Informasi Peta Kehutanan Indonesia Terbuka untuk Publik, Masyarakat Kini Bisa Ketahui “Dalang” di Balik Karhutla

greenfaceeTembilahan, detikriau.org – Bencana asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan 100.300 kematian dini di tahun 2015 yang lalu bisa diantisipasi di masa mendatang. Dengan terbukanya informasi geospasial pengelolaan hutan di Indonesia yang dimenangkan dalam gugatan oleh Greenpeace terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini kita memiliki harapan baru untuk masa depan kelestarian hutan dan masyarakat Indonesia.

Gugatan Greenpeace terhadap KLHK atas sengketa informasi pengelolaan kehutanan Indonesia telah dinyatakan MENANG oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Ini merupakan pencapaian besar setelah melalui proses panjang dalam mengkampanyekan perlindungan hutan Indonesia.

“Kini publik dapat mengakses informasi data peta kehutanan Indonesia seluas-luasnya” sampaikan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Ratri Kusumohartono melalui pesan emailnya kepada detikriau.org

Dengan begitu ditambahkannya, sekarang publik bisa mengetahui siapa yang terlibat di balik kebakaran hutan dan mencegah api berkobar lagi di hutan kita. Masyarakat secara umum juga bisa ikut berpartisipasi dalam mengawasi letak kemunculan api melalui laman greenpeace.org/kepohutan

Greenpeace juga melakukan tindakan lanjutan dengan mengirimkan tim di lapangan untuk mencegah kebakaran hutan.

Dikutip melalui tempo.co, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan enam permohonan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace Indonesia dalam perkara sengketa informasi publik dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam sidang pembacaan keputusan itu, Ketua Sidang Dyah Aryani Prastyastuti memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan data dan informasi geospasial pengelolaan hutan di Indonesia dalam format shapefile.

Putusan gugatan sengketa informasi ini dibacakan dalam amar putusan di ruang sidang KIP, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.

Adapun enam data itu adalah Peta Tutupan Lahan Indonesia Tahun 2012, Peta Tutupan Lahan Indonesia Tahun 2013, izin dan lampiran Peta Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), izin dan lampiran Peta Konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), izin dan lampiran peta pelepasan kawasan untuk perkebunan sawit, serta izin dan lampiran peta pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan. Greenpeace meminta keenam data tersebut dibuka untuk publik dalam format shapefile.

Greenpeace Indonesia beralasan data geospasial dalam format shapefile memiliki sistem koordinat berbentuk digital. Dengan terbukanya data itu, maka publik dapat menentukan titik api atau lokasi kebakaran, lokasi hutan yang sedang dibuka, pemilik lahan yang terbakar, dan tumpang tindihnya dengan area gambut pada saat bersamaan. Format shapefile dinilai penting karena presisi dan akurasi data tidak terjamin bila peta diberikan dalam format JPG atau PDF.

Keterbukaan data ini akan memudahkan masyarakat untuk mengkritisi wilayah konsesi. Pemantauan dan pencegahan kebakaran hutan pun dapat dilakukan. format shapefile dapat menganalisis data dan mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan.

“Kebakaran kemarin kan banyak yang terjadi di dalam konsesi, tapi kita tidak tau itu konsesi milik siapa. Apakah dia mendapatkan izin yang benar atau tidak, kita tidak tau. Dengan dibukanya data, kita bisa tahu siapa sebenarnya pelaku kebakaran dan korupsi di sektor kehutanan, bisa tuntut,” jelas Global Head of Indonesia Forest Campaign Kiki Taufik./Greenpeace/tempo.co/dro

 




Verifikasi Media, Antara Kebebasan Berpendapat dan Profesionalitas

“Tak ada sanksi hukum bagi media atau jurnalis yang tak ikut uji verifikasi, namun lebih ke sanksi moral”.

 

foto ilustrasi: news.okezone
foto ilustrasi: news.okezone

Wacana melakukan verifikasi terhadap perusahan media dan uji kompetensi bagi jurnalis kembali menguat. Wacana ini terlontar dengan alasan untuk menyehatkan kualitas dari produk jurnalistik itu sendiri. Namun, ada kekhawatiran muncul dari wacana ini. Salah satunya mengenai kebebasan berpendapat dari pers itu sendiri.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Suwarjono, mengatakan, belum ada sosialisasi dari Dewan Pers terkait detail persyaratan yang dibutuhkan dalam melakukan verifikasi. Meski menyambut baik wacana ini, namun ia mengkhawatirkan akan mengancam kebebasan berpendapat yang selama ini dimiliki pers.

