Gubernur Riau jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Praktisi Hukum Riau Sebut OTT KPK terhadap AW Sarat Kejanggalan Prosedural

ARB INdonesia, PEKANBARU – Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L., praktisi hukum dan Managing Partner YPS Law Office & Partners, menilai bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP memiliki kejanggalan hukum acara yang signifikan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan resmi KPK sendiri, OTT tersebut berawal dari aduan masyarakat dan tidak melalui proses penyelidikan formal sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun UU KPK.

“OTT merupakan tindakan luar biasa yang hanya sah bila memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana Pasal 1 angka 19 KUHAP. Dalam kasus ini, yang diamankan bukan pelaku yang sedang melakukan tindak pidana, melainkan pejabat struktural dan Kepala UPT yang justru menjadi pihak yang dipaksa,” ujarnya, Rabu (5/11/2025) melalui siaran pers.

Delik Pemerasan Tak Tepat Dibungkus OTT

Dr.(c) Yudhia menjelaskan bahwa delik pemerasan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor bersifat administratif dan berproses, bukan perbuatan spontan seperti suap yang bisa dibuktikan melalui OTT.

“Pemerasan jabatan memerlukan pembuktian adanya tekanan atau ancaman nyata, bukan sekadar interpretasi perintah atau kebiasaan birokrasi. Jika perbuatannya sudah berlangsung lama dan uangnya diserahkan jauh hari sebelumnya, maka itu bukan lagi OTT, melainkan hasil pengembangan penyidikan,” jelasnya.

Kepala UPT Justru Korban Pemerasan

Ia menambahkan bahwa dari konstruksi fakta yang diungkap KPK sendiri, para Kepala UPT justru merupakan korban dari tekanan jabatan, bukan pelaku korupsi.

“Mereka menyerahkan dana di bawah ancaman mutasi dan tidak memperoleh keuntungan apa pun. Secara hukum, posisi mereka lebih tepat sebagai saksi korban, bukan pihak yang diamankan dalam OTT,” kata Yudhia.

Seruan Penegakan Hukum yang Adil dan Prosedural

Lebih jauh, Dr.(c) Yudhia menekankan pentingnya menegakkan hukum dengan asas due process of law dan proporsionalitas.

“Kita tentu mendukung pemberantasan korupsi, tetapi tidak dengan mengorbankan prosedur hukum dan hak-hak orang yang seharusnya dilindungi. OTT yang tidak memenuhi syarat formil justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Sebagai praktisi hukum di Riau, ia mengajak semua pihak untuk menunggu proses hukum dengan kepala dingin dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kalau memang ada unsur pemerasan, buktikan dengan dua alat bukti sah, bukan sekadar asumsi komunikasi birokratis. Keadilan harus ditegakkan melalui proses, bukan persepsi,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa Abdul Wahid diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek strategis di Dinas PUPR-PKPP Riau. Bersama Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain: Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Sebagai dampak dari penahanan tersebut, Wakil Gubernur SF Hariyanto ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi. Abdul Wahid sendiri merupakan kader PKB, menjadikannya Gubernur keempat Riau yang tersangkut kasus korupsi. (Arb)




Disaat PLN Merugi, Direktur LHC PLN Diduga malah Buat Kegiatan Seremonial yang Sedot Anggaran Ratusan Miliar

ARB INdonesia – Sejak terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI), kiprah Direktur Legal dan Human Capital (LHC) PT PLN (Persero) Yusuf Didi Setiarto terus meluas.





Bahkan organisasi khusus alumnus fakultas hukum kampus ‘yellow jacket’ itu, seolah dijadikannya mesin politik untuk memoles popularitas namanya dengan memanfaatkan kekuasaannya di PLN.

Tak heran, untuk memuluskan itu semua, sejumlah alumni FHUI yang berprofesi sebagai pengacara (lawyer), dikabarkan menguasai proyek pendampingan jasa hukum (legal) di PLN khusus untuk urusan eksternal. Apalagi Yusuf Didi memang sebagai pejabat yang langsung membawahi Direktorat Legal PLN.

