabowo-Hatta memperoleh kisaran 48 persen dan Jokowi-JK meraih 52 persen,” kata Pangi kepada Republika, Jumat (11/7).

Namun, Pangi lebih mempercayai salah satu lembaga survey yang memenangkan Jokowi-JK lainnya yakni Populi Center di mana hasil quick qount menunjukkan perbedaan tipis. Yakni, pasangan nomor urut satu Prabowo-Hatta meraih 49,06 persen dan Jokowi-JK 50,94 persen.

“Selisihnya tidak terlalu jauh alias tipis satu persen. Nah, yang jadi pertanyaan retorisnya kenapa hasilnya bisa terpaut jauh antara Populi Center dengan lembaga-lembaga yang memenangkan Jokowi-JK lainnya,” kata Pangi.

Pangi mengatakan, untuk menguji lembaga tersebut apakah menghitung dengan bertanggung jawab sederhana saja. Pertama, audit metodologi bagaimana dengan tingkat sebaran populasi dan sampel lembaga, apakah menyebar atau tidak.

Kedua, soal pemasukan data yang transparan di buka ke publik. Ketiga, identifikasi atau cek lapangan benar atau tidak mereka melakukan termasuk cek spot surveyor masing masing lembaga quick count.

“Tetapi Saya tidak menyalahkan quick count versi Jokowi, mereka lembaga yang punya akurasi dan presisi sendiri. Tentu mereka punya data, tinggal adu data dan pembuktian saja, mana yang datanya benar-benar kredibel,” kata Pangi.

 

http://www.republika.co.id/berita/pemilu/menuju-ri-1/14/07/11/n8ikr5-kejanggalan-hasil-quick-count-yang-menangkan-jokowijk




Quick Count Sebuah Prediksi Bukan Kepastian

quick-count-sebuah-prediksi-bukan-kepastian-3SpJAKARTA – Hasil penghitungan cepat atau quick count yang dijadikan dasar untuk mendeklarasikan kemenangan Pilpres 2014 oleh pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) dinilai melanggar etika.

Direktur INDex yang juga pendiri Lembaga Survei Indonesia (LSI) Andy Agung Prihatna mengaku, sedih dan sangat menyesalkan karena hasil sebuah riset yang ilmiah memicu keadaan dan membuat tensi politik menjadi panas.

Padahal, riset seharusnya mendinginkan suasana. Menurut dia, hasil quick count dibangun berdasarkan prinsip-prinsip statistik di mana memberikan ruang adanya kesalahan. Makanya ada margin of error kemudian tingkat kepercayaan.

“Hasil quick count adalah sebuah prediksi bukan kepastian. Hasil penghitungan cepat tidak bisa dijadikan pegangan keras buat kita untuk dijadikan sebagai acuan yang benar karena sifatnya memang prediksi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Etikanya, sebuah lembaga survei yang melakukan quick count harus menyatakan berkali-kali bahwa ini adalah hasil penghitungan cepat dan bukan hasil resmi serta tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat.

“Etikanya harus menunggu hasil akhir rekapitulasi KPU, jangan kemudian ngomong bahwa pasti kami yang benar sementara yang lain pasti salah, ini buruk karena dampaknya ke masyarakat yang melihat,” katanya.

Mantan Sekjen Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) ini menjabarkan mengenai beberapa hal yang menyebabkan sebuah penghitungan cepat itu meleset atau salah. Pertama, bisa karena sampling error dan non sampling error.

Dia mencontohkan, sampling error ini terkait dengan sample. Apabila suatu lembaga survei tidak cermat dalam mensitribusikan sample dan ternyata jatuh pada wilayah yang menjadi basis massa salah satu capres maka hasilnya bias. “Ini dimungkinkan terjadi walaupun metodologi yang digunakan sudah benar,” katanya.

Kemungkinan kedua karena untuk menghemat biaya dan untuk mempercepat mengirimkan data kepusat datanya masing-masing. Sehingga sample-sample yang jauh ditarik dengan sengaja ke kota. Dengan demikian, mendekati daerah yang mudah dijangkau.

Berdasarkan data yang dimiliki, di Indonesia terdapat sekitar 20 sampai 25 persen merupakan wilayah remote yang sulit dijangkau. Kemungkinan lainnya, kata dia, ada beberapa lembaga survei berbeda nama namun dimiliki oleh satu orang.