“Sebenarnya wacana ini baik untuk meningkatkan profesionalitas jurnalis. Namun yang dikhawatirkan, uji verifikasi ini bisa mengancam kebebasan pers apabila tidak ada tolak ukur dan kriteria yang jelas dalam pelaksanaan verifikasi. Label juga bisa jadi menyulitkan jika dalam melakukan verifikasi ternyata birokrasinya berbelit-belit,” kata Jono dikutip melalui hukumonline.com

Mengenai uji kompetensi bagi wartawan, Jono mengatakan bahwa AJI sudah melaksanakan uji kompetensi bagi wartawan yang bernaung di bawahnya. Apabila Dewan Pers ingin melakukan uji kompetensi bagi jurnalis, Jono meminta syarat dan aturan mainnya dibuat dengan jelas.

“Apabila terjadi malpraktik jurnalisme, izin kompetensi ini apakah bisa dicabut? Syaratnya juga mesti clear,” kata Jono.

Jono juga meminta Dewan Pers untuk melakukan dialog secara terbuka terutama kepada asosiasi pers.

“AJI belum pernah diajak bicara. Dewan Pers perlu melakukan sosialisasi tentang aturan mainnya. Arahnya ke profesionalitas, tetapi jangan sampai mengganggu kebebasan pers.”

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menjelaskan, verifikasi media dan uji kompetensi jurnalis bertujuan untuk menyehatkan kualitas produk jurnalistik di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis Dewan Pers, dari 43.000 media siber dan 2000 media cetak, hanya 211 media siber dan 460 media cetak yang telah lolos uji verifikasi.

“Proses verifikasi ini gratis. Silahkan media-media ini mengajukan permohonan uji verifikasi kepada Dewan Pers, mengirimkan dokumen yang disyaratkan. Nanti Dewan Pers yang menilai kualitas produk jurnalistiknya,” ujar pria yang disapa Stanley ini kepada hukumonline.

Dewan Pers nantinya akan mengeluarkan semacam watermark bagi media-media yang sudah dinyatakan lolos uji verifikasi. “Tidak ada sanksi hukum bagi media yang tidak mau melakukan verifikasi. Tetapi ini menjadi tuntutan moral kepada pembaca untuk membedakan mana media yang sudah menjalankan kaidah jurnalistik dan mana yang tidak,” ujarnya.

Stanley menjelaskan kriteria persyaratan dalam uji verifikasi. Mulai dari berbadan hukum, jelas alamat kantornya, jelas siapa penanggung jawabnya. “Kita akan lihat kualitas pemberitaannya apakah sudah memenuhi kaidah jurnalistik, apakah dikelola oleh wartawan yang memiliki sudah memiliki kompetensi sebagai jurnalis, apakah pemberitaannya dilakukan secara berkala, jadi tidak sekedar menggoreng isu untuk menarik pembaca,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak aduan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Dewan Pers. “Jumlah aduan yang dilaporkan masyarakat kepada Dewan Pers, untuk tahun 2015 saja itu ada 800 kasus. Tidak terhitung kejadian yang tidak dilaporkan. Identitas sebagai jurnalis ini sekarang banyak disalahgunakan. Kartu pers sekarang juga mudah untuk dipalsukan.”

Stanley mengatakan Dewan Pers hanya bisa menyidangkan pelanggaran kode etik, tidak bisa menyidangkan pelanggaran hukum terhadap wartawan atau orang-orang yang mengaku sebagai wartawan. Jika ada pelanggaran hukum, Dewan Pers mempersilakan diproses ke aparat penegak hukum. Saat ini Dewan Pers telah memiliki MoU dengan aparat penegak hukum yakni pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Misalnya, lanjut Stanley, ada orang yang mengaku sebagai wartawan di Bima. Orang tersebut mencetak sendiri koran dari berita yang didapat dari internet. Koran buatannya ini kemudian dijadikan alat pemerasan kepada SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah). Kemudian ia meminta meja kerja di Kantor Pemkab setempat. Apabila tidak diberikan, dia mengancam akan melaporkan dengan dalih kebebasan pers.

