3 Fakta Membingungkan Seputar Akun Facebook dan Twitter Palsu Jokowi

185129_834404_facebook_jokowiJAKARTA – Publik kembali dibikin bingung sikap Istana. Tiba-tiba, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengumumkan Presiden Joko Widodo tak memiliki akun Facebook dan Twitter.  Akun yang menggunakan nama Joko Widodo di jejaring sosial disebut palsu.

Kebingungan ini didasari 3 fakta seputar akun Facebook dan Twitter palsu presiden ketujuh itu.

1. Palsu tapi Terverifikasi

Penyebutan akun Facebook dan Twitter palsu milik Jokowi bisa saja diklaim Andi Widjajanto. Namun dari kedua akun jejaring sosial itu, semuanya terverifikasi. Hal itu ditandai dengan tanda centang di ujung nama pemilik akun berwarna biru bundar, sementara centangnya berwarna putih.

Untuk mendapatkan status verifikasi ini, pihak manajemen twitter maupun facebook terlebih dahulu menghubungi penanggung jawab dari pengelola atau pemilik akun tersebut.

Di facebook sendiri, jelas ada Joko Widodo dengan tanda verifikasi. Tentang akun itu sendiri disebutkan bahwa menjadi Laman Resmi Facebook Ir H Joko Widodo Presiden Terpilih Republik Indonesia 2014-2019.

Sementara di twitter juga demikian dengan akun @jokowi_do2. Pengikutnya sudah mencapai 2,66 juta.

2. Palsu tapi Istana Membiarkan

Andi memiliki alasan menyatakan bahwa akun Jokowi di Facebook dan Twitter Jokowi adalah palsu. Alasannya, Istana menggunakan website resmi untuk menyampaikan informasi terhadap seluruh kegiatan presiden ketujuh.

“Dari pihak Istana menggunakan secara resmi menyalurkan berita kegiatan presiden itu di Setneg/Setkab. Opini juga bukan. T‎ermasuk Ibu Iriana juga bukan,” kata Andi di Jakarta, Selasa (27/1) malam.

Apakah akun palsu ini akan dilapor ke polisi? Andi mengatakan bahwa pihak Istana Negara tidak melakukan langkah hukum. Ia menganggap semua tulisan di akun itu tidak ada yang sesuai dengan kegiatan presiden selama ini.

3. Palsu tapi Dikutip Sendiri di Website Resmi Setkab

Website resmi www.setkab.go.id ternyata pernah mengutip apa yang ditulis oleh akun facebook Joko Widodo yang selama ini identik dengan pribadi Jokowi.

Kutipan yang dimaksud adalah berita di situs Setkab berjudul Presiden Jokowi: Kurangilah Perdebatan Yang Membuat Kita Jalan di Tempat. Berita tersebut diposting pada 14 Januari 2015.

“Selamat pagi bangsaku, mari kita bangun bangsa ini lewat gagasan-gagasan besar, dan kurangilah perdebatan-perdebatan yang membuat kita selalu jalan di tempat,” tulis Presiden Jokowi melalui fanpage facebook pribadinya, yang diunggahnya Rabu (14/1) pagi,” unggah situs kantornya Andi.

– See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/28/284318/3-Fakta-Membingungkan-Seputar-Akun-Facebook-dan-Twitter-Palsu-Jokowi#sthash.u42BqYp1.dpuf




Baru Dibentuk, Badan Ekonomi Kreatif Diberi Anggaran Rp 1 Triliun

150123183249-318JAKARTA — Badan Ekonomi Kreatif (BEK) yang dibentuk pemerintahan Jokowi-JK mendapat anggaran sekitar Rp 1 triliun. Kepala BEK Triawan Munaf mengatakan, anggaran tersebut akan dipakai untuk membiayai program-program yang diharapkan dapat meningkatkan penghasilan bagi negara.

“Kita diharapkan bisa mengakeselerasi pertumbuhan industri kreatif sehingga menyumbangkan lebih banyak lagi devisa dan menghasilkan penerimaan negara,” ujarnya usai dilantik di Istana Negara, Senin (26/1).

Dia menargetkan, kehadiran BEK dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor industri kreatif hingga dua kali lipat. Menurut Triawan, saat ini sektor industri kreatif baru menyumbang 7 persen dari PDB.

Lebih lanjut, dia menambahkan, BEK berada langsung di bawah presiden. Badan ini membawahi 16 subsektor di bidang industri kreatif, antara lain film, musik, tari, kuliner, fashion, kerajinan tangan, fotografi, game, arsitektur, desain interior, dan video.

Ayah dari penyanyi Sherina Munaf tersebut mengaku, saat ini ia tengah memetakan bidang mana yang akan dijadikan lokomotif untuk menggerakkan sektor lain. “Karena kalau semua ingin ditangani secara langsung hanya seperti membuang garam di laut. Jadi harus ada champion yang kita gerakkan,” ucap mantan anak band tersebut.

