Masalah Honorer K2. Luman Edy: kalau Perlu Kami Boikot

170542_805808_Lukman_Edy_dlHINGGA saat ini masalah honorer kategori dua (K2) belum kelar. Belakangan, isu ini memanas lagi. Para politisi di Senayan pun makin kencang mendesak MenPAN-RB Yuddy Crisnandi agar cepat mengangkat seluruh honorer K2 yang tidak lulus tes namun memenuhi persyaratan.

Berikut pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy kepada wartawan dikutip dari laporan reporter JPNN.com, Mesya Mohammad, beberapa waktu lalu.

Kasus honorer dalam 10 tahun terakhir belum tuntas juga. Bagaimana DPR melihat ini?

Yang kami lihat adalah tidak adanya keseriusan pemerintah menyelesaikannya. Masalah honorer khususnya kategori dua (K2) sebenarnya harus tuntas 2014 sesuai PP 56/2012. Namun kesalahan besar dilakukan pemerintah dengan meloloskan honorer bodong menjadi CPNS. Mirisnya, pemerintah beralasan yang mengajukan usulan nama honorer K2 adalah pemerintah daerah‎, bukan pusat.

Jadi siapa yang mesti disalahkan?

Harusnya, pemerintah pusat tetap mengetatkan pengawasan, salah satunya dengan memverifikasi validasi data honorer K2 yang akan ikut tes CPNS pada 2013 lalu. Bukan justru memberikan kesempatan 600 ribu lebih honorer K2 ikut tes, tanpa melihat ada yang bodong dan asli.

Alhasil ini jadi masalah yang berujung kepada tuntutan honorer K2 asli minta haknya diakomodir. Dan sekarang ada 439 ribuan honorer K2 yang tidak lulus tes minta diangkat CPNS dengan alasan benar-benar asli.

Kami sudah sering menerima kunjungan honorer K2 dan membawa bukti-bukti keberadaan mereka. Itu sebabnya, dalam raker dengan pemerintah, Komisi II sudah mendesak agar masalah ini segera dituntaskan, bahkan dibuat forumulasi penyelesaiannya. Artinya, jika anggaran negara terbatas, proses pengangkatan honorernya dibikin bertahap.

Ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR untuk memberikan kuota 30 ribu bagi honorer K2. Bagaimana itu Pak?

Kuota 30‎ ribu itu merupakan usulan pemerintah. Alasan MenPAN-RB, dari kuota CPNS 208 ribuan yang kosong tinggal 30 ribu saja. MenPAN-RB berasumsi itu merupakan kursi peninggalan honorer K2 bodong hasil seleksi tertulis 2013 lalu. DPR hanya menyetujui, 30 ribu itu diangkat duluan (tahun ini). Sisanya, tetap diangkat secara bertahap. Kalau pengangkatannya berhenti di 30 ribu saja, ini akan jadi masalah besar nanti. Karena ternyata, masih banyak honorer K2 yang asli juga. Mereka ini harus diperhatikan pemerintah juga.

Jadi 30 ribu honorer K2 harus diangkat tahun ini? Kalau pemerintah tidak mau bagaimana?

Ya harus mau dong, ini kan kesepakatan politik dengan MenPAN-RB beberapa waktu lalu.‎ Sikap Komisi II DPR sudah jelas, bahwa Desember 2015 harus ada penyelesaian secara komprehensif akan diselesaikan, namun kalau kemudian ada sikap-sikap pemerintah yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dengan Komisi II, ini yang harus kita dudukan bersama dan diselesaikan dan kami tekan pemerintah.

Kalau pemerintah masih ngotot?

Yang namanya manusia itu dipegang ucapannya, dan eksekutif yang dipegang adalah hasil kesepakatannya, dan itu produk yang konstitusional, untuk itu kami harus menaikan satu level lagi untuk menekan pemerintah untuk mengikuti hasil kesepakatan yang sudah disepakati, supaya MenPAN-RB tidak main-main lagi.

Tekanan seperti apa agar pemerintah mau melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat?

