Pekan depan, Tim Independen ke LP Nusakambangan usut testimoni Fredi

Jakarta – Tim Independen Polri mulai bergerak cepat mengusut testimoni Fredi Budiman. Setelah meminta keterangan adik Fredi Budiman bernama Johny Suhendra alias Latif yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, rencananya Tim Independen bakal berangkat ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menelusuri testimoni tersebut.

“Tim baru akan ke Nusakambangan, Senin,” kata anggota Tim Independen Hendardi kepada merdeka.com, Kamis (11/8).

Hendardi mengatakan, Tim Independen akan meminta keterangan dari beberapa orang yang diungkap oleh Fredi Budiman melalui Koordinator KontraS Haris Azhar tersebut saat di Nusakambangan.

“Bertemu pihak-pihak yang mengetahui dan hadir dalam pertemuan antara Fredi Budiman dan Haris Azhar untuk mencari keterangan atau info tambahan. Karena persoalan mulai dari situ,” kata Hendardi yang juga Ketua Setara Institute ini.

Sebelumnya, Tim Independen Polri memeriksa adik Fredi Budiman, Johny Suhendra alias Latif yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Johny diperiksa oleh anggota Tim Independen yang juga Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti terkait testimoni Fredi Budiman perihal sejumlah anggota Polri, BNN, dan TNI.

“Ibu Poengky hari ini sudah mengikuti kegiatan pemeriksaan di LP Cipinang didampingi Karowaprof (Kepala Biro Pengawasan Profesi Divpropam Polri, red),” ujar Irwasum Komjen Dwi Priyatno di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Dia menambahkan, pemeriksaan ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pejabat Mabes Polri dalam jaringan Fredi Budiman. Karena Johny disinyalir mengetahui sepak terjang peredaran narkoba diakomodir oleh kakaknya itu.

“Prinsipnya Polri membentuk tim investigasi ya kami katakan lah tim pencari fakta gabungan yang bertujuan untuk mendalami testimoni Fredi yang disampaikan saudara Haris Azhar,” tegasnya.

Dwi sendiri belum mengetahui hasil pemeriksaan adik Fredi tersebut, lantaran masih berlangsung. Namun, ia menjanjikan hasil pemeriksaan akan dibuka, agar menghindari polemik di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, Dwi mengatakan, dalam waktu dekat Tim Independen akan mendatangi Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Hal ini, untuk menggali informasi dari rekan-rekan Fredi, terkait testimoni Fredi.

“Senin, tim rencananya ke Nusakambangan. Kami berangkat ke sana untuk mendapatkan informasi atau fakta,” pungkasnya.

Diketahui, untuk mengusut testimoni Fredi Budiman yang diungkapkan Koordinator KontraS Haris Azhar itu, Mabes Polri membentuk Tim Independen beranggotakan 18 orang. Tim itu dipimpin Irwasum Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Dwi Priyatno dengan salah satunya yakni anggota komisioner Kompolnas Poengky Indarti, ketua Setara Institute Hendardi, dan pengamat komunikasi Effendi Ghazali.

Tim Independen guna menelisik kebenaran informasi dalam artikel ‘Cerita Busuk Dari Seorang Bandit’. Artikel ini dibuat oleh Koordinator Kongres Haris Azhar yang diduga berdasarkan hasil wawancaranya dengan terpidana mati Fredi Budiman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 2014 silam./*

sumber: meredeka.com

 




Masinton Pasaribu Desak Polisi Beberkan Hasil Evaluasi SP3 Kasus Karhutla

“Bila ditemukan ada ketidaktepatan dilakukan Polda Riau menerbitkan SP3, maka harus ada konsekuensi administrasi maupun hukum terhadap oknum-oknum di Polda Riau.”

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta hasil evaluasi terkait proses terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus karhutla yang melibatkan 15 perusahaan segera dibuka.

Hal ini dikatakan Masinton, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menghukum PT Nasional Sago Prima (NSP) membayar denda sebesar Rp 1,040 triliun dalam kasus kahutla 2015 di Kabupaten Meranti, Riau, kepada negara.

“Mabes polri harus segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap proses terbitnya SP3. Kan SP3 itu menjadi kontradiktif dengan adanya putusan pengadilan pada PT NSP,” kata Masinton saat dihubungi pada Jumat (12/8).

