Ekonomi Indonesia Hanya Dikuasai oleh 20 Persen Penduduk Terkaya

JAKARTA – Perekonomian Indonesia hanya dikuasai oleh 20 persen penduduk terkaya. Salah satu penyebabnya adalah tidak meratanya pasar kerja.

Biro Pusat Statistik (BPS) di tahun 2015 mencatat angka pengganguran mencapai 7,45 juta orang (5,9 persen) dari total angkatan kerja sebanyak 128 juta.

Paksi Wolandouw dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia mengatakan, pada saat yang sama saat ini Indonesia sudah memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean, yang artinya harus siap bersaing dengan tenaga kerja dari negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

“Ini situasi ironi, manakala orang-orang tidak dapat mengakses lapangan kerja. Lebih jauh lagi, lulusan SMA Kejuruan presentase penggangurannya lebih tinggi dibandingkan dengan lulusan SMA umum,” ujarnya, Rabu (6/4/2016).

Menurut dia, Indonesia sudah memiliki program pendidikan gratis 12 tahun dan anggaran pendidikan telah mencapai 20 persen. Hal ini semestinya dapat membantu pekerja untuk mengakses lapangan kerja.

Bertepatan dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017, dan upaya untuk menurunkan ketimpangan, berbagai upaya strategis dilakukan untuk memastikan semua masyarakat mendapat pekerjaan yang layak.

Terkait dengan kondisi ini, Organisasi International NGO Forum On Indonesia Development (INFID) memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia dalam hal usulan kebijakan penurunan ketimpangan pasar kerja dan perluas kesempatan kerja untuk semua.

Salah satunya adalah merekomendasikan kepada pemerintah untuk bertindak aktif dan mengarahkan seluruh daya untuk memfasilitasi dan mendukung angkatan kerja dan pencari kerja.

Rekomendasi selanjutnya yakni wajib menyelenggarakan pemagangan kerja bagi perusahaan swasta maupun pemerintah.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga diminta untuk membuka satu window di LPDP untuk pelatihan dan pemagangan kerja di dalam dan luar negeri.

sumber; kompas.com




Kesepakatan Program Aspirasi, 4 Anggota Komisi V DPR RI disebut Terima Miliaran Rupiah

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

JAKARTA – Sejumlah nama-nama anggota Komisi V DPR RI disebut menerima suap berjumlah miliaran rupiah. Uang haram ini diberikan sebagai kesepakatan penunjukan pelaksana sejumlah proyek pembangunan dari program aspirasi proyek rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Sebagaimana dilansir oleh tribunnews.com. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah mendakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir sebagai pemberi uang suap puluhan miliar rupiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR RI dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa tersebut, sejumlah nama anggota Komisi V DPR yang disebut menerima suap yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN serta Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.

Selain anggota DPR  nama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary juga disebut menerima suap.

“Dengan maksud agar Amran Hl Mustary, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut,” kata Jaksa KPK, Mochamad Wirasakjaya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2016).

Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Jaksa menyebut, uang pelicin diberikan agar Abdul mendapatkan jatah pelaksanaan pembangunan proyek jalan dari dana aspirasi masing-masing anggota dewan itu.

Proyek-proyek tersebut antara lain adalah :

  1. Proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar yang berasal dari program aspirasi Damayanti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP.
  2. Proyek rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar yang berasal dari program aspirasi Budi Supriyanto selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar.
  3. Proyek pembangunan jalan kontainer ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp30 miliar, proyek rekonstruksi peningkatan struktur Jalan Boso-Kau senilai Rp40 miliar, pembangunan ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar, peningkatan ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar dan rekonstruksi Jalan Mafa-Matuting senilai Rp10 miliar. Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR.
  4. Proyek rekonstruksi Jalan Laimu-Werinama senilai Rp50 miliar, peningkatan kapasitas Jalan Haya-Tehoru senilai Rp50 miliar, pelebaran jalan Aruidas-Arma senilai Rp50 miliar, pelebaran Jalan Tehoru-Laima senilai Rp50 miliar, proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000. Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Musa Zainuddin selaku Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V DPR.

Atas perbuatannya itu, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana./dro

 

 

 




Mendikbud Jadikan Riau Provinsi Literasi

Menidkbud RI, Anies Baswedan
Menidkbud RI, Anies Baswedan

JAKARTA– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mencanangkan Riau sebagai provinsi literasi. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan peningkatan pelayanan perpustakaan.

Mulai dari perpustakaan daerah, kampus, sekolah hingga adanya taman-taman bacaan. Perpustakaan Soeman HS, Pekanbaru misalnya. Selain memperoleh akreditasi A, juga merupakan perpustakaan dengan desain arsitektur terbaik di Indonesia dan Asia Tenggara.

Perpustakaan itu rata-rata dikunjungi 500 orang per hari. Bahkan, pengunjung pernah menyentuh angka sepuluh ribu. Anies mengatakan, selain kaya sumber daya alam, Riau juga punya kualitas manusia yang oke.

“Berbicara mengembangkan kualitas manusia maka literasi menjadi fondasi utamanya. Riau diharapkan menjadi rujukan literasi,” kata Anies, Jumat (18/3).

Pencanangan Riau sebagai provinsi literasi ini merupakan salah satu upaya menjawab tantangan setelah keberhasilan memberantas angka buta aksara. (jpnn)




Penyaluran Dana Desa tunggu payung hukum

Jakarta. Pemerintah masih mempersiapkan penyaluran dana desa tahap pertama yang rencananya akan dilakukan pada bulan ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu rampungnya beleid yang mengatur hal tersebut.

