Bamsoet: Ga Perlu Perdamaian, Kita Selesaikan di Pengadilan

bambang-soesatyo-_141104181213-225JAKARTA — Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie nampaknya telah menutup pintu rapat-rapat untuk berdamai dengan kubu Agung Laksono. Golkar versi Musyawarah Nasional Bali ini memandang pengadilan adalah jalan terbaik untuk membuktikan kubu mana yang lebih sah.

“Menurut saya ga perlu perdamaian, kita selesaikan di pengadilan. Kita buka-bukaan, mana yang munas odong-odong, mana yang benar,” kata Bendahara umum Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo kepada Republika, Sabtu (20/12).

Ia menilai ada perbedaan prinsip yang bertolak belakang dua kubu ini. Sehingga kecil kemungkinan untuk bisa disatukan.

“Karena secara prinsip kita beda. Yang satu mau Golkar tetap bersama pemerintah, yang satu ga mau. Ga akan ketemu,” ujar kader Golkar kubu Aburizal Bakrie ini.

Terkait doktrin Golkar yang disebut harus berkarya bersama pemerintah, Bambang menilai itu pemikiran politik partai pada masa lalu. Menurutnya tidak ada doktrin seperti itu pada Golkar yang sekarang, dimana akan tetap menjadi penyeimbang.

“Itu Golkar lama, Golkar baru ga ada urusan sama pemerintah. Kita jadi penyeimbang,” ungkapnya.

Ia bahkan menyebut argumentasi Golkar bersama pemerintah, hanya sebuah pembenaran untuk mendapat jabatan di eksekutif. Sementara pihaknya hanya fokus untuk menjadikan Gokar sebagai partai yang maju dan berperan sebagai pengawal pemerintah.

“Itu hanya argumentasi, pembenaran supaya mendapat iabatan lagi di pemerintah. Kami yang penting Golkar maju, menang, dan jadi penyeimbang seperti PDI-P 10 tahun kemarin,” jelasnya. (Rol)




Rupiah Anjlok, Menkeu Salahkan AS dan Rusia

uang-pecahan-dolar-as-_141130202549-954JAKARTA — Rupiah kian tak berdaya terhadap dolar AS. Saat ini, nilai tukar rupiah saat ini mencapai Rp 12.900 per dolar AS.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut fenomena melemahnya rupiah sama seperti yang terjadi pada pertengahan 2013. Kala itu, rupiah terus anjlok karena menguatnya dolar terhadap semua mata uang dunia.

“Situasinya sama seperti pertengahan tahun kemarin saat muncul isu tapering the Fed (Bank Sentral AS). Kita akan susun langkah-langkah yang akan dilakukan bersama Bank Indonesia,” kata Bambang di kantornya, Selasa (15/12).

Bambang tidak berbicara detail mengenai langkah apa yang akan diambil. Namun ia menyebut langkah tersebut tidak akan jauh berbeda seperti yang diambil pada pertengahan tahun lalu.

“Kalau masalah tindakan dengan melakukan intervensi, itu kan yang hanya BI yang bisa melakukannya. Kita lihat bagaimana ke depan dan akan terus berkoordinasi,” ujarnya.

Mantan Wakil Menteri Keuangan tersebut mengklaim anjloknya rupiah bukan hanya karena menguatnya dolar. Tapi juga dipengaruhi oleh anjloknya mata uang Rusia, rubel.

“Yang terjadi saat ini, Rusia mata uangnya kolaps. Itu berpengaruh terhadap kita.  Karena Rusia itu kan juga dianggap negara berkembang seperti kita. Jadi, ada imbasnya ke Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan pelemahan mata uang Rusia yang kini mencapai 60 per dolar AS, membuat Rusia meningkatkan suku bunga menjadi 17 persen. Padahal sebelumnya hanya 10,5 persen.

Bambang menyebut kenaikan drastis tersebut memengaruhi pergerakan nilai mata uang di dunia, termasuk Indonesia.(republika)




2.500 Perahu Nelayan NTT Dimusnahkan Australia

sejumlah-kapal-nelayan-bersandar-di-pelabuhan-perikanan-muara-baru-_140905175341-532KUPANG — Selama sembilan tahun terakhir (2005-2014), sekitar 2.500 perahu nelayan tradisional asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah dimusnahkan oleh Pemerintah Australia tanpa tuduhan yang jelas.

“Selain perahu, tidak sedikit nelayan tradisional asal provinsi kepulauan itu juga telah diadili dan menjalani hukuman dengan tuduhan memasuki wilayah perairan negara itu secara ilegal,” kata Mantan Agen Imigrasi Australia Ferdi Tanoni di Kupang, Selasa.

“Memang banyak juga nelayan yang tidak diadili dan di deportasi kembali ke Indonesia, tetapi tidak sedikit yang menjalani proses hukum, sebelum di deportasi” katanya.

