Tes CPNS 2018 Digelar Setelah Pilkada
“Daerah yang belanja pegawainya diatas 50 % tidak akan mendapatkan formasi”

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menghitung kebutuhan CPNS 2018.
Perhitungan itu didasarkan pada usulan yang diajukan instansi pusat dan daerah.
“Masih sementara dihitung dan belum selesai. Kemungkinan besar yang ditetapkan duluan formasi instansi pusat kemudian disusul daerah,” ujar Deputi Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Minggu (18/2).
Usai perhitungan akan diperoleh berapa jumlah kuota CPNS 2018 yang dibahas bersama DPR RI untuk kemudian disetujui anggarannya oleh Kementerian Keuangan.
Dihubungi terpisah Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, perhitungan kebutuhan didasarkan pada analisa jabatan dan beban kerja.
Selain itu, porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi pertimbangan utama. Bila belanja pegawainya di atas 50 persen, daerah tidak akan mendapatkan formasi CPNS.
“Dilihatnya banyak bukan cuma sesuai kebutuhan. Biar butuh kalau belanja pegawai berlebih tidak dikasi,” ujar Bima.
Bima mengungkapkan, sebelum Mei formasi harus sudah ditetapkan. Namun, pelaksanaan tes CPNS dilaksanakan setelah Pilkada.
“Nantinya, rekrutmen tahun ini masih CPNS belum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena peraturan pemerintahnya belum ditetapkan,” tandas Bima./*
sumber: JPNN
JAKARTA — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menduga ada permainan pat gulipat dalam rangka menggagalkan PBB untuk ikut pemilu melalui KPU Papua. Ia mengatakan, akan menggugat KPU Papua dan KPU Pusat, bahkan memidanakan mereka. “KPU Papua telah mengumumkan PBB lolos, tiba-tiba menyerahkan hasil rekap yang menyatakan PBB tidak lolos tanggal 14 Februari, sebelum KPU Pusat mengumumkannya tanggal 17 Februari kemarin,” ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Ahad (18/2).


detikriau.org — Badan Pengawas Obat dan Makanan akhirnya membekukan izin edar cairan obat luar konsentrat Albothyl. Keputusan tersebut diambil setelah BPOM melakukan pemantauan terhadap Albothyl selama dua tahun terakhir.