Komisi II secara internal bisa menyusun tahap-tahap yang akan disepakati. Banyak yang bisa kami jadikan senjata dalam tanda kutip untuk ‘menyandera’, mendesak menteri ini supaya bisa merealisasikan, kalau perlu kami boikot aja, tidak akan bahas anggaran KemenPAN-RB sebelum ini diselesaikan, dan ini akan menjadi kasus nasional, seluruh kementerian KL (Kementerian Lembaga-red) disahkan kecuali MenPAN-RB.

Pemerintah sekarang, pada waktu pidato presiden itu APBN nya 2200 triliun lebih, namun tidak jelas pertumbuhan ekonominya. Uang sebanyak ini buat apa? Tidak menjadi konsumsi di tengah masyarakat. Kalau yang honorer ini diangkat menjadi PNS, diberikan gaji yang cukup kan, pasti menjadi konsumsi hari-hari seperti buat kebutuhan hari-hari. Multiplier effect-nya itu luar biasa secara ekonomi karena memang uang negara harus menjadi konsumsi supaya berimplikasi kepada pertumbuhan perekonomian.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materiil UU ASN yang diajukan honorer tentang batasan usia 35 tahun, bagaimana dewan?

Kami sudah baca amar putusannya. Itu kan karena penggugatnya salah mengajukan saja ke MK. Materi gugatannya tidak lengkap. Sebenarnya, bisa saja diajukan lagi ke MK dengan uji materiil yang baru, hanya saja itu tidak perlu dilakukan. Sebab, payung hukum honorer K2 kan sudah jelas di PP 56/2012. Persoalannya kan hanya pada batasan penyelesaiannya sampai 2014. Ketika proses pengangkatannya bermasalah, kan tidak fair kalau batasan waktunya tetap dipakai. Menurut kami, cukup MenPAN-RB menggunakan diskresi saja. Diskresi tidak melanggar aturan UU. Yang pasti tahun ini sudah harus ada honorer K2 yang diangkat CPNS, selebihnya dilakukan bertahap pada 2016 dan seterusnya. (*/jpnn)




MUI beri pernyataan bahwa BPJS mengandung praktik gharar, maisir, dan riba yang diharamkan agama Islam. Apa tanggapan BPJS Kesehatan?

imagesJakartaMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ketentuan yang salah satunya terkait dengan pelaksanaan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS), yang telah berjalan tidak sesuai dengan syariah agama Islam karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Hubungan Masyarakat BPJS, Irfan Humaidi menyatakan pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak MUI terhadap rekomendasi yang diberikan pihak MUI.

“DJSN akan mengonfirmasi langsung ke MUI,” ujarnya kepada Dream, Rabu, 29 Juli 2015.

Dalam ijtima MUI, disampaikan beberapa rekomendasi dari pernyataan kegiatan BPJS yang tidak sesuai syariah agama.

Rekomendasi tersebut antara lain agar pemerintah membuat standard minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri, sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya.

Pemerintah juga disarankan membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operansi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Irfan tidak menegaskan pihak BPJS menunggu keputusan DJSN. Pasalnya, dalam pelaksanaannya, BPJS selalu mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

“BPJS akan melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah, kami yakin pemerintah akan membuat kebijakan dan regulasi yang membawa kemaslahatan bagi seluruh komponen bangsa,” tandasnya.

Apa maksud dari pernyataan MUI bahwa (BPJS) yang telah berjalan tidak sesuai dengan syariah agama Islam karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Maisir secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Maisyir adalah suatu kegiatan bisnis yang di dalamnya jelas bersifat untung-untungan atau spekulasi yang tidak rasional, tidak logis, tak jelas barang yang ditawarkan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.

Sementara, Gharar menurut bahasa penipuan. Dari segi terminologi : penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.

Sedangkan riba menurut etimologi berarti tambahan. Sedangkan, menurut terminologi adalah kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi). (*)

Sumber: http://www.dream.co.id/dinar/dibilang-tak-sesuai-syariah-agama-ini-tanggapan-bpjs-150729q.html




MUI: Program BPJS Kesehatan Tak Sesuai Syariat Islam

program-bpjs-kesehatan-tak-sesuai-syariat-islam-sIlIaUiKRFJAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 menyebut sistem dan konsep Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang saat ini berlangsung tidak sesuai dengan syariat Islam.