Putusan tersebut, lanjut Masinton, juga menegaskan bahwa ada pelanggaran dilakukan perusahaan walaupun itu dalam konteks keperdataan. Tidak tertutup kemungkinan hal yang sama dilakukan oleh 15 perusahaan yang di-SP3 oleh Polda Riau.

“Dalam konteks pidana sekalipun, perusahaan itu memang badan hukum dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di area konsensinya. Jadi harus dievaluasi terbitnya SP3 itu dan umumkan hasilnya,” tegas politikus PDIP itu.

Bila ditemukan ada ketidaktepatan dilakukan Polda Riau menerbitkan SP3, maka harus ada konsekuensi administrasi maupun hukum terhadap oknum-oknum di Polda Riau. Baik berupa pencopotan dari jabatan hingga diproses secara pidana.

“Dan perlu ditelusuri jangan-jangan (SP3) bagian dari permainan para pengusaha hitam yang membakar hutan. Perlu ada sanksi pidana terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan,” pungkasnya.

sumber: JPNN




Kontras: Freddy Mengaku ‘Setor’ Rp 450 Miliar ke BNN

JAKARTA  – Koordinator KontraS, Harris Azhar dalam pesan singkatnya menceritakan bagaimana tereksekusi mati, Freddy Budiman pernah mengungkapkan dirinya memberi sejumlah uang kepada BNN sebagai ‘Uang Setor’ bisnis narkobanya.

“Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang 450 miliar ke BNN,” ujar Freddy kepada Harris.

“Saya sudah kasih 90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri.”

Haris menulis lengkap testimoni Freddy Budiman dan beredar luas di jejaring sosial.

“Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua, di mana si jenderal duduk di samping saya ketika saya menyetir mobil tersebut dari Medan sampai Jakarta dengan kondisi di bagian belakang penuh barang narkoba. Perjalanan saya aman tanpa gangguan apapun,” cerita Harris, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Harris melanjutkan bahwa BNN juga pernah diberitahu mengenai keberadaan pabrik narkoba yang berada di Cina oleh Freddy.

Namun petugas BNN tidak dapat melakukan apapun dan akhirnya kembali ke Indonesia.

Dari keuntungan penjualan, Freddy mengatakan dapat membagi-bagi puluhan miliar ke sejumlah pejabat di institusi tertentu, termasuk Mabes Polri untuk mengamankan bisnis narkobanya.

Harris mengakui ada yang tidak benar saat mengunjungi Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan pada 2014 lalu karena tidak ada satupun Closed Circuit Television (CCTV) di dalam penjara Freddy.

“Saya mengangap ini aneh, hingga muncul pertanyaan, kenapa pihak BNN berkeberatan adanya kamera yang mengawasi Freddy Budiman?”

“Bukankah status Freddy Budiman sebagai penjahat kelas “kakap” justru harus diawasi secara ketat?” tanyanya.

Hingga pada akhirnya Freddy mengungkapkan bahwa dirinya hanya sebagai pihak yang selalu diperas oleh penegak hukum meski tetap ‘diamankan’ dalam melakukan bisnis narkoba./*

sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2016/07/29/kontras-freddy-mengaku-setor-rp-450-miliar-ke-bnn?page=3




Curhat Fredi ke Kontras Bikin Masinton Merinding

Freddy Budiman. Foto: Miftahul Hayat/dok.Jawa Pos/JPNN.com
Freddy Budiman. Foto: Miftahul Hayat/dok.Jawa Pos/JPNN.com

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku merinding membaca pengakuan terpidana mati Fredi Budiman kepada Koordinator KontraS Haris Azahar. Maklum, isinya antara lain soal dugaan keterlibatan oknum BNN, kepolisian dan TNI dalam jaringan perdagangan narkoba.

Fredi merupakan gembong narkoba yang telah dieksekusi regu tembak dini hari tadi di Nusakambangan, Jawa Tengah. Kalau kesaksian Haris berdasarkan pengakuan Fredi itu benar, Masinton meminta ditelusuri.

“Kalau benar informasi yang disampaikan Fredi kepada Haris, merinding juga saya. Di situ melibatkan oknum BNN, polri, perwira tinggi TNI. Ada yang nitip-nitip harga segala, ini kan memang permainan sindikat mafia yang bukan lagi ecek-ecek,” kata Masinton di Jakarta, Jumat (29/7).

