Hemat Anggaran Negara, Kementrian Keuangan Pangkas Rp 23,3 T Tunjangan Profesi Guru

Mentri Keuangan RI, Sri Mulyani. Foto: sindonews
Mentri Keuangan RI, Sri Mulyani. Foto: sindonews

JAKARTA – Guna memelihara kredibilitas fiskal, dengan menjaga defisit prognosis APBNP 2016 tetap di bawah 3,0 persen terhadap PDB, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan kembali menaikan penghematan anggaran sebesar Rp3,8 triliun dari sebelumnya Rp133,8 triliun.

Adapun, salah satu penghematan terjadi pada dana belanja transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan kinerja sebesar Rp72,9 triliun. Dari dana tersebut terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp23,3 triliun yang over budget.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, di tengah menjaga defisit penerimaan negara, tentu dibutuhkan penghematan dari sektor-sektor yang masih ditunda kebutuhannya. Di tengah kondisi itu pula, ternyata ada DAK non fisik senilai Rp 23,3 triliun sebagai alokasi dana tunjangan profesi guru yang ternyata gurunya sendiri tidak ada.

“Bayangkan gurunya saja tidak ada. Kami menganggap ini pembelajaran untuk perencanaan yang semakin baik di tahun depan. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan, untuk mekanisme penghematan,”ujarnya di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Sri mengatakan, terkait penghematan anggaran dana transfer daerah akan dikenakan pada daerah penghasil yang penghasilannya baik. Misalnya seperti DKI, dana trasfer yang ditunda pengirimannya atau diibaratkan dipinjam sebesar Rp12 triliun.

“Kami melakukan penghematan dana transfer daerah secara selektif dari kapasitas kemampuan daerahnya. Daerah yang memiliki dana dan yang bisa membiayai beberapa bulan ke depan, kami akan pinjam dulu dana tersebut,”terang Sri.

Wakil Ketua Partai Demokrat Syarief Hasan terang-terangan setuju dengan langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani memangkas anggaran itu. “Anggaran negara harus diselamatkan dan efisiensi dan pemotongan anggaran itu saya pikir salah satu cara dan itu saya pikir langkah yang tepat,” ujar Syarief di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Sabtu (27/8).

Anggota Komisi I DPR RI tersebut berharap, sisa anggaran yang dipangkas bisa dialokasikan ke sektor lain. Khususnya dalam bidang kesejahteraan rakyat.

“Yang penting adalah keberpihakan kepada rakyat itu yang lebih utama, kesejahteraan bagi rakyat, kemiskinan harus betul-betul dilakukan agar jangan sampai terjadi kemiskinan makin bertambah,” ujarnya.

Sumber: JPNNokezone




Mendagri: Ada 13 Poin Krusial dalam RUU Pemilu

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (MenTjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tengah menginventarisasi masalah dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Draf RUU itu akan diserahkan kepada DPR pada September 2016.

Tjahjo mengungkapkan dalam RUU tersebut ada 13 poin yang berpotensi menjadi isu krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebelum diserahkan ke DPR, kata Tjahjo, RUU Pemilu terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto.

“Pertengahan bulan September mudah-mudahan RUU sudah bisa masuk ke DPR karena paling lambat Maret 2017, UU Pemilu harus sudah selesai mengingat tahapan Pemilu serentak 2019 sudah harus dimulai pada Juli 2017,” ujarnya.

Beberapa isu krusial yang dibahas dalam rapat antara lain terkait masalah-masalah pelaksanaan Pemilu yang berpotensi menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sengketa Pemilu yang harus diantisipasi dengan penguatan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan sistem Pemilu serentak 2019.

Dari 13 isu tersebut, beberapa poin dianggap sangat penting yaitu tentang pembagian suara, sengketa partai politik, serta persyaratan partai politik yang akan mengajukan calon pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Dalam inventarisasi potensi masalah penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, pemerintah juga mengusulkan alternatif antara lain tentang antisipasi Capres dan Cawapres tunggal, serta mekanisme kampanye Pemilu legislatif bagi Capres dan Cawapres yang diusung lebih dari satu parpol.

