Ikhtiar Turunkan Hujan, Ratusan Pelajar SD di Jambi Jemur Air Garam

Foto: tribunnews jambi
Foto: tribunnews jambi

Tembilahan (detikriau.org) – Harus diakui, kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan setiap tahunnya memberikan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat dari semua sisi.

Untuk memadamkan lahan terbakar, cara yang paling efektif pastinya dengan turunnya curah hujan. disamping memanjatkan doa kepada Tuhan yang Maha Kuasa, usaha manusianya tentunya tidak bisa terlepas. Baik oleh pemerintah termasuk keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.

Seperti apa yang dilakukan oleh siswa dan siswi disebuah sekolah dasar di kota Jambi.

Hari pertama masuk sekolah pasca libur insidensial kabut asap oleh pemerintah, ratusan pelajar ini bersama-sama kelapangan sekolah. Disana masing-masing dari mereka menggarami air di dalam baskom yang dibawa dari rumah dan dibiarkan dibawah sinar matahari agar memuai.

Tujuannya dengan cara ini diyakini akan mempercepat terjadinya penggumpalan awan dengan harapan akan mempercepat turunnya hujan. (dro)




Alhamdulillah…Yuddy Putuskan Angkat 440 Ribu Honorer K2 jadi CPNS

JAKARTA – Kabar gembira bagi seluruh honorer kategori dua (K2). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memutuskan mengangkat seluruh honorer K2 sebanyak 439.965 orang.

“Setelah kami berhitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, kami putuskan untuk mengangkat ‎seluruh honorer K2 secara bertahap. Kuotanya kami bulatkan menjadi 440 ribu orang,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (15/9).

Dia menyebutkan, penyelesaian K2 akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan hingga 2019.

Keputusan ini menurut Yuddy, karena banyak honorer K2 berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa diberlakukan mekanisme UU ASN.

‎”Kami sudah memikirkan matang-matang dan berhitung, untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS,” tandasnya. (*)

sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/09/15/326729/Alhamdulillah…Yuddy-Putuskan-Angkat-440-Ribu-Honorer-K2-jadi-CPNS-




Rupiah Melemah 10 Poin Jadi Rp14.276

rupiahJakarta – Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, Selasa (08/09/2015) sore bergerak melemah sebesar 10 poin. Rupiah menjadi Rp14.276 dibandingkan posisi sebelumnya di posisi Rp14.266 per dolar AS.

“Pelemahan pada mata uang di negara-negara berkembang masih berlanjut, termasuk di Indonesia dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Pelaku pasar masih melakukan aksi hindar terhadap mata uang berisiko menyusul potensi the Fed menaikan suku bunganya,” tegas Kepala Riset Monex Investindo Futures Ariston Tjendra di Jakarta, Selasa (08/09/2015).

Ariston Tjendra menambahkan bahwa aksi hindar aset berisiko oleh pelaku pasar uang di dalam negeri juga seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dinilai masih akan melambat, sehingga meredupkan minat investasi terhadap aset-aset domestik. “Aktivitas ekonomi dinilai masih lesu, situasi itu menahan investasi masuk ke Indonesia. Diharapkan beberapa kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah Indonesia dapat mendorong aktivitas ekonomi domestik,” jelas dia.

Sementara itu, pengamat pasar uang Bank Himpunan Saudara Rully Nova mengatakan pelemahan nilai tukar rupiah lebih dalam tertahan oleh aksi intervensi dari Bank Indonesia. Bank Indonesia tetap berkomitmen berada di pasar untuk melakukan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah.

“Diharapkan upaya Bank Indonesia itu mendukung terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan meski berdampak pada tergerusnya cadangan devisa. Dengan makroekonomi yang terjaga diharapkan dapat menarik investasi masuk ke dalam negeri yang akhirnya bisa menambah cadangan devisa juga,” terang dia.

Dalam data Bank Indonesia tercatat posisi cadangan devisa Indonesia akhir Agustus 2015 sebesar US$105,3 miliar, lebih rendah dibandingkan dengan posisi akhir Juli 2015 sebesar US$107,6 miliar.

Sementara itu, dalam kurs tengah Bank Indonesia (BI), Selasa (08/09/2015) mencatat nilai tukar rupiah bergerak melemah menjadi Rp14.285 dibandingkan sebelumnya di posisi Rp14.234 per dolar AS. (*)

 

 Source: http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/2236098/rupiah-melemah-10-poin-jadi-rp14276#sthash.gFG1L9t6.dpuf



Mendagri : Masyarakat Desa Harus Berani Protes kepada Pemkab/Kota

Foto: Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Foto: Dennis Destryawan/Tribunnews.com

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar masyarakat desa turut aktif mengawasi penggunaan dana desa oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. ‎

Tjahjo juga mengimbau masyarakat tak takut mengajukan protes kepada pemerintah daerahnya bila dana yang diruntukkan guna membangun wilayah pedesaan itu, masih tertahan di Pemkab/kota.

