Kebijakan Presiden Jokowi, Lima Tahun Tidak Ada Rekrutmen CPNS

124727_458670_yuddy_chrisnandi_dl_humasJAKARTA–Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan mengejutkan, yakni melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Moratorium tidak hanya dua tahun seperti pernah dilakukan di era pemerintahan SBY-Boediono, melainkan selama lima tahun.

Dengan demikian, selama lima tahun pemerintahan Jokowi-JK tidak akan ada rekrutmen CPNS untuk seluruh instansi, pusat dan daerah.

“Atas petunjuk Presiden Jokowi yang disampaikan lewat Pak Wapres, akan diberlakukan moratorium. Mulai moratorium PNS, kehutanan, pertambangan, dan semua kementerian,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kepada pers usai acara sertijab di kantornya, Jakarta, Selasa (28/10).

Dia menambahkan, pemberlakuan moratorium ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh instansi melakukan audit organisasi. Sehingga bisa diketahui berapa angka ideal PNS di Indonesia.

Ditanya jabatan mana saja yang akan dimoratoriumkan, politikus dari Partai Hanura ini dengan tegas mengatakan, semua kementerian.

“Semua kementerian harus moratorium CPNS. Dalam masa moratorium lima tahun ini silakan melakukan audit organisasi,” cetusnya.

Mengenai rekruitmen CPNS 2014 yang sementara jalan menurut Yuddy akan dibiarkan berjalan. Namun untuk tahun depan kebijakan penerimaan CPNS akan dikaji kembali sehingga perlu ada moratorium.

Data KemenPAN-RB, jumlah PNS di seluruh Indonesia untuk tahun 2013 mencapai 4,3 juta orang. Jumlah tersebut berkurang banyak karena adanya moratorium 2010-2011. Di samping kuota penerimaan CPNS 2012-2014 yang terus berkurang.(jpnn)




Muhammadiyah Bersyukur tak Gabung Kabinet Kerja Penuh Kebohongan

presiden-jokowi-dan-wapres-jk-_141027210351-764JAKARTA — Kabinet Kerja yang dibentuk Presiden Jokowi tidak menyertakan kader Muhammadiyah sebagai menteri. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Beni Pramula mengatakan, pihaknya tak masalah jika tak ada kader Muhammadiyah yang duduk di Kabinet Kerja.

“Kami sudah terbiasa bekerja meski tidak ada di dalam pemerintahan, kami tidak gila jabatan. Kami malah bersyukur tidak kerja di Kabinet Kerja yang penuh kebohongan,” kata Beni di Jakarta, Senin, (27/10).

Dia menyatakan, awalnya, Jokowi berjanji melakukan perampingan kementerian, namun ternyata itu hanya bohong. Hal itu terlihat dari jumlah kementerian dalam Kabinet Kerja yang jumlahnya sama dengan era presiden SBY sebanyak 34 kementerian. “Perampingan kabinet hanya wacana yang tidak ada realisasinya,” ujarnya.

Beni melanjutkan, janji Presiden Jokowi yang akan menempatkan pembantu pemerintahannya yang berasal dari para ahli atau profesional juga tidak sepenuhnya terpenuhi. Jokowi, ujar Beni, sebenarnya juga melakukan bagi-bagi kekuasaan. Hal itu jelas bertentangan dengan ucapannya pada saat kampanye Pilpres 2014.

Atas dasar itu, sambung dia, Muhammadiyah pasti menolak dengan tegas kalau pemerintahan Jokowi menaikkan harga BBM. Beredar kabar Jokowi akan menaikkan harga BBM sebesar Rp 3.000 per liter. Alhasil, harga premium menjadi Rp 9.500 per liter.