Dalam deskripsi masalah disebutkan kalau program termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS khususnya BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI (DSN-MUI) dan beberapa literatur secara umum belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.

Terlebih jika dilihat dari hubungan hukum atau akad. Di antaranya ketika terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja.

Sementara keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

Atas hal tersebut, MUI menyatakan penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

MUI juga mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima. Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V ini diselenggarakan di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015

Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/07/28/337/1186368/program-bpjs-kesehatan-tak-sesuai-syariat-islam




Waspada! ini cara agen travel umroh tipu jamaahnya

wasapada-ini-cara-agen-travel-umroh-tipu-jamaahnyadetikriau.org – Mengunjungi Tanah Suci menjadi kerinduan bagi setiap orang beriman. Namun apa lacur, jika niat beribadah malah berujung pada musibah. Sudah mengeluarkan jutaan rupiah untuk berangkat umroh tapi ternyata tertipu travel palsu.

 

Dari tahun ke tahun korban jamaah umroh yang tertipu terus bertambah. Travel bodong masih berkeliaran menipu para jamaah yang ingin pergi ke tanah suci. Banyak cara yang mereka lakukan hingga mampu menjebak jamaah ke lubang musibah.

 

Direktorat Jendral Haji dan Umroh Abdul Jamil juga mewanti-wanti agar jamaah waspada dengan munculnya travel-travel umroh penipu. “Jamaah jangan mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan. Ada pula yang pakai sistem MLM dan sebagainya. Nyatanya banyak kasus jamaah yang terlantar bahkan tidak jadi berangkat,” ungkap Jamil, Jumat (27/3).

 

Para penipu berkedok travel umroh ini memiliki banyak modus untuk menjerat korbannya. Ada yang bekerja sendiri dan ada juga yang berkelompok. Bahkan ada yang memiliki sistem serta manajemen yang sangat rapih hingga banyak korban yang masuk perangkap.

 

Berikut ini hasil penelusuran yang dilakuka merdeka.com yang ditemukan di lapangan mengenai berbagai cara agen travel umroh menipu jamaahnya:

 

 

  1. Menggunakan figur yang mengesankan

 

Berawal dari seorang figur yang hadir dengan memiliki berbagai kelebihan. Kelebihan figur inilah yang membuat jamaah terkesan hingga mau mengikuti apa yang ditawarkan. Misalnya seperti yang terjadi di Jawa Timur, seorang lelaki yang mengaku akan mendapatkan warisan dari ayahnya yang kaya raya.

 

Dengan dalih akan meng-umrohkan jamaah dan melunasi hutang mereka, lelaki ini meminta setoran Rp 150 ribu kepada jamaahnya. Tidak besar memang, tapi jika jumlahnya sampai 600 orang maka uang yang didapat bisa sebesar Rp 90 juta. Jamaah yang kini jadi pengikutnya pun hanya terlunta-lunta tanpa pernah berangkat umroh.

 

Para agent travel penipu ini memang telah menyiapkan orang-orang yang kompeten di bidang marketing. Mereka memiliki tenaga marketing yang sudah terlatih sehingga bisa memperdayai para calon jamaah dengan janji-janji yang menjerat. Di Palembang, Hamzah (25) terpaksa harus kehilangan Rp 154 juta uang miliknya dan 7 jamaah yang ingin umroh. Hamzah ditipu oleh seorang wanita berinisial AM yang mengaku karyawan KBIH dari Jakarta.

 

 

2.Harga murah yang menggiurkan

 

Masyarakat banyak yang tergiur dengan tawaran paket umroh murah. Biaya yang ditawarkan benar-benar miring hingga mampu menarik perhatian calon jamaah. Biaya yang ditawarkan berkisar antara Rp 8 juta hingga 15 juta. Padahal berdasarkan informasi dari beberapa travel resmi biaya termurah yang boleh ditawarkan minimal 1850 USD. Untuk biaya normal dengan pelayanan yang prima biasanya jamaah harus mengeluarkan sekitar 1900 USD hingga 2000 USD.