Jika itu dilakukan, ia optimistis industri kreatif Indonesia dapat menembus pasar internasional hingga bisa seperti Korea Selatan.

Sementara itu, mengenai struktur BEK, Triawan menjelaskan bahwa badan ini akan terdiri dari enam deputi, yakni Deputi Riset, Edukasi dan Pengembangan; Deputi Akses Permodalan; Deputi Infrastruktur; Deputi Pemasaran, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI); dan Deputi Hubungan dan Pengembangan antar Wilayah. Saat ini, Triawan mengaku tengah menunggu Keppres tentang penunjukkan orang-orang yang akan mengisi jabatan deputi tersebut. (republika)




Menpan-RB Sebut PNS Boros Sudah 16 Tahun

5200277_20130530011819JAKARTA–Kebijakan pembatasan PNS melakukan aktivitas di hotel bukan hasil pemikiran sesaat dan tidak ada maksud merugikan dunia usaha.

Ini lantaran banyaknya pemborosan keuangan negara yang telah berlangsung selama 16 tahun terakhir.

Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam pertemuan dengan pengurus Persatuan Hotel dan Restoran Indonrsia (PHRI) Cirebon di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kota Udang itu, Minggu (18/1).

“Masukan ini saya terima tapi perlu saya sampaikan bahwa kebijakan ini bukan bermaksud merugikan siapapun,” ujarnya dalam keterangan persnya, Minggu (18/1)

Dikatakan, kebijakan ini diambil atas telaahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunam (BPKP), dan dari para manager hotel.

Yudd mengklaim memiliki cacatan bahwa selama 16 tahun terakhir telah terjadi pemborosan keuangan negara yang bisa dikatakan mubazir.

Misalnya ada kantor pemerintah yang dibangun megah tapi tidak digunakan secara optimal. Selain itu banyak bukti terjadinya penyimpangan terus menerus oleh aparatur.

“Kebocoran anggaran pemerintah mencapai tiga puluh persen lebih,” terang Yuddy. (jpnn)

 




Terungkap, Zukifli Hasan Izinkan Perubahan Kawasan Hutan di Riau

zulkifli-hasanJAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengungkapkan Menteri Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan telah memberi persetujuan secara lisan terkait usulan perubahan kawasan hutan di provinsi Riau.

Permohonan perubahan tersebut disampaikan Annas Maamun yang saat itu menjabat gubernur.

Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Arsyadjuliandi mengatakan Annas mengirimkan surat surat berdasarkan SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan di Riau.

SK tersebut dikeluarkan Zulkifli. Surat tersebut kemudian diantar Arsyadjuliandi ke ke kementerian kehutanan dan bertemu Zulkifli. Saat itu Arsyadjuliandi menjabat wakil Annas.

Menurut Arsyadjuliandi selain memberikan tanda centang, Zulkifli memberikan persetujuan secara lisan.

“Ini bisa, ini bisa. Terus habis itu bilang jangan lebih dari tiga puluh ribu hektar,” ujar Arsyadjuliandi menirukan pernyataan Zulkifli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12/2014).

Walau mengatakannya secara lisan, Arsyadjuliandi mengaku paham makna pernyataan tersebut. Menurut dia, pernyataan lisan itu adalah persetujuan atas surat usulan perubahan yang disampaikan Annas.

“Kita menganggap itu komitmen beliau. Setelah beliau mencontreng maksimum tiga puluh ribu hektar, beliau berangkat. Kita disuruh bertemu salah satu direkturnya,” kata Arsyadjuliandi.

Zulkifli sendiri telah membantah tanda contreng yang dia bubuhkan adalah bentuk persetujuan surat perubahan kawasan hutan yang diajukan Annas. Menurut dia, surat tersebut harus dibaca teliti dan didisposisi ke direktur terkait untuk meminta saran dan pertimbangan.

“Saya lihat ini karena saya baca di koran centang mencentang saya dianggap setuju. Ini nggak betul yang mulia, surat memang saya sampaikan. Saya lihat karena saya harus pelajari yang mulia. Saya kasih disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan saya minta saran dan pertimbangan. Tetapi Yang Mulia sampai hari H saran dan pertimbangan tidak saya terima dari direktur terkait,” kata Zulkifli yang kini menjabat ketua MPR RI.

Sekadar informasi, nama Zulkifli Hasan disebut dalam surat dakwaan Gulat Manurung.

Zulkifli saat itu memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektare di Provinsi Riau.

Annas kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukaan penelaahan, terkait adanya kesempatan untuk melakukan revisi itu. Penelaahan itu terkait kawasan yang masih masuk dalam kawasan hutan, untuk direvisi menjadi bukan kawasan hutan / Area Penggunaan Lainnya (APL).

