Hoax Dinilai tak Merajalela Jika Pemerintah Responsif Jawab Isu

masyarakat-dan-pengiat-media-sosial-saat-mengelar-kegiatan-_170108131709-552JAKARTA — Isu menjamurnya berita palsu (hoax) yang bertujuan untuk menipu masyarakat agar mempercayai sesuatu di dunia maya dan situs media sosial kian hangat akhir-akhir ini. Dari sekian banyak sasaran berita palsu, pemerintah kerap menjadi target hoax, terutama berbagai kebijakannya yang dianggap tidak sensitif.

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, hoax semakin mudah diramu saat pemerintah tidak satu suara terhadap sebuah kebijakan atau menjawab isu. Akibatnya, publik menganggap hoax sebuah kebenaran karena pemerintah lamban mengklarifikasi berbagai isu, misalnya saja soal maraknya TKA ilegal.

“Makanya jika ingin hoax tidak merajalela menghantam pemerintah, kabinet harus responsif menjawab isu. Pemerintah punya semua sumber daya, masak kalah dengan komplotan pembuat hoax,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/1).

Fahira mengungkapkan, berita hoax yang menyasar pemerintah sebenarnya juga terjadi pada pemerintahan sebelumnya. Tapi, ia mengakui tidak semarak sekarang. Saat ini, pembuat dan penyebar info hoax menemukan momentumnya karena pemerintah secara tidak sadar ‘rajin memberi umpan’.

Situasi terutama di awal pemerintahan di mana kabinet sering gaduh, menteri saling hardik di media massa. Ditambah seringnya kebijakan kontroversi diambil seperti proyek kereta cepat atau pengangkatan menteri yang kewarganegaraannya bermasalah, semua jadi ladang isu hoax itu.

Selain itu, terjadi saling lempar tanggung jawab di pemerintah terhadap sebuah kebijakan atau peristiwa. Misalnya, soal penyebaran vaksin palsu, kemecetan mudik lebaran di pintu Tol Brebes Timur (Brexit), isu serbuan TKA Ilegal, dan kebijakan kenaikan pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

Kondisi ini, kata Fahira, diperparah lemahnya menajemen isu dan komunikasi pemerintah, menjadi pangkal mudahnya sebuah kebijakan dan peristiwa dijadikan materi berita hoax. “Kalau pemerintah ‘tidak rajin beri umpan’, maka penyebaran berita hoax bisa efektif dicegah. Jadi pencegahannya bukan sekedar mengancam menindak tegas atau menjerat pidana penyebar hoax,” katanya.

Sebab, berita hoax akan tetap ada selama lebarnya kesenjangan antara kebijakan atau tindakan pemerintah, dengan ekspektasi publik. Dan publik akan mempercayai informasi yang tidak benar jika pemerintah lamban menjawabnya dengan fakta. “Selain itu, pemerintah juga harus jelas membedakan mana kritik mana hoax,” katanya.

Karena itu, hoax selama dua tahun ini, bagi Fahira, juga menandakan banyak pekerjaan rumah bidang komunikasi publik yang harus dibenahi oleh pemerintahan. Ketiadaan orkestrasi dalam menanggapi sebuah isu dan peristiwa akan menjadi batu sandungan dalam memberikan informasi yang baik dan menenangkan publik.

sumber; republika.co.id




Gempa, Warga Medan Berhamburan ke Jalan

kota-medan-lengang-_140101145539-777MEDAN — Kota Medan, Sumatra Utara, diguncang gempa berkekuatan 5,6 SR, Senin (16/1), malam. Akibat gempa ini, masyarakat berhamburan ke jalanan.

Kabid Data dan Informasi BBMKG Wilayah I Medan, Syahnan mengatakan, pusat gempa berada pada posisi 3.33 LU-98.46 BT dengan kedalaman 10 kilometer. “Gempa terjadi sekitar pukul 19.42 dengan pusat berada di 28 km Barat Daya, Deli Serdang. Gempa ini tidak berpotensi tsunami,” kata Syahnan, Senin (16/1).

Akibat gempa ini, warga kota Medan berhamburan dari dalam rumah dan bangunan lainnya. Salah seorang warga, Rudi mengatakan, gempa tersebut dia rasakan selama beberapa detik.

“Ada mungkin lebih dari lima detik tadi. Udah lama nggak ngerasa gempa di Medan, jadi tadi saya pikir apa yang goyang,” kata Rudi.

Gempa ini juga membuat warga yang sedang berada di sejumlah mal panik. Teguh, salah seorang pengunjung sebuah mal di Jl Jawa, Medan Timur, mengatakan, guncangan yang dia rasa cukup kuat. Dia pun mengaku sempat mendengar dari pengunjung lain ada bagian dinding mal yang retak.

“Aku keluar dari tangga darurat. Semua pengunjung pun panik. Semuanya keluar kumpul di depan mal ini,” ujar dia.