 

“Banyak yang menawarkan 1100 USD, 1200 USD. Nggak logic, harga tiket aja 1200 USD. Terus gimana buat bayar hotel, akomodasi, muthawif di sana. Kalau kami sudah dimoratorium asosiasi minimal biaya paling murah 1850 USD,” kata Amin Ahmad, Direktur Utama Balubaid Tours & Travel.

 

Amin menambahkan banyak jamaah yang akhirnya terlantar karena menggunakan paket murah tersebut. Menurut Amin biasanya travel yang jual paket murah menggunakan pesawat yang sering transit di berbagai negara. Hal ini tentunya akan memakan banyak waktu sehingga jamaah tidak bisa maksimal melakukan perjalanan umroh. Parahnya, ada yang transit di negara lain kemudian jamaah ditinggal begitu saja.

 

Selain itu tentu saja biaya yang murah akan berimbas pada pelayanan yang minim. Yang paling memprihatinkan adalah jamaah yang sudah di bandara tapi ternyata tidak bisa berangkat karena terhambat masalah perijinan.

 

 

3.Umroh plus city tour hanya modus

 

Ada travel yang menawarkan paket murah dimana selain umroh, jamaah juga bisa melakukan tour ke berbagai kota di negara lain. Nama programnya adalah Umroh Plus City Tour. Ternyata penawaran tersebut hanyalah modus dari travel untuk mengelabui jamaah.

 

Seperti juga disampaikan oleh Novia Syahidah, Marcom Asia Wisata, bahwa paket seperti itu hanya satu bentuk pengalihan saja. “Paket murah kan biasanya pakai pesawat yang sering transit di sana-sini. Jadi biar jamaah tidak bosan, agen bikin semacam city tour di tempat transit. Kesannya keren sih, tapi itu cuma akal bulus aja,” ungkap Novia.

 

Travel yang profesional dan memberikan pelayanan yang baik biasanya tidak akan menggunakan pesawat yang sering transit. Paling banyak transit 2 hingga 3 kali saja. Sedangkan travel abal-abal dengan paket murah bisa gonta-gonti pesawat 5 hingga 6 kali. Akibatnya banyak waktu dan tenaga jamaah yang terbuang.

 

 

4.Target korban masyarakat awam

 

Para penipu berkedok travel umroh ini lebih banyak ekspansi di daerah. Target mereka memang masyarakat daerah yang masih awam. Masyarakat beriman yang memiliki kerinduan yang besar untuk berkunjung ke Tanah Suci tapi belum memiliki biaya dan pengalaman yang cukup. Kemudian mereka diiming-imingi umroh dengan biaya yang jauh lebih murah dari biaya normal.

 

Pelaku juga tak jarang mendekati tokoh masyarakat setempat untuk menarik simpati korban. Agar lebih meyakinkan pelaku membuka kantor travel dan menunjukkan surat ijn palsu. Jamaah yang mendaftar biasanya tidak dijanjikan untuk berangkat dalam waktu dekat. Waktu yang ditawarkan paling cepat satu tahun. Ada pula yang menawarkan dalam hitungan bulan, namun saat waktu dijanjikan tiba pihak travel mengulur kembali waktu keberangkatan. Begitu seterusnya hingga akhrinya jamaah tidak pernah diberangkatkan.

 

 

5.Sistem MLM umroh yang merugikan

 

Umroh dengan menggunakan sistem Multi Level Marketing (MLM) masih diperdebatkan karena banyak kontroversi di sana. Banyak masyarakat yang kecewa dengan sistem umroh melalui cara MLM. Bahkan kuat dugaan, MLM ini mengandung unsur money game. Sedangkan money game itu jelas dilarang di dalam hukum Islam.

 

Tawaran MLM umroh memang cukup menggoda. Hanya dengan membayar Rp 2-3 juta, member bisa berangkat umroh. Syaratnya, member harus mencari member baru lainnya sebanyak 10 atau 11 orang. Jika sudah mencapai target, maka member bisa berangkat umroh. Kenyataannya, tidak pernah ada member yang berangkat. Umroh hanya menjadi kedok perputaran money game saja.

Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/wasapada-ini-cara-agen-travel-umroh-tipu-jamaahnya/sistem-mlm-umroh-yang-merugikan.html




Banyak Pejabat tak Kompeten, Kerjanya gak Jelas

pns1JAKARTA–Hingga saat ini masih banyak pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang kurang kompeten, sehingga tidak bisa bekerja maksimal. Lantaran pengetahuan yang dimiliki tidak sesuai dengan jabatannya.

“Banyak jabatan yang diisi oleh ASN tidak kompeten. Ini akibat penempatan pejabat hanya didasari like and dislike. Cara ini akan merugikan organisasi,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (5/3).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, saat ini pemerintah tengah gencar-gencarnya menyosialisasikannya rekrutmen terbuka. Dengan seleksi secara terbuka, diharapkan tidak ada lagi pejabat yang tidak berkinerja.

“Dalam open recruitment  harus dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang melakukan proses seleksi yang bekerja secara jujur. Mereka juga harus netral, kompeten di bidangnya, dan berintegritas,” kata Setiawan.

Jika memang tercium bau yang tidak sedap mengenai proses seleksi terbuka, pembatalan dapat dilakukan oleh Komisi ASN (KASN). “KASN mempunyai kewenangan menelusuri masalah yang terjadi dan dapat membatalkan proses open rekruitmen,” tandasnya.(JPNN)




Indonesia, Negara Darurat Narkoba Setelah Kolombia dan Meksiko

140751_915071_kepala_bidang_pemberdayaan_masyarakat_(daymas)_bnnp_kepri_ali_chozin_memberikan_materi_kepada_pelajar.fotoTANJUNGPINANG – Angka pengguna narkoba di Indonesia mencapai 4,2 juta jiwa. Setiap harinya, 40-50 orang meninggal karena narkoba. Indonesia bahkan negara ketiga di dunia setelah Kolombia dan Meksiko dalam skala perdagangan narkoba.

“Indonesia sudah measuk negara darurat narkoba setelah Kolombia dan Meksiko,” ujar Kepala BNNP Kepri Benny Setiawan saat acara advokasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Rapat Koordinasi Penanganan Indonesia Darurat Narkoba Serta Penyelamatan Pecandu Narkotika di Provinsi Kepri di ruang rapat utama lantai 4 kantor Gubernur Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (2/3).

Untuk ukuran provinsi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri akan merehabilitasi sebanyak 1.313 pecandu atau pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kepri. Hal ini sebagai bagian dari mengatasi Indonesia berada dalam situasi darurat narkoba. Benny Setiawan mengatakan sebelum direhabilitasi, para pecandu ini harus melapor dulu ke BNN kota/kabupaten, BNNP Kepri, atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebelum direhabilitasi.

”Pemerintah menanggung biaya rehabilitasi tersebut. Rehabilitasi adalah tempat yang tepat bagi pengguna atau pecandu narkotika, bukan malah dipenjara,” ujar Benny.

Kegiatan yang dilaksanakan BNNP Kepri tersebut digelar sebagai salah satu upaya menyamakan persepsi seluruh unsur jajaran pemerintahan, mulai tingkat kabupaten-kota, hingga provinsi untuk bersama menangani masalah narkoba.

Di Provinsi Kepri, dari hasil Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia (UI) dan BNN RI, prevalensi pengguna narkoba tahun 2014 sudah mencapai angka 2,94 persen atau setara dengan 41.767 orang.

Angka tersebut mengkhawatirkan, apalagi sebagian besar pengguna narkoba merupakan generasi muda yang merupakan aset pembangunan bangsa.

Sekda Provinsi Kepri, Drs Robert Iwan Loriaux MSi yang membuka acara tersebut mengatakan, kegiatan ini merupakan momen penting dan tidak boleh diabaikan. Kondisi Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat narkoba.

”Pak Gubernur HM Sani, sangan konsen dengan permasalahan narkotika. Semua elemen harus bekerja sama, karena kondisinya betul-betul sangat darurat. (jpnn)