“Nanti Pak Menko akan membawa hasil pembahasan RUU Pemilu ini dalam rapat kabinet terbatas yang isinya sudah lengkap dengan argumentasi, dasar pertimbangan, sampai rujukan ke UUD 1945,” katanya.

Sebelumnya, revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.

Revisi ketiga UU Pemilu itu bertujuan untuk menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia pada 2019. Masyarakat akan secara serentak memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif.

Sumber: republika




Tak Punya Dana, Pemerintah Tidak Rekrut CPNS Jalur Umum

Gambar ilustrasi: net
Gambar ilustrasi: net

JAKARTA- Ruang fiskal yang sempit me‎nyebabkan pemerintah tidak merekrut CPNS dari jalur umum. Kalaupun ada rekrutmen, hanya untuk formasi tertentu yang anggarannya sudah disiapkan kementerian/lembaga.

Contohnya ialah dokter, dokter gigi dan bidan PTT dari Kemenkes,  guru garis depan (Kemendikbud), THL-TB penyuluh pertanian (Kementan), lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan (lulusan cumlaude).

Itu masih ditambah pengadaan formasi 2014 di lingkungan Pemprov Papua dan Papua Barat, serta Pemprov Kaltara sebagai DOB 2012.

“Sampai saat ini moratorium CPNS belum dicabut. Artinya, rekrutmen CPNS dari jalur umum tidak bisa dilaksanakan. Lagipula pemerintah tidak punya dana untuk merekrut pegawai baru,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Selasa (23/8).

Dia me‎nyebutkan, untuk pengadaan CPNS, pemerintah harus mengeluarkan anggaran sekira Rp 4 juta per orang.

“Nah formasi yang dikecualikan itu sumber dananya dari kementerian/lembaga bersangkutan dan pemda. Mereka sudah menyiapkan anggaran rekrutmen dan gaji CPNS-nya,” terangnya.

Kondisi berbeda terjadi pada 2013 ketika rekrutmen dilakukan serentak meski dalam kerangka moratorium. Bima mengatakan, saat itu ruang fiskal masih mencukupi.

“Ya kan beda, tahun ini anggaran pengadaan dibebankan ke masing-masing instansi. Negara tidak mengalokasikan dana khusus untuk itu karena ruang fiskalnya tidak mencukupi,” tandasnya

sumber: JPNN




Banyak Obat Palsu Beredar! Cerdaslah Membeli

mesin dan bahan obat palsu diamankan polisi
mesin dan bahan obat palsu diamankan polisi

JAKARTA – Peredaran obat ilegal merupakan masalah yang tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan sudah menjadi masalah global yang hingga kini masih memerlukan langkah pemberantasan yang tepat untuk menuntaskannya.

Upaya penanggulangan peredaran obat ilegal tidak mungkin dapat dilakukan oleh hanya satu pihak saja.

Mengingat sudah lamanya permasalahan ini terjadi dengan kemungkinan luasnya jaringan pelaku, tentunya dibutuhkan kepedulian semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran obat ilegal.

Baik dari sektor pemerintah, pelaku usaha, termasuk masyarakat.

Kepala Badan POM, Penny menjelaskan obat ilegal dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu obat tanpa izin edar (TIE) atau obat palsu.

Obat TIE merupakan obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM.

Kode izin edar Badan POM untuk obat diawali dengan huruf D untuk obat dengan merek dagang atau G untuk obat generik, lalu diikuti dengan huruf kedua, yaitu B untuk obat bebas, T untuk obat bebas terbatas, K untuk obat keras.

Seringkali obat TIE disertai dengan penandaan yang berbeda dengan obat yang telah memiliki izin edar.

Sementara, obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat menggunakan penandaan yang meniru obat dengan izin edar.

Produk obat yang cenderung dipalsukan biasanya merupakan obat-obatan lifestyle, life-saving, dan obat lain yang banyak dicari oleh masyarakat.

Berdasarkan data pengawasan Badan POM periode 2013-2015, temuan obat palsu didominasi oleh obat golongan disfungsi ereksi, antibiotika, antipiretik-analgetik, antihipertensi, dan Antihistamin.

Jika dilihat dari jenis obat, obat branded dengan harga yang relatif mahal lebih sering dipalsukan dibanding dengan obat jenis generik.

