PKPI Gagal Susul PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait sengketa proses pemilu.

Menurut Bawaslu, PKPI selaku pemohon gugatan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu sebagaimana yang tertuang dalam berita acara sesuai verifikasi faktual yang dilakukan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan sidang di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Sebelum memutuskan permohonan yang diajukan pemohon, sejumlah pertimbangan dibacakan oleh anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Dalam pertimbangannya, pemohon dianggap tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Pemohon dinilai tidak bisa membuktikan naskah dokumen administrasi dan kepengurusan sesuai Pasal 173 ayat 3 UU Pemilu.

Bawaslu juga menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan kepengurusan sesuai hasil verifikasi faktual diantaranya di empat provinsi dan 73 kabupaten/kota.

Di wilayah tersebut, kata Bawaslu, pemohon tidak bisa membuktikan keterwakilan dan dokumen naskah administrasi termasuk tak bisa membuktikan pengurus, keberadaan kantor sekretariat partai.

Dengan putusan tersebut, partai yang dipimpin AM Hendropriyono itu gagal menyusul Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya, Bawaslu juga menolak gugatan yang diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat. Bawaslu hanya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PBB.

Sumber: sindonews

 




Resmi Jadi Peserta Pemilu 2019, PBB Dapat Nomor Urut 19

Foto: law-justice.co

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2019. PBB menjadi peserta dengan nomor urut 19 pada pemilu mendatang.

“Pada hari ini, Selasa, tanggal 6 bulan Maret 2018, bertempat di kantor KPU, KPU telah melakukan rapat pleno tanggal 4 Maret 2018, menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai peserta Pemilu 2019,” ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat membacakan putusan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

Evi mengatakan putusan ini dibuat sebanyak tiga rangkap. Nantinya keputusan akan diberikan kepada partai politik, Bawaslu, dan KPU.
“Berita acara ini dibuat tiga rangkap, disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan partai,” kata Evi.

Sementara itu, komisioner KPU Hasyim Asyari membacakan nomor urut yang akan digunakan PBB. Dalam keputusannya, KPU menentukan PBB mendapatkan nomor urut 19.

“Penetapan nomor urut Partai Bulan Bintang, Ketua KPU menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan, menetapkan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut PBB sebagai Peserta Pemilu 2019,” ujar Hasyim. “Menetapkan nomor 19 sebagai nomor urut Partai Bulan Bintang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” imbuhnya.

Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra kemudian maju dan mengambil tanda nomor urut partainya. PBB kemudian berfoto bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.

PBB mendapatkan nomor 19 karena mengikuti urutan yang sudah ada dari pengundian sebelumnya. Diketahui terdapat 14 parpol nasional dan 4 parpol lokal dalam penetapan peserta Pemilu 2019 sebelumnya. Partai nasional tersebut adalah 10 partai lama peserta pemilu dan empat partai baru, yakni PSI, Perindo, Berkarya, dan Partai Garuda. Sedangkan empat partai lokal adalah Partai Aceh dengan nomor urut 15, Partai Sira (Aceh) di nomor urut 16, Partai Daerah Aceh nomor urut 17, dan Partai Nanggroe Aceh di nomor urut 18.

Adapun parpol peserta Pemilu 2019 sesuai urutannya adalah sebagai berikut:

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Partai Demokrat
15. Partai Aceh
16. Partai Sira (Aceh)
17. Partai Daerah Aceh
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Bulan Bintang (PBB)

Sumber: detik.com

 




Polri Akui Kesalahan soal Larangan Merokok saat Berkendara

Foto Ilustrasi: net

Jakarta, detikriau.org – Larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara menjadi ramai dibicarakan. Pasalnya larangan itu disebut masih belum ada payung hukum yang mengaturnya.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Chryshnanda mengatakan, asal muasal isu itu mencuat karena adanya kekeliuran aparat penegak hukum dalam menafsirkan Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

“Penjabaran keliru dari Pasal 106 tentang LLAJ itu diviralkan menjadi suatu isu yang menakutkan dan berbagai kalangan minta klarifikasi atas pelarangan itu,” terang dia, Minggu (4/3).

Jenderal bintang satu ini mengatakan, kesalahan penafsiran itu dikarenakan penegak hukum sering kali mengutamakan suatu perkara berdasar ancaman hukuman, tanpa melihat dampaknya bagaimana.

“Kebanyakan juga hanya menghafal ancaman hukuman saja, tanpa ada pendalaman maksudnya,” imbuh dia.

Dia menambahkan, sebagai seorang penegak hukum yang baik, polantas kata dia tidak hanya menghafal pasal-pasal, tapi cara pemahamannyan juga harus pas. “Hal itu agar tak ada salah tafsir,” tambahnya.

Diketahui, merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara itu masih dibolehkan. Untuk pelarangannya, Polri kini masih melakukan pengkajian.

sumber: JPNN




Istana Lobi Prabowo untuk Jadi Cawapres Jokowi

Foto : ANTARA/Widodo S Jusuf

detikriau.org – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengungkap ada utusan Istana yang menawari posisi calon wakil presiden ke Prabowo Subianto. Selain tawaran cawapres, Gerindra juga diajak masuk bergabung ke dalam koalisi pemerintah.

“Ya adalah utusan-utusan yang datang menawarkan, termasuk bergabung. Pak Prabowo masuk sebagai cawapres. Namanya dalam politik ini sah-sah saja,” kata Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.

