Ketua Komisi II DPR RI: Revisi UU Pilkada Selesai Sebelum 29 April 2016

Jakarta – Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri serta DPD siap mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada di masa sidang ini. Diharapkan, revisi UU Pilkada bisa selesai sebelum 29 April 2016.

“Semua fraksi dan DPD siap membahas revisi UU Pilkada dalam waktu masa sidang sekarang. Jadi diupayakan bisa selesai sebelum tanggal 29 April,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di gedung K2, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Dia optimis pembahasan revisi UU ini akan menyatukan perbedaan terkait beberapa persoalan seperti persyaratan perseorangan. Diakuinya ada fraksi yang memperjuangkan agar syarat perseorangan ini tak dipersulit.

Begitupun polemik kemungkinan wacana ikutsertanya pengusungan TNI di Pilkada.

“Misalnya TNI bagaimana mengatur agar jangan menggunakan jabatan itu untuk ikut serta dalam pilkada. Sampai ada yang menyatakan, supaya tidak terjadi keberpihakan ya hak memilih untuk TNI tidak usah, sama halnya dengan Polri,” katanya.

Selain sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada, perwakilan Komisi II selama tiga hari mulai Senin (19/4), akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) ke beberapa universitas. RDP ini tujuannya untuk menampung masukan serta saran dari akademisi terkait pelaksanaan Pilkada 2017.

“Waktu tiga hari ini komisi II akan melakukan RDP ke kampus Unair Surabaya, USU Medan dan Unhas Ujung Pandang. Kita akan mencari masukan, dan habis itu kita akan masuk ke panja,” sebutnya. (detikcom)




Kapal Indonesia Dibajak di Malaysia, 4 WNI Diculik

gambar ilustrasi
gambar ilustrasi

Jakarta – Pembajakan 2 kapal berbendera Indonesia kembali terjadi di perairan perbatasan Malaysia-Filipina. Dilaporkan 4 orang warga negara Indonesia (WNI) diculik.

“Kapal membawa 10 orang ABK WNI. Dalam peristiwa tersebut 1 orang ABK tertembak, 5 orang selamat dan 4 orang diculik,” demikian bunyi siaran pers resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI yang disusun Direktur Perlindungan WNI Lalu M Iqbal, seperti yang diterima detikcom, Sabtu (16/4/2016).

Pembajakan 2 kapal itu terjadi pada pukul 18.31 waktu setempat, Jumat (15/6/2016). Dua kapal yang dibajak yaitu Kapal Tunda TB Henry dan Kapal Tongkang Cristi. Kapal tersebut dalam perjalanan kembali dari Cebu, Filipina, menuju Tarakan.

Namun tidak disebutkan secara jelas siapa pihak yang menculik serta melukai WNI dalam kapan tersebut.

Sebelumnya, 10 WNI diculik oleh kelompok Abu Sayyaf. Militer Filipina pun sempat menyerbu kelompok itu namun 10 WNI masih belum terselamatkan.

Kabar terkini yang didapat adalah kondisi kesepuluh WNI dalam keadaan sehat. Kini pemerintah RI masih terus melakukan komunikasi secara intensif ke semua jaringan terkait.(detikcom)




Pemerintah Biayai Sertifikasi Setengah Juta Guru

JAKARTA– Sebanyak 555.467 guru akan mendapat fasilitas sertifikasi gratis dari pemerintah. Hanya saja, guru-guru yang dibiayai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005).

Selain itu juga guru yang diangkat dalam kurun 31 Desember 2005-31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang. Targetnya, pada 2019 semuanya diitargetkan sudah tersertifikasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin (11/4) dan sudah disepakati Rabu (13/4) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta.

Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140 ribu guru yang mengikuti PLPG. Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).

UU tersebut menyatakan guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.(jpnn)




BPN Bebaskan Tarif PNBP untuk Rumah Murah

222611_620Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian tersebut bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang termasuk dalam program perumahan rakyat.

Menteri ATR/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, MBR berhak untuk mendapatkan subsidi penuh dari negara untuk program perumahan. Oleh karena itu, sejak awal tahun ini kementeriannya turut memberikan insetif berupa pembebasan tarif PNBP.

Menurut dia, MBR masih akan kesulitan bila insentif hanya diberikan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan untuk rumah dengan harga terjangkau, tetapi tanpa pembebasan PNBP terkait pengurusan tanah. “Mereka harus nol rupiah karena mereka itu MBR. Hal tersebut guna memenuhi filosofi dan kriteria dari MBR yang memang rendah dari kemampuan memiliki,” katanya pada Bisnis, dikutip Jumat, 15 April 2016.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permen ATR/ Kepala BPN 14/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu seturut amanat PP 128/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/ BPN.

Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) huruf b dalam Permen tersebut, tarif Rp 0,00 atas jenis PNBP diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana. Pelayanan bebas tarif PNBP tersebut antara lain pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksanaan tanah oleh Panitia A, petugas konstatasi atau tim peneliti tanah, dan/ atau pelayanan pendaftaran tanah berupa pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

MBR juga dapat memperoleh tarif PNBP Rp0,00 untuk pelayanan pendaftaran hak tanggungan/pendaftaran akta pemberian hak tanggungan (APHT) ketika akan menjaminkan tanah dan bangunan atau rumah susun.