Beberapa obat dengan merek dagang yang ditemui dipalsukan berulang kali, misalnya Blopress, Cialis, Viagra, Ponstan, Bloppres, incidal OD, Diazepam, Anti-Tetanus Serum, dan Nizoral.

Hingga periode Januari – Juni 2016, Badan POM juga telah mengidentifikasi 17 merek obat palsu yang didominasi oleh golongan vaksin, Anti-Tetanus Serum, serta obat disfungsi ereksi.

“Modus pemalsuan obat yang dilakukan pelaku, antara lain mengemas ulang produk obat dengan kemasan dan label produk obat lain yang harganya lebih tinggi, mengubah tanggal kedaluwarsa dengan tanggal kedaluwarsa baru, mengganti kandungan zat aktif dengan zat aktif lain yang efek terapinya berbeda atau mengurangi kadar zat aktif obat sehingga tidak sesuai dengan kandungan produk aslinya”, ujar Penny dalam acara kampanye Aksi Sosial Peduli Obat Legal di area Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu (21/8/2016).

Ia menambahkan dari sisi jalur distribusi, modus pelanggaran penyebab masuknya obat palsu ke jalur distribusi resmi disebabkan ada fasilitas pelayanan kefarmasian yang melakukan pengadaan obat dari sumber tidak resmi atau dari sumber freelance tanpa disertai dokumentasi yang memadai.

Masyarakat sebagai konsumen pengguna produk obat di Indonesia merupakan salah satu kunci utama keberhasilan upaya penanggulangan peredaran obat ilegal.

“Peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam melakukan pengawasan obat ilegal termasuk palsu, minimal dimulai dari pengawasan peredaran obat yang ada di lingkungan sekitarnya,” ucapnya.

Melalui kampanye Aksi Sosial Peduli Obat Legal, Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang kritis dalam memilih atau menggunakan obat.

“Masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas. Ingat untuk selalu melakukan Cek KIK (Cek Kemasan, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa). Pastikan juga untuk selalu membeli obat di sarana resmi. Belilah obat keras sesuai dengan resep dan petunjuk dari dokter. Hindari pembelian obat melalui situs penjualan online. Jangan mudah tergiur dengan harga obat yang lebih murah dari harga pasaran”, kata Penny.

Masyarakat yang kritis diharapkan dapat mempercepat upaya memutuskan mata rantai peredaran obat ilegal di Indonesia.

Dengan semakin menurunnya jumlah konsumen yang menggunakannya, maka pelaku juga akan semakin mengurangi aktivitas usahanya dalam mengedarkan produk obat ilegal karena tidak memberikan keuntungan.

“Jangan ragu untuk melaporkan kepada Badan POM jika mencurigai adanya aktivitas peredaran obat ilegal”, paparnya.

sumber: tribunnews.com

 




Informasi Penting soal Rekrutmen CPNS dari Menteri Baru

JAKARTA – Dari hitungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanPANRB), dalam empat tahun ke depan ada  752.271 PNS akan pensiun atau memasuki masa BUP (batas usia pensiun). 

Dari jumlah tersebut, 313.434 orang diantaranya merupakan PNS dengan tingkat pendidikan rendah, yakni SLTA ke bawah.

Sedangkan, yang memiliki tingkat pendidikan menengah (D1 – D4) sebanyak 184.572 orang dan pendidikannya S1 – S3 (tinggi) mencapai 254.265 orang.

Melalui pernyataan resminya, Menteri PANRB Asman Abnur menyampaikan, dalam kurun waktu 2010-2015 ini, pertumbuhan PNS memang mengalami minus growth rata-rata -0,44 persen. Apalagi, sekitar 13,71 persen jumlah PNS berusia di atas 55 tahun.

Kendati begitu, dalam usaha pemerintah melakukan penataan PNS atau rasionalisasi, pemerintah tidak berniat melakukan perekrutan dalam jumlah banyak atau sebanyak PNS pensiun. ”Penataan PNS dilakukan secara alami dan bertahap,” ujar Asman.

