Dispensasi Cuti Tahunan Pasca Lebaran hanya untuk Alasan Urgen

Jakarta, detikriau.org – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengimbau untuk tidak mengambil cuti pasca Lebaran bagi seluruh aparatur negara kecuali untuk alasan penting. Kebijakan ini diambil atas pertimbangan optimalisasi pelayanan publik.

“Seluruh aparatur negara tidak diberikan cuti kecuali memang dia ada alasan yang urgen,” ujar Menteri Yuddy dikutip melalui website menpan.go.id, Sabtu (02/06).

Imbauan tersebut disosialisasikan Yuddy saat melakukan blusukan ke sejumlah pelayanan publik di Banten. Kemudian tanggal 27 Juni 2016 dipertegas dengan terbitnya surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016, tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.

Menteri berharap seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ia juga meminta agar para pimpinan instansi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan larangan mengambil cuti tahunan itu, untuk menjaga kedisiplinan aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri./dro

 




Tak Mungkin Ditarik, Ini 5 Merek Vaksin yang Dipalsukan

JAKARTA – Terbongkarnya sindikat pemalsu vaksin untuk balita meresahkan semua orang tua. Apalagi, dari pengakuan para pelaku, vaksin palsu menyebar ke seluruh Indonesia sejak 13 tahun lampau atau 2003. Muncul desakan agar Kemenkes menarik seluruh produk vaksin.

Terkait dengan desakan tersebut, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang menegaskan bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan. Sebab, menarik vaksin tidak bisa sembarangan. Tidak bisa dipukul rata bahwa seluruh vaksin ilegal atau palsu.

Cara membedakan vaksin palsu pun kadang tidak mudah. Misalnya, tidak ada nomor izin edar. Dengan begitu, vaksin harus diuji di laboratorium. “Vaksin legal tidak relevan untuk ditarik karena sangat diperlukan,” tegasnya saat dihubungi kemarin.

Karena itu, lanjut dia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan dinas kesehatan saat ini terus melakukan penelusuran ke seluruh fasilitas kesehatan. Pihak rumah sakit pun sudah diinstruksi untuk melakukan pengecekan terhadap distribusi obat masing-masing.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Pengawasan Produksi Produk Terapetik BPOM Togi Junice. Dia menuturkan, sejauh ini belum ada laporan temuan tersebut. “Petugas balai POM seluruh Indonesia sudah turun untuk penelusuran. Untuk vaksin dicurigai palsu, pasti langsung diamankan,” tuturnya.

Bagaimana jika penarikan hanya dibatasi pada vaksin merek dagang yang sama? Maura dan Junice tidak bersedia berkomentar. Menurut Junice, tindak lanjut penanganan vaksin palsu itu dirapatkan lagi hari ini (27/6).

Seperti diketahui, ada lima merek dagang yang dipalsukan oleh sindikat pengedar vaksin palsu. Pertama, Havrix yang berisi vaksin untuk hepatitis A. Lalu, Pediacel (kombinasi vaksin PBT, HIB, dan polio), Tripacel (berisi BPAT), Tuberkulin, dan Biocef.

Desakan penarikan vaksin yang bermasalah muncul dari anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. Menurut Saleh, kecemasan para orang tua semakin besar. Karena itu, dia meminta BPOM segera mengamankan vaksin-vaksin tersebut.

“Ini jelas-jelas kelalaian BPOM dalam melakukan pengawasan. Karena itu, harus segera dipastikan vaksin yang beredar di masyarakat adalah vaksin asli. Jika perlu, tarik dulu semua vaksin yang bermerek sama,” tegasnya./jpnn.com




KPK Minta PNS Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik

Jakarta – KPK mengimbau pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi termasuk saat merayakan Lebaran bila bukan untuk kepentingan pekerjaan.

“Kami imbau instansi pemerintah negara agar kendaraan operasional karena melekat terhadap individu tertentu tidak digunakan untuk sarana-sarana di luar kedinasan,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Himbauan itu timbul karena menurut Giri banyak masyarakat yang menanyakan mekanisme penggunakan mobil operasional menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah.

“Kalau menemukan pejabat menggunakan mobil dinas masyarakat dapat melaporkan hal itu, kami menggunakan momen hari raya untuk menyampaikan larangan ini,” ungkap Giri.

Selain himbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas, KPK juga menghimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara agar menolak gratifikasi jelang hari raya.

Pada penjelasan Pasal 12B UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Orang yang disebut sebagai pegawai negeri dan pejabat negara adalah pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai lembaga, Pegawai BUMN/BUMD di semua level.

Bila bingkisan tersebut berupa makanan yang mudah kedaluwarsa, mudah rusak dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan.

Namun hal itu harus dilaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.

Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

“Pada dasarnya pengawasan diserahkan ke pengawas internal masing-masing kementerian dan lembaga karena mereka yang lebih tepat dalam menetapkan kebijakan atau sanksi,” ungkap Giri.

Namun KPK juga memberikan kontak dalam surat edaran kepada kementerian/lembaga sehingga bila ditemukan pelanggaran masyarakat dapat melaporkan.

“Hanya tindak lanjutnya tetap melibatkan pengawas internal dan pimpinan lembaga tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi sudah ada yang misalnya sudah mengandangkan mobil dinas menjelang hari raya,” tambah Giri.

Sumber: inilah.com

 

 




JK Minta Komjen Tito Karnavian Laksanakan Janji Reformasi Polri

Jakarta – Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Komjen Tito Karnavian sebagai Kapolri. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berpesan kepada Tito agar bekerja optimal nantinya.