‎”Sudah 80 persen dana oleh Kemenkeu ditransfer ke kas Pemerintah Kabupaten/Kota yang harusnya Pemkab/kota segera menyampaikan ke desa. Warga desa harus berani protes ke PemKab/Kota kalau uang desa masih tertahan di Pemkab/kota,” kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/9/2015).

Tjahjo menegaskan dana desa bukanlah untuk kepala desa, melainkan untuk warga desa yang di‎kelola oleh Kepala Desa. Karena itu tidak seharusnya pencairan dana desa dibuat sulit dengan birokrasi yang ada. ‎Menurut Tjahjo itu bertentangan dengan semangat pemerintah ‎pusat, yang menempatkan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa jadi salah satu prioritasnya.

“Karena itu Kemendagri dan Kemendes serta kemenkeu akan megeluarkan SKB yang intinya mempercepat pencairan dana desa. Birokrasinya jangan berbelit,” tegas Tjahjo. (tribunnews.com)




Bupati Kembalikan Dana Desa Ke Pemerintah Pusat, Mendagri: Itu Melanggar UU

JAKARTA — Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku akan menyurati Bupati dan Wali Kota‎ yang mengembalikan dana desa kepada pemerintah pusat. Menurut Tjahjo itu langkah yang salah, mengingat dana yang ditransfer oleh Kemenkeu itu adalah hak masyarakat desa, bukan Bupati/Wali Kota, maupun Kepala Desa. Meski transfer dana itu melalui rekening Bupati atau Wali Kota, kemudian diteruskan kepada Kepala Desa.

“‎‎Kami buat surat kepada Bupati yang mengembalikan. Itu melanggar UU. Dia bisa didugat masyarakat desa. Karena ini dana juga bukan hak Kades. Tapi itu hak masyarakat desa. Jangan sampai kepala daerah kembalikan atau hambat, sama saja dia telah khianati masyarakat desa,” kata Tjahjo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (9/7/2015).

Menurut Tjahjo, hasil rapat bersama Mendagri, Menkeu dan Mendes yang dipimpin Wakil Presiden, menyepakati SKB tiga menteri untuk mengurai masalah ini. Bahkan dalam aturan bersama itu juga tertuang sanksi bila kepala daerah tidak juga mencairkan dana untuk desa.

Sejauh ini, Bupati dan Wali Kota, ungkap Tjahjo, banyak yang beralasan lebih memilih mengembalikan dana desa ke pemerintah pusat karena belum mendapat konsep penggunaan dana tersebut dari Kades. Sehingga timbul kekhawatiran bisa terjerat hukum, apabila dana itu tetep dicairkan lalu diberikan kepada Kades.

“(Dikembalikan) alasannya karena penrecanaan belum siap. Ada Wali Kota batu, (sudah) diterima (kemudian) dikembalikan, khawatir ada maslah hukum. Loh padahal ini amanat UU loh. Menkeu sudah salurkan 80 persen,” kata Tjahjo.

Oleh sebab itu, tegas Tjahjo, penting menerbitkan SKB tiga menteri, agar anggaran tersebut segera digunakan oleh mayarakat desa. Tidak perlu program yang canggih-canggih, melain cukup digunakan untuk yang urgen dan bermanfaat untuk warga desa. Selanjutnya, kata Tjahjo pemerintah pusat mempercayai tim dari Kementerian Desa untuk mendampingi masyarakat desa dalam mengunakan dana tersebut.

“Karena tinggal 4 bulan, jadi harus diserap dengan cepat. Kalau dibangun secara tender dan proyek kan lama, harus dengan padat karya sehingga uangnya bisa dibagi kepada rakyat. Program kita fokuskan ke tiga saja, infrastruktur, irigasi, dan sosial kemasyarakatan. Misalnya bangun Gereja, Masjid, pos gardu, atau perbaiki balai desa. Sementara yang canggih-canggih itu nanti,” kata Tjahjo. (tribunnews.com)




KemenPAN-RB: Belum Ada Formulasi Penyelesaian Honorer K2

JAKARTA – ‎Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, pemerintah belum menyiapkan formulasi penyelesaian honorer kategori dua (K2). Apalagi ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menutup peluang bagi honorer berusia di atas 35 tahun menjadi CPNS.

“Belum ada formulasinya, ini peta kan berubah semua karena ada putusan MK,” kata Setiawan kepada JPNN.com, Minggu (6/9).

Dia mengakui, ada kesepakatan dengan Komidi II DPR tentang penyelesaian honorer K2. Hanya saja kesepakatan itu perlu dibahas lagi mengingat putusan MK sudah jelas.

“Apakah putusan MK itu juga berlaku untuk honorer K2 atau di luar itu, kami belum tahu. Ini pembahasannya kan masih berlanjut,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR bersepakat mengangkat honorer K2 tahun ini. Penyelesaiannya menggunakan formulasi khusus untuk mengisi kuota 30 ribu yang ditinggalkan honorer K2 bodong.(*)

sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/09/06/324743/KemenPAN-RB:-Belum-Ada-Formulasi-Penyelesaian-Honorer-K2-