Oleh karenanya, untuk tahun ini, rekrutmen hanya dari lulusan sekolah kedinasan. Yakni, dari bidang Kesehatan yakni dokter dan bidan yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, tenaga pendidikan khususnya untuk tenaga guru garis depan (GGD), dan tenaga harian lepas dan tenaga bantu (THL-TB) penyuluh pertanian.

Seperti yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB No. 135/2016 tentang Kebutuhan Pegawai ASN dari Lulusan Sekolah Kedinasan, dari bidang Kesehatan, Pendidikan, dan Pertanian.

Meski belum merilis jadwal pasti, Asman mengatakan, tes akan dilakukan dalam waktu dekat. Pelaksanaan tes pun diselenggarakan oleh masing-masing kementerian.

Untuk PTT oleh Kementerian Kesehatan, GGD oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan THL-TB penyuluh pertanian oleh Kementerian Pertanian. ”Tentu saja semuanya dikoordinasikan oleh Panselnas ya,” ungkap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dia berharap, para PNS agar tidak kalah dengan pegawai swasta, khususnya pegawai perbankan. Terutama dalam hal pelayanan pada masyarakat. Namun diakuinya hal itu tidak mudah.

Apalagi mengingat jumlah PNS yang begitu banyak. Kendati demikian, ia optimis reformasi birokrasi bisa terlaksana.

Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat hingga Desember 2015, jumlah PNS di Indonesia sebanyak 4.498.643 orang. Dari jumlah itu, 20,94 persen merupakan pegawai instansi pemerintah pusat dan sisanya, merupakan PNS yang bekerja di pemeritah daerah.

sumber: JPNN

 




KontraS temukan kejanggalan diputusan kasus 1,4 juta ekstasi Fredi

Jakarta – Pada berkas perkara atas nama M. Muhtar tertulis dia adalah aktor yang mendapat tugas dari Fredi Budiman untuk mengurus persiapan pengiriman paket sampai tempat tujuan yakni Gudang 1 di Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Barang belum sampai di lokasi tujuan, lantaran Muhtar terjaring operasi di tengah jalan di pintu keluar tol Kamal.

“Padahal sebelum paket itu keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok telah ditetapkan operasi controlled delivery yang melibatkan BNN dan Bea Cukai pada 15 Mei 2012,” kata Haris di Sekretariat KontraS, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).

“Seharusnya, dalam operasi itu tidak dilakukan penangkapan sebelum barang sampai di tempat tujuan,” tambah Haris.

Haris melanjutkan penangkapan Muhtar itu tampak tidak memenuhi standar operasional controlled delivery. Sehingga dalam kasus ini tidak bisa menjelaskan siapa yang menyerahkan barang dan siapa yang diserahkan atau diberikan barang.

Pada peristiwa itu, baik BNN dan Bea Cukai, kata Haris, keduanya tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam melakukan controlled delivery. BNN hanya bersandar pada UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sebagaimana pasal 75 huruf j UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni ‘melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan’. Namun dalam aturan hukum itu tidak dijelaskan secara spesifik terkait controlled delivery,” papar Haris.

Haris juga menegaskan, dalam berkas perkara Muhtar tertulis 3 nama utama berikut perannya secara khusus. Pertama Fredi Budiman berperan untuk menyiapkan dan mengatur orang-orang di lapangan untuk mempercepat proses pengeluaran hingga barang masuk ke gudang penyewaan.

Kedua, Hani Sapta Pribowo berperan untuk mengenalkan atau membuka jaringan pelabuhan, termasuk memiliki orang yang mempermudah administrasi dokumen dan mengeluarkan barang dari pelabuhan. Ketiga, Chandra Halim berperan sebagai penghubung produsen barang di Tiongkok. Chandra juga merupakan orang kepercayaan dari sang produsen.

Untuk itu kata Haris, penting sekali untuk membuka kembali dokumen proses persidangan demi mengungkap kebenaran dari curhatan Fredi Budiman di detik-detik kematiannya.

“Dengan kejanggalan-kejanggalan di atas kami ingin menjelaskan sebuah kemutlakan untuk mengangkat berkas keputusan Muhammad Muhtar sebagai salah satu dugaan bukti tumpulnya putusan yang sebenarnya bisa dijadikan bukti petunjuk baru untuk melihat peta peristiwa Mei 2012,” tutup Haris./*

sumber: merdeka.com