Ferdi Tanoni yang juga Pembela Nelayan Tradisional Laut Timor itu mengatakan, tuduhan Pemerintah Australia terhadap para nelayan tradisional itu sama sekali tidak mendasar.

Sebagai bukti, kata dia, pada bulan Juni 2014 lalu, Pengadilan Federal Australia di Darwin memenangkan perkara dari seorang nelayan asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dituduh Pemerintah Australia melanggar perairan namun tidak terbukti.

Pengadilan kemudian memerintahkan Pemerintah Australia untuk membayar ganti rugi kepada nelayan asal Kupang itu sebesar 60 ribu Dolar Australia atau sekitar Rp 660 juta.

Artinya, apa yang dituduhkan oleh Pemerintah Australia terhadap para nelayan tradisional selama sembilan tahun terakhir tidak mendasar.

Hanya saja, para nelayan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat pemerintah di Pengadilan Federal Australia di Darwin, katanya.

Dia menambahkan, kalaupun para nelayan tradisional itu melanggar perairan negara itu, mestinya tidak perlu dihukum tetapi dikembalikan saja ke Indonesia. Alasannya karena para nelayan tradisional itu hanya mencari biota laut di perairan batas dua negara itu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Para nelayan ini bukan merupakan bagian dari jaringan mafia pencurian ikan di wilayah perairan negara itu.

“Kalaupun mereka memasuki wilayah perairan Australia, mestinya aparat keamanan mengembalikan mereka ke Indonesia. Mereka nelayan-nelayan kecil bukan beroperasi dengan kapal-kapal raksasa mencuri ikan,” kata Ferdi Tanoni.

Apalagi para nelayan ini sudah melakukan aktivitas dibatas dua negara itu sejak sekitar 400 tahun lalu secara turun temurun.(ROL)




Benarkah Menteri Susi Hanya Tenggelamkan Kapal Rongsokan?

141205225107-304JAKARTA–Penenggelaman beberapa kapal ikan asing oleh TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu menyisakan sejumlah masalah.

Ini merupakan bentuk ketegasan dan keseriusan pemerintah untuk menghentikan maraknya ilegal fishing yang telah menimbulkan kerugian sangat besar bagi negara kita salama ini.

“Ada dua masalah yang membuat aksi penenggelaman yang heroik tersebut menjadi kurang maksimal mencapai target, yakni munculnya efek jera bagi para pelaku ilegal fishing dari negara-negara lain,” ujar anggota Komisi III DPR RI S. Dasco Ahmad, Selasa (9/12).

Masalah yang pertama, politisi Partai Gerindra ini melihat, aksi penenggelaman tersebut lebih terkesan sebagai simulasi belaka daripada tindakan penegakan hukum yang serius.

Awalnya, ia mengira kapal-kapal yang akan ditenggelamkan adalah kapal-kapal ikan asing yang tertangkap tangan tengah melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia.

Tapi, informasi yang valid menyebutkan, itu adalah kapal rongsokan milik nelayan Vietnam  yang telah ditangkap Kapal Patroli Hiu Macan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2012 lalu.

Kapal nelayan Vietnam itu sudah lama disandarkan di Pulau Anambas dan peralatannya juga sudah dipreteli.

“Jika informasi tersebut benar, maka kita justru  akan dianggap tidak serius atau main-main dalam menegakkan hukum karena yang ditenggelamkan adalah kapal yang sudah tak berdaya,” jelas Dasco.

Masalah lainnya,  kapal yang ditenggelamkan terlihat hanya kelas perahu nelayan tradisional yang terbuat dari kayu dan bukan kapal trawl dari fiber dengan ukuran besar dan dilengkapi mesin dan  teknologi penangkapan ikan yang cangih.

Selama ini, imbuh Dasco,  yang jadi inti permasalahan penegakan hukum laut kita adalah tidak sanggupnya kapal-kapal patroli  mengejar dan menangkap kapal ikan aisng yang memiliki ukuran besar dan teknologi canggih.

“Bagaimanapun yang paling banyak mencuri ikan kita adalah kapal-kapal besar itu. Jika mereka dijadikan target penenggelaman maka pencuri-pencuri ikan asing akan berfikir seribu kali untuk beroperasi di perairan Indonesia,” paparnya.(rol)




Tembak, Pasang Dinamit, lalu Ledakkan Kapal Asing. TNI AL Laksanakan Instruksi Presiden

 

190834_780433_nelayan_vietnamANAMBAS – Operasi penenggalaman kapal asing yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia dimulai. Dalam waktu dua jam, TNI Angkatan Laut (AL) membuat karam tiga kapal di perairan Anambas, Kepualauan Riau.

Penenggelaman kapal dilakukan dalam dua tahap, yakni penembakan dan peledakan dengan dinamit. Pantauan Jawa Pos, sekitar pukul 10.00 penenggelaman dimulai di perairan Pulau Anambas, Riau.