Selain melakukan verifikasi media, Dewan Pers juga mewacanakan untuk melakukan uji kompetensi untuk jurnalis. Hingga saat ini, baru 8000 jurnalis yang mengantongi sertifikat, dari sekitar 80.000 orang yang bekerja sebagai jurnalis di Indonesia.

“Banyak profesi untuk berpraktik kan juga harus memiliki izin, misalnya dokter atau advokat. Jurnalis yang tidak kompeten kan tidak bisa mengantongi izin. Tidak ada sanksi hukum, namun ini kesadaran moral dari jurnalis yang bersangkutan untuk membuat produk jurnalistik dengan kompetensi yang dibutuhkan. Sertifikat ini juga penting bagi narasumber, jadi silahkan narasumber nanti memilih untuk meladeni atau tidak meladeni wartawan yang memiliki kompetensi atau tidak,” tutur Stanley./*

sumber: hukumonline.com

 

 




Netizen Dihebohkan dengan ‘Berubahnya’ Tafsir Al Maidah Ayat 51

JAKARTA — Belum selesai kontroversi atas kasus dugaan pelecehan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kini netizen dihebohkan dengan berubahnya tafsir Alquran surah Al Maidah ayat 51 yang dijual di toko-toko buku. Dalam tafsir tersebut, kata awliya yang sebelumnya diartikan sebagai pemimpin atau wali, diubah menjadi teman setia.

Salah seorang netizen yang mengunakan akun @TofaLemon mem-posting pesan yang beredar di whatsapp, yang bertuliskan:

Innalillahi wa innaillaihi roojiuun… Telah dibagikan Al-Quran PALSU ke sekolah2 dg dalih wakaf A-Quran. Tlg dicek suat Al-Maidah ayat 51 dst telah diganti tafsirnya…Semua anak sekolah se-Tangerang raya sdh dapat, anak saya jg dapat hari kamis kemarin.. setelah dicek ternuata isinya sdh diubah. Hampir semua yang dijual… Tafsirnya PEMIMPIN diganti jadi teman setia..”

Pemilik akun bernama Mustofa Nahra pun mem-posting tulisan apakah ada yang mempunyai bukti bahwa ada pembagian Alquran gratis yang telah berbeda tafsirnya.

“Apakah ada yng punya bukti bagi Qur’an gratis, yg mana Al Maidah 51 nya sdh diganti dari “Pemimpin” ke “Teman Setia”?,” tulisnya.

“Ayo pada di cek, Al Qur’an masing2. Khususnya Al Maidah 51,” tulis akun @TofaLemon

Pemilik akun itu pun kemudian mem-posting foto-foto perbandingan tafsir Alquran lama miliknya dengan yang baru. Memang ada perbedaan, jika diterbitan sebelumnya kata awliya berarti sebagai pemimpin sementara di terbitan baru artinya adalah teman setia.

Hal ini pun mengundang reaksi dari netizen. Netizen kemudian menuliskan bahwa benar ada perubahan tafsir dari surah Al Maidah ayat 51. Netizen juga mem-posting Alquran terbitan mana saja yang tafsirnya telah berubah.

@TofaLemon juga membandingkan antara tafsir dari Alquran versi digital dan online dengan versi cetak. Di mana dalam Alquran versi digital kata Awliya masih diartikan sebagai pemimpin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari toko buku yang disebut-sebut oleh netizen menjual Alquran yang tafsir di surah Al Maidah ayat 51 telah berubah. Selain itu juga belum ada konfirmasi dari penerbit-penerbit Alquran tersebut./republika




Panja Karhutla DPR Minta Polda Riau Anulir SP3 15 Perusahaan

nvihs9tbqyJakarta: Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR meminta Polda Riau menganulir Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga menjadi musabab karhutla di Riau. Penerbitan surat dianggap janggal.

Permintaan tersebut disampaikan anggota Panja Masinton Pasaribu. Dia mendapat informasi dari Kejaksaan kalau 15 kasus yang di SP3 hanya tiga yang memiliki surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP).