Fadli menambahkan, tawaran itu pun langsung ditolak. Sebab, Prabowo sendiri akan diusung partai menjadi calon presiden, bukan calon wakil presiden. Menurutnya, Gerindra akan membicarakan persoalan ini dengan partai yang satu misi mengusung Prabowo sebagai capres.

“Kami tegaskan Gerindra akan mencalonkan Pak Prabowo bukan sebagai cawapres. Dan, juga kami akan maju bersama kawan-kawan koalisi nanti yang tentu akan bicara tentang capres dan cawapres,” ujar Wakil Ketua DPR tersebut.

Hingga sekarang, Gerindra belum mendeklarasikan secara resmi Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Sejumlah elite parpol seperti politikus Golkar Bambang Soesatyo menilai Prabowo layak diusung sebagai pendamping Jokowi.

Bagi pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, status Prabowo jelang pilpres saat ini seperti menjadi king maker. Belum ada kepastian Prabowo maju kembali membuat spekulasi mencuat seperti tawaran posisi cawapres. Sikap politik Prabowo dinantikan lawan politiknya.

“Prabowo ini king maker. Meski ada usaha sistematis yang tetap memaksakan Prabowo,” tutur Hendri, Sabtu, 3 Maret 2018.

Secara elektabilitas dalam survei posisi Prabowo masih di bawah Jokowi. Bila di Pilpres 2019 Jokowi dan Prabowo head to head lagi, maka Prabowo dinilai sulit menang.

“Perlu ada tokoh baru yang bisa tiga capres meski itu sulit sejauh ini,” katanya.

Peta Jokowi dan Prabowo

Belum adanya kandidat lain yang diusung jelang lima bulan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, membuat isu calon presiden tunggal melawan kotak kosong mencuat. Sejauh ini, Jokowi sebagai incumbent sudah mendapatkan kekuatan dukungan lima parpol.

Dengan kekuatan sementara lima parpol, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sepertinya tak akan kesulitan memenuhi syarat minimal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden minimal 20 persen. Lima kekuatan parpol tersebut yaitu PDIP (18,95 persen), Golkar (14,75 persen), Nasdem (6,72 persen), PPP (6,53 persen), dan Hanura (5,26 persen).

“Ini yang membuat koalisi Jokowi pede. Karena secara sementara, kekuatan presidential threshold lima parpol pendukung sudah sangat banyak,” kata Hendri.

Berbeda dengan Prabowo yang harus menghitung secara matang. Sebab, Gerindra mesti berkoalisi dengan dua parpol lain untuk memenuhi syarat presidential threshold. Gerindra dengan kekuatan 11,81 persen, harus mendapatkan suara 9 persen lagi. Perolehan ini bisa dicapai bila koalisi dengan PKS serta PAN. Atau juga Gerindra, PKS, dengan Demokrat.

“PKS punya 6,79 persen, PAN 7,59 persen. Demokrat ada 10,19 persen. Cukup lah itu,” tutur Hendri.

Sumber: viva.co.id

 

 




Kemendikbud Wajibkan PAUD 1 Tahun Sebelum Masuk SD

Gambar ilustrasi: paud-dikmas.kemdikbud.go.id

JAKARTA – Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kini menjadi program prioritas pendidikan nasional.

Menurut Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Harris Iskandar, pemerintah memberikan bantuan operasional PAUD sebesar Rp 600 ribu per anak. Tahun ini anggaran dana alokasi khusus (DAK) PAUD menjadi Rp 4 triliun.

Selain itu, Kemendikbud telah mengambil sejumlah langkah kebijakan. Di antaranya program wajib PAUD satu tahun pra-SD.

“Jadi sebelum masuk SD, anak-anak harus masuk PAUD dulu. Ini agar anak-anak bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolah,” terang Harris, Senin (26/2).

Kebijakan lainnya adalah penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas PAUD untuk daerah-daerah terdepan, terluar, terpencil (3T) termasuk di wilayah perbatasan.

Bantuan ini berupa alat permainan edukatif dan pembangunan unit gedung baru (UGB) PAUD.

Pemerintah juga merintis program PAUD baru bagi desa-desa yang belum ada layanan sekolah anak usia dini. Di samping mengembangkan mutu lembaga sebanyak 12.459 PAUD.

“Kualitas guru PAUD juga kami tingkatkan. Ada 11.398 guru PAUD yang akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan,” terangnya.

Harris menambahkan, upaya mencapai target tersebut sudah dimulai dengan program satu desa satu PAUD. Capaian program tersebut cukup menggembirakan.

Sampai 2017 tercatat 70,50 persen atau 56.739 desa memiliki PAUD, dari total 80.476 desa yang ada di seluruh Indonesia

sumber: JPNN




Waspadai hujan lebat dan kebakaran hutan satu pekan ke depan

Gambar kebakaran hutan: net

detikriau.org – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi, berdasarkan prakiraan curah hujan bulanan, pada bulan maret 2018, curah hujan rendah berpeluang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, Riau, Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Akibat curah hujan yang rendah akan berdampak pada peningkatan potensi kebakaran hutan dan lahan

Untuk tujuh hari kedepan, hasil prediksi BMKG tanggal 25 Februari hingga 2 Maret 2018, potensi kemudahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang menunjukkan potensi sangat mudah terbakar dalam 1 hingga 4 hari kedepan ada disebahagian kecil wilayah sumatra…..

Baca selengkapnya ……. KLIK DISINI