Karenanya informasi tersebut menarik ditelusuri. Komisi III menurutnya juga bisa mengundang Haris untuk berdiskusi soal kebenaran pengakuan Fredi. Sebab, kalau dibiarkan info itu hanya sebatas wasiat saja.

Politikus PDIP itu menyebutkan, kalau sindikat narkoba sudah terorganisir dan melibatkan banyak aparatur negara, itu sudah membahayakan negara. Untuk itu informasi dari KontraS perlu diurai.

“Ini Kayak cerita di film jadinya. Fredi menggunakan mobil jenderal TNI bintang dua, berisi narkotika dari Medan ke Jakarta, kan begitu kesaksian Haris. Kita bisa bayangkan dalam waktu dua hari tiga malam di perjalanan,” ujar Masinton.

Agar masalah ini tidak simpang siur, Ia mendorong curhat Fredi itu didalami. Ditelusuri oknum-oknum yang terlibat dalam sindikat jaringan peredaran narkotika,” pungkasnya

Gembong narkoba Freddy Budiman ini menghadapi regu tembak di Nusakambangan, Jateng, dini hari tadi.

Ketabahan Freddy, juga diceritakan pangacaranya, Untung Sunaryo usai mengunjungi kliennya di isolasi khusus lapas Batu.

Menurut dia, Freddy sudah menyatakan taubatan nasuha dan meminta dirinya dimakamkan di Surabaya.

Kepada Untung, Freddy juga menitipkan surat pengajuan grasi pada Presiden Joko Widodo yang dia tulis tangan.

“Dimakamkan di Surabaya, kampung halamannya. Dia kan arek Suroboyo,” ujar Untung, seperti diberitakan Radar Banyumas (Jawa Pos Group).

Dari 14 terpidana mati jilid III, baru empat yang dieksekusi Jumat (29/7) dinihari tadi.

Selain Freddy, ada nama Seck Osmane, Michael Titus, dan Humprey alias Doktor asal Nigeria yang meregang nyawa./dro /jpnn.com

 




Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mainkan Pokemon Go

JAKARTA, detikriau.org – Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memainkan game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan instansi pemerintah, seperti Pokemon Go. Larangan ini menurut Yudi sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah.

Melalui Surat Edaran No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, Menteri memberitahukan dengan tegas kepada seluruh Pimpinan di satuan kerja untuk melakukan pelarangan serta meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

“Saat ini kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk resiko sekecil apapun. Untuk itu para aparatur negara dapat mengayomi larangan untuk bermain game virtual berbasis GPS di seluruh lingkungan instansi pemerintah,” ujar Menteri Yuddy.

Lebih lanjut lagi, Menteri Yuddy menyampaikan bahwa selain untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, larangan ini juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin  para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga. Untuk itu MenPANRB meminta agar edaran ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat.

Surat Edaran Menteri PANRB ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, serta tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden.

Editor: dro

Sumber: menpan.go.id




Kemendikbud Larang Sekolah Pungut Iuran diluar Ketentuan dan Hapuskan MOS

“Pinta Partisipasi Masyarakat untuk Melaporkan Jika Ada Sekolah yang Tidak Mematuhi”

Tembilahan, detikriau.org – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Anies Baswedan melarang pihak sekolah memungut iuran diluar ketentuan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar.

Anies juga berharap partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan jika ada pihak sekolah yang tidak mengindahkan larangan ini.

“Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan hari pertama sekolah, termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalu laman laporpungli.kemdikbud.go.id,” ajak Mendikbud kepada seluruh masyarakat Indonesia dikutip melalui tribunnews.com, senin (11/7/2016)

kata Mendikbud, segala kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk buku pelajaran dipastikan telah dipenuhi oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Kemdikbud.

Pemerintah juga menjamin setiap anak bisa bersekolah dengan memfasilitasi para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah tersalurkan sekitar 17,9 juta kartu, dan sejauh ini sudah terdistribusi sekitar 98,5 persen.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.”

Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”

Dalam Permendikbud ini disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat.

Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11 c).

Disamping larangan melakukan pungutan diluar ketentuan, untuk mewujudkan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara khususnya kepada para siswa seluruh Indonesia, Kemdikbud juga menghapus masa orientasi siswa (MOS) yang sering diwarnai perpeloncoan dengan berbagai variasi bentuknya.

Sebagai penggantinya, dikeluarkan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang melibatkan guru dan siswa tanpa ada kegiatan menghukum dengan dalih apa pun./ dro