Tes CPNS 2018 Digelar Setelah Pilkada

“Daerah yang belanja pegawainya diatas 50 % tidak akan mendapatkan formasi”

foto ilustrasi: net

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menghitung kebutuhan CPNS 2018.

Perhitungan itu didasarkan pada usulan yang diajukan instansi pusat dan daerah.

“Masih sementara dihitung dan belum selesai. Kemungkinan besar yang ditetapkan duluan formasi instansi pusat kemudian disusul daerah,” ujar Deputi Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Minggu (18/2).

Usai perhitungan akan diperoleh berapa jumlah kuota CPNS 2018 yang dibahas bersama DPR RI untuk kemudian disetujui anggarannya oleh Kementerian Keuangan.

Dihubungi terpisah Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, perhitungan kebutuhan didasarkan pada analisa jabatan dan beban kerja.

Selain itu, porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi pertimbangan utama. Bila belanja pegawainya di atas 50 persen, daerah tidak akan mendapatkan formasi CPNS.

“Dilihatnya banyak bukan cuma sesuai kebutuhan. Biar butuh kalau belanja pegawai berlebih tidak dikasi,” ujar Bima.

Bima mengungkapkan, sebelum Mei formasi harus sudah ditetapkan. Namun, pelaksanaan tes CPNS dilaksanakan setelah Pilkada.

“Nantinya, rekrutmen tahun ini masih CPNS belum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena peraturan pemerintahnya belum ditetapkan,” tandas Bima./*

sumber: JPNN

 




Yusril: Ada Permainan Ingin Gagalkan PBB Ikut Pemilu

JAKARTA — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menduga ada permainan pat gulipat dalam rangka menggagalkan PBB untuk ikut pemilu melalui KPU Papua. Ia mengatakan, akan menggugat KPU Papua dan KPU Pusat, bahkan memidanakan mereka. “KPU Papua telah mengumumkan PBB lolos, tiba-tiba menyerahkan hasil rekap yang menyatakan PBB tidak lolos tanggal 14 Februari, sebelum KPU Pusat mengumumkannya tanggal 17 Februari kemarin,” ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Ahad (18/2).

Yusril mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui KPU Papua telah mengumumkan kepada publik, PBB di sana memenuhi syarat pada 11 Februari. Tapi, pada 14 Februari, tanpa diketahui PBB Papua, KPU Papua mengubah status PBB menjadi tidak lolos dan itulah yang dilaporkan ke KPU Pusat.

Karena itu, Yusril merasa, partainya sangat dirugikan dan dipermainkan KPU. Dengan begitu, pihaknya bukan saja akan menggugat KPU Papua dan KPU Pusat, tetapi juga akan memidanakan mereka.

Pihaknya ingin membongkar dugaan adanya konspirasi menggagalkan PBB ikut Pemilu dengan memperalat KPU. “Semuanya bukan saja akan kami gugat secara perdata, tapi juga akan kami lawan secara pidana,” jelas Yusril.

Ia sudah sejak lama merasa, partainya yang dikenal sebagai partai Islam moderat dan nasionalis, selalu dihalang-halangi ikut pemilu oleh kekuatan sekular dan kiri anti-Islam. “Sekuat tenaga kami akan melawan,” katanya.

Yusril pun merasa, berbagai elemen ormas Islam, cendekiawan, dan ulama moderat memberikan dukungan kuat agar partai Islam modernis seperti PBB tetap eksis di negara ini. “PBB tetap kritis dan tidak mudah diombang-ambingkan kekuasaan. Itu mungkin sebabnya kehadiran PBB tidak disenangi oleh kelompok sekular dan kiri anti-Islam,” tambah Yusril.

sumber: republika.co.id

 

 




Politisi PPP: Kami Dikritik Saja Masih Suka Tidur, apalagi Tak Ada Kritik

Ketua DPR Bambang Soesatyo saat membacakan pidato penutup Rapat Paripurna berjudul Kami Butuh Kritik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memastikan, lembaganya tidak antikritik.

Menurut dia, tidak ada keinginan DPR untuk membatasi kritik lewat revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Hal itu dikatakan Arsul saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

“Kami dikritik orang seperti Mas Lucius saja masih suka mengantuk dan tidur. Apalagi kalau tidak ada kritik, ngorok mungkin,” kata Arsul.

Sebelumnya, aktivis dan masyarakat sipil mengkritik Pasal 122 huruf kUU MD3.

Pasal itu berbunyi bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Frasa merendahkan kehormatan dinilai terlalu abstrak. Kritik serta penilaian kepada DPR dan anggota DPR dikhawatirkan termasuk dalam kategori merendahkan kehormatan DPR.

Dengan demikian, semua orang termasuk pers bisa saja dikenai pasal tersebut.

Menurut Arsul, pasal itu tidak bermaksud bahwa DPR menolak kritik. Hanya, setiap orang diminta lebih berhati-hati saat menyampaikan kritik.

Sebab, menurut Arsul, terkadang kritik disampaikan dengan penghinaan. Meski demikian, dapat tetap dibedakan antara kritik, penghinaan atau penistaan.

“Sebaiknya, sebisa mungkin budayakan kritik yang tidak berkonten penghinaan. Pilihlah kata-kata biasa. Tapi tidak perlu santun-santun amat, karena nanti enggak bunyi,” kata Arsul.

Sumber: kompas.com

 




Waduh ….. Kritik Anggota DPR, Lembaga atau-pun Perorangan Bisa di pidana.

Foto merdeka.com

detikriau.org – Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD(MD3) telah disahkan melalui rapat paripurna resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), Senin, 12 Februari 2018 kemarin.  Ada beberapa pasal yang harus menjadi perhatian, salah satunya soal pidana buat mereka yang mengkritik DPR.