“Kami memandang itu janggal, kami minta supaya dokumen itu dibuka. Kalau memang ada proses SP3 itu yang prosesnya tidak tepat, kami minta kepolisian menganulir itu, walaupun proses pengadilan bisa dijalankan,” kata Masinton saat rapat dengar pendapat dengan Polda Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Menurut Masinton, kepolisian memiliki landasan hukum yang cukup untuk menjerat 15 perusahaan itu sebagai pelaku karhutla di Riau. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Politikus PDI Perjuangan itu meminta agar Polda Riau bersikap tegas terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau. Jika tidak, Masinton meminta agar pejabat di tingkat Polda tersebut dicopot lantaran menyalahi wewenang.

“Undang-undang bisa menyeretnya dalam tindakan hukum berikutnya, agar penegakan hukum kita benar-benar dan tidak dipermainkan,” ujar Masinton.

Anggota Panja lainnya Erma Ranik juga meminta Polda Riau membuka SP3 tersebut ke publik. Sebab, SP3 bukan rahasia negara dan masyarakat berhak tahu tentang proses dan isinya.

“Apa yang bapak lakukan itu harus dipertanggungjawabkan. Kita tahu ada tersangka, perusahaan. Tiba-tiba di-SP3. Kalau yakin buka dokumennya agar kita bedah sama-sama. Sebaiknya buka sebelum digugat,” pinta politikus Demokrat ini.

Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto yang hadir dalam rapat mengatakan, penerbitan SP3 sudah sesuai prosedur dan memang tidak ditemukan bukti ada pidana oleh korporasi. Dia mengakui, dari 15 kasus korporasi yang di SP3, hanya tiga yang memiliki SPDP.

“Kami hanya berdasarkan hotspot, tersangkanya belum ada,” kata Supriyanto.

Pernyataan itu ditanggapi Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman selaku pimpinan rapat. Menurut dia, penjelasan itu telah membuktikan bahwa Polda Riau belum memiliki nama calon tersangka dalam kasus karhutla. Dengan demikian pemberian SP3 kepada 15 perusahaan dianggap tidak masuk akal.

“Jadi ini ternyata belum ada tersangkanya? Kalau belum ada tersangkanya berarti untuk apa SP3,” tanya Benny./Metrotvnews.com




Gempa 5 Kali Guncang Sumbar Hari Ini

Padang – Tujuh gempa terjadi secara berturut-turut di empat tempat berbeda wilayah Sumatera Barat hari ini. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Padang mencatat, gempa pertama terjadi pukul 12.38 WIB.

“Dalam sehari, sudah tujuh kali gempa kekuatan (di bawah) 5 Skala Richter (SR) di wilayah Sumbar,” ujar Kepala Stasiun BMKG Padang Panjang, Rahmat Triyono di Padang, Sumatera Barat, Selasa (27/9/2016).

Rahmat menjelaskan, gempa pertama berkekuatan 4 SR berada di Segmen Sianok, Patahan Sumatera. Koordinat gempa berada di 0.24 Lintang Selatan (LS) dan 100.41 Bujur Timur (BT) di kedalaman 10 kilometer.

Menurut Rahmat, pusat gempa ini berada di tujuh kilometer timur laut Bukittinggi. Skala intensitas gempa dirasakan di Bukittinggi dan Padang Panjang mencapai II MMI, atau getaran cukup dirasakan warga dan benda-benda ringan yang tergantung bergoyang.

“Ini gempa darat,” ujar dia.

Gempa kedua yang berselang tujuh menit dari gempa pertama itu, berkekuatan 3 SR di 0.35 LS dan 100.29 BT, atau 11 kilometer barat daya Bukittinggi.

“Gempa ketiga tergolong kecil dengan magnitude 1.6 SR,” kata Rahmat.

Gempa keempat terjadi pukul 15.12 WIB dengan kekuatan 4.0 SR. Lokasi gempa berada di 1.33 LS, 100.39 BT atau 66 kilometer Barat Daya Kota Solok. Pusat gempa kali ini berada di kedalaman 32 kilometer.

BMKG juga mencatat, gempa berkekuatan 3.1 SR terjadi pukul 15.30 WIB di 44 kilometer barat daya Pariaman.

BMKG Padang Panjang mencatat, wilayah Sumatera Barat memang berada di atas Segmen Sianok, yang memanjang dari sisi timur Danau Singkarak melewati Barat Daya Gunung Marapi hingga Ngarai Sianok.