Sehingga ada kemungkinan sharing data. “Ini juga bisa menyebabkan kesalahan karena kemungkinan wilayah remote area yang banyak itu ada kemungkinan memiliki persepsi berbeda dengan wilayah yang dekat (kota),” ungkapnya.

Karena itu, suatu lembaga survei tidak boleh mengklaim bahwa dirinya yang paling benar dan lebih baik dari lembaga survei lainnya. Sedangkan, bagi masyarakat, jadikan data penghitungan cepat tersebut hanya sebagai acuan saja sebab keputusan final ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memiliki dasar hukum.

Mantan peneliti di Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) ini menambahkan, semua lembaga survei yang melakukan quick count patut didalami lebih jauh teknik sampling yang mereka gunakan karena dalam waktu cepat sudah mencapai 90 sampai 95 persen.

“Bagaimana dengan daerah-daerah terpencil, sebab pengalaman saya dibutuhkan waktu empat sampai lima jam untuk dapat sinyal akibat TPS nya jauh sekali. Ini keraguan dan kecurigaan saja, apakah semua daerah remote dicover semua,” ujarnya.

Apabila ada unsur kesengajaan dalam memanipulasi data quick count, kata dia, itu artinya ada upaya pembohongan publik dan bisa dikenai sanksi hukum karena memberikan informasi yang salah.

Sedangkan, hal-hal yang non sampling error misalnya soal objektivitas lembaga survei akibat berafiliasi kepada salah satu pasangan calon presiden.

“Lembaga survei harusnya tidak secara terbuka baik secara institusi maupun personal berafiliasi kesiapapun karena bisa berpengaruh kepada data yang ada,” katanya.

Dia menambahkan, lembaga survei sedianya harus terbuka untuk diaudit baik oleh asosiasi maupun masyarakat. Peneliti CSRC Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah ini mengaku, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara detil data, kemudian bagaimana mengambil sample dan metode yang digunakan lembaga survei. Sebab, mereka sudah men-declare informasi kepada publik.(*)

http://pemilu.sindonews.com/read/881935/113/quick-count-sebuah-prediksi-bukan-kepastian




Netralitas KPU Diuji Lewat Real Count

netralitas-kpu-diuji-lewat-real-count-UBoJAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadi menjadi penentu titik terang siapa pasangan capres dan cawapres yang menjadi pemenang Pilpres 2014 melalui real count. Karena itu, perhatian publik akan terkonsentrasi pada KPU hingga 22 Juli nanti.

Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Said Salahuddin mengatakan, kepercayaan publik terhadap KPU akan seberapa netral dan profesional lembaga ini dalam mengawal penghitungan suara.

Untuk itu, lanjutnya, apabila selama proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditemukan ada anggota penyelenggara di bawahnya yang melakukan tindakan menyimpang, KPU harus langsung menjatuhkan sanksi terhadap mereka.

“Jangan menunggu datangnya laporan dari kedua kubu pasangan calon atau menunggu tindakan dari Bawaslu. Harus KPU sendiri yang pro aktif memantau dan memonitor proses rekap di tingkatan bawah,” ujarnya kepada Sindonews, Kamis 10 Juli 2014 malam.

Menurutnya, ruang komplain dari saksi masing-masing pasangan pada tahap rekapitulasi di tiap jenjang harus benar-benar dibuka dan diperhatikan, tanpa harus menggerus independensi penyelenggara pemilu.

Sepanjang KPU dan jajaran di bawahnya memastikan diri bekerja secara profesional menurut peraturan perundang-undangan, tutur dia, maka hasil pilpres mereka nantinya pasti akan diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ditambahkannya, pasangan yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK akan sia-sia.

“Tetapi sebaliknya, jika penyelenggara pemilu ternyata terlibat dalam kecurangan, apalagi sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif, maka besar kemungkinan MK akan memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang atau penghitungan ulang di sebagian atau seluruh daerah,” katanya.

Bahkan, tambah Said, bisa saja MK membatalkan keputusan pemenang pilpres yang ditetapkan oleh KPU. Jika MK menemukan adanya kesalahan penghitungan suara atau mendapati pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan, maka bisa saja MK langsung menetapkan pasangan calon yang kalah menurut KPU menjadi pemenang pilpres.

“Sebab, hanya ada dua pasangan calon yang berlaga. Dalam kasus PHPU Pemilukada hal yang semacam itu pernah juga terjadi,” pungkasnya.(*)