Dalam pasal 122 pada huruf “k” menyebutkan jika ada pihak atau lembaga yang merendahkan kehormatan anggota DPR, bisa ditindak oleh MKD dengan mengambil langkah hukum. Sehingga pihak yang mengkritik anggota DPR, baik secara kelembagaan atau perorangan bisa diproses secara hukum dengan dilaporkan ke kepolisian.

Adanya aturan tersebut tentu saja membuat UU MD3 ini mendapatkan banyak tentangan dari berbagai pihak. Pasal tersebut dinilai membuat UU MD3 ini rentan digunakan untuk mempidanakan para pengkritik DPR.

Politikus PKS Tifatul Sembiring menilai aturan itu terlalu berlebihan. Dia menjelaskan jika ada kritik yang dilontarkan publik, baginya merupakan hak setiap warga. Sebab, para anggota DPR dipilih langsung secara demokrasi.

“Berlebihanlah. Kalau menurut saya biasa sajalah. Kan publik yang memilih, publik kecewa kemudian mengkritik itu biasa yah,” kata Tifatul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip melalui laman kumparan.com

“Sebetulnya kalau merendahkan itu harus definitif. Jangan ada orang sedikit mengkritik kemudian ini (ditindak), kan ini demokrasi kan. Jangan balik lagi ke orde baru,” tambahnya.

Mantan Menkominfo ini beranggapan wajar jika ada kritikan yang dilontarkan oleh masyarakat. Ia berharap kritik tersebut tak membuat anggota dewan menindaklanjuti ke ranah pidana.

“DPR nanti kalau ada yang kritik anggota DPR wajarlah, dia (rakyat) kan milih. Jangan juga nanti anggota DPR anti kritik. Begitu juga diperkarakan orang kecil juga nanti di penjara. Menurut saya dikritik dan substansif,” pungkasnya.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyebut UU MD3 rentan menimbulkan ketimpangan hukum.

“Ini menciptakan ketimpangan secara hukum, DPR diproteksi begitu kuat dan menghambat penyidikan dan mereka akan sulit diawasi. pasal ini mempermudah pidana DPR untuk mengkriminalkan warga, masyarakat kritis dapat dipidana,” kata Donal, dikutip melalui laman mojok.co / dro




PBB dan PKPI Tak Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2019

Pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi parpol peserta Pemilu oleh KPU. (Haris Fadhil/detikcom)

Jakarta – KPU mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2019. Dua parpol yang ikut di Pemilu 2014 dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Pengumuman rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 digelar di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). Hasil verifikasi tiap-tiap partai dibacakan bergantian oleh komisioner KPU.

“Tingkat pusat, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan 34,47 persen memenuhi syarat. Provinsi memenuhi syarat,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat membacakan hasil rekapitulasi verifikasi PBB. Meski begitu, PBB tidak berhasil memenuhi batas minimal 75 persen syarat untuk tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi yang ada di Indonesia. Adapun PBB tidak memenuhi syarat di provinsi Papua dan Papua Barat.

“Kesimpulan, tidak memenuhi syarat,” ujar Wahyu.

Sementara itu, hasil rekapitulasi verifikasi PKPI dibacakan oleh komisioner KPU Hasyim Asy’ari. Partai besutan Ketum AM Hendropriyono itu tidak berhasil memenuhi batas minimal 75 persen pada kabupaten/kota di 34 provinsi.

“Sebaran kepengurusan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi tidak penuhi syarat,” ungkap Hasyim membacakan hasil rekapitulasi verifikasi PKPI.

Adapun PKPI tidak berhasil memenuhi syarat di 3 dari 34 provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk itu, PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai parpol peserta Pemilu 2019. “Kesimpulan, rekapitulasi verifikasi nasional dinyatakan tidak lolos,” tegas Hasyim.

Seperti diketahui, PBB dan PKPI saat awal penetapan Pemilu 2014 juga dinyatakan tidak lolos. Kemudian dua partai itu mengajukan gugatan ke pengadilan hingga akhirnya berhasil menjadi partai peserta Pemilu 2014.

Kini, PBB dan PKPI tidak dinyatakan lolos lagi. Kedua partai saat ini tengah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 ke Bawaslu.

Sumber: detik.com

 




BPOM Bekukan Izin Edar Cairan Obat Luar Albothyl

“Selama 2 tahun terima 38 laporan dari profesional kesehatan”

detikriau.org — Badan Pengawas Obat dan Makanan akhirnya membekukan izin edar cairan obat luar konsentrat Albothyl. Keputusan tersebut diambil setelah BPOM melakukan pemantauan terhadap Albothyl selama dua tahun terakhir.

“Dalam dua tahun terkahir, BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession),” tulis keterangan tertulis BPOM yang diterima Republika, Kamis (15/2).

Dalam pernyataan resminya, BPOM mengakui, secara rutin telah melakukan pengawasan keamanan obat yang beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans. Ini untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.

Bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi, BPOM telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat. Menurut BPOM, cairan yang mengandung policresulen tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada sejumlah tindakan.

Yakni, pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi). Namun, selama ini penggunaan Albothyl justru digunakan untuk keperluan tersebut.

“BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama,” tulis BPOM.

Dalam rilisnya, BPOM juga telah memerintahkan kepada PT Pharos Indonesia sebagai produsen Albothyl dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar dikeluarkan.

Tidak hanya itu, BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut .BPOM juga mengimbau kepada masyarakat yang terbiasa menggunakan Albothyl untuk menggunakan obat lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1 persen, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.

“Bila sakit berlanjut, masyarakat agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat,” kata BPOM.

Berita ini sudah dipublikasi republika.co.id dengan judul “Dua Tahun, BPOM Terima 38 Laporan Terkait Albothyl”