Pemerintah Buka Kesempatan Bagi Lulusan SMA Sederajat untuk Ikuti Seleksi pada LPID

kemenpandetikriau.org – 2016, Pemerintah pusat membuka kesempatan bagi siswa/siswi lulusan terbaik pada Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat untuk mengikuti seleksi menjadi siswa/taruna pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID).

Dikutip dari laman menpan.go.id, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, bagi warga masyarakat yang bermaksud melakukan pendaftara dapat melakukan secara online melalui portal panseldikdin.menpan.go.id sesuai dengan jadwal.

Informasi lengkap terkait dengan pendaftaran dapat diakses di portal masing-masing Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan yang akan dibuka mulai tanggal 15 Maret s/d 27 Mei 2016.

Dengan sistem pendaftaran terpadu ini, Menpan menjamin tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan seperti misalnya dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu.

Ditambahkan, peserta hanya boleh mendaftar di salah satu dari 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan. “Apabila mendaftar di dua atau lebih Lembaga Pendidikan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,”  ujarnya di Jakarta, Senin (14/03).

Menurut Atmaji, peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.

Sedangkan untuk pengangkatan menjadi CPNS  dilakukan setelah dinyatakan lulus serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB./dro

sumber: menpan.go.id




Kalau PNS Berlebih, Sudah tak Perlu Honorer dong…

JAKARTA–Rencana pemerintah untuk merasionalisasi PNS jabatan fungsional umum‎ (JFU) ikut dikomentari tenaga honorer kategori dua (K2). Menurut mereka, rencana pemerintah tersebut tidak masuk akal.

“Pemerintah ini aneh bin ajaib, bikin rencana tanpa melihat kondisi riil di lapangan,” ujar Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Minggu (13/3).

Dia mencontohkan tenaga administrasi di Kabupaten Banjarnegara yang berstatus PNS dengan honorer, perbandingannya 1 : 3. Bahkan hampir rata-rata di SMP Negeri hanya memiliki satu tenaga TU PNS, selebihnya diisi honorer K2.

“Apa tidak aneh ini pemerintah. Kok bisa merasionalisasi PNS yang jumlahnya sudah kurang. Kalau berlebih, honorer pasti tidak ada. Inikan tidak, malah honorer K2 lebih banyak karena PNS-nya kurang,” ucapnya.

Dia pun mengimbau pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang‎ meresahkan masyarakat. Masalah honorer K2 belum selesai, sudah bikin kebijakan lain. (jpnn)




Belanja Pegawai Diatas 50 Persen, Daerah Tak Boleh Tambah CPNS

Jakarta – Pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran belanja pegawainya lebih besar daripada anggaran pembangunan, tidak boleh merekrut pegawai negeri sipil baru.

“Kalau belanja pegawai di APBD sudah lewat lima puluh persen, kemungkinan tidak akan dipenuhi permintaannya dalam pengajuan formasi CPNS,” kata Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan  Pengadaan  SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Arizal dikutip dari laman menpan.go.id

Dia mengatakan masyarakat harus mendapat manfaat lebih besar lewat anggaran pembangunan. Jika kebutuhan jumlah pegawai terus dipenuhi, anggaran yang dipakai untuk pembangunan bagi kepentingan masyarakat semakin berkurang.

“Nanti masyarakat akan bertanya-tanya, kok APBD tidak dipakai bangun jalan atau jembatan, tetapi hanya dipakai untuk bayar gaji pegawai pemda saja,” katanya.

Menurutnya jika belanja pegawai lebih besar, tidak adil untuk masyarakat. “Misalnya dalam sebuah daerah yang penduduknya 400 ribu, ada 15 ribu PNS. Nah tidak akan adil jika lebih dari separuh APBD, digunakan hanya untuk 15 ribu PNS. Sedangkan masyarakat yang lebih banyak, hanya kebagian lebih kecil,” paparnya.

Dia membeberkan, masih ada sejumlah daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50 persen dari total APBD. Bahkan ada juga yang lebih dari 60 persen.

Pada penerimaan CPNS 2014 lalu, kata Arizal,  ada sejumlah daerah yang tidak disetujui permintaan tambahan pegawai barunya oleh Kementerian PANRB.

Dikatakan, daerah yang belanja pegawainya sudah besar, seharusnya menata kembali organisasi pemerintahannya. Kalau daerah tersebut tetap merasa kurang pegawai, itu artinya ada penempatan dan jabatan yang tidak efektif.

“Jangan sampai penempatan orang itu asal ada jabatan saja, tetapi kerjanya juga harus jelas,” paparnya.

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar belanja pembangunan dalam APBD lebih besar dari belanja pegawainya. Untuk saat ini, kata Arizal, rata-rata belanja pegawai mencapai 33,8 persen.

“Presiden ingin ini menjadi 25 persen saja,” katanya./ dro




Harga Emas Antam Terkikis Rp 5 Ribu Per Gram

emas-antamJAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Rabu (2/3/2016) turun Rp 5.000 menjadi Rp 568.000 per gram.‎

Tercatat harga emas Antam pada awal pekan ini usai naik Rp 9.000 ke level Rp 573.000 dari posisi sebelumnya Rp 564.000 per gram.‎

Pergerakan turun juga terjadi pada pembelian kembali (buyback) emas oleh pihak Antam, yang kini di level Rp 520.000 dari sebelumnya Rp 522.000 per gram.

