Sekolah akan Lawan Ahok Kalau Kurban di SD Dilarang

JAKARTA — Sejumlah sekolah akan melawan larangan kurban di Sekolah Dasar. Hal ini karena larangan itu dianggap tidak tepat.

Wakil Kepala Sekolah SDI Tarbiyah Islamiyah, Rusli Sahal mengaku belum menerima surat edaran,‎ terkait larangan pemotongan hewan kurban. Kata dia dilarang atau tidak pihaknya tetap akan melaksanakan sunah nabi, memotong hewan kurban. “Dilarang atau tidak, kita tetap kurban di sini. Kita tentang keras kalau dilarang,” ujarnya.

Sama dengan pendapat Sukoto, menurut Rusli, kalau pemotongan hewan kurban di sekolah bisa menjadi media pembelajaran bagi anak-anak terkait sunah yang diajukan oleh agama Islam.

Kata Rusli, berlebihan jika pemprov‎ melarang pihak sekolah SD memotong kurban hanya karena faktor psikologis anak. ” kayanya gak tepat alasannya itu,” katanya.

Kalau larangan pemotongan hewan kurban hanya karena alasan dapat mengganggu psikologi anak, kata Rusli, proses pemotongan hewan kurban di Mushola dan di Mesjid juga harusnya dilarang. Kalaupun anak-anak tidak melihat proses pemotongan hewan kurban di sekolah, mereka bisa melihatnya di Masjid-masjid.

‎Sementara or‎ang tua murid SDN Grogol Utara 12 pagi, Nining 32 tahun menceritakan, tidak ada masalah apapun terhadap anaknya setelah melihat proses pemotongan hewan kurban. Nining mengaku aneh jika larangan pemotongan hewan kurban karena dapat berpengaruh pada psikologi anak-anak.

“//Lah ko// bisa dikait-kaitkan ke situ? Malah anak-anak kite senang ngeliat kambingnya dipotong disekolahan,” katanya.

Sumber : Republika




KPK Tetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai Tersangka

Foto: halloriau
Foto: halloriau

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

“Lewat ekspose yang dilakukan satgas dan pimpinan KPK disimpulkan bahwa kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, artinya KPK bisa tetapkan tersangka. Yang pertama adalah saudara AM (Annas Maamun) selaku Gubernur Riau,” ujar Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Oleh lembaganya, terang Abraham, Annas Maamun yang merupakan politisi Partai Golkar ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi .

Sementara itu, KPK juga menetapkan pula seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali selaku pihak penyuap Annas.

“Tersangka kedua adalah GM (Gulat Medali) sebagai pemberi. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13  Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” kata Abraham.

Untuk penahanan keduanya, KPK sudah menyiapkan Rutan yang berada di Guntur untuk ditempati oleh Annas Maamun. “Sedangkan tersangka GM akan ditahan di Rutan KPK,” pungkas Abraham.

Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap KPK di Komplek Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan 8 orang lainnya. Mereka di antaranaya adalah, ajudan, sopir, pengusaha, dan keluarga sang Gubernur. Selain itu, KPK juga mengamankan uang dalam bentuk dolar singapura dan rupiah.

Gubernur Riau Annas Maamun sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap anak Soemardhi Thaher, WW, saat sedang berkunjung ke rumah Annas.

Badan Reserse dan Kriminal Polri saat ini masih mengusut kasus tersebut dengan memeriksa saksi. Saksi yang telah diperiksa adalah putri Soemardhi Thaher yang diduga mengalami pelecehan tersebut.

Sumber: liputan6.com




Kepala Daerah Tetap Boleh Jabat Ketua Parpol

JAKARTA – Pemerintah menyambut baik keputusan rapat paripurna DPR RI yang akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda), menjadi UU Pemda  di Jakarta, Jumat (26/9) petang.  Keputusan disambut baik, meski  usulan pemerintah   kepala daerah tidak rangkap  sebagai ketua partai politik di daerah, tak diakomodir.

“Kita menyambut baik keputusan tersebut. Kita ikuti saja, karena keputusan kan berada di tangan DPR. Pemerintah hanya berperan mengusulkan dan ketika disahkan, kita harus siap menjalankannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Dodi Riadmadji di Jakarta.

Menurut Dodi, pemerintah sejatinya memasukkan usulan kepala daerah tidak rangkap jabatan menjadi ketua parpol di daerah, demi pelayanan publik. Artinya, dengan hanya menjabat kepala daerah, diharapkan gubernur, bupati dan wali kota tidak lagi disibukkan urusan internal parpol.

Kepala daerah diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas dan tanggungjawab kepada masyarakat. “Pada pengambilan keputusan di tingkat I, usulan pemerintah ini disetujui oleh DPR. Tapi rupanya di paripurna keputusan yang diambil berbeda,” jelas Dodi.(jpnn)




Alasan Demokrat Walk Out dari Paripurna RUU Pilkada

Fraksi Demokrat mengaku tidak mendapatkan dukungan pada saat lobi

Jakarta – Semalam, dalam rapat paripurna DPR, Fraksi Partai Demokrat walk out dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengaku tak mendapat dukungan saat berada di lobi fraksi.