Beleid yang dimaksud yakni revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan aturan turunannya berupa revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

“Revisi PP sudah diparaf Pak Menteri Keuangan tinggal tunggu diparaf menteri lain dan Presiden. Setelah itu baru PMK terbit dan dana desa dicairkan. Paling lambat dicairkan akhir Maret,” kata Boediarso saat dihubungi, Senin (14/3).

Dalam beleid tersebut, pemerintah akan mengatur penyaluran dana desa menjadi dua tahap dari yaitu pada Maret sebesar 60% dan Agustus mendatang sebesar 40% dari pagu dana desa tahun ini yang sebesar Rp 46,9 triliun. Sebelumnya, penyaluran dana desa dilakukan tiga tahap, yaitu pada April sebesar 40%, Agustus 40%, dan Oktober 20% dari pagu.

Dengan demikian, pada Maret ini pemerintah akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 28,14 triliun. Sedangkan sisanya, Rp 18,76 triliun disalurkan Agustus mendatang.

Selanjutnya, penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke RKU Desa bisa dilakukan. Sayangnya, Boediarso tidak menjelaskan lebih lanjut besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sementara untuk penyaluran dana desa tahap kedua, dilakukan dengan persyaratan bahwa kabupaten kota telah menyampaikan laporan penyaluran dana desa tahap pertama dari RKUD ke RKU Desa sekurang-kurangnya 50% dari dana desa yang telah disalurkan pada tahap pertama.

Boediarso mengatakan, dengan percepatan dan pemangkasan tahapan penyaluran dana desa tersebut diharapkan akan membantu desa dalam melaksanakan kegiatan yang memerlukan dana desa. Hal tersebut tentunya akan berdampak terhadap pergerakan ekonomi desa.

“Tetapi dengan catatan, desanya siap. Artinya dalam APBDes, program sudah terencana dengan baik. Kalau tidak tentu akan memperbesar dana idle, di tingkat kabupaten kota kalau belum disalurkan ke desa,” tambahnya.

sumber: kontan.co.id




Pemerintah Luncurkan Sistem Aspirasi dan Pengaduan Nasional

detikriau.org – Pemerintah resmi meluncurkan LAPOR! sebagai portal aspirasi dan pengaduan nasional untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.

penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tentang Pemanfaatan Aplikasi LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai di Gedung Bina Graha Istana Kepresidenan pada Senin, 14 Maret 2016.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menyampaikan aspirasi dan pengaduan dapat dilakukan melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, mobile apps, dan Twitter @LAPOR1708, serta Facebook.

Didesain dengan konsep no wrong door policy, aspirasi dan pengaduan akan dikelola secara cepat dan tepat karena aplikasi LAPOR! telah terintegrasi dengan 88 Kementerian/Lembaga, 14 Pemda, 70 BUMN, dan 130 Perwakilan RI di luar negeri.

LAPOR! juga berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pengaduan. “Masyarakat dapat memantau prosesnya secara terbuka melalui berbagai fitur yang tersedia”, ujar Teten.

“Seluruh instansi pemerintah diminta menjaga ekspektasi publik terhadap Kabinet Kerja dengan memberikan jawaban yang responsif sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kinerja pengelolaan pengaduan akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden Jokowi.” Menurut Teten,

Untuk mendorong pengelolaan pengaduan yang responsif, KSP dan Kemenpan-RB menggandeng ORI selaku lembaga pengawas pelayanan publik.

“Aplikasi LAPOR! akan diintegrasikan dengan aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan) milik ORI”, ujar Ketua ORI Amzulian Rifai.

“Laporan masyarakat yang tidak ditanggapi oleh instansi pemerintah akan diteruskan kepada ORI, dan kami akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang”, terang Amzulian menambahkan.

ORI dapat melakukan mediasi, investigasi, hingga menerbitkan rekomendasi yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

Sumber: menpan.go.id

Editor; dro

lapor-logo




Ini Daftar Ketujuh Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID) yang Membuka Pendaftaran

  1. Kementerian Keuangan (PKN STAN) sebanyak 3.650 siswa (pendaftaran dibuka dari tanggal 21 Maret s/d 3 April 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 20 s/d 24 Juni 2016);
  2. Kementerian Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 900 siswa (pendaftaran dibuka dari tanggal 29 Maret s/d 19 April 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 9 s/d 13 Mei 2016);
  3. Kementerian Perhubungan (STTD) sebanyak 300 siswa pola pembibitan (pendaftaran dibuka dari tanggal 4 April s/d 27 Mei 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 9 s/d 10 Agustus 2016);
  4. Kementerian Hukum dan HAM (AIM dan POLTEKIP) sebanyak 260 siswa (pendaftaran dibuka dari tanggal 21 Maret s/d 4 Mei 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 30 Mei s/d 3 Juni 2016);
  5. Badan Pusat Statistik (STIS) sebanyak 500 siswa (pendaftaran dibuka dari tanggal 1 Maret s/d 30 April 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 19 s/d 22 Juli 2016);
  6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) sebanyak 250 siswa (pendaftaran dibuka dari tanggal 21 Maret s/d 22 April 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 11 Mei s/d Selesai);
  7. Lembaga Sandi Negara (STSN) sebanyak 80 siswa (pendaftaran dibuka dari tanggal 15 s/d 30 Maret 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 15 s/d 22 April 2016)./ menpan.go.id