Tiga kapal asing itu berposisi seja‎jar. Panjang kapal-kapal asing itu hampir sama, yaitu sekitar 80 meter. Lalu, sekitar 700 meter dari lokasi kapal asing, terdapat tiga kapal yang bertugas melaksanakan aksi penenggelaman. Yakni, KP Napoleon dan KP Ketipas milik kementerian kelautan dan perikanan (KKP), serta KM Bintang Laut milik Badan Koordinator Keamanan Laut (Bakorkamla).

Awalnya, ketiga kapal patroli itu menembaki kapal-kapal asing. Setelah itu, kapal dipasangi dinamit ‎dan diledakkan. Asap hitam membelah langit Anambas. Dalam waktu kurang dari dua jam, ketiga kapal sudah tenggelam.

Panglima Komando Armada Laut Kawasan Barat (Pangkoarmabar) TNI AL Laksamana Muda Widodo mengatakan, penenggelaman kapal dilakukan untuk menunjukkan ketegasan dari TNI‎. ”Yang jelas, targetnya tidak ada kapal asing yang mencuri lagi. Mereka harus jera, kalau tidak, kita akan tenggelamkan lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga memberikan instruksi menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan.

Terkait dengan metode penenggelaman yang menggunakan penembakan meriam dan peledakan dinamit, kata dia, hal itu ditujukan agar kapal lebih cepat tenggelam. ”Kalau hanya menggunakan peluru, maka penenggelaman bisa sangat lama. Bahkan, bisa seharian,” paparnya.

Saat penangkapan pada 2 November 2014, ketiga kapal diketahui membawa sekitar 2,1 ton ikan. Saat itu ada 33 anak buah kapal (ABK) yang diamankan. Rencananya, mereka akan dideportasi. Sementara untuk jumlah kerugiannya belum bisa ditaksir. ”Itu ketahuan saat kapal belum penuh ikan, baru setengah jalan,” jelasnya.

Wakil Bupati Anambas Abdul Haris menjelaskan, pencurian ikan di Anambas diakui memang sering terjadi. Pasalnya, Anambas merupakan lumbung ikan di Kepulauan Riau. ”Tidak ada musim ikan di sini. Sepanjang tahun selalu banyak,” terang Haris.

Pencurian ikan itu jelas membuat masyarakat merugi. Sebab, nelayan lokal hanya menggunakan pancing. Sedangkan pencuri ikan menggunakan pukat. ”Bahkan, nelayan Anambas kerap diserang nelayan asing. Caranya, dengan ditabrak kapal asing. Tapi, kebanyakan bisa menghindar,” katanya.

Dia berharap, penenggelaman kapal bisa terus dilakukan. Sehingga, masyarakat Anambas bisa mencari ikan dengan tenang tanpa gangguan dari kapal asing.(jpnn)




Tarif Listrik di Atas 1.300 VA akan Berubah pada Januari 2015

warga-memeriksa-meteran-listrik-di-rumah-susun-tanah-tinggi-_140630173252-867JAKARTA — Tarif Dasar Listrik (TDL) di delapan golongan akan secara otomatis berubah pada Januari 2015. Pemerintah mulai 1 Januari 2015 memberlakukan perubahan tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment) lanjutan terhadap delapan golongan pelanggan.

Direktur Jenderal Kelistrikkan Kementerian ESDM, Jarman, mengatakan kedelapan golongan, yakni pertama rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA. Kedua, rumah tangga R2 dengan daya 2.200 VA. Ketiga, rumah tangga R2 dengan daya 3.500-5.500 VA. Keempat, golongan pelanggan industri I3 dengan daya di atas 200 kVA. Kelima, golongan pelanggan industri I4 dengan daya di atas 30 ribu kVA. Keenam, kantor pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA. Ketujuh, penerangan jalan umum P3. Kedelapan, golongan pelanggan layanan khusus.

Jarman menegaskan, kedelapan golongan tersebut sudah tidak diberikan subsidi listrik per 1 November 2014.

Direktur Jenderal Kelistrikkan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, dengan tarif listrik secara otomatis lanjutan, maka tarif listrik akan fluktuatif. Besaran tarif akan mengikuti sejumlah indikator, yaitu kurs dolar AS, harga rata-rata minyak Indonesia (ICP), dan inflasi. ICP berpengaruh karena harga gas biasanya dikaitkan dengan subsidi.

Dia melanjutkan, dengan begitu, apabila ketiga indikator itu berubah, harga listrik juga mengikuti. ”Sehingga bila kurs dolar AS naik, tarif listrik naik demikian sebaliknya,” katanya, Kamis (4/12). Aturannya, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2014 tentang tarif listrik.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan perubahan tarif listrik secara otomatis terhadap empat golongan pelanggan pada pertengahan tahun ini. Pertama, golongan rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Kedua, Golongan B3 dengan daya di atas 200 KVA. Ketiga, golongan B2 dengan daya 6.600 VA-200 KVA. Keempat, golongan kantor pemerintahan P1 dengan daya 6.600 VA-200 kVA.(republika)