“Semua jasa pendampingan hukum eksternal di PLN, nyaris dimonopoli alumni Fakultas Hukum UI sejak Dir LHC jadi Ketua Aluminya,” sebut sumber di PLN Pusat, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

Tidak hanya itu, lanjut sumber, belakangan bahkan banyak kegiatan FHUI yang menggandeng PLN lewat produknya PLN Mobile sebagai sponsor utamanya, termasuk kegiatan seremonial yang tak ada hubungannya dengan bisnis perusahaan plat merah tersebut, hingga menyedot anggaran mencapai ratusan miliaran rupiah.

Berdasarkan catatan, sejumlah kegiatan yang terindikasi kepentingan perusahaan seperti Suara Jostisia di Senayan yang menampilkan banyak artis papan atas tanah air, Legal Career, kegiatan Justicia Half Marathon yang turut menggandeng MPR-RI dan banyak lagi.

“Seharusnya kegiatan Justicia Half Marathon itu digelar 31 Agustus lalu, tapi ditunda karena rusuh demo itu, jadinya kalau tidak salah diundur jadi 5 Oktober 2025. Pokoknya gila-gilaan anggaran yang dikeluarkan PLN untuk UI,” ungkap sumber di PLN terkait sepak terjang sang Direktur LHC, Senin (22/9/2025).

Sebelumnya, Ketua Umum PP Ikatan Wartawan Online (IWO) H Teuku Yudhistira ketika dikonfirmasi juga mendengar sepak terjang Yusuf Didi Setiarto di PLN yang sudah sangat meresahkan.

“Dengan power-nya sebagai Direktur LHC, menurut sejumlah pegawai PLN, Yusuf Didi kerap bertindak sesuka hati sekalipun melanggar aturan,” ungkap Yudhistira di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Bahkan Yudhistira juga mendapat kabar untuk merebut jabatan ketua alumni FHUI, Yusuf Didi menggelontorkan uang bernilai besar yang dibarter paket proyek dengan para pendukungnya, khususnya dalam urusan legal eksternal PLN.

Di dalam urusan internal, termasuk dalam menempatkan pejabat di bidang legal, lanjut Yudhis, pria kelahiran tahun 1974 itu juga cenderung tak peduli aturan.

“Ya misalnya saja pejabat pengadaan (VP Administrasi Hukum) yang saat ini menjabat, informasinya tidak memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa. Padahal ini jelas tidak memenuhi syarat formal. Bahkan bekas anak buahnya di KSP dahulu turut didudukan langsung menjadi EVP direktorat hukum, padahal tidak diketahui rekam jejak dan latar belakangnya,” bebernya.

“Lantas, apa dasarnya pengadaan jasa bantuan hukum, seminar dan workshop hukum di Sub Direktorat hukum PLN sementara orang yang ditempatkan tidak memiliki capability yang jelas. Siapa yang mampu berbuat itu selain Yusuf Didi,” tanyanya.

Masih berkaitan dengan UI, Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) ini juga menantang Yusuf Didi bersikap ksatria untuk berani transparan seperti harapan Presiden Prabowo kepada seluruh pejabat dijajarannya dalam menyukseskan program Asta Cita.

“Ya tidak berlebihan juga kalau legal di PLN saat ini didominasi alumnus FHUI karena memang penyedia jasa bantuan hukum, seminar, dan workshop, semuanya dari UI. Tapi bukan Yusuf Didi namanya kalau tidak bisa lolos dari lobang jarum. Walaupun itu salah, dia pintar karena dia sama sekali tidak ikut tanda tangan kontrak jasa hukum, karena yang tanda tangan itu didelegasikannya ke Nurlely Aman, Senior Executive Vice President (SEVP) Hukum PLN,” ujar Yudhis.

Dan untuk memuluskan semua sistem di Direktorat LHC PLN, kata dia, sejumlah pejabat bawahan Yusuf Didi turut berkomplot.

