Kemenpan: Netralitas ASN Bukan Hanya Seragam

foto ilustrasi: lampung post

detikriau.org – Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman menyatakan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (plilkada) serentak ini tidak hanya ketika memakai seragam. Sebab, jabatan itu sudah melekat dalam dirinya.

“Netralitas ASN itu bukan hanya ketika memakai seragam saja, namun di luar itu pun mereka harus netral,” kata Herman saat menjawab pertanyaan dari peserta Seminar Good Governance di Auditorium Universitas Majalengka, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (10/2).

Menurut Herman, ASN itu harus benar-benar netral pada saat pilkada serentak ini, karena sudah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010. Untuk itu, ASN yang tidak netral dalam Pilkada jelas menabrak PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Karenanya, jika ada ASN atau PNS yang ikut kampanye, memberikan dukungan kepada calon tertentu atau menggunakan fasilitas Negara untuk kegiatan politik praktis, maka akan dijatuhi sanksi. “Sanksinya dari sedang sampai berat, mulai dari penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan sampai dengan pemberhentian,” tuturnya.

Herman mengatakan pengawasan terhadap ASN di daerah dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di semua kabupaten/kota. Namun sampai saat ini belum bisa memastikan berapa jumlah ASN yang dilaporkan terlibat dalam politik praktis dalam pilkada serentak ini.

“Sampai sekarang kami masih menunggu laporan dari Bawaslu maupun dari daerah, termasuk dari  Majalengka terkait jumlah ASN yang kedapatan melanggar,” ujarnya.

Sumber: republika

 




Bawaslu Awasi Ketat Aktivitas Peserta Pilkada pada Bulan Ramadhan

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Kampus UI Depok, Selasa (19/12/2017).(Foto: KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, detikriau.org – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) akan mengawasi ketat aktivitas pasangan calon kepala daerah sepanjang bulan Ramadhan.

Jadwal kampanye Pilkada Serentak 2018 bersamaan dengan bulan Ramadhan. Aktivitas kampanye dinilai berpotensi diwarnai politik uang. 

“Ini yang kami lagi cari polanya,” ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Ia mengawatakan, Bawaslu mewaspadai politik uang dalam kegiatan sahur on the road, buka puasa bersama, hingga tarawih keliling yang melibatkan peserta Pilkada.

“Kalau sahur nasi kotak sih enggak ada masalah, tetapi kalau ada amplop dan uangnya itu jadi masalah,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Rahmat, Bawaslu memerintahkan anggotanya di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota untuk mengawasi pasangan calon selama Ramadhan.

Ia juga melihat kemungkinan pasangan calon menggelar agenda di bulan Ramadhan yang tidak terjadwal dalam kampanye.

Jika ada pasangan calon yang memobilisasi massa di luar jadwal kampenye, maka Bawaslu akan memanggil mereka.

“Kami harapkan kepada semua pegawai Bawaslu provinsi, kabupaten, atau kota, untuk menempel itu pasangan calon. Jika melakukan sahur on the road, buka puasa bersama, hingga tarawih keliling,” kata dia.

Sumber: kompas.com

 




Sebelum Izin Presiden, Pemeriksaan Anggota DPR Dipertimbangkan MKD

detikriau.org – DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Klausul itu menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) terkait Pasal 245.

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan oleh presiden. Kini DPR mengganti izin MKD dengan frase “pertimbangan”.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas menjamin pasal tersebut tak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.

Ia menambahkan, pasal tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi anggota DPR agar dikriminalisasi saat menjalankan tugas.

“Itu peran MKD nanti dalam proses pidana tidak akan hambat proses izin yang dikeluarkan presiden. Karena kan ada batas waktunya,” kata Supratman usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

“Jadi kalau nanti presiden ada permintaan izin kemudian MKD mengulur waktu batas limitasinya juga jadi tidak berarti,” ujar dia.

Supratman menegaskan, peran MKD sebatas memberi pertimbangan. Presiden nantinya berhak menggunakan pertimbangan tersebut atau tidak sama sekali.

Ia juga mengatakan, pertimbangan MKD dan izin presiden tidak berlaku bagi anggota DPR yang tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana, terlibat tindak pidana khusus, dan pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Tipidsus (tindak pidana khusus) tidak perlu lagi karena itu kan pengecualian. Pertama tertangkap tangan tidak perlu izin presiden. Kedua tipidsus korupsi dan selainnya. Lalu diancam pidana mati atau pidana seumur hidup tidak perlu izin presiden,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Sumber: kompas.com

 




Kemendikbud Pastikan PAUD Tidak akan Dinegerikan

detikriau.org – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak akan menegerikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pemerintah akan tetap memberikan kewenangan pengelolaan PAUD pada pihak swasta.

“Walaupun pemerintah memberikan anggaran PAUD, tidak ada niat pemerintah untuk menegerikan PAUD. Pengelolanya tetap swasta,” kata Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Harris Iskandar dalam taklimat media rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan (RNPK) di Sawangan, Depok, Jabar, Rabu (7/2).

Dia menyebutkan, saat ini terdapat sekira 190 ribu PAUD dan 600 ribu guru yang mengajar enam juta anak usia dini.

Untuk tahun ini, pemerintah menyiapkan dana alokasi khusus bantuan operasional (DAK BOP) PAUD sebesar Rp 4,070 triliun. Anggaran itu meningkat dari tahun sebelumnya pada 2017 sebesar Rp 3,58 triliun.

Dirjen Harris memaparkan, hampir semua negara maju sudah memperlakukan PAUD dengan sangat baik. Mulai dari sisi anggaran atau pun kualitas guru dan tenaga kependidikannya.