Gempa ini bukan yang pertama terjadi hari ini, Senin (16/1). Sebelumnya, pada pukul 19.13 WIB, gempa juga dirasakan di kota Medan.

Berdasarkan data yang dikeluarkan, BMKG, gempa tersebut berkekuatan 3.9 SR dengan kedalaman 10 kilometer. Pusat gempa berada di 23 km Barat Daya Deli Serdang. Selain di kota Medan, gempa juga terasa di kota Binjai, Karo, Langkat, Kisaran dan beberapa daerah lain di Sumut.

sumber: republika.co.id




Kemenag belum bagi kuota haji daerah

Jakarta – Kementerian Agama belum membagi kuota haji untuk daerah seiring bertambahnya kuota haji Indonesia untuk musim haji 2017.

“Akan segera kami atur distribusi kuota ke seluruh provinsi seiring kembalinya kuota haji Indonesia,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil di sela Rapat Evaluasi Haji Tahun 2016 di kompleks parlemen Jakarta, Senin.

Abdul Djamil mengatakan terdapat tahapan sebelum pembagian kuota haji ke daerah yaitu penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2017 antara pemerintah dan DPR. Jika sudah maka selanjutnya akan diatur prosedur pelunasan BPIH termasuk pembagian kuota haji untuk daerah.

“Kita atur dulu prosedur pelunasan yang akan menentukan siapa yang berangkat tahun ini, kriteria apa yang digunakan dan juga persoalan kuota untuk lanjut usia/lansia,” kata dia.

Djamil mengatakan pihaknya peduli dengan lansia maka ada prioritas bagi mereka untuk berada di garis depan antrian jamaah yang berangkat ke Tanah Suci. Jika lansia tidak kunjung berangkat dan antrian panjang maka dikhawatirkan mereka tidak sempat naik haji karena terus tergerus usia.

Kuota prioritas untuk lansia, kata dia, disisakan dua persen dari total kuota nasional. Dalam beberapa kasus, lansia yang ada di daftar antrian belakang akan dimajukan keberangkatannya. Hanya lansia yang diperbolehkan undang-undang untuk didahulukan berangkat.

“Prioritas berangkat tanpa dasar itu tidak ada. Jadi kalau lansia berangkat prioritas itu memang ada landasan aturan. Jika 98 persen kuota haji terserap, ada dua persen kuota jamaah yang masih kosong, ini didistribusikan kembali ke provinsi sesuai kuota, kemudian propinsi itu mengusulkan lansia untuk diprioritaskan berangkat,” kata dia.

sumber: ANTARA




Kemendikbud Izinkan Sekolah Himpun Dana dari Masyarakat

detikriau.org – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ‎Muhadjir Effendy mengeluarkan aturan baru. Mulai tahun ini, semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat, seperti dari donatur dan alumni.

“Tahun ini semua sekolah tanpa terkecuali bisa menghimpun dana masyarakat, tapi ingat tidak boleh memaksa,” tegas Menteri Muhadjir di kantornya, Kamis (12/1).

Dia menambahkan, ini bukan pungutan liar. Sebab, semua sudah diatur dalam Permendikbud.

“Harus dibedakan antara pungutan liar dan tidak liar, terutama berkaitan dengan sekolah,” ujarnya.

Pengumpulan dana masyarakat yang dimaksud Menteri Muhadjir adalah dari donator dan alumni.‎

Alumni yang sudah sukses seperti menteri, pejabat di instansi pemerintah maupun swasta bisa dijadikan donatur karena saatnya mereka memberikan sumbangan bagi adik-adik di sekolahnya dulu.

“Jadi ini ada gerakan menghimpun dana secara gotong royong,” ucap mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.

Dijelaskan Muhadjir, dana dari masyarakat untuk meningkatkan kemampuan fiskal sekolah dalam memajukan pendidikan.

Kalau hanya mengandalkan BOS, sekolah tidak akan maju./jpnn.com




Bupati Gowa Ajak Daerah Lain Tolak BPJS Kesehatan

Sejak 1 Januari 2017, Kabupaten Gowa tak ikut program BPJS Kesehatan.

Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan (tvOne)
Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan (tvOne)

Detikriau.org – Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan, telah mengumumkan daerah yang dipimpinnya menolak keikutsertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang selama ini digagas pemerintah.

Terhitung sejak 1 Januari 2017, layanan kesehatan di Kabupaten Gowa tak lagi terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Mereka memutuskan untuk menggunakan program kesehatan gratis yang dikelola Pemkab Gowa.

Sebagaimana dikutip melalui viva.co.id, selain memutus keikutsertaan dengan BPJS Kesehatan, Bupati Gowa juga telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Adnan pun mengajak para bupati di seluruh Indonesia, untuk menolak keikutsertaan BPJS Kesehatan.