“Ketika kenaikan BBM diumumkan, maka kami semua akan melakukan konsolidasi menentang kenaikan harga BBM, bahkan kami akan mendesak Jokowi mundur dari jabatannya,” katanya. (republika)




Susi, Menteri Nyentrik Gemar Merokok dan Punya Tato

menteri-kelautan-dan-perikanan-susi-pudjiastuti-_141027005420-842JAKARTA — Presiden Jokowi menunjuk Susi Pudjiastuti sebagai menteri kelautan dan perikanan. Meski hanya tamatan sekolah menengah pertama (SMP), Susi mampu menjadi pengusaha sukses berkat memulai bisnis di bidang perikanan hingga maskapai melalui Susi Air yang dikembangkannya.

Dikutip dari berbagai sumber, Susi dikenal memiliki kepribadian cuek. Bahkan, ia tidak segan langsung merokok di kompleks Istana Kepresidenan, ketika baru saja usai pengenalan nama 34 menteri oleh Jokowi. “Setop dong, biar aku bisa selesaikan rokok ini sampai habis,” ujar presiden direktur PT ASI Pudjiastuti Marine Product tersebut kepada wartawan, Ahad (26/10).

Wanita kelahiran Pangandaran, 15 Januari 1965 ini paling gemar dengan cerutu Kuba. Dia juga memiliki kebiasaan unik dengan mentato betis kanannya. Dari berbagai sumber, ada yang bilang tato burung merak, ada yang menyebut gambar lobster menghiasi tungkai kaki kanannya.

Atas ulah nyentriknya itu, ia ramai dibincangkan di forum Kaskus. Di luar penampilannya yang cuek, harus diakui ia memiliki rekam jejak mumpuni sebagai pengusaha. Selamat bekerja Bu Susi! (republika)




Kementerian Digabung, PNS Pensiun Dini

pnsJAKARTA–Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengungkapkan, penggabungan kementerian akan berimbas pada kebijakan pensiun dini. Kebijakan ini berlaku untuk PNS yang tidak memenuhi kompetensi.

“Dalam bahan analisa KemenPAN-RB kepada Presiden Joko Widodo, ada tiga efek yang ditimbulkan saat penggabungan kementerian. Namun, ini justru akan lebih mengefektifkan kinerja kementerian,” kata Eko di Jakarta, Senin (27/10).

Dampak penggabungan yang pertama adalah akan ada pelimpahan pegawai di kementerian atau lembaga lainnya. Selain itu jabatan struktural akan berkurang lebih banyak karena dialihkan ke tenaga fungsional.

“Dampak lainnya adalah pemberlakuan pensiun dini bagi PNS yang tidak memenuhi kompetensi,” ucapnya.

Untuk pensiun dini, setiap PNS akan diukur dari capaian kinerja dan dilihat apakah masih sesuai kompetensi atau tidak. Jika tidak memenuhi kompetensi, PNS yang bersangkutan akan diberi tawaran pensiun dini.

“Ini harus dilakukan pemerintah agar beban negara tidak bertambah banyak. Negara akan rugi membayar PNS yang tidak bisa mengikuti perkembangan jaman karena kompetensinya rendah,” kata pakar administrasi negara ini.

Seperti diketahui, di Kabinet Kerja bentukan Jokowi-JK, bakal terjadi penggabungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat, yang dilebur menjadi Kementarian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang menterinya Basuki Hadimuljono.

Juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dipimpin Siti Nurbaya. (jpnn)




Ini Dia Susunan Kabinet Kerja Jokowi JK

Jakarta (detikriau.org) – Minggu (26/10/2014) pukul 17.16 Wib, tepat di hari ke enam setelah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengumumkan susunan kabinet yang dinamainya “Kabinet Kerja”.

Dikatakan Jokowi, penempatan mentri didasarkan pertimbangan kemampuan dibidangnya, leadership dan managerial yang baik.

“kita ingin mendapatkan orang-prang yang bersih dan tepat, makanya sebelumnya kita juga konsultasikan dengan KPK dan PPATK “kata Presiden ke 7 RI ini.