Panjang segmen ini mencapai sekitar 90 kilometer. Sementara, sesar geser aktif ini bergeser sekitar 23 milimeter per tahun dengan tipe pergeseran mendatar.

Segmen Sianok pernah memicu gempa besar pada 4 Agustus 1926. Terbaru, gempa berkekuatan 6.4 SR dan 6.3 SR mengguncang kawasan tersebut pada Pada 6 Maret 2007./liputan6




Nilai Minimal Naik Dua Kali Lipat, Lulus Sertifikasi Guru Makin Berat

foto: net
foto: net

JAKARTA – Para guru perlu usaha keras untuk bisa lulus sertifikasi pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).

Sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan menaikkan nilai minimal atau passing grade kelulusan ujian PLPG. Tidak tanggung-tanggung kenaikan itu mencapai lipat dua.

Sertifikasi PLPG 2016 rencananya dilaksanakan bulan ini. Guru peserta PLPG akan dikarantina di kampus selama sepuluh hari.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan tahun lalu nilai minimal kelulusan PLPG tahun lalu 42 poin.

’’Sementara tahun ini kita putuskan naik menjadi 80 poin dari nilai maksimal 100 poin,’’ katanya di Jakarta kemarin.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menuturkan, keputusan menaikkan nilai minimal itu sudah mendapatkan restu dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mendikbud Muhadjir Effendy. Pertimbangannya adalah laporan dari Bank Dunia. Di dalam laporan itu disebutkan bahwa, guru yang sudah sertifikasi atau tidak, nilai uji kompetensi guru (UKG)-nya tidak berbeda signifikan.

Dengan meningkatkan nilai minimal kelulusan sertifikasi PLPG itu, diharapkan bisa diketahui perbedaan kualitas antara guru yang sudah sertifikasi dan belum.

Menurut Pranata standar minimal kelulusan sebesar 42 poin bagi seorang guru, tentu terlalu rendah.

Menurut Pranata guru calon peserta sertifikasi tidak perlu resah atas kenaikan nilai kelulusan itu.

Sebab kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) telah melakukan sosialisasi.

Dia menegaskan kebijakan ini tidak diputuskan mendadak, tetapi sudah dikaji selama satu tahun terakhir.

Selain itu Pranata juga optimis para guru bisa mengejar nilai minimal kelulusan yang dipatok 80 poin itu. ’’Jangan remehkan guru,’’ tandasnya.

Dilihat dari sebaran nilai UKG, guru peserta sertifikasi 2016 nilainya bagus-bagus. Sebab banyak guru peserta sertifikasi PLPG 2016 nilainya lebih dari 80 poin.

Pranata tidak memungkiri potensi ada peserta sertifikasi PLPG yang tidak lulus. Kemendikbud memutuskan peserta yang tidak lulus ujian sertifikasi, boleh mengulang kembali.

Pranata mengatakan peserta yang mengulang ujian itu tidak perlu mengikuti proses sertifikasi PLPG dari awal.

Jadi bisa langsung mengikuti ujian. Kesempatan mengulang ini dipatok sampai empat kali. Teknis pelaksanaan ujian PLPG ulangan itu akan ditetapkan berikutnya.

Rektor Universtias Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmad Wahab mengatakan kampusnya ikut menyelenggarakan sertifikasi PLPG. Di kampusnya PLPG bakal digelar Oktober nanti.

Menurut Rochmad kenaikan nilai minimal kelulusan PLPG memang cukup tinggi. ’’Apakah itu realistis, kita lihat nanti hasilnya,’’ jelasnya.

Meskipun nilai kelulusan cukup tinggi, Rochmad menjelaskan kampus tetap professional. Tidak akan ada modifikasi nilai, supaya guru mendapatkan nilai tinggi dan lulus PLPG.

Dia mengatakan kampus LPTK akan menyebarkan kisi-kisi ujian. Dia menjelaskan kisi-kisi itu sifatnya umum, bukan mengarah atau menembah prediksi soal ujian PLPG.

Dengan pengumuman ini Rochmad berharap para guru sudah mulai bersiap. Bagi guru yang belajar dan mempersiapkan diri dengan baik, pasti tidak akan kesulitan mengikuti PLPG.

Sebaliknya bagi guru yang belum apa-apa sudah down melihat passing grade itu, pasti akan kesulitan./jpnn