Hasil telaah itu kemudian diterbitkan dalam surat gubernur riau yang kemudian diajukan kepada Zulkifli Hasan. Zulkifli kemudian memberikan tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan dalam surat pengajuan tersebut. Antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 hektar di Kabupaten Rokan Hilir. (tribun)




Guru Diancam Kehilangan Tunjangan Profesi Jika Balik ke Kurikulum 2006

penghapusan-kurikulum-2013_20141207_202453JAKARTA – Implementasi Kurikulum 2013 mulai semester genap tahun 2015 dilakukan secara terbatas di sekolah-sekolah yang ditetapkan sebagai percontohan. Namun, sejumlah sekolah yang baru melaksanakan kurikulum itu selama satu semester merasakan adanya upaya ”pemaksaan” untuk tetap bertahan melaksanakan Kurikulum 2013.

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan mengatakan, pemerintah provinsi dan kota atau kabupaten bertanggung jawab membiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah jika akan memaksakan melanjutkan Kurikulum 2013.

”Sejauh ini, hanya sekolah-sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 yang dijadikan percontohan akan dibiayai Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Sekolah yang ikut-ikutan jangan sampai membebankan biaya kepada orangtua murid,” kata Iwan, di Jakarta, Senin (29/12).

Namun, guru-guru merasakan adanya nuansa ”penggiringan” dari dinas pendidikan provinsi ataupun kota/kabupaten melalui para pengawas. Menurut Iwan, di Bandung ada kegiatan menampung aspirasi guru, tetapi dalam pelaksanaannya, guru digiring agar setuju melanjutkan Kurikulum 2013. Guru ditakut-takuti, jika kembali ke Kurikulum 2006, jam mengajar akan berkurang dan tidak akan mendapat tunjangan profesi guru.

Dosen Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta, Elin Driana, mengatakan, sebenarnya banyak kesamaan prinsip Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Tidak berhasilnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan tahun 2006 lebih karena terhambat faktor penentu, seperti minimnya peningkatan kualitas guru, kurangnya pendampingan, dan kegiatan kolaboratif.

Faktor pendukung lainnya, seperti perubahan pola pikir dalam pembelajaran dan motivasi untuk melakukan perubahan, pembenahan sarana dan prasarana penunjang, serta pemenuhan standar nasional pendidikan lainnya, juga tidak dipenuhi.(tribun)




PPATK : Transaksi Tunai Jadi Modus Utama Korupsi

kepala-ppatk-m-yusuf-_120416102702-138JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan, dari kasus korupsi yang menonjol sepanjang tahun 2014 diketahui modus utamanya melalui transaksi tunai.

M Yusuf mengatakan Transaksi tunai dinilai menjadi pilihan utama dalam upaya penyuapan, korupsi, perpindahan dana serta didukung mata uang Indonesia yang relatif rendah dibanding mata uang asing. “Concern kami menyangkut orang Indonesia yang masih gemar menggunakan transaksi tunai untuk menghindari sistem keuangan. Perlu ada upaya untuk pembatasan transaksi tunai,” kata Yusuf saat memaparkan Refleksi Tahun 2014 PPATK, di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (30/12).

Dia menyontohkan kasus bekas pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan yang diketahui menghimpun dana tunai dalam jumlah sangat besar yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS Golongan III/a. Dana tunai digunakannya untuk membeli aset dan dimasukkan dalam Safe Deposit Box (DSB). Yang salah satunya berisi uang tunai dalam mata uang asing setara Rp 75 miliar.

Karena itu, Yusuf melanjutkan, pembatasan transaksi tunai atau uang kartal harus dilakukan. PPAT telah menyusun drat awal Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai dan mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional 2015.

“Kami sudah masukkan ke Kemenkumham, sayangnya tidak masuk prioritas prolegnas,” ungkapnya.

Padahal, pembatasan transaksi tunai akan membawa banyak dampak positif. Seperti mengurangi biaya pencetakan uang dengan selruh risikonya. Lalu mendorong masyarakat mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan jasa keuangan. Serta mengeliminir sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi, suap dan pemerasan.

Selain itu, PPATK juga merekomendasikan perluasan pihak pelapor. Mengingat semakin canggihnya modus TPPU yang tidak hanya melibatkan penyedia jasa keuangan. Tetapi juga melibatkan pihak lain seperti perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan lembaga keuangan mikro. Modus TPPU juga diduga menjangkau profesi-profesi tertentu seperti advokat, akuntan, penasehat keuangan, dan notaris.

PPATK menurut Yusuf telah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pihak Pelapor Baru kepada Kemenkumham. Diharapkan setelah RPP diteken, penyedia jasa keuangan dan kelompok profesi tersebut menjadi pihak pelapor baru yang wajib melaporkan transaksi keuangannya ke PPATK.(republika)