Berikut harga emas batangan Antam yang dikutip darisituslogammulia.com :

1 gram : Rp 568.000
2,5 gram : Rp1.360.000
5 gram : Rp 2.695.000
10 gram : Rp 5.340.000
50 gram : Rp 26.500.000
250 gram : Rp 132.500.000
500 gram : Rp 264.300.000‎

sumber; tribunnews.com




Tak Direstui Kepala Daerah, Pembentukan DOB Tetap Jalan

JAKARTA – Rekomendasi kepala daerah yang selama ini menjadi syarat wajib administratif untuk mengusulkan pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tidak lagi mutlak. Hal ini telah menjadi kesepakatan antara Komisi II DPR, Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan RPP Penataan Daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, selama ini ditemukan banyak kendala calon DOB yang tidak lengkap syarat administratifnya gara-gara kepala daerah induk tidak mau mendukung. Ini jelas menimbulkan masalah, walaupun daerah tersebut sudah layak secara potensi.

“Oleh sebab itu syarat ini tidak menjadi mutlak ketika penetapan DOB persiapan. Yang utama dalam menentukan DOB persiapan adalah kelayakan potensinya. Syarat administratif seperti ini bisa disusulkan di dalam evaluasi selama 3 tahun tersebut,” kata politikus PKB yang akrab disapa LE, di gedung DPR, Jakarta, Senin (29/2).

Selain poin tersebut, kesepakatan lain berkaitan dengan mekanisme konsultasi dan koordinasi antara pemerintah dengan DPR dan DPD RI dalam penetapan DOB Persiapan, evaluasi dan DOB defenitif. Dalam soal ini hubungan antara tripartit akan terjadi kerjasama dan koordinasi yang erat.

Kemudian berkaitan dengan indikator kepentingan strategis nasional dalam penetapan DOB, sehingga memberi peluang bagi daerah-daerah perbatasan yang rawan terhadap keutuhan NKRI untuk dimekarkan walaupun tidak memenuhi syarat teknis seperi diatur dalam UU.

Disepakati juga untuk memulai dari awal soal aspirasi yang selama ini berkembang, karena memang amanah UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah berbeda dengan ketentuan lama. Pada UU ini mekanisme DOB dimulai dengan PP sebagai DOB persiapan, setelah 3 tahun masa persiapan baru kemudian di evaluasi dan ditetapkan sebagai DOB defenitif oleh DPR dalam bentuk UU DOB.

“Kami juga bersepakat seluruh ibukota provinsi akan ditetapkan sebagai Kota. Jadi tidak ada ibu kota provinsi statusnya Kabupaten, contohnya Mamuju sebagai ibu kota Prov Sulawesi Barat atau Tanjung Selor sebagai ibu kota Kalimantan Utara,” tambahnya.(jpnn)

 

 




Ini Penjelasan Mendagri Terkait Kendala Pemekaran Daerah

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui ada sejumlah catatan penting yang harus dibereskan berkaitan dengan rencana pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Di antaranya mengenai batas wilayah.

“Terus terang batas kabupaten banyak masalah,” ujar Mendagri saat menggelar rapat bersama Komisi II di DPR, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Contohnya seperti Kabupeten Agam dengan Bukitinggi di Sumatera Barat, yang sudah 10 tahun lebih belum selesai juga masalah batas wilayahnya.

Kemudian batas wilayah antara Provinsi Riau dengan Sumatera Utara.

Secara prinsip, ungkap mantan Sekjen PDIP tersebut, pemerintah sepakat dengan pemekaran, sepanjang dilakukan guna mempercepat pemerataan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan sama, Tjahjo juga mengungkapkan banyaknya kabupaten dan kota yang mengusulkan untuk pemekaran desanya.

Hal ini menurutnya didorong adanya anggaran bantuan desa yang tahun ini mencapai Rp 47 Triliun dan dana KUR Rp 120 Triliun. Namun, terang Tjahjo, pihaknya berencana hanya membahas soal pemekaran kelurahan.

“Itu kan kewenangan kabupaten/kota memekarkan desa, kalau di Papua memekarkan distrik ini bersemangat sekali. Memang kami mencermati, hanya untuk kelurahan yang akan coba kami sampaikan ke Presiden,” kata Tjahjo.

Meski begitu, Mendagri juga meminta, tujuan penataan daerah dipamahi bersama antara DPR dengan pemerintah maupun pemerintah daerah.

Sebab banyak pula kabupaten induk yang sudah mekar, tapi daerah yang baru dimekarkan kembali mendesak untuk dimekarkan. Sementara untuk mementukan daerah Ibukota saja mereka belum mampu.

Karena itu, pemerintah kata Tjahjo sangat berhati-hati dalam menyusun RPP Desartada dan RPP Penataan Daerah sebagai acuan pemekaran.

Apalagi saat ini masih banyak persoalan yang harus diatur secara detil sebelum RPP ditandatangani Presiden Jokowi menjadi Peraturan Pemerintah. /dro

Sumber: tribunnews