“Ya bekerja dengan baiklah,” ujar JK di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/6/2016).

JK juga berharap Tito melaksanakan visi dan misinya untuk mereformasi kepolisian. Tito dalam paparan visi-misinya menekankan reformasi internal Polri agar mendapat kepercayaan publik.

“Semua janjinya mereform kepolisian jadi lebih baik, lebih melayani,” imbuhnya.

Namun JK tidak memberikan tanggapan soal calon Wakapolri. “Nanti,” jawab JK singkat.

Saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, menjanjikan akan melakukan reformasi internal Polri saat menjabat sebagai Kapolri nanti. Ada beberapa hal yang menjadi fokus reformasi di Polri.

“Reformasi Polri memfokuskan ke reformasi kultural, budaya koruptif, hedonis, konsumtif. Anggaran penting, belanja pegawai 62 persen. Bisa ditebak bahwa Polri organisasi tidak sehat karena habis untuk gaji,” kata Tito.

“Perlu ada langkah anggaran, perlu perbaikan agar belanja pegawai tidak meledak. Take home pay cukup, biaya operasional cukup. Tidak akan ada lagi polisi jadi pemulung. Tidak harus terjadi seperti itu,” imbuh dia.

Hasil uji calon Kapolri akan dibawa ke rapat paripurna pada Senin (27/6) pekan depan. Setelah persetujuan Komjen Tito sebagai Kapolri disahkan di paripurna, keputusan akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk pelantikan./detik.com




Pemerintah Pusat Batalkan Pembayaran Gaji ke 13 dan 14 Secara Bersamaan

JAKARTA – Pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan secara bersamaan, batal dilakukan. Direncanakan THR atau yang sering disebut gaji ke-14 akan diberikan terlebih dahulu pada bulan Juni 2016 kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Setelahnya,  gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.

Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja. Kebijakan ini menurutnya dilakukan dengan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR  tidak dibayar sekaligus,” ujarnya di Jakarta sebagaimana dilansir laman menpan.go.id, Kamis (02/06).

Dikatakan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 dibayarkan sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.

Editor : dro




Pencurian Modus Penggandaan Nomor Seluler Lebih Canggih dari Penipuan Online

PALEMBANG – Modus kejahatan baru yang menguras isi tabungan via sms banking dengan cara menggandakan simcard, hingga kini masih dalam penyidikan lebih lanjut petugas.

Bahkan pelaku Roni Agus Setiawan (26), warga asal Kediri Jatim ini menjalani pemeriksaan petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang, Sabtu (11/6/2016).

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede SH didampingi Kanit Pidsus Iptu Bambang Julianto SH mengatakan, pelaku atas nama Roni masih pastinya bukan pelaku utamanya dalam kasus ini.

Pastinya ada pelaku lain yang berperan atau terlibat dalam menguras tabungan nasabah yang menjadi target.

“Bisa dikatakan kasus ini lebih canggih dari kasus penipuan online. Korban yang menjadi targetnya bukan dipilih secara sistem acak, akan tetapi memang sudah menjadi target pelaku. Karena tidak semua nomor ponsel memiliki sms banking,” ujarnya.

Dikatakannya, dari keterangan tersangka Roni yang mengaku hanya diperintahkan seseorang yang sama sekali tidak diketahuinya untuk menggandakan kartu simcard milik seseorang nasabah, hanya sebagai upaya tersangka untuk berkelit.

Namun pastinya dalam kasus ini tidak hanya satu pelaku, melainkan lebih dari satu pelaku yang memiliki peran masing-masing.

“Tersangka Roni ini untuk menggandakan nomor simcard seseorang nasabah ini sebelumnya pergi ke Aceh untuk mencari targetnya. Jadi tidak mungkin yang memerintahkannya tidak dikenalnya. Pastinya modus kejahatan ini terbilang baru dan masih dalam penyelidikan petugas,” ujarnya.

Dari latara belakanganya, tersangka Roni baru sekitar satu tahun berdomisili di Palembang. Keseharian tersangka Roni berjualan kartu perdana dan isi ulang pulsa di kawasan Pakjo Palembang.

“Belum diketahui secara pasti bagaimana pelaku menguras isi tabungan milik nasabah yang simcardnya digandakan. Pastinya semua saksi seperti dari pihak provider dan pihak bank akan kita mintai keterangannya. Pihak proiver juga menjadi korban dalam kasus ini, karena dikomplain konsumennya. Pelaku Roni ini ditangkap saat akan kembali menggandakan simcard di kantor provider yang sama atas laporan pihak provider,” ujarnya.

Seperti diketahui, petugas mengamankan pelaku Roni Agus Setiawan (26), warga asal Kediri Jatim yang sudah menetap di Palembang.

Modus kejahatan yang dilakukan Roni pun tergolong baru, pelaku menggandakan nomor kartu seluler milik korban, agar bisa menggunakan nomor tersebut untuk bertransaksi menguras isi rekening miliknya secara sms banking.

Awalnya pelaku Roni dengan pura-pura melaporkan kehilangan nomor dan kemudian melalukan menguras isi rekening korban melalui via sms banking.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku sudah dua kali melakukan modus kejahatan ini. Satu korban berasal di Aceh, sementara satu korbannya yang lain berada di kawasan Kota Semarang.(*)

sumber: tribunnews.com