Adapun batas atas nilai hak tanggungan yang dibebaskan tarif PNBP-nya mencapai hingga Rp 250 juta dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. “Biaya-biaya pengurusan tanah, terutama untuk pengurusan BPHTB pertama kali itu sudah nol rupiah untuk MBR,” katanya.

Ferry mengatakan, beberapa kementerian lain akan segera menyusul untuk membebaskan sejumlah biaya terkait untuk MBR. Selain itu, tuturnya, pihaknya akan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk keringanan BPHTB yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dirinya juga membuka kemungkinan ada keringanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk MBR demi meningkatkan daya beli MBR. “Jangan sampai mereka sudah dapat kemudahan untuk memperoleh rumah tetapi malah setelah itu terbebani karena tidak sanggup bayar PBB,” katanya. / tempo.co




Kalau Mau Cari Proyek, Jangan Jadi Dewan, Jangan Jadi Bupati

Ketua MPR Zulkifli Hasan
Ketua MPR Zulkifli Hasan

Jakarta, detikriau.org – Saat ini banyak penyelenggara Negara termasuk Anggota Dewan yang tidak memahami tugasnya. Akibatnya ada diantara mereka yang terjerat korupsi dan menjadi penyalahguna narkoba.

Pernyataan ini dikutip melalui laman JPNN.com dari pernyataan Ketua MPR, Zulkifli Hasan disela penyampaian ceramah empat pilar kebangsaan sempena peringatan Hari Ulang Tahun ke-58 Kabupaten Lombok Barat, di Bancinggah Agung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (13/4).

“Akibat ketidakmengertian itu, ada anggota DPR yang tertangkap KPK. Ada bupati yang terjerat narkoba. Bupati Subang tertangkap KPK,” paparnya memberi contioh.

Menurut Zulkifli, penyelewengan itu terjadi karena disorientasi pada penyelenggara negara dan anggota dewan yang tidak mengetahui tugasnya.

“Ini karena disorientasi tidak mengetahui tugasnya. Kalau ingin cari proyek jangan jadi anggota dewan, jangan jadi bupati. Tapi, jadilah pengusaha. Sudah ada tempatnya,” tambahnya.

“Kita sudah memilih demokrasi. Rakyatlah yang berdaulat. Rakyat memilih presiden, gubernur, bupati dan walikota,” katanya.

Ketika seorang presiden, gubernur, bupati atau walikota sudah terpilih maka rakyat telah memyerahkan kedaulatannya kepada pemimpin.

“Karena yang berdaulat rakyat, maka tugas mereka yang mendapatkan daulat dari rakyat adalah melayani rakyat dan melayani negara agar negara lebih baik, maju, dan sejahtera sehingga tercapai sila kelima Pancasila,” Imbuh Zulkifli.

Sumber: jpnn.com

editor: dro




Kemen PUPR Bakal Bedah 95 Ribu Rumah Agar Layak Huni

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menggelontorkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) untuk 95 ribu rumah. 

Melalui program BSPS ini, Ditjen Penyediaan Perumahan Kemen PUPR akan menyelesaikan masalah rumah tidak layak huni (RTLH) atau dibedah untuk memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan.

“Tugas pokok pemerintah dalam bidang perumahan saat ini menyelesaikan kekurangan jumlah rumah 13,5 juta unit dan rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar 3,4 juta.

“Dalam lima tahun ke depan kita harus mengurangi RTLH menjadi sebesar 1,9 juta,” ungkap Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanudin, Jumat (14/4).

Pada RPJMN 2015-2019 bidang perumahan, target penanganan RTLH adalah 1,5 juta peningkatan kualitas rumah swadaya dan 250 ribu pembangunan baru.

Sedangkan anggaran pemerintah pusat hanya mampu melaksanakan sebesar 400 ribu. Sehingga dibutuhkan upaya untuk menyelesaikan gap sebesar 1.350.000.

“Gap tersebut diharapkan bisa diselesaikan melalui replikasi progran BSPS oleh pemerintah kota/kabupaten, DAK sub bidang perumahan dan dukungan berbagai pihak melalui program CSR,” terangnya.

Selain itu, Syarif berharap agar para pelaksana program BSPS tidak kaku pada aturan, bahwa bantuan harus sebesar Rp 15 juta atau Rp 30 juta.

“Apabila kondisi rumah setelah disurvey hanya memerlukan kurang dari itu, maka dana dapat disimpan untuk dialokasikan kepada rumah lain yang juga membutuhkan.

“Sehingga realisasi dapat lebih banyak dari target yang telah ditetapkan, yaitu 95 ribu unit. Sistem itu telah dilaksanakan pada 2015 dan berhasil memaksimalkan anggaran untuk lebih banyak RTLH,” jelas Syarif. (Jpnn)