“Tapi jika penegak hukum baik KPK, Kejagung atau Kortas Tipikor mau turun tangan, selain periksa Yusuf Didi, juga periksa ⁠SEVP Hukum Nurlely Aman, EVP Bantuan Hukum Erik Nero dan ⁠VP Pengadaan Hukum Irawati. Karena itu, untuk mematikan langkahnya, APH harus gercep, karena kami dengar Yusuf Didi ini juga berambisi merebut kursi Dirut dari Darmo,” pungkasnya.

Yudhistira juga mengaku sangat heran, penggunaan uang negara dengan jumlah jumbo tersebut, terjadi di saat PLN krisis keuangan dan terus merugi.

“Miris kita melihat kondisi ini. Karena itu, saya mendesak KPK, Kejaksaan dan Kortas Tipikor Polri, tangkap Yusuf Didi Setiarto, yang saya nilai sebagai salah satu biang hancurnya PLN saat ini,” pungkasnya.

Perlu di ketahui publik total utang PLN pada 2024 mencapai Rp711,2 triliun. Sementara pada 2023, utang PLN sebesar Rp655 triliun. Terjadi kenaikan utang Rp56,2 triliun dalam setahun. Atau setara Rp4,7 triliun per bulan.

Kenaikan utang PLN setara Rp4,7 triliun per bulan. Kalau dibagi 30 hari, utangnya bertambah sekitar Rp156.7 miliar per hari.

Sementara itu, Direktur LHC Yusuf Didi Setiarto ketika dikonfirmasi via WhatsApp, terus menerus melakukan aksi bungkam. (tim)




Tes Tertulis PMO Koprasi Merah Putih di Ulang, Kemenkop Sebut Seleksi Sebelumnya Tidak Profesional

ARB INdonesia – Kementerian Koperasi telah melakukan evaluasi terhadap beberapa kendala yang terjadi pada proses seleksi administrasi dan tes secara online untuk program Project Management Officer (PMO) bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini. Kementerian Koperasi sangat menghargai dedikasi dan semangat para peserta yang telah menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya,” dikutip dalam postingan akun Facebook @Kementerian Koperasi.

Dari hasil hasil evaluasi yang dilakukan, ditemukan bahwa proses seleksi sebelumnya dinilai tidak kompatibel dan tidak profesional sehingga Kementerian Koperasi memutuskan untuk menghentikan kerjasama dengan pihak penyelenggara yakni Lembaga AAC.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Koperasi akan melakukan Seleksi terhadap 71.247 pendaftar program PMO bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Jumlah ini menurut hemat kami cukup memadai dan menjadi dasar kuat untuk melanjutkan tahapan proses berikutnya. Sehingga proses seleksi akan ditangani oleh penyelenggara baru, dengan pendekatan seleksi yang lebih baik, profesional, serta mengutamakan kesesuaian peserta dengan wilayah masing-masing,”

Menurut Kemenkop, perubahan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lebih baik dan berkualitas.

“Kami berharap penyesuaian ini tidak mengurangi semangat dan motivasi peserta untuk memanfaatkan waktu tambahan ini guna memantapkan persiapan sehingga mampu menunjukkan kemampuan terbaik pada tahapan seleksi berikutnya,”

Kementerian Koperasi berkomitmen untuk melaksanakan proses seleksi secara transparan, akuntabel, adil, profesional, dan berkualitas demi mendukung terwujudnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tangguh, maju, dan berdaya saing. arb




11 September KPK Buka Lelang Barang Rampasan Negara, ini Objek dan Mekanismenya

ARB INdonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang ini dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu, 17 September 2025, secara daring.

Sebelum lelang dilaksanakan, KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat objek lelang (aanwijzing) pada Kamis (11/9) pukul 10.00-15.00 berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.

Selain itu, calon peserta juga dapat menghubungi Jaksa KPK untuk informasi lebih lanjut melalui Leo Manalu (0811603665), Aryaguna (081350115709/087883360290), serta Anggiat Sautma (082217100992).

Objek dan Mekanisme

Adapun barang rampasan yang akan dilelang meliputi berbagai aset tidak bergerak dan bergerak, antara lain tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, dan Bali; unit apartemen dan rumah susun di Jakarta, Bogor, serta sekitarnya.

Selain itu, terdapat kendaraan bermotor, perhiasan emas, hingga barang elektronik (gawai, laptop, perangkat forensic) serta nilai limit bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah sesuai jenis objek dan lokasi.

Lebih lanjut, lelang dilakukan secara tertutup (closed bidding) melalui aplikasi dan situs www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan masing-masing objek paling lambat sehari sebelum pelaksanaan.

Ketentuan dan Syarat

Sehubungan dengan itu, masyarakat dan calon peserta lelang diimbau untuk memperhatikan dengan seksama ketentuan dan persyaratan yang berlaku:

Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account harus sama dengan nominal yang disyaratkan. Jaminan wajib sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Segala biaya transaksi perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi pada situs resmi https://lelang.go.id.

Tata cara serta syarat mengikuti lelang dapat dipelajari pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” di situs tersebut.

Peserta wajib memahami dan menyetujui seluruh aspek legal objek lelang sesuai kondisi nyata. Jika terjadi pembatalan atau penundaan lelang, peserta maupun pihak yang berkepentingan tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III, pejabat lelang, maupun KPK selaku penjual.

Melalui mekanisme ini, KPK memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara. Hasil lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi. Sumber : kpk.go.id




Eko Patrio Belum Laporkan Harta Kekayaan Terbaru, Ini Catatan Terakhirnya di 2023

ARB INdonesia, JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terus menjadi sorotan dan pembicaraan publik. Mulai dari aksi jogetnya yang viral dan rumah pribadinya yang dijarah massa.

Terbaru, dirinya juga dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI yang berlaku pada Senin (1/9/2025). Selain itu, juga hangat menjadi pembicaraan publik soal Eko Patrio yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2025 periodik 2024.

Padahal, sebagai pejabat publik, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban tahunan yang diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data terakhir yang dilaporkan Eko Patrio pada 2 September 2024 untuk periodik tahun 2023, total kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp131,52 miliar. Nilai tersebut berasal dari total aset sebesar Rp182,99 miliar, dikurangi utang sebesar Rp51,46 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan Eko Patrio berdasarkan LHKPN 2023:
– Tanah dan Bangunan: Rp166 miliar, tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bogor, Nganjuk, dan Karangasem (Bali)

– Alat Transportasi dan Mesin: Rp5,59 miliar, termasuk Toyota Alphard, Subaru, Mini Cooper, dan Lexus X Sport

– Harta Bergerak Lainnya: Rp1,21 miliar
– Kas dan Setara Kas: Rp8,44 miliar
– Harta Lainnya: Rp1,71 miliar

Keterlambatan pelaporan ini memicu pertanyaan publik, terutama di tengah meningkatnya sorotan terhadap etika dan transparansi anggota legislatif. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Eko Patrio terkait ketiadaan laporan LHKPN tahun 2024. (Arb)




Partai PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

ARB INdonesia, JAKARTA — Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua kadernya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, dari posisi sebagai Anggota DPR RI Fraksi PAN.

Keputusan ini berlaku mulai Senin, 1 September 2025, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap perilaku kedua anggota dewan tersebut, yang dinilai tidak mencerminkan etika wakil rakyat.

Eko Patrio, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PAN, sempat mengunggah video parodi di media sosial sebagai respons atas kritik masyarakat terhadap aksi berjoget sejumlah anggota DPR dalam Sidang Tahunan MPR RI, Uya Kuya turut terlibat dalam aksi tersebut dan belakangan menyampaikan permintaan maaf.

Dalam siaran persnya DPP PAN menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan mengimbau agar publik tetap tenang serta mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“PAN menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat dan menata langkah politik ke depan demi kemajuan bangsa,” ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi dalam siaran pers, Minggu (31/8/2025). (Arb)