“Sebenarnya, semalam itu kami dalam posisi sangat sulit karena untuk menggolkan sepuluh poin saat perbaikan UU pemilih langsung di lobi fraksi tak didukung,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 26 September 2014.

Syarif mengatakan setelah tak mendapatkan dukungan dalam lobi fraksi, partai ini tak mendapatkan dukungan, partainya akhirnya memutuskan untuk walk out.

“Pada saat lobi fraksi tidak ada dukungan, ketua fraksi kami melihat bahwa tidak ada dukungan. Ya, akhirnya walk out,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Syarief mengatakan partainya belum berpikir untuk melakukannya. “Kalau uji materi, saya pikir kami belum sampai ke sana. Saya melihat saja perkembangannya nanti,” katanya.

Pada sidang paripurna yang berakhir Jumat 26 September 2014 dinihari, sebanyak 229 anggota DPR memilih opsi pemilukada oleh DPRD dan 135 legislator memilih pemilukada langsung oleh rakyat.

Opsi pertama didukung Partai Golkar (73 dari 84 anggota), PKS (55 anggota), PAN (44 anggota), PPP (32 anggota), dan Partai Gerindra (22 anggota). Sedangkan pilihan kedua didukung PDIP (88 anggota), PKB (20 anggota), dan Hanura (10 anggota). Kelompok ini mendapatkan tambahan dukung dari sejumlah anggota fraksi lain yang berbeda sikap, yaitu 11 suara dari legislator Golkar dan 6 suara dari Partai Demokrat. (Vivanews)




Pilkada Kembali ke DPRD, PKS: Ini Kemenangan Rakyat

Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid
Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid

Jakarta – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengklaim pengesahan RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan lewat DPRD merupakan kemenangan rakyat. Pilkada lewat DPRD justru akan memperkecil peluang penyimpangan pelaksaan pemilihan.

“Kami yakin ini kemenangan demokasi untuk rakyat. Tragedi seperti kemarin (25/9) Gubernur Riau (Annas Maamun) ditangkap tangan KPK lagi-lagi hasil Pilkada langsung,” kata Hidayat di Gedung DPR, Jumat (26/9/2014).

Karena itu diyakini Pilkada melalui DPRD akan melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang punya integritas lebih baik dibanding hasil pemilihan langsung. “Kami ingin pemimpin bermartabat, melalui koreksi Pilkada ini salah satunya melalui DPRD,” sambungnya.

Masyarakat menurut Hidayat tak perlu khawatir dengan sistem Pilkada via DPRD. Sebab DPR telah menyiapkan UU yang dilengkapi pasal-pasal aturan mengenai pelaksanaan Pilkada.

“Kami buat pasal koreksi, misal dipastikan seluruh mekanisme dijauhkan dari money politics. Jika terjadi maka kandidat didiskualifkasi, anggota DPRD dipecat, dipidanakan,” jelasnya.

Melalui lobi politik panjang dan drama kericuhan anggota dewan, Paripurna mengesahkan RUU Pilkada opsi pemilihan lewat DPRD dengan jumlah suara hasil voting sebanyak 226 anggota.

Sementara di kubu berseberangan, jumlah suara anggota dewan pro Pilkada langsung kalah telak meski mendapat dukungan tambahan dari 11 anggota Fraksi Golkar dan 6 anggota Demokrat.(detiknews)




Gubernur Riau Annas Maamun Sudah Berada di Gedung KPK

Gubernur Riau, H Annas Maamun
Gubernur Riau, H Annas Maamun

Jakarta – KPK telah menangkap Gubernur Riau Annas Maamun yang diduga melakukan transaksi suap. Kini, dia berada di dalam gedung KPK.

Informasi yang dihimpun detikcom, sang kepala daerah sudah digiring ke dalam gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (25/9/2014). Mereka masuk lewat pintu samping.

Ada tujuh mobil yang masuk ke dalam gedung. Empat di antaranya Nissan X-trail dan tiga mobil Innova. Salah satu mobil Innova pelatnya adalah berawalan BM warna putih. BM adalah pelat nomor untuk daerah Riau.

Sumber detikcom menyebut ada 9 orang yang ditangkap. Di antaranya ada pengusaha, sang kepala daerah dan keluarganya.

Gubernur Riau ditangkap di sebuah tempat di Jakarta Timur sekitar pukul 18.00 WIB. Beberapa orang ikut ditangkap.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, memang ada benar ada penangkapan. Namun dia belum memberikan keterangan secara detail.

“Iya benar, hari ini kita ada operasi tangkap tangan,” kata Bambang.(detiknews.com)