KPU Tak Gubris Konflik Parpol dalam Proses Verifikasi Faktual, Hanura Walk Out

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR )

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tak menggubris konflik yang terjadi di Partai Hanura dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu.

Dengan demikian KPU tetap mendasarkan verifikasi faktual berdasarkan kepengurusan dari Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Padahal, Hanura sebelumnya dalam rapat dengar pendapat tersebut mengusulkan agar verifikasi faktual dilakukan berdasarkan data yang telah diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebab, bagi Hanura yang terpecah karena konflik, jika verifikasi faktual mengacu pada SK Menkumham maka data Sipol yang telah diunggah akan berubah.

Pasalnya, Menkumham baru mengeluarkan SK Kepengurusan terbaru yang mengakui kepengurusan Oesman Sapta Odang dengan susunan kepengurusan yang berbeda pula.

“KPU tetap pada pendirian akan revisi sebagaiman yang dibahas dengan pimpinan (Komisi II) dan rapat konsultasi tadi malam. Hanya pasal yang kami sampaikan yang kami revisi. Selebihnya kami tak bisa mengkomodir,” kata Ketua KPU dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

“Sepanjang tak ada perubahan, KPU tetap menggunakan data parpol yang di Sipol. Kalau ada perubahan sesuai yang tebaru di Kementerian Kumham,” lanjut Arief.

Mengetahui usulannya tidak diterima, anggota Fraksi Partai Hanura Rufinus Hutauruk pun walk out dari rapat tersebut.

“Apakah memang diberikan ruang agar dalam konteks verifikasi diberikan ruang Sipolnya tidak berubah?” tanya Rufinus dalam rapat namun tak digubris anggota fraksi lainnya.

Ia pun lantas keluar ruangan rapat seorang diri.

“Dengan ini saya minta maaf. Saya walk out. Kalau ada fraksi yang tak setuju mohon mengikuti saya,” lanjut dia.

Sumber: kompas.com

 

 




Pemerintah-DPR Sepakat dengan KPU soal Verifikasi Faktual, tetapi…

Jakarta — Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dalam melakukan verifikasi faktual sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan MK tersebut mengharuskan semua partai untuk diverifikasi secara faktual untuk lolos sebagai peserta pemilu, mulai Pemilu 2019.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual demi menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. Ia menyatakan hal tersebut menjadi kesepakatan antara DPR, pemerintah, dan KPU.

Akan tetapi, Amali mengatakan, tak ada tambahan dana bagi KPU untuk melakukan verifikasi faktual sehingga harus dipikirkan cara yang efektif dan efisien.

“Kesimpulan rapat kemarin itu bahwa salah satu yang kami sepakati. Kami tetap dalam kesimpulan rapat kemarin,” kata Amali di sela rapat konsultasi antara Komisi II DPR, KPU, dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Karena itu, Tjahjo pun mengingatkan agar verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU tak sampai mengganggu tahapan pemilu. Sebab, itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia mengatakan, jangan sampai teknis verifikasi faktual yang ditempuh KPU melebihi tanggal yang telah ditetapkan untuk mengumumkan partai peserta Pemilu 2019, yakni 17 Februari 2018.

“Jangan sampai verifikasi faktual ini mengganggu tahapan pemilu yang sudah disepakati. Sesuai pada tanggal 17 (Februari) tadi. Kami sudah jelas,” kata Tjahjo.

Karena itu, Tjahjo memercayakan sepenuhnya kepada KPU untuk memastikan verifikasi faktual tak mengganggu tahapan pemilu. Menurut dia, ada banyak hal yang bisa dilakukan KPU, yakni dengan menambah jam kerja verifikator.

“Soal waktunya, jamnya, mau dikerahkan berapa orang kerja 24 jam terserah KPU,” kata Tjahjo./*

Sumber: kompas.com

 

 




Pemerintah Pusat Cairkan Dana Desa Lebih Awal

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah skema dan mempercepat penyaluran dana desa tahun ini untuk mendukung program cash for work.

Kini, pencairan dana desa bisa dimulai sejak awal tahun, yaitu di Januari sebesar 20% dan dilanjutkan di Maret 40%, dan di Juni 40%. Sebelumnya, penyaluran paling awal dilakukan di Maret 60% dan 40% sisanya di Agustus.

Meski begitu, Boediarso menyebut hingga saat ini belum ada satu daerah pun yang mengajukan permintaan pembayaran dana desa tahap pertama, walau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sudah siap.

“Jadi kami tidak bisa transfer kalau tidak ada permintaan,” kata Boediarso di kantor Kemenkeu, Senin (15/1/2018).

Padahal, perubahan skema penyaluran dana desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tersebut telah dipublikasikan dalam situs resmi Ditjen Perimbangan Keuangan dan pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada bupati dan wali kota.

“Kami juga sudah melakukan workshop untuk 100 kabupaten kota yang menjadi pilot project dari pelaksanaan cash for work, baik untuk dana desa maupun untuk belanja kementerian lembaga,” tambahnya.

Boediarso juga bilang, dokumen yang disampaikan untuk pencairan dana desa tahap pertama juga mudah, yaitu berupa APBD dan peraturan bupati atau wali kota tentang rincian dana desa.

“Itu sudah kami lakukan workshop. Dia dikasih template, tinggal diganti nama kabupaten dan bupatinya, langsung tanda tangan,” kata Boediarso.

Namun pihaknya menduga, fokus pemerintah daerah terpecah dengan pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada di Juni nanti.

Yang jelas kata Boediarso, pihaknya akan kembali mengadakan sosialisasi kepada pemerintah daerah mengenai perubahan skema dana desa di pekan ini. Dengan demikian, program cash for work bisa segera berjalan./*

sumber: Tribunnnews.com

 

 




AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis Pemula di Jakarta 2018 Rp 7,96 juta

Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis pemula di Jakarta pada 2018 sebesar Rp 7.963.949. Jumlah ini meningkat dibanding upah layak 2016 sebesar Rp 7.540.000 dan 2015 sebesar Rp 6.510.40. Secara umum ada kenaikan sedikit upah riil, tapi tetap di bawah standar upah layak.

Dari 31 media yang disurvei dan diverifikasi datanya pada Desember 2017, hanya Harian Kompas yang memberikan upah layak kepada jurnalis pemula. Harian terbesar di Indonesia itu memberikan upah kepada jurnalis pemula Rp 8,7 juta per bulan. “Mengapa perusahaan media-media besarnya lainnya mengupah lebih kecil, itu perlu ditelusuri lebih lanjut dan mestinya jadi pertanyaan besar jurnalis di masing-masing media,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim di Jakarta, 14 Januari 2018. (Link hasil riset bisa didownload di sini:  https://drive.google.com/open?id=1XxyAlc72kvkGXY-tjy0LU5Av-xZkg3rI)

Upah layak yang dimaksud merupakan take home pay atau gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang diterima jurnalis pemula setiap bulan. Sedang jurnalis pemula merupakan reporter yang baru diangkat menjadi jurnalis tetap atau masa kerja tiga tahun pertama.

Temuan lainnya, jurnalis pemula di BBC Indonesia menerima upah Rp 15 juta dan di Reuters Rp 12 juta setiap bulan. Walau keduanya bukan media nasional, dua media asing ini jauh lebih besar mengupah jurnalisnya dibanding perusahaan media besar di Indonesia, baik yang dimiliki keluarga maupun perusahaan publik (Tbk). Yang perlu dicatat, jurnalis di media asing telah memiliki pengalaman beberapa tahun di media nasional sebelum berpindah ke media asing.

Selain Harian Kompas dan dua media asing itu, upah jurnalis pemula berkisar dari Rp 3,1-6,4 juta. Kebanyakan media mengupah jurnalisnya sekitar Rp 4 juta. Beberapa media mengupah jurnalis pemula di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2017 sebesar Rp3,35 juta. UMP DKI 2018 adalah Rp 3,64 juta.. Mayoritas responden bekerja lebih dari 8 jam dan tanpa pernah mendapat uang lembur. Artinya, jurnalis dibayar rendah, jam kerja panjang, dan tanpa ada kompensasi apapun atas kelebihan jam kerja.

AJI Jakarta menyatakan jurnalis yang memperoleh upah secara layak bisa bekerja profesional dan tidak tergoda menerima amplop yang merusak independensi jurnalis dan media. Dengan begitu, upah layak akan meningkatkan mutu produk jurnalisme. Upah kecil kerap menjadi pemicu jurnalis menerima sogokan dari narasumber.” Ini berbahaya bagi masa depan jurnalisme dan masa depan demokrasi di Indonesia karena berita yang dihasilkan dari jurnalisme amplop berpotensi menjadi racun bagi kebebasan pers,” kata Nurhasim.

Menurut Koordinator Survei Upah Layak AJI Jakarta Hayati Nupus, besaran upah layak tersebut diperoleh dari hasil survei sejumlah kebutuhan jurnalis di Jakarta. AJI Jakarta menghitung besaran tersebut berdasarkan 37 komponen dari 5 kategori, yaitu pangan, tempat tinggal, sandang, dan kebutuhan lain seperti pulsa, internet dan cicilan laptop. Jurnalis memiliki kebutuhan tersendiri agar mampu bekerja dengan professional. Selain itu jurnalis memiliki kebutuhan khas untuk meningkatkan kapasitas, seperti langganan koran dan belanja buku.

“Kami menekankan pentingnya kesejahteraan jurnalis. Ketika jurnalis sejahtera, maka akan tercipta produk jurnalistik bermutu yang mendidik dan mencerdaskan kehidupan publik, termasuk fungsi kontrol sosial media bisa berjalan lebih baik,” kata Nupus.

AJI Jakarta bahkan menemukan ada sejumlah media yang masih mengupah jurnalisnya di bawah UMP. Kami juga menemukan masih terdapat jurnalis yang telah bekerja 10 tahun hanya diupah Rp 3,4 juta.

AJI Jakarta mendesak Dewan Pers agar mengubah Standar Perusahaan Pers agar upah mendekati upah layak. Saat ini, Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2008 tentang Standar Perusahaan Pers hanya mewajibkan perusahaan pers untuk memberi upah kepada pekerja media sekurang-kurangnya sesuai dengan UMP minimal 13 kali dalam setahun. Menurut AJI, mestinya, pengupahan jurnalis harusnya lebih tinggi karena jurnalis merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, berisiko tinggi dan rentan terkena masalah hukum.

Di luar upah layak itu, perusahaan media juga wajib memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada setiap jurnalis dan keluarganya. Termasuk memenuhi hak jurnalis perempuan seperti ruang laktasi, cuti haid dan cuti melahirkan.

Berdasarkan survei AJI Jakarta, umumnya media tak memberikan cuti haid kepada jurnalis perempuan dan tak menyediakan ruang laktasi. Hanya beberapa media yang memberikan hak cuti haid kepada jurnalis perempuan dan menyediakan ruang laktasi.

Tren Ketenagakerjaan 2017

Sepanjang 2017, LBH Pers menangani perkara ketenagakerjaan pekerja media, baik individual maupun kelompok sebanyak 9 kasus.

Gelombang media digital mengancam pekerjaan para jurnalis. AJI Jakarta mencatat setidaknya terdapat 4 kasus PHK di perusahaan media, yaitu terhadap jurnalis anak perusahaan MNC Group dan belasan jurnalis GATRA. Sekitar 300-an jurnalis Koran Sindo diberhentikan akibat penutupan sejumlah biro daerah. Selain itu, masih di bawah holding MNC Group, pada tahun yang sama Tabloid Genie dan Mom and Kiddie tutup dan mem-PHK hampir 42 orang pegawai.

AJI Jakarta juga menekankan pentingnya jurnalis berserikat. Berserikat adalah hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi dan diatur dalam UU Serikat Pekerja Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Dengan berserikat, jurnalis memiliki benteng yang melindungi, memperkuat daya tawar, sekaligus dapat memperjuangkan hak-haknya.

Jumlah serikat pekerja di media saat ini masih minim. Dari sekitar 47.000 media, hanya ada sekitar 30 media saja yang memiliki serikat pekerja. AJI Jakarta terus mendorong jurnalis untuk berserikat dan mengkampanyekan upah layak untuk jurnalis./rls




Menpan RB: 2 Januari Bukan Cuti Bersama, PNS yang Bolos Kerja Bakal Kena Sanksi

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, menegaskan 2 Januari 2018 bukan hari cuti bersama bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia pun secara tegas meminta agar seluruh PNS tetap masuk kerja pada tanggal tersebut.