Peningkatan kualitas dan kuantitas PAUD, Kemendikbud telah masuk dalam program prioritas pendidikan nasional.

“Pemerintah memberikan BOP PAUD sebesar Rp 600 ribu per anak. Tahun ini, anggaran DAK PAUD menjadi Rp 4 triliun,” tandasnya./*

Sumber: JPN




Tak Lolos Verifikasi di Provinsi, Parpol Gagal Ikut Pemilu

JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, hasil verifikasi partai politik (Parpol) di tingkat kepengurusan provinsi (DPW) berpengaruh secara nasional. Parpol bisa tidak lolos dalam verifikasi secara nasional jika tidak lolos verifikasi di salah satu kepengurusan DPW.

“Jika tidak memenuhi syarat verifikasi di salah satu provinsi, maka tidak memenuhi 100 persen kepengurusan parpol di tingkat provinsi. Maka, iya, ini berpengaruh secara nasional,” ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (1/2) malam.

Pramono melanjutkan, jika demikian ada potensi jika Parpol yang tidak lolos verifikasi di satu kepengurusan provinsi, maka tidak lolos verifikasi Parpol secara nasional. Hal ini merujuk kepada pasal 173 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal ini diatur bahwa syarat verifikasi tingkat provinsi adalah 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi. Dengan demikian, tegas Pramono kepengurusan Parpol di semua provinsi Indonesia harus lolos verifikasi.

Namun, pihaknya menegaskan jika masih ada waktu perbaikan untuk verifikasi Parpol di tingkat provinsi. Waktu perbaikan ini dijadwalkan pada 1 hingga 2 Februari. KPU akan melakukan verifikasi perbaikan syarat kepengurusan tingkat DPW pada 3 Februari.

“Masih ada waktu perbaikan. Kami juga menyediakan waktu untuk melakukan verifikasi perbaikan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hamdan Kurniawan,mengatakan dualisme kepengurusan yang terjadi pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuat proses verifikasi di tingkat provinsi tersebut belum tuntas. Hingga saat ini baru ada 11 Parpol yang statusnya lolos verifikasi kepengurusan tingkat Provinsi DIY.

Hamdan menjelaskan, pada 29 Januari lalu pihaknya sudah mendatangi kantor PPP yang berada di Jl Tentara Rakyat Mataram, Jetis, Bumijo, Kota Yogyakarta. KPU DIY berencana melakukan verifikasi dengan berpedoman pada data kepengurusan PPP yang ada di SIPOL KPU pusat.

“Di sana, kami tidak menjumpai pengurus sebagaimana yang tertera di SIPOL KPU. Yang ada adalah pengurus yang tidak sesuai dengan data SIPOL. Sehingga dengan begitu kami tidak bisa melakukan verifikasi apapun, baik pengurus, keterwakilan 30 persen perempuan dan juga domisili kantornya juga,” ungkapnya ketika dikonfirmasi Republika, Kamis.

Kondisi ini, katanya, masih berlangsung hingga saat ini. “Akhirnya saat ini kami nyatakan verifikasi untuk PPP di tingkat kepengurusan provinsi DIY berstatus belum memenuhi syarat (BMS),” lanjut Hamdan.

Dia mengungkapkan, KPU DIY berpegang kepada kepengurusan di Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) sebagaimana yang juga tertulis di SIPOL KPU. Berdasarkan data SK tersebut, maka kepengurusan kubu Romahurmuzy (Romi) lah yang semestinya diverifikasi.

“Jadi pengurus versi Pak Romi sendiri sudah beberapa kali berkonsultasi dengan kami. Kami sarankan agar informasi di SIPOL itu diperbaiki. Misalnya saja, jika alamat kantor pindah, maka data SIPOL juga harus dirubah. Sebab, jika tidak, pada tahapan perbaikan nanti kami akan datang lagi ke Jalan Tentara Rakyat Mataram itu lagi,” papar Hamdan.

Menurutnya, jika kubu Romi menghendaki untuk verifikasi di kantor pihak yang sesuai SK Kemenkum-HAM maka syaratnya harus merubah data SIPOL terlebih dulu. Sebab, perubahan data SIPOL masih sangat memungkinkan.

‘Perubahan ini sangat mungkin sebab data SIPOL kan yang melakukan input adalah parpol sendiri. Kami tunggu sampai sebelum 3 Februari untuk melakukan perbaikan itu. Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan,jadwal dan program pemilu 2018 masa perbaikan verifikasi parpol dijadwalkan pada 1-2 Februari, maka bisa diganti selama waktu tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini baru ada 11 parpol yang berstatus lolos verifikasi tingkat kepengurusan provinsi DIY. Kesebelas parpol itu adalah PBB, Partai NasDem, PAN, Partai Demokrat, Hanura, PKB, Partai Golkar, PDIP, Gerindra, PKS dan PKPI./republika

 




Viostine DS dan Ezyflex Positif Kandung DNA BABI, BPOM Perintahkan Produsen Tarik dari Pasaran

detikriau.org – Badan POM RI membenarkan viralnya surat internal dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet yang mengandung Deoxyribose Nucleic Acid (DNA) babi.

Dijelaskan BPOM melalui website resminya http://www.pom.go.id, Sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, serta Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi.

Dengan hasil uji ini, Badan POM RI telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.

Dalam surat resmi itu juga disampaikan bahwa PT Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS dan  PT Medifarma Laboratories telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”.

Badan POM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk dengan pengambilan sampel produk beredar, pengujian di laboratorium, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Masyarakat dihimbau untuk tidak resah dengan beredarnya surat ini. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia./*/dro