Berikut Susunan Kabinet Kerja Jokowi-JK

  1. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
  2. Kepala Bappenas: Andrinof Chaniago
  3. Menteri Kemaritiman: Indroyono Soesilo
  4. Menko Politik Hukum dan Keamanan: Tedjo Edy Purdjianto
  5. Menko Perekonomian: Sofyan Djalil
  6. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
  7. Menteri Perhubungan: Ignatius Jonan
  8. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti
  9. Menteri Pariwisata: Arief Yahya
  10. Menteri ESDM: Sudirman Said
  11. Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
  12. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
  13. Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
  14. Menteri Hukum dan Ham: Yasonna H.Laoly
  15. Menkominfo: Rudi Antara
  16. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Yuddy Chrisnandi
  17. Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro
  18. Menteri BUMN Rini M.Soemarno
  19. Menteri Koperasi dan UMKM: Puspayoga
  20. Menteri Perindustrian: Saleh Husin
  21. Menteri Perdagangan: Rahmat Gobel
  22. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
  23. Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
  24. Menteri PU dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
  25. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
  26. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Musyidan Baldan
  27. Menteri Agama: Lukman Hakim Saifudin
  28. Menterni Kesehatan: Nila F Moeloek
  29. Menteri Sosial: Khofifah Indra Parawansa
  30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan anak: Yohanan Yambise
  31. Menteri Budaya Dikdasmen: Anies Baswedan
  32. Menristek dan Dikti: M.Nasir
  33. Menpora: Imam Nahrawi
  34. Menteri PDT dan Transmigrasi: Marwan Jafar. (dro/jpnn)

 




Komnas PA Sarankan Pelaku Kejahatan Seksual Dikebiri

1407851044Jakarta – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyatakan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dihukum kebiri melalui suntik kimia, untuk menimbulkan efek jera.

“Kekerasan seksual terhadap anak ini merupakan kejahatan kemanusiaan, seharusnya hukuman kepada pelaku setimpal atau dihukum berat maksimal seumur hidup, minimal 20 tahun dan ditambah pemberatan hukuman kebiri melalui suntik kimia,” katanya di Jakarta, Sabtu (25/10).

Ia menjelaskan, saat ini, hukuman kebiri melalui suntik kimia ini sudah diberlakukan di beberapa negara. Misalnya, Korea Selatan dan saat ini Malaysia dan Turki suah menggagas hukuman kebiri tersebut.

“Hukuman kebiri ini tambahan dari putusan hakim, selain hukuman fhisik dan Indonesia bisa memberlakukan hukuman itu untuk menekan angka kasus kejahatan seksual yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang tinggi,” ujarnya.

Namun sayang pada saat diusulkan hukuman kebiri ini, kata dia, respons dari Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kurang.

“Respons DPR dalam perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hanya meningkatkan minimal hukuman tiga tahun menjadi lima tahun penjara, sementara hukuman maksimalnya masih 15 tahun,” ujarnya.

Menurut dia, hukuman kepada pelaku kejahatan seksual ini harus berkeadilan bagi anak korban kejahatan itu, apalagi kejahatan-kejahatan telah memenuhi persyaratan-persyaratan menjerat pelaku-pelaku kejahatan yang dilakukan orang dewasa itu sudah terpenuhi.

“Kami menilai penegakan hukum kepada pelaku kejahatan ini belum berkeadilan, karena masih lemah, apalagi apabila salah satu alat bukti seperti saksi tidak bisa dihadirkan maka pelaku kejahatan ini bisa bebas hukuman,” ujarnya.

Berdasarkan data dan laporan yang diterima dalam dalam empat tahun terakhir (2010 hingga 2014) sebanyak 21.689.797 kasus tersebut terjadi di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota.

Sebanyak 62 persen dari pelanggaran hak anak tersebut merupakan kejahatan seksual, selebihnya kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk eksploitasi seksual komersial serta kasus-kasus perebutan anak.(beritasatu)