Asman menjelaskan, apapun yang terkait dengan PNS telah dipaparkan dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 atau PP 11 Tahun 2017.

Menurutnya dalam UU dan PP tersebut, sudah terdapat rincian sanksi bagi para PNS yang melanggar.

“Ya sekarang ada Undang-undang PNS yang baru, Nomor 5 Tahun 2014, ada lagi PP 11 Tahun 2017, di situ sudah terinci bahwa bagi pegawai negeri yang melanggar, ada sanksinya,” ujar Asman, saat ditemui tribunnews.com di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Oleh karena itu menurutnya, tidak ada ‘hari terjepit’ tahun baru. Sanksi pun berlaku bagi mereka yang tetap tidak masuk kerja pada hari itu.

“Jadi secara detail sudah ada sanksinya, bahwa yang namanya hari terjepit tahun baru sudah diuraikan sanksi-sanksinya, prosesnya sudah jelas,” jelas Asman.

Asman menambahkan, pihaknya bersyukur karena telah ada UU dan PP yang mengatur tentang cuti PNS.

“Kita bersyukur punya Undang-undang ASN dan PP nomor 11 tahun 2017, semua sudah rinci di situ,” kata Asman.

 

sumber




Kebijakan Baru: USBN Berlaku di SD, 8 Mata Pelajaran

JAKARTA – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan kebijakan baru terkait ujian akhir siswa SD.

Selama ini siswa SD mengikuti ujian sekolah (US), mulai tahun depan diganti jadi ujian sekolah berstandar nasional (USBN).

Saat ini US di jenjang SD atau MI terdiri dari tiga mata pelajaran. Yakni bahasa Indonesia, matematika, dan IPA. Sedangkan di era USBN nanti, anak SD mengerjakan delapan mata pelajaran.

Yakni Bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, PKN, seni budaya dan prakarya (SBDP), pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK), serta agama.

Khusus untuk siswa yang belajar berbasis Kurikulum 2006, pelajaran seni budaya dan prakarya namanya adalah seni budaya dan keterampilan.

Ketua BSNP Bambang Suryadi membenarkan bahwa US diganti menjadi USBN. Selama ini USBN berlaku di jenjang SMA/SMK dan SMP. “Sekarang (tahun depan, red) di SD,” katanya saat dihubungi kemarin (21/12).

Bambang mengatakan dengan status USBN, maka ada 25 persen butir soal ujian titipan dari Balitbang Kemendikbud. Sisanya sebanyak 75 butir soal dibuat oleh guru.

Bambang berharap masyarakat tidak khawatir atau takut. Selama proses belajar mengajar berjalan dengan tuntas, siswa pasti siap mengahadapi USBN.

Selain itu Bambang mengatakan selama siswa mengikuti pembelajaran dengan baik, tidak akan takut untuk mengikuti USBN.

“USBN di jenjang SD juga bermanfaat bagi guru,” jelasnya. Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan, selama ini ada guru yang mengajarnya sesuai dengan ketuntasan masing-masing.

Nah dengan USBN ini diharapkan para guru SD dalam mengajar mengacu pada ketuntasan kurikulum nasional.

Terkait kisi-kisi ujian 2018 Bambang mengatakan belum keluar. Sejatinya sudah selesai untuk tiga pelajaran.

Namun karena ada tambahan lima pelajaran, peluncuran kisi-kisi USBN 2018 masih butuh waktu lagi. “Masih dalam proses penyelesaian,” jelasnya.

Nantinya kisi-kisi keluar bersamaan untuk seluruh jenjang pendidikan. BSNP berharap kisi-kisi bisa terbit akhir Desember 2017 atau awal Januari 2018.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengatakan pembuatan butir soal USBN untuk jenjang SD/MI masih dalam proses. “Soal-soalnya standar, gak sulit,” katanya.

Totok berharap orangtua senantiasa memotivasi anaknya untuk guat belajar setiap saat. “Belajar tidak hanya untuk ujian,” katanya. Tetapi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan pintar.

Menurut Totok ujian adalah bagian alami dari sebuah proses belajar. “Dorong anak untuk menyiapkan diri dengan baik,” tuturnya.

Selain itu Totok berpesan supaya siswa menghadapi USBN dengan percaya diri dan jujur. Sebab baginya jujur adalah roh pendidikan.

sumber: jpnn