“Kepada seluruh bupati seluruh Indonesia untuk bersama-sama Kabupaten Gowa menggugat BPJS, Alhamdulilah ada beberapa bupati yang mau ikut,” kata Adnan di Gowa, Kamis, 5 Januari 2017.

Adnan menjelaskan alasan Kabupaten Gowa tak lagi terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, program BPJS Kesehatan memberatkan anggaran pemerintah daerah, apalagi banyak warga Gowa yang tak terjangkau seluruh fasilitas kesehatan melalui BPJS.

Sementara itu, program kesehatan gratis di Kabupaten Gowa yang bisa menjangkau seluruh fasilitas hanya membutuhkan anggaran Rp16 miliar. Beda halnya dengan keikutsertaan BPJS Kesehatan, Kabupaten Gowa harus mengeluarkan anggaran daerah sebesar Rp24 miliar./*




Kabinet Belanda Putuskan Selidiki Pembantaian di Rengat Pada 1949

Jeffr Pondaag, dari Yayasan KUKB saat membawa perwakilan korban pembantaian Rawagede ke pengadilan Belanda, Juni 2011.
Jeffr Pondaag, dari Yayasan KUKB saat membawa perwakilan korban pembantaian Rawagede ke pengadilan Belanda, Juni 2011.

detikriau.org  – Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) mengemukakan, kabinet Negeri Kincir Angin telah memutuskan untuk menyelidiki pembantaian terhadap 2.600 orang dalam sehari di Rengat, Provinsi Riau, 5 Januari 1949.

“Semua diteliti, tak hanya peristiwa di Rengat. Tetapi siapa saja di Indonesia. Yang melapor pada kita, dan bisa mereka buktikan untuk di bawa ke pengadilan,” ucap Ketua Yayasan KUKB, Jeffry Pondaag melalui telepon genggam di Kutacane, Aceh Tenggara, Rabu (4/1).

Ia menjelaskan, kabinet Belanda pada 2 September 2016 telah mengambil sikap atas pengiriman sekitar 200 ribu tentara ke Indonesia pada rebntang tahun 1945 hingga 1949. Kebijakan tersebut menjadi fakta sejarah bahwa Belanda tidak mengakui kemerdekaan Negara Indonesia yang diproklamirkan oleh Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1945.

Selain itu, lanjutnya, satu buku seberat dua kilogram dengan tebal hampir 900 halaman yang ditulis secara detail oleh seorang peneliti berkewarganegaraan Swiss, beredar luas di Belanda. “Buku itu ditulis, karena kami menggugat pemerintah Belanda terkait pembunuhan di Rawagede. Nah, si peneliti ini, membaca peristiwa itu. Sebab, kita menang di pengadilan di Belanda,” katanya.

Sejak itu, atau enam tahun lalu dia meneliti. Kemudian, membuat buku. “Saya sarankan, buku itu dipakai sekolah-sekolah Tanah Air sebagai pembelajaran,” katanya. Meski telah diputuskan untuk diselidiki, ujar Jeffry, tetapi belum ditunjuk siapa yang akan meneliti agresi tentara Belanda di Indonesia yang difokuskan di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

“Hingga kini, belum ada keputusan. Kabarnya tiga institut di Belanda, tetapi kita tak setuju. Karena selama 70 tahun mereka ‘tidur’,” ujarnya.

Menurut dia, kalau mereka benar-benar ingin meneliti secara objektif, maka harus melibatkan Amerika Serikat, Australia, dan Belgia. “Sebab peristiwa Rawagede, yang meneliti itu ‘kan tiga negara ini,” tambah Jeffry.

KUKB telah membawa data sekitar 35 orang korban pembantaian yang terjadi di Kota Rengat dan sekitarnya, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dilakukan oleh pasukan Belanda.

“Dalam sejarah tercatat, di Kota Rengat ada 2.000 rakyat dibantai. Dan 600 lainnya di Kecamatan Air Molek. Belanda dalam sehari melakukan pembunuhan massal. Mayat-mayatnya dibuang di sungai Indragiri,” kata Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Masyarakat Indragiri, Susilowadi.

Tercatat sebelumnya, Yayasan KUKB telah berhasil memperjuangkan hak para ahli waris korban pembantaian Belanda dari peristiwa di Rawagede, Jawa Barat tahun 1945-1949 dan peristiwa Westerling, Sulawesi Selatan tahun 1946-1947.

Pemerintah Belanda memberikan ganti rugi terhadap keluarga korban pembantaian yang dilakukan tentara mereka di Rawagede dan Westerling pada periode pendudukan antara tahun 1945 sampai 1949.

KUKB mendampingi dua kasus ini mengatakan, ada sepuluh janda korban penembakan Westerling yang menerima ganti rugi sebesar 27 ribu dolar AS atau sekitar Rp 277,6 